HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
LEVEL KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI PARPOL ALASAN PEMBUBARAN PARPOL PEMOHON PERMOHONAN TERMOHON ALAT BUKTI DAN PEMBUKTIAN PUTUSAN AKIBAT HUKUM DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
PENGANTAR PADA UMUMNYA TUJUAN KETETENTUAN PEMBUBARAN PARPOL ADALAH MELINDUNGI: DEMOKRASI; KONSTITUSI; (3) KEDAULATAN NEGARA; (4) KEAMANAN NASIONAL; DAN (5) IDEOLOGI NEGARA. PERATURAN MK NO. 12 TAHUN TAHUN 2008, TENTANG PROSEDUR BERACARA DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENGERTIAN PEMBUBARAN PARPOL BUBARNYA PARTAI POLITIK BERARTI BERAKHIRNYA EKSISTENSI HUKUM PARTAI POLITIK TERSEBUT. HAL INI DAPAT TERJADI KARENA MEMBUBARKAN DIRI ATAS KEPUTUSAN SENDIRI, MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN PARPOL LAIN, ATAU DIBUBARKAN BERDASARKAN KEPUTUSAN OTORITAS NEGARA ATAU SEBAGAI AKIBAT DARTI ADANYA ATURAN BARU ATAU KEBIJAKAN NEGARA. PEMBUBARAN KATEGORI TERAKHIR DISEBUT SEBAGAI PEMBUBARAN SECARA PAKSA..
ALASAN PEMBUBARAN PARPOL IDEOLOGI, ASAS. TUJUAN, PROGRAM; DAN KEGIATAN PARTAI POLITIK YANG BERSANGKUTAN YANG DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. (PASAL 68 AYAT 2 UU MK) IDEOLOGI, ASAS. TUJUAN, PROGRAM PARTAI POLITIK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. (PASAL 2 HURUF A PERATURAN MK NO. 12/TH 2008) KEGIATAN PARTAI POLITIK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 ATAU AKIBAT YANG DITIMBULKANNYA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. (PASAL 2 HURUF B PERATURAN MK NO. 12/TH 2008)
PEMOHON ADALAH PEMERINTAH (PASAL 68 AYAT 1 UU MK) PEMOHON DAN TERMOHON PEMOHON ADALAH PEMERINTAH (PASAL 68 AYAT 1 UU MK) PEMOHON ADALAH PEMERINTAH YANG DIWAKILI OLEH JAKSA AGUNG DAN/ATAU MENTERI YANG DITUGASI OLEH PRESIDEN UNTUK ITU. TERMOHON ADALAH PARTAI POLITIK YANG DIWAKILI OLEH PIMPINAN PARPOL YANG DIMOHONKAN UNTUK DIBUBARKAN. TERMOHON DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH KUASA HUKUMNYA.
DIAJUKAN SECARA TERTULIS KE MK PERMOHONAN SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT: PENGAJUAN PERMOHONAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS KE MK PERMOHONAN SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT: IDENTITAS LENGKAP PEMOHON URAIAN YANG JELAS TENTANG IDEOLOGI, ASAS. TUJUAN, PROGRAM; DAN KEGIATAN PARTAI POLITIK YANG DIMOHONKAN PEMBUBARAN YANG DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. ALAT-ALAT BUKTI YANG MENDUKUNGH PERMOHONAN PALING LAMBAT 7 (HARI) SETELAH PERMOHONAN DI CATAT DI BRPK, MAKA MK MENETAPKAN HARI SIDANG PERTAMA. PUTUSAN MK DIAMBIL PALING LAMBAT 60 HARI KERJA SETELAH PERMOHONAN TERCATAT DI BUKU REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI (BRPK.)
PERMOHONAN DIKABULKAN APABILA PERMOHONAN BERALASAN. AMAR PUTUSAN MK PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA, APABILA SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DAN PASAL 4. PERMOHONAN DIKABULKAN APABILA PERMOHONAN BERALASAN. PERMOHONAN DITOLAK APABILA PERMOHONAN TIDAK ALASAN.
DALAM HAL PERMOHONAN DIKABULKAN, MAKA: PELAKSANAAN PUTUSAN DALAM HAL PERMOHONAN DIKABULKAN, MAKA: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MENYATAKAN MEMBUBARKAN DAN MEMBATALKAN STATUS BADAN HUKUM PARPOL YANG DIMOHONKAN DIBUBARKAN TERSEBUT. MEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH UNTUK: (1). MENGHAPUSKAN PARPOL DARI DAFTAR PAD PEMERINTAH PALING LAMBAT 7 HARI SETELAH PUTUSAN MK DITERIMA. MENGUMUMKAN PUTUSAN MK PADA LEMBARAN NEGARA PALING LAMBAT 14 HARI SEJAK PUTUSAN MK DITERIMA.
(LIHAT LEBIH LANJUT PASAL 10 PERATURAN MK NO. 12 TAHUN TAHUN 2008) AKIBAT HUKUMNYA PELARANGAN HAK HIDUP PARPOL DAN PENGGUNAAN SIMBOL-SIMBOL PARTAI TERSEBUT DI SELURUH INDONESIA. PEMBERHENTIAN SELURUH ANGGOTA DPR DAN DPRD YANG BERASAL DARI PARPOL YANG DIBUBARKAN. PELARANGAN TERHADAP MANTAN PENGURUS PARPOL YANG DIBUBARKAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN POLITIK. PENGAMBILALIHAN OLEH NEGARA ATAS KEKAYAAN PARPOL YANG DIBUBARKAN. (LIHAT LEBIH LANJUT PASAL 10 PERATURAN MK NO. 12 TAHUN TAHUN 2008)