KONSEP JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM By: Dwi Fidhayanti, M.H
KONSEP JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM jaminan yang berupa orang (personal guaranty) dikenal dengan istilah dlaman atau kafalah JAMINAN DALAM HUKUM ISLAM jaminan yang berupa harta benda dikenal dengan istilah rahn
KAFALAH Secara bahasa kafalah berarti al-dhamanah, hamalah, dan za’amah, ketiga istilah tersebut mempunyai makna yang sama, yakni menjamin atau menanggung. Kafalah adalah Jaminan yang diberikan oleh kafiil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban/ prestasi yang harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung).
Kafalah Dasar Hukum Kafalah al-Qur’an قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
Kafalah Dasar Hukum Kafalah 2. Hadits “orang yang menjamin adalah orang yang menanggung” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban) “suatu ketika ada jenazah didatangkan kepada Rasulullah SAW untuk beliau shalati, lalu beliau bertanya, “apakah jenazah ini meninggalkan sesuatu?” para sahabat berkata, “Tidak”. Lalu beliau bertanya, “apakah ia memiliki tanggungan utang?” mereka berkata, “Ya, dua dinar”. Lalu beliau berkata, “Jika begitu, maka shalatilah jenazah teman kalian ini (maksudnya beliau tidak bersedia menshalatinya, karena ia masih memiliki tanggungan utang).” Lalu Abu Qatadah r.a. berkata “Saya yang menjamin utang tersebut wahai Rasulullah.” (maksudnya ia yang akan membayarkan utang si jenazah tersebut). Lalu beliau pun menshalatimya” (HR. Bukhari)
Kafalah Dasar Hukum Kafalah 3. Ijma’ secara garis besar kaum muslimin sepakat bahwa adh-dhamaan (jaminan) adalah boleh, karena memang dibutuhkan oleh manusia guna membantu menghilangkan beban dari diri orang yang berhutang.
Pengaturan Kafalah di Indonesia UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah PBI No. No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan jasa Bank Syariah Fatwa DSN MUI NO. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Kafalah Rukun dan Syarat Kafalah Berdasarkan Fatwa DSN MUI NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 Kafiil (penjamin), Ashil/Makful ‘anhu (yang berutang), Makful Lahu (yang memberikan utang/berpiutang), dan Makful Bih (harta/batang yang dijamin)
Kafalah JENIS-JENIS KAFALAH Kafalah bi al-mal Kafalah bin Nafs (kafalah bil Wajhi) Kafalah bi al-taslim Kafalah al-munjazah Kafalah al-mu’allaqah.
Aplikasi Kafalah Dalam Perbankan Syariah Bank Garansi 2. Letter of credit 3. Kartu kredit
6. Bayar jika wanprestasi Kafalah Bank Garansi Memiliki Proyek 3. kirim BG 1. Akad proyek 2. akad Kafalah 5. Tagih jika default 4. pengerjaan proyek 6. Bayar jika wanprestasi
2. Letter of credit 4. menyerahkan L/C 1. jual-beli importir eksportir Kafalah 2. Letter of credit 4. menyerahkan L/C 1. jual-beli importir eksportir Bank menjamin pelunasan pembayaran eksportir 2. Mengajukan L/C 3. Menerbitkan L/C
Kafalah 3. Kartu kredit 1. Pengajuan kartu kredit 2. Bank menyetujui kartu kredit Penerbit Kartu kredit Nasabah merchant (Pedagang) Bank menjamin pembayaran transaksi Nasabah 3. Transaksi jual beli dengan kartu kredit
RAHN Istilah rahn dalam bahasa indonesia disebut dengan gadai syariah. Rahn dalam bahasa arab berarti al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan). al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.
DASAR HUKUM RAHN 1. AL-QUR’AN وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
DASAR HUKUM RAHN 2. Hadits Hadist Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a , ia berkata “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi,dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kapadanya.” 3. ijma’ Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn
Pengaturan Rahn di Indonesia UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah PBI No. No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan jasa Bank Syariah Fatwa DSN MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Rukun dan Syarat Rahn Rahin (orang yang menggadaikan) Murtahin (orang yang menerima gadai) Marhun/ Rahn (objek/ barang gadai) Marhun bih (utang) Shighat (ijab-qabul)
Skema Rahn 4 3 2 1 5 Pembiayaan (Marhun bih) Jaminan (Marhun)