Tata cara Penuntutan / Dakwaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Hukum acara : 1. Hukum acara Singkat 2.Hukum acara Cepat
SQL (Structure Query Language) Tingkat Lanjut Endah Priyanti, S.Kom.
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
ACARA BIASA.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Federasi Serikat Buruh
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Konsep Legionaire Sholihin.
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Intraserebral Hematom
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Tata cara Penuntutan / Dakwaan Surabaya, Mei 2015

MEKANISME PENANGANAN PERKARA ( TINDAK PIDANA UMUM ) KIRIM BERKAS PERKARA TSK&BB MELIMPAHKAN PERKARA P-21 TAHAP II PENYIDIK KEJAKSAAN PENGADILAN LENGKAP PENYIDIK TAHAP I KEJAKSAAN DILENGKAPI PUTUS BLM LENGKAP POLRI PPNS TERBUKTI BEBAS TDK CUKUP BUKTI ( SP3 DIK ) TERIMA ( INKRACHT ) TIDAK TERIMA UPAYA HUKUM BANDING EKSEKUSI KASASI KASASI EKSEKUSI EKSEKUSI

TATA CARA PRA PENUNTUTAN Berkas selesai diteliti dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dan Barang Bukti dikirim ke Kejaksaan. Jaksa meneliti Tersangka dan Barang Bukti. Jaksa membuat Surat Dakwaan. Jaksa Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.

MAJELIS HAKIM MENGHADAPI Transitional Backdrop TAHAP PERSIDANGAN www.animationfactory.com Backdrops: - These are full sized backdrops, just scale them up! - Can be Copy-Pasted out of Templates for use anywhere! Title Backdrop MAJELIS HAKIM MENGHADAPI Slide Backdrop Print Backdrop Transitional Backdrop PU TERDAKWA ------+------- PENASIHAT HUKUM Additional Graphics: Scale them up or down! .GIF clipart is animated. .JPG clipart can be scaled up and take up little file space. .PNG clipart can be scaled unusually large without distortion. Catatan : Jaksa Peneliti ( Tahap Dik ) Tersangka ( Tahap Dik ) Tersangka ≠ Terdakwa

TATA CARA PENUNTUTAN TAHAP PERSIDANGAN : Terdakwa berhak didampingi penasihat hukum ( Pasal 56 KUHAP ) 1. Pembacaan Dakwaan 1) Identitas 2) Pembacaan Dakwaan - Hak terdakwa eksepsi ( pasal 156 ayat 1 KUHAP) - Hak PU menjawab eksepsi ( Pasal 156 ayat 1 KUHAP ) 2. Pemeriksaan Saksi-Saksi 1) Terdakwa berhak memberikan pendapat atas keterangan saksi ( Pasal 164 ayat 1 KUHAP ) 2) Terdakwa dan PU diberi hak / kesempatan tanya kepada saksi ( Pasal 165 ayat 2 KUHAP ) 3) Setelah saksi berikan keterangan, PU dan terdakwa dapat mengajukan permintaan pada hakim ketua sidang agar diantara saksi-saksi yang tidak dikehendaki dikeluarkan dari ruang sidang ( Pasal 172 ayat 1 KUHAP)

TATA CARA PENUNTUTAN 3. Pemeriksaan Selesai - Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana ( Pasal 182 ayat 1a KUHAP ) - Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) ( Pasal 182 ayat 1b KUHAP) - Penuntut Umum menjawab (Replik) ( 182 ayat 1c KUHAP ) - Terdakwa menjawab (Duplik) SETELAH PUTUSAN HAKIM Terdakwa dan Penuntut Umum berhak : Upaya Hukum 1. Banding 2. Kasasi

SURAT DAKWAAN Pasal 143 – 144 KUHAP Penuntut Umum melimpahlan perkara ke Pengadilan Negeri dengan disertai Surat Dakwaan (ayat 1) Kelengkapan Surat Dakwaan (ayat 2) Identitas Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (2) hrf. b batal demi hukum.

Pasal 144 KUHAP : Perubahan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umumdengan tujuan penyempurnaan Surat Dakwaan (ayat 1). Dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali (ayat 2). Perubahan disampaikan pada tersangka atau Penasehat Hukum dan Penyidik (ayat 3).

SELAMAT BELAJAR SEMOGA SUKSES SEKIAN TERIMA KASIH