AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Business Combination Merger:
PT (PERSEROAN TERBATAS)
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS.
ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.
PERSEROAN.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
merger,konsolidasi dan akuisisi
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
BADAN USAHA.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENGGABUNGAN,PELEBURAN,PENGAMBILALIHAN&PEMISAHAN=P4
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
PERUSAHAAN.
MANAJEMEN MERGER PERBANKAN
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral.
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Third Meeting.
INVESTASI JANGKA PANJANG
Persekutuan.
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
BUSINESS COMBINATION Penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi, karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with)
BANK SYARIAH.
BENTUK HUKUM BADAN USAHA
BENTUK RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Pelaku ekonomi di indonesia
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
RESTRURISASI PERUSAHAAN (corporate restructuring)
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Manajemen Pembiayaan Rumah Sakit
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUT 2
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
RESTRUKTURISASI USAHA DAN KEGAGALAN USAHA
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
PERTEMUAN 12 SAHAM (1).
Bentuk – bentuk badan Usaha
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
MERGER DAN AKUISISI AHMAD NAZIR & EKA APRIYANTI. DEFINISI MERGER Gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan.
MERGER & AKUISISI Manajemen Keuangan 2.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM 1. Akuisisi Perusahaan Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara  membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.

Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan (akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Contoh : pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.

Jenis-Jenis Akuisisi Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan : Akuisisi Internal dan Esternal Ditinjau dari segi keberadaan perseroan: Akuisisi Finansial: pengambilalihan perseroan yang kesulitan dana dan memiliki hutang yg besar, setelah sehat perseroan tersebut sahamnya dijual kembali dgn harapan mendapatkan keuntungan Akuisisi Strategis: untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan jangka panjang. Sinergi finansial, industri, distribusi dan pengembangan teknologi.

Tujian Akuisisi Menurut Kwik Kian Gie: “akuisisi bertujuan untuk mengurangi atau menghambat persaingan. Jumlah perseroan bersaing dikurangi karena kebijakan dipegang oleh satu kelompok perseroan atau oleh perseroan besar pengakuisisi” Menurut Michael Hariwibowo: “Akuisisi bertujuan untuk mempertahankan kontinuitas bisnis. Hal ini dapat dilakukan dengan engakuisisi perseroan lain atau jenis usaha yang ada dalam mata rantai bisnisnya sehingga akan memudahkan kontrol atau jalur usaha yang ditempuhnya”.

Keuntungan Akuisisi Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat; Pegaruh persaingan dapat dikurangi; Kedudukan atau keuangan perseroan bertambah kuat; Arus barang kepasaran terjamin; Perseroan yang merugi menjadi stabil kedudukannya Kualitas atau mutu barang dapat ditingkatkan.

Kerugian Akuisisi Pemegang saham minoritas makin lama makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas dan akhirnya seluruh saham perseroan terakuisisi akan dikuasai oleh perseroan pengakuisisi; Cenderung menuju pada pemusatan keuatan ekonomi pada kelompok perseroan tertentu dalam bentuk monopoli; Pemasukan pendapatan negara disektor pajak akan berkurang daftar laba rugi menunjukkan angka rendah bagi basis pemajaknya; Perseroan pengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli.

Akibat hukum dari akuisisi yaitu: beralihnya hak dan kewajiban suatu perusahaan yang diakuisisi kepada pengakuisisi, Apabila akuisisi PT diikuti dengan perubahan AD yang membutuhkan persetujuan Menkumham, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD oleh Menkumham. Apabila akusisi PT disertai perubahan  AD yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akusisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran akta akuisisi dalam daftar perusahaan. Di sisi lain, apabila akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta akuisisi di hadapan notaris.

2. Penggabungan (Merger) Perusahaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menggunakan istilah “Penggabungan” sebagai pengganti terminologi “Merger”. UUPT memberikan pengertian penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih Karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Unsur dalam Merger: Adanya perbuatan hukum; Adanya dua perseroan atau lebih; Adanya tujuan yang  sama, yaitu salah satu perseroan akan menggabungkan diri kedalam perseroan yang menerima penggabungan; dan Adanya  keputusan  yang  sama,  yaitu  perseroan  yang  menggabungkan  diri  akan bubar

Alasan dan Tujuan Penggabaungan Alasan Penggabungan: beberapa perusahaan mengalami kesulitan berkembang, baik karena modal maupun karena manajemen yang lemah yang membuat mereka tidak mampu bersaing. Tujuan Penggabungan: Memperbesar jumlah modal; Menyelamatkan kelangsungan produksi; Mengamankan jalur distribusi Memperbesar sinergi perusahaan Mengurangi persaingan serta menuju pada monopoli

Aspek Hukum Penggabungan. Penggabungan perseroan harus memperhatikan: Kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha Kepentingan kreditor

3. Peleburan (Konsolidasi) Perusahaan Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.

Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.

Alasan dan Tujuan Peleburan Alasan Peleburan: beberapa perusahaan mengalami kesulitan berkembang, baik karena modal maupun karena manajemen yang lemah yang membuat mereka tidak mampu bersaing. Tujuan Peleburan: Memperbesar jumlah modal; Menyelamatkan kelangsungan produksi; Mengamankan jalur distribusi Memperbesar sinergi perusahaan Mengurangi persaingan dan mampu bersaig secara monopolistik.

PERBEDAAN AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM No. Cara Pengembangan Usaha Salah Satu Perusahaan Bubar Seluruh Perusahaan Bubar dan Membuat Perusahaan Baru 1. Akuisisi Tidak 2. Penggabungan Ya 3. Peleburan