Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Permasalahan mediasi dalam perbankan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Kompetensi Peradilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
MEDIASI & ARBITRASE.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
HUKUM EKONOMI ISLAM (KONSEP, REGULASI, DAN IMPLEMENTASI)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
Modal ventura materi 21 oktober 2015
DASAR HUKUM PELAKSANAAN SYARIAH/FIKIH
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PENYELESAIAN SENGKETA
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
HUKUM BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
PENYELESAIAN SENGKETA
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh Binov Handitya,SH.MH
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Kewenangan Peradilan Agama
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH NARASUMBER DR. DRS. H. M. FAUZAN, SH, MM, MH PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 2016.
Transcript presentasi:

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M

PENDAHULUAN Perkembangan dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan serta bisnis syari’ah di Indonesia yang kian pesat membuka kemungkinan terjadi banyaknya sengketa ekonomi syariah. Perkembangan dan pertumbuhan perbankan dan lembaga keuangan serta bisnis syari’ah di Indonesia yang kian pesat membuka kemungkinan terjadi banyaknya sengketa ekonomi syariah. UU No. 3 Tahun 2006 membuka kesempatan pilihan penyelesaian sengketa ke lembaga Peradilan (PA) selain Arbitrase (Basyarnas). UU No. 3 Tahun 2006 membuka kesempatan pilihan penyelesaian sengketa ke lembaga Peradilan (PA) selain Arbitrase (Basyarnas). Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dan Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah setelah UU No.3 Th 2006? Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dan Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah setelah UU No.3 Th 2006?

Kewenangan Pengadilan Agama Menurut UU No. 3 Tahun 2006: Menurut UU No. 3 Tahun 2006: 1. Perubahan Pasal 2 UU No.7 Th 1989: “Perkara perdata tertentu” 1. Perubahan Pasal 2 UU No.7 Th 1989: “Perkara perdata tertentu” menjadi “Perkara Tertentu”. menjadi “Perkara Tertentu”. 2. Bidang perkara: 2. Bidang perkara: meliputi: (a) perkawinan, (b) waris, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf, (f) zakat, (g) infaq, (h) sadaqah dan (i) ekonomi syari’ah. meliputi: (a) perkawinan, (b) waris, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf, (f) zakat, (g) infaq, (h) sadaqah dan (i) ekonomi syari’ah. Perluasan pengertian “Asas Personalitas”: Perluasan pengertian “Asas Personalitas”: Penj. Pasal I Angka 37 tentang Perubahan Ps. 49 UU 7/89: Penj. Pasal I Angka 37 tentang Perubahan Ps. 49 UU 7/89: ““Yang dimaksud dengan: “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini”. ““Yang dimaksud dengan: “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini”.

Kewenangan Pengadilan Agama Penjelasan Pasal I Angka 37, mengenai Perubahan bunyi Pasal 49 UU. No.7 Tahun 1989, pada poin (i) disebutkan: Penjelasan Pasal I Angka 37, mengenai Perubahan bunyi Pasal 49 UU. No.7 Tahun 1989, pada poin (i) disebutkan: - yang dimaksud ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha menurut prinsip syariah meliputi: a. bank syariah; a. bank syariah; b. asuransi syariah; b. asuransi syariah; c. reasuransi syariah; c. reasuransi syariah; d. reksa dana syariah; d. reksa dana syariah; e. obligasi syariah; dan surat berharga berjangka menengah syariah; e. obligasi syariah; dan surat berharga berjangka menengah syariah; f. sekuritas syariah; f. sekuritas syariah; g. pembiayaan syariah; g. pembiayaan syariah; h. pegadaian syariah; h. pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; j. bisnis syariah; dan j. bisnis syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah. k. lembaga keuangan mikro syariah.

