Pembuatan dan Analisis Kontrak Kerjasama Konstruksi oleh Aristo M.A. Pangaribuan
Kontrak Kerjasama Kontrak Perjanjian Pasal 1313 BW: Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Kontrak Kerjasama (1) Syarat Sah Syarat Subjektif Syarat Objektif Sepakat Cakap Hal Tertentu Sebab yang Halal Syarat Objektif
Syarat Subjektif (Kecakapan) PENGGUNA ANGGARAN (MENTERI) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (PEJABAT KEMENTERIAN ESELON I) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PEMIMPIN PROYEK) PANITIA PENGADAAN PROFESIONAL MANDIRI BERTANGGUNG JAWAB DARI SEGI ADMINISTRASI, FISIK, KEUANGAN, DAN FUNGSIONAL PENGADAAN BARANG/JASA WAJIB MENETAPKAN DAN MENGANGKAT PPK DAN PANITIA PENGADAAN SETELAH MENGANGKAT PPK DAN PANITIA PENGADAAN, TIDAK BOLEH INTERVENSI
Syarat Subjektif (Kecakapan) Siapa Counterpartnya? Lihat AD/ART. Proyek Pemerintah, biasanya mereka membentuk Joint Operation. Lihat Agreement Joint Operation, Siapa yang berhak mewakili.
Tidak Melakukan Sesuatu Kontrak Kerjasama (2) Objek Menyerahkan Sesuatu Melakukan Sesuatu Tidak Melakukan Sesuatu
Kontrak Konstruksi Pengguna Jasa (Employer) Penyedia Jasa (Contractor) Kontrak konstruksi: suatu ikatan dengan agen dengan tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan proyek termasuk studi kelayakan, desain, perencanaan, persiapan kontrak konstruksi dan lain-lain, kegiatan proyek dengan tujuan meminimkan biaya dan jadwal serta menjaga mutu proyek (Imam Soehanto) Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi (Project)
Kontrak Konstruksi PP No. 59/2010 Pembentukan Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Pasal 20 ayat (1) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP No. 59/2010
Kontrak Konstruksi (2) Project Loan Bentuk Imbalan Jangka Waktu Cara Pembayaran Pasal 20 ayat (3) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP No. 59/2010 1. Bentuk Imbalan dibagi menjadi 5, yaitu: Lump Sum Harga satuan Biaya tambah imbalan jasa Gabungan Lump Sum dan harga satuan Aliansi 2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi dibagi menjadi 2, yaitu: Tahun tunggal Tahun jamak 3. Cara pembayaran hasil pekerjaan dibagi menjadi 2, yaitu: Sesuai kemajuan pekerjaan Secara berkala Project Loan
Pemilihan Counterpart Penyusunan Pemilihan Counterpart Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Penunjukan Langsung Pasal 3 ayat (1) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP No. 59/2010 Pasal 1 angka 1: Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak Pasal 1 angka 2: Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak Pasal 1 angka 3: Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan Pasal 1 angka 4: Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
Pemilihan Counterpart Penyusunan (1) Pemilihan Counterpart Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung Pasal 35 ayat (3) Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pada dasarnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi (Pasal 36 (1)) Jika bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, maka melalui pelelangan terbatas (Pasal 36 (2)) Pemilihan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000 (Pasal 37 (1)) Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu dan/atau pengadaan pekerjaan konstruksi khusus (Pasal 38 (1)) Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi dengan nilai paling tinggi Rp. 100.000.000 dengan ketentuan: merupakan kebutuhan operasiona; teknologi sederhana; resiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh penyedia jasa orang perorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil (Pasal 39 (1))
Penyusunan (2) Dokumen yang wajib dimuat dalam kontrak: Surat perjanjian yang ditandatangani pengguna jasa dan penyedia jasa Dokumen lelang Usulan atau penawaran Berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara pengguna jasa dan penyedia jasa Surat pernyataan dari pengguna jasa menyatakan menerima usulan dari penyedia jasa Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan peerjaan Pasal 22 PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP No. 59/2010 Surat perjanjian memuat antara lain: Uraian para pihak Konsiderasi Lingkup pekerjaan Hal-hal pokok seperti nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan Daftar dokumen yang mengikat besera urutan keberlakuannya
Penyusunan (3) Uraian yang wajib dimuat dalam kontrak: Para pihak Rumusan pekerjaan Pertanggungan Tenaga ahli Hak dan kewajiban para pihak Cara pembayaran (Excluding or Including VAT) Cidera janji (Cost, Damages & Interest) Penyelesaian perselisihan Pemutusan kontrak Keadaan memaksa Kegagalan bangunan Pemeliharaan Bangunan Aspek Lingkungan Dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari perjanjian dan untuk tujuan penafsiran Pasal 23 ayat (1) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP No. 59/2010 Penjelasan: (l) Pemeliharaan Bangunan adalah dari Kegagalan Bangunan Selama 10 tahun sesuai dengan UU 18/1999 mengenai Jasa Konstruksi Pasal 25 (n) Disebutkan misalnya selain perjanjian kerjasama, misalnya surat kesanggupan bekerja, surat penetapan pemenang lelalang dari Menteri PU, Surat persetujuan dari Funder (misalnya JICA, ADB), Surat Penawaran, Hasil-Hasil Berita Acara Rapat, Addendum dokumen tender (jika ada), Syarat-syarat khusus kontrak, Syarat-syarat Umum, Spesifikasi Khusus, Spesifikasi Umum, Gambar-Gambar, Perjanjian Kerjasama Counter party (jika ada)
Penyusunan (4) Hak kekayaan intelektual dalam kontrak: Kepemilikan hasil perencanaan Pemenuhan kewajiban terhadap hak cipta Pasal 23 ayat (2) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP No. 59/2010
Penyusunan (5) Bahasa Indonesia Bahasa Bahasa lainnya Pasal 31 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 23 ayat (5) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP No. 59/2010 Diwajibkan dua bahasa. Interpretasi teks Indonesia tidak harus obligatory, salah satu bahasa harus menjadi prevailing language.
Penyusunan (5) Pilihan Forum Sengketa: Apakah Badan Arbitrase atau Pengadilan Negeri? Hal ini sangat penting, karena menyangkut apabila ada wanprestasi di dalam kontrak, kemana klaim harus diajukan. Para Pihak bebas memilih jalur penyelesaian sengketa sesuai dengan apa yang diatur UU Jasa Konstruksi Bagian Abstrak dan Pasal 35-36 Untuk Konstruksi, Perhatikan Dispute Board. Kalau tidak memilih Dispute Board, direkomendasikan untuk ada waiver. A dispute board or dispute review board (DRB) or dispute adjudication board (DAB) is a 'job-site' dispute adjudication process, typically comprising three independent and impartial persons selected by the contracting parties. The significant difference between Dispute Review Boards and most other Alternate Dispute Review techniques (and possibly the reason why or Dispute Review Boards have had such success in recent years) is that the Dispute Review Board is appointed at the commencement of a project before any disputes arise and, by undertaking regular visits to the site, is actively involved throughout the project (and possibly any agreed period thereafter).