PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Bab II Dasar-dasar Hukum Adat
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
HUKUM ADAT Hukum adat.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUKUM ADAT.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM ADAT.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
Konsepsi Hukum Adat Minggu II.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM ADAT.
HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT.
Hukum dalam Definisi Antropologis
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat ( ) Create : Nurman Rivai 10/12/
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ADAT Ririen Ambarsari.
SISTEM HUKUM Pengertian Sistem Pengertian Sistem Hukum
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM ADAT.
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
Mata Kuliah : Hukum Adat
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ADAT.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
S I S T E M Hukum Adat.
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
SISTEM HUKUM.
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Assalamualaikum….
Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan.
Transcript presentasi:

PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar Snouck Hurgronye HUKUM ADAT Ter Haar ADAT LAW

Cornelis van Vollen Hoven Snouck Hurgronje

Istilah adatrecht pertama kali diperkenalkan oleh Snouck Hurgronye/Affan Ghafar (1981-1982) ketika melakukan penelitian di Aceh, yaitu untuk membedakan antara kebiasaan dengan adat yang mempunyai sanksi hukum. Kemudian istilah ini diadaptasi oleh van Vollenhoven dalam bidang keilmuan, untuk membedakannya dengan hukum yang berlaku bagi golongan eropa (konsekuensi dari implementasi pasal 163 IS dan pasal 131 IS) Oleh Ter Haar istilah adatrecht diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris menjadi adat law. Yang kemudian di dalam Bahasa Indonesia menjadi hukum adat.

SEBELUMNYA..................... Pasal 11 AB (Algameene Bepalingen van Wetgeving) Stb. 1847 No. 23  “Godsdientige Wetten, volkinstellingen en gebruiken” (peraturan-peraturan keagamaan, lembaga-lembaga rakyat, dan kebiasaan-kebiasaan) Pasal 75 ayat 3 RR (Regering Reglement) Stb. 1854  “Godsdentigewetten, instellingen en gebruiken” (peraturan-peraturan keagamaan, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan) Pasal 128 ayat 4 IS (Indische Staatregeling)  “Instellingen den dolk” (lembaga-lembaga dari rakyat) Pasal 131 ayat 2 sub b IS  “met hunne Godsdiensten en Gewoonten Samenhangende Rechts Regelen” (aturan- aturan hukum yang berhubungan dengan agama- agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka Pasal 78 ayat 2 RR Stb. 1854  “Godsdientige Wetten en oude herkomsten” (peraturan-peraturan keagamaan dan naluri-naluri) Dalam perundang-undangan istilah adatrecht baru muncul pada tahun 1920 (stbl. 1920 no 105 tentang Perguruan Tinggi)

Di Eropa (Belanda) hukum adat dan hukum kebiasaan itu disamakan yang disebut gewontee recht. Menurut E. Utrecht perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan adalah: 1. hukum adat asalnya bersifat sakral, hukum adat berasal dari kehendak nenek moyang, agama dan tradisi rakyat. Sedangkan hukum kebiasaan sebagian besar berasal dari kontak Timur dan Barat. 2. sebagian besar hukum adat terdiri atas kaedah-kaedah yang tidak tertulis, tetapi ada juga hukum adat tertulis. Sedangkan hukum kebiasaan semuanya terdiri atas kaedah yang tidak tertulis.

Beberapa tempat di Indonesia istilah adatrecht dikenal dengan : odot (Gayo), adat;ngadat (Jatim dan Jateng), lembaga/lembago (Mindangkabau), basa/bicara (Batak karo), adat kebiasaan (Minahasa dan Maluku).

minangkabau Adat yang sebenarnya adat  adat ciptaan Tuhan Maha Pencinta Adat istiadat  adat sebagai aturan (kaidah) yang ditentukan oleh nenek moyang (leluhur) Adat nan diadatkan  adat sebagai aturan (kaidah) yang ditetapkan atas dasar ‘mufakat’ para penghulu, tua-tua adat, cerdik pandai, dalam majelis kerapatan atas dasar ‘halur’ dan ‘patut’ Adat nan teradat  kebiasan bertingkah laku yang dipakai karena tiru meniru di antara anggota masyarakat.

definisi ADAT HAZAIRIN Merupakan : tatanan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. VAN DIJK Merupakan : segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari-hari antara satu sama lain. Dan bahwa adat itu terdiri dari 2 bagian, yaitu yang tidak mempunyai akibat hukum dan yang mempunyai akibat hukum, dan yang disebut terakhir adalah bukan adat. KUSUMADI PUDJOSEWOJO Merupakan : tingkah laku yang oleh dan dalam sesuatu masyarakat (sudah, sedang, akan) diadatkan. Dan adat itu ada yang ‘tebal’, ada yang ‘tipis’,dan senantiasa ‘menebal’ dan ‘menipis’.

HUKUM ADAT Van Vollenhoven Merupakan : aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang- orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasikan (maka dikatakan adat) Van Dijk Merupakan : adat yang mempunyai akibat hukum. Ter Haar (Teori Keputusan) Merupakan : keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan- keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaan berlakunya serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati. Adamson Hoebel Merupakan : kebiasaan yang mempunyai sanksi sosial baik yang bersifat positif maupun negatif.

Soepomo Merupakan : hukum non-statuir yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil adalah hukum Islam. Soekanto Merupakan : keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum. Bushar Muhammad Merupakan : 1. hukum yang mengatur terutama tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota- anggota masyarakat itu. 2. keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenai sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu, yang terdiri dari lurah, penghulu agama, kepala adat, hakim dll.

Iman Sudiyat (hal. 5) Hukum adat adalah hukum asli yang tidak tertulis yang memberi pedoman kepada sebagian besar orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dalam hubungan antara satu dengan lainnya baik di desa maupun di kota. Disamping bagian tidak tertulis dari hukum asli ada pula bagian yang tertulis, yaitu : piagam, perintah raja-raja, patokan-patokan pada daun lontar, awig-awig (dari Bali) dan sebagainya. Karena bagiannya yang sangat kecil itulah sehingga sering diabaikan

L. Pospisil (suku Kapauku Irian Jaya) untuk membedakan adat dengan hukum adat: 1. Attribute of authority  keputusan-keputusan melalui suatu mekanisme yang diberi wewenang dan kekuasaan dalam masyarakat 2. Attribute of intention of universal application  keputusan itu mempunyai waktu panjang berlakunya terhadap peristiwa yang sama di masa yang akan datang 3. Attribute of obligation  keputusan itu mengandung hak dan kewajiban  akibat hukum 4. Attribute of sanction  keputusan itu mempunyai sanksi

UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT VAN DEN BERG  receptio in complexu  hukum adat = hukum agama SNOUCK HURGROYE  hukum asli + hukum agama  hukum agama  bagian dari hidup manusia yang bersifat mesra dan ada hubungan dengan kepercayaan dan hidup batin.  yaitu : hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris TER HAAR  hukum agama : hukum perkawinan, hukum keluarga  hukum waris tidak dipengaruhi oleh hukum islam, ex : hukum waris di minangkabau merupakan hukum asli daerah itu VAN VOLLENHOVEN  hukum agama : hasil dari kompromi antara gol. Umajah dan gol. Madinah yang diterima ketika Islam masuk ke Indonesia. meliputi : hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris dan hukum wakaf.