TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI, TERTIB PENGELOLA DAN TERTIB HUKUM (PP NO. 6 TAHUN 2006) Disampaikan Oleh: Abd Rahman, S. Ag, M. Pd. I Kantor Kementerian Agama Kab. Bungo
BAHASAN LATAR BELAKANG PEMBAGIAN KEWENANGAN BARANG MILIK NEGARA ALUR PENGELOLAAN PENGELOLAAN:
Tentang Pengelolaan BMN/D LATAR BELAKANG PP No.6/2006 Tentang Pengelolaan BMN/D Usaha ke arah unifikasi peraturan Pengelolaan secara tertib, tepat dan benar Menampung kebutuhan dalam praktek Adanya prosedur yang baku Adanya data BMN/D yg valid PELAKSANAAN UU NO.1/2004
UU No. 17 / 2003 : TENTANG KEUANGAN NEGARA PRESIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA. KEU. NEG ( PSL. 6 ) DIKUASAKAN DISERAHKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEPL. PEMR. DRH UTK MENGELOLA KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL& WAKIL. PEM. DLM. PEMILIKAN KEKY. NEG YG DIPISAHKAN MENTERI/PIMP.LBG SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/BARANG UU No. 1 / 2004 : TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH MENTERI KEUANGAN BEND UMUM NEGARA : (MENETAPKAN KEBIJ & PEDOMAN PENGELOLA BMN) MENTERI/PIMP LMBG PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT. GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGELOLA BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBIJKN PENGELOLA BMD (Ps 43) PP No. 6 / 2006 : TENTANG PENGELOLAAN BMN/D GUB./BUPT/WALIKOTA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5) MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN (PS 4) MENTERI / PIMP. LBG SELAKU PIMPINAN KMNTRN / LMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6) KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNA BMN DI LINGKUNGNNYA (PS 7) SEKRETARIS DAERAH ADALAH PENGELOLA BMD (PS 5) KASATKER PERANGKAT DAERAH ADALAH PENGGUNA BMD (PS 8)
KEWENANGAN PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN Memberikan keputusan, pertimbangan, dan penerusan kepada DPR atau Presiden atas usul pemindahtanganan, penggunaan, atau pemanfaatan BMN sesuai batas kewenangannya Melakukan inventarisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas pengelolaan BMN Pasal 4
KEWENANGAN PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA Menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN Menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatakan untuk penyelenggaraan tupoksi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang Melakukan pengamanan dan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan, pencatatan dan inventarisasi, serta pelaporan atas BMN yang ada dalam penguasaannya Pasal 6
Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab: mengajukan rencana kebutuhan mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMN melakukan pencatatan dan inventarisasi menggunakan BMN untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI mengamankan mengajukan usul pemindahtanganan tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada pengguna barang; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada pengguna barang.
BARANG MILIK NEGARA TERMASUK BARANG MILIK NEGARA: JENIS: BARANG YANG DIBELI DARI APBN PEROLEHAN CARA LAIN YANG SYAH JENIS: TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BUKAN TANAH/BANGUNAN KETENTUAN POKOK: BMN UNTUK PENYELENGGARAAN TUPOKSI TIDAK DAPAT DIPINDAHTANGANKAN TANAH/BANGUNAN YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI TUPOKSI DISERAHKAN KPD PENGELOLA BARANG PENGELOLA BARANG MENETAPKAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, DAN PEMINDAHTANGANAN ATAS TANAH/BANGUNAN YANG TELAH DISERAHKAN TANAH MILIK NEGARA HARUS DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH RI.
PEROLEHAN LAIN YANG SAH: 1. hibah/sumbangan 2. pelaksanaan perjanjian/ kontrak; 3. berdasarkan ketentuan undang- undang; 4. putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.
ALUR PENGELOLAAN BMN Menteri/Pimp Lembaga Selaku Pengguna Barang Menteri Keuangan Pengelola Barang Pengguna Barang Lainnya Pihak Lain (Selain Kementerian/Lembaga) Perolehan BMN Penetapan Status Penggunaan BMN Penggunaan sebatas utk penyelenggaraan tupoksi Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai Penyelesaian Dok. Kepemilikan Penggunaan sebatas untuk penyelenggaraan tupoksi Fungsi Pelayanan Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMPP Tanah / bangunan yg telah diserahkan Barang Milik Negara: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih Tindak Lanjut: Pengalihan Status Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Tanah/bangunan idle wajib diserahkan kpd Pengelola Barang Persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan Fungsi Budgeter Non tanah dan bangunan
SIKLUS PENGELOLAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENILAIAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN, PEMELIHARAAN, PENGAMANAN PEMANFAATAN PENGADAAN PEMINDAH- TANGANAN PERENCAAN
PERENCANAAN DIBUAT RKA SESUAI TUPOKSI DENGAN MEMPERHATIKAN: KETERSEDIAAN BMN STANDAR BARANG STANDAR KEBUTUHAN STANDAR HARGA. KUASA PENGGUNA PENGGUNA PENGELOLA RKA/RKB RKA/RKB RKA/ RKB
PENGADAAN Efisien, Efektif, Transparan & terbuka, Bersaing, adil/tidak Diskriminatif, Akuntabel
PENGGUNAAN: -> UNTUK PENYELENGGARAAN TUPOKSI PB / KPB -> UNTUK DIOPERASIKAN PIHAK LAIN YANG MELAKUKAN PELAYANAN UMUM SESUAI TUPOKSI PB / KPB KETENTUAN: -> TANAH / BANGUNAN YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGARAAN TUPOKSI HARUS DISERAHKAN KEPADA PENGELOLA. -> JIKA TIDAK DISERAHKAN MAKA TIDAK DISEDIAKAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN SELANJUTNYA STATUS PENGGUNAANNYA DICABUT.
Kerja sama Pemanfaatan, Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah Sewa, Pinjam Pakai, Kerja sama Pemanfaatan, Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah
PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik, Pengamanan Hukum
Dilaksanakan dalam rangka: PENILAIAN Dilaksanakan dalam rangka: penyusunan neraca pemerintah Pemanfaatan pemindahtanganan Berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan
Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna Penghapusan dari daftar BMN/D
PEMINDAHTANGANAN Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, PMP Pusat dan Daerah
PENATAUSAHAAN Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN Pengelola Barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas: pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN
ALUR KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN/D Presiden Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Gubernur/Bupati/ Walikota Peraturan Pemerintah No. 6 Th 2006 Kebijakan Umum Pengelolaan BMN/D Kebijakan Teknis Pengelolaan BMN (Permenkeu) Kebijakan Teknis Pengelolaan BMD Kebijakan Pengelolaan BMD (Perda)
SEKIAN & TERIMA KASIH