PEMILU DI INDONESIA TUGAS : BUATLAH SLIDE INI MENJADI SEBUAH MAKALAH DENGAN KETENTUAN : MAKSIMAL 5 HAL, 2 SPASI , DI KUMPUL MINGGU YANG AKAN DATANG TUGAS KELOMPOK :KELOMPOK ORDE LAMA, KELOMPOK ORDE BARU, KELOMPOK REFORMASI
Pemilu 1999 – 2009 (Masa Reformasi) (Masa Parlementer) (Masa Orde Baru) Pemilu 1999 – 2009 (Masa Reformasi)
MASA DEMOKRASI PARLEMENTER Pemilu 1955 1 SISTEM PEMILU MASA DEMOKRASI PARLEMENTER PEMUNGUTAN SUARA DILAKUKAN 2 (DUA) KALI (Masa Parlementer) DPR pada 29 September 1955 Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955 2 AZAS PEMILU a b c JUJUR Umum KEBERSAMAAN d e f RAHASIA BEBAS LANGSUNG
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN 3 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN a b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 c Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 BADAN PENYELENGGARA PEMILU 4 a Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) b Panitia Pemilihan (PP) c Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) d Panitia Pemungutan Suara (PPS)
23 ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN 29 PERORANGAN 5 Peserta Pemilu 1955 PEMILU ANGGOTA DPR DIIKUTI 118 PESERTA YANG TERDIRI DARI 36 PARTAI POLITIK, 34 ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN 48 PERORANGAN a PEMILU ANGGOTA KONSTITUANTE IKUTI 91 PESERTA YANG TERDIRI DARI 39 PARTAI POLITIK, 23 ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN 29 PERORANGAN b
SISTEM PEMILU 1 A Pemilu 1971 SISTEM PERWAKILAN BERIMBANG (PROPORSIