KONSEP JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
JASA LAYANAN BANK GARANSI (BG)
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
Akad Pemberian Kepercayaan
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
DASAR HUKUM PELAKSANAAN SYARIAH/FIKIH
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
WAKALAH, KAFALAH DAN HIWALAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BANK SYARIAH.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Spiritualitas Islam dalam Ekonomi & Harta
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
JUAL BELI.
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Sri Nurhayati / Wasilah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
PEGADAIAN SYARIAH.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Wadiah, Qardh dan Rahn Oleh : Paca Putra ( ) Imam Sudrajat ( ) Rianti Pratiwi Luthfi Syarif Dosen : Ali Fikri Lc, MA.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

KONSEP JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM By: Dwi Fidhayanti, M.H

KONSEP JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM jaminan yang berupa orang (personal guaranty) dikenal dengan istilah dlaman atau kafalah JAMINAN DALAM HUKUM ISLAM jaminan yang berupa harta benda dikenal dengan istilah rahn

KAFALAH Secara bahasa kafalah berarti al-dhamanah, hamalah, dan za’amah, ketiga istilah tersebut mempunyai makna yang sama, yakni menjamin atau menanggung. Kafalah adalah Jaminan yang diberikan oleh kafiil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban/ prestasi yang harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung).

Kafalah Dasar Hukum Kafalah al-Qur’an قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠  بِهِۦ زَعِيمٌ Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

Kafalah Dasar Hukum Kafalah 2. Hadits “orang yang menjamin adalah orang yang menanggung” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban) “suatu ketika ada jenazah didatangkan kepada Rasulullah SAW untuk beliau shalati, lalu beliau bertanya, “apakah jenazah ini meninggalkan sesuatu?” para sahabat berkata, “Tidak”. Lalu beliau bertanya, “apakah ia memiliki tanggungan utang?” mereka berkata, “Ya, dua dinar”. Lalu beliau berkata, “Jika begitu, maka shalatilah jenazah teman kalian ini (maksudnya beliau tidak bersedia menshalatinya, karena ia masih memiliki tanggungan utang).” Lalu Abu Qatadah r.a. berkata “Saya yang menjamin utang tersebut wahai Rasulullah.” (maksudnya ia yang akan membayarkan utang si jenazah tersebut). Lalu beliau pun menshalatimya” (HR. Bukhari)

Kafalah Dasar Hukum Kafalah 3. Ijma’ secara garis besar kaum muslimin sepakat bahwa adh-dhamaan (jaminan) adalah boleh, karena memang dibutuhkan oleh manusia guna membantu menghilangkan beban dari diri orang yang berhutang.

Pengaturan Kafalah di Indonesia UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah PBI No. No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan jasa Bank Syariah Fatwa DSN MUI NO. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Kafalah Rukun dan Syarat Kafalah Berdasarkan Fatwa DSN MUI NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 Kafiil (penjamin), Ashil/Makful ‘anhu (yang berutang),  Makful Lahu (yang memberikan utang/berpiutang), dan  Makful Bih (harta/batang yang dijamin)

Kafalah JENIS-JENIS KAFALAH Kafalah bi al-mal Kafalah bin Nafs (kafalah bil Wajhi) Kafalah bi al-taslim Kafalah al-munjazah Kafalah al-mu’allaqah.

Aplikasi Kafalah Dalam Perbankan Syariah Bank Garansi 2. Letter of credit 3. Kartu kredit

6. Bayar jika wanprestasi Kafalah Bank Garansi Memiliki Proyek 3. kirim BG 1. Akad proyek 2. akad Kafalah 5. Tagih jika default 4. pengerjaan proyek 6. Bayar jika wanprestasi

2. Letter of credit 4. menyerahkan L/C 1. jual-beli importir eksportir Kafalah 2. Letter of credit 4. menyerahkan L/C 1. jual-beli importir eksportir Bank menjamin pelunasan pembayaran eksportir 2. Mengajukan L/C 3. Menerbitkan L/C

Kafalah 3. Kartu kredit 1. Pengajuan kartu kredit 2. Bank menyetujui kartu kredit Penerbit Kartu kredit Nasabah merchant (Pedagang) Bank menjamin pembayaran transaksi Nasabah 3. Transaksi jual beli dengan kartu kredit

RAHN Istilah rahn dalam bahasa indonesia disebut dengan gadai syariah. Rahn dalam bahasa arab berarti al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan). al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.

DASAR HUKUM RAHN 1. AL-QUR’AN وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

DASAR HUKUM RAHN 2. Hadits Hadist Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a , ia berkata “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi,dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kapadanya.” 3. ijma’ Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn

Pengaturan Rahn di Indonesia UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah PBI No. No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan jasa Bank Syariah Fatwa DSN MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Rukun dan Syarat Rahn Rahin (orang yang menggadaikan) Murtahin (orang yang menerima gadai) Marhun/ Rahn (objek/ barang gadai) Marhun bih (utang) Shighat (ijab-qabul)

Skema Rahn 4 3 2 1 5 Pembiayaan (Marhun bih) Jaminan (Marhun)