Kewenangan Basyarnas BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL/ BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL/ BASYARNAS (SK MUI No. 09/MUI/XII/2003, tgl. 24 Des 2003) BASYARNAS (SK MUI No. 09/MUI/XII/2003, tgl. 24 Des 2003) Pengertian Arbitrase/Tahkim: Pengertian Arbitrase/Tahkim: Def. UU No. 30 Th 1999: Def. UU No. 30 Th 1999: Cara penyelesaian sengketa perdata diluar PU atas dasar perjanjian Arbitrase tertulis yang dibuat oleh para pihak yang sengketa Tahkim: Tahkim: Bersandarnya dua orang yang bertikai kepada seseorang yang mereka ridhai putusannya untuk menyelesaikan pertikaian mereka (Abul Ainan Abd. Fatah Muhammad) - Penyelesaian melalui 3 R : - Penyelesaian melalui 3 R : (Reschedulling, Reconditioning, dan (Reschedulling, Reconditioning, dan Restructuring) ataupun bila perlu Restructuring) ataupun bila perlu konversi akad konversi akad

ARBITRASE SYARIAH: ARBITRASE SYARIAH: Cara penyelesaian sengketa perdata menurut sistem Arbitrase yang dilaksanakan sesuai dgn ketentuan syariat Islam Bentuk Arbitrase Ad HocPermanen

Penyelesaian Sengketa Perbankan PBI No.8/5/PBI/2005 merupakan kelanjutan dari PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah PBI No.8/5/PBI/2005 merupakan kelanjutan dari PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah Penyelesaian pengaduan oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah Penyelesaian pengaduan oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah Potensi sengketa dapat merugikan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bank Potensi sengketa dapat merugikan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bank Diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan murah dengan cara mediasi Diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan murah dengan cara mediasi Fokus mediasi perbankan adalah pada nasabah kecil dan UMK dengan pertimbangan bahwa nasabah kecil dan UMK: Fokus mediasi perbankan adalah pada nasabah kecil dan UMK dengan pertimbangan bahwa nasabah kecil dan UMK: tidak mudah mendapatkan akses hukum dan dana untuk menyelesaikan sengketanya dengan bank melalui lembaga arbitrase atau peradilan; dan tidak mudah mendapatkan akses hukum dan dana untuk menyelesaikan sengketanya dengan bank melalui lembaga arbitrase atau peradilan; dan merupakan bagian terbesar dari nasabah bank secara keseluruhan merupakan bagian terbesar dari nasabah bank secara keseluruhan

Mediasi sebagai ADR Saat ini, Mediasi merupakan alternatif yg diminati oleh berbagai kalangan untuk menyelesaikan sengketa, mencakup : -Sengketa Bisnis/Perdagangan/Perdata (PMN, BAPMI, CADre dll) -Sengketa di bidang Politik -Sengketa Industrial (P4D) -Sengketa Industrial (P4D) -Sengketa Konsumen (YLKI, BPSK) -Sengketa Bidang Lingkungan (IICT) -Perbankan (Mediasi Perbankan) -Asuransi dll

Non Litigasi Pengadilan Off-Set Evaluasi Ulang Pembiayaan Oleh Account Manager Aspek Management Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Yuridis Aspek Jaminan REVITALISASI Restructuring Rescheduling Reconditioning Bantuan Management PENYELESAIAN MELALUI JAMINAN COLLECTION AGENT WRITE OFF FINAL Write Off Sementara Mediasi BASYARNAS PengadilanGugatPidanaEksekusiKepailitan Lelang Cash/HEJP Litigasi PEMBIAYAAN BERMASALAH

Non Litigasi Pengadilan Off-Set Evaluasi Ulang Pembiayaan Oleh Account Manager Aspek Management Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Yuridis Aspek Jaminan REVITALISASI Restructuring Rescheduling Reconditioning Bantuan Management PENYELESAIAN MELALUI JAMINAN COLLECTION AGENT WRITE OFF FINAL Write Off Sementara BAMUI BASYARNAS PengadilanGugatPidanaEksekusiKepailitan Lelang Cash/HEJP Litigasi PEMBIAYAAN BERMASALAH

Tantangan Bidang Hukum Perbankan o Tidak semua sengketa merupakan sengketa perdata yg murni, namun sebagian terkait dgn tindak pidana. o Hukum/ketentuan yg berlaku masih sulit diterapkan untuk menyelesaikan sengketa dimaksud. o Masih terdapat perbedaan persepsi antara pihak-pihak terkait. o Perlu dilakukan upaya terobosan, al.penemuan hukum (recht finding) oleh Hakim atau alternatif lainnya