HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
Advertisements

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
1 KEWENANGAN MK DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK Moh. Saleh, SH., MH. SURABAYA, 24 MEI 2011 OBROLAN KONSTITUSI KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI RI,
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
KOPERASI.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BADAN HUKUM KOPERASI.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
ISU-ISU LAIN.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Materi 13.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Ketanegaraan Indonesia
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KOPERASI.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Ketanegaraan Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL

LEVEL KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI PARPOL ALASAN PEMBUBARAN PARPOL PEMOHON PERMOHONAN TERMOHON ALAT BUKTI DAN PEMBUKTIAN PUTUSAN AKIBAT HUKUM DAN PELAKSANAAN PUTUSAN

PENGANTAR PADA UMUMNYA TUJUAN KETETENTUAN PEMBUBARAN PARPOL ADALAH MELINDUNGI: DEMOKRASI; KONSTITUSI; (3) KEDAULATAN NEGARA; (4) KEAMANAN NASIONAL; DAN (5) IDEOLOGI NEGARA. PERATURAN MK NO. 12 TAHUN TAHUN 2008, TENTANG PROSEDUR BERACARA DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

PENGERTIAN PEMBUBARAN PARPOL BUBARNYA PARTAI POLITIK BERARTI BERAKHIRNYA EKSISTENSI HUKUM PARTAI POLITIK TERSEBUT. HAL INI DAPAT TERJADI KARENA MEMBUBARKAN DIRI ATAS KEPUTUSAN SENDIRI, MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN PARPOL LAIN, ATAU DIBUBARKAN BERDASARKAN KEPUTUSAN OTORITAS NEGARA ATAU SEBAGAI AKIBAT DARTI ADANYA ATURAN BARU ATAU KEBIJAKAN NEGARA. PEMBUBARAN KATEGORI TERAKHIR DISEBUT SEBAGAI PEMBUBARAN SECARA PAKSA..

ALASAN PEMBUBARAN PARPOL IDEOLOGI, ASAS. TUJUAN, PROGRAM; DAN KEGIATAN PARTAI POLITIK YANG BERSANGKUTAN YANG DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. (PASAL 68 AYAT 2 UU MK) IDEOLOGI, ASAS. TUJUAN, PROGRAM PARTAI POLITIK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. (PASAL 2 HURUF A PERATURAN MK NO. 12/TH 2008) KEGIATAN PARTAI POLITIK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 ATAU AKIBAT YANG DITIMBULKANNYA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. (PASAL 2 HURUF B PERATURAN MK NO. 12/TH 2008)

PEMOHON ADALAH PEMERINTAH (PASAL 68 AYAT 1 UU MK) PEMOHON DAN TERMOHON PEMOHON ADALAH PEMERINTAH (PASAL 68 AYAT 1 UU MK) PEMOHON ADALAH PEMERINTAH YANG DIWAKILI OLEH JAKSA AGUNG DAN/ATAU MENTERI YANG DITUGASI OLEH PRESIDEN UNTUK ITU. TERMOHON ADALAH PARTAI POLITIK YANG DIWAKILI OLEH PIMPINAN PARPOL YANG DIMOHONKAN UNTUK DIBUBARKAN. TERMOHON DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH KUASA HUKUMNYA.

DIAJUKAN SECARA TERTULIS KE MK PERMOHONAN SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT: PENGAJUAN PERMOHONAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS KE MK PERMOHONAN SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT: IDENTITAS LENGKAP PEMOHON URAIAN YANG JELAS TENTANG IDEOLOGI, ASAS. TUJUAN, PROGRAM; DAN KEGIATAN PARTAI POLITIK YANG DIMOHONKAN PEMBUBARAN YANG DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. ALAT-ALAT BUKTI YANG MENDUKUNGH PERMOHONAN PALING LAMBAT 7 (HARI) SETELAH PERMOHONAN DI CATAT DI BRPK, MAKA MK MENETAPKAN HARI SIDANG PERTAMA. PUTUSAN MK DIAMBIL PALING LAMBAT 60 HARI KERJA SETELAH PERMOHONAN TERCATAT DI BUKU REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI (BRPK.)

PERMOHONAN DIKABULKAN APABILA PERMOHONAN BERALASAN. AMAR PUTUSAN MK PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA, APABILA SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DAN PASAL 4. PERMOHONAN DIKABULKAN APABILA PERMOHONAN BERALASAN. PERMOHONAN DITOLAK APABILA PERMOHONAN TIDAK ALASAN.

DALAM HAL PERMOHONAN DIKABULKAN, MAKA: PELAKSANAAN PUTUSAN DALAM HAL PERMOHONAN DIKABULKAN, MAKA: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MENYATAKAN MEMBUBARKAN DAN MEMBATALKAN STATUS BADAN HUKUM PARPOL YANG DIMOHONKAN DIBUBARKAN TERSEBUT. MEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH UNTUK: (1). MENGHAPUSKAN PARPOL DARI DAFTAR PAD PEMERINTAH PALING LAMBAT 7 HARI SETELAH PUTUSAN MK DITERIMA. MENGUMUMKAN PUTUSAN MK PADA LEMBARAN NEGARA PALING LAMBAT 14 HARI SEJAK PUTUSAN MK DITERIMA.

(LIHAT LEBIH LANJUT PASAL 10 PERATURAN MK NO. 12 TAHUN TAHUN 2008) AKIBAT HUKUMNYA PELARANGAN HAK HIDUP PARPOL DAN PENGGUNAAN SIMBOL-SIMBOL PARTAI TERSEBUT DI SELURUH INDONESIA. PEMBERHENTIAN SELURUH ANGGOTA DPR DAN DPRD YANG BERASAL DARI PARPOL YANG DIBUBARKAN. PELARANGAN TERHADAP MANTAN PENGURUS PARPOL YANG DIBUBARKAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN POLITIK. PENGAMBILALIHAN OLEH NEGARA ATAS KEKAYAAN PARPOL YANG DIBUBARKAN. (LIHAT LEBIH LANJUT PASAL 10 PERATURAN MK NO. 12 TAHUN TAHUN 2008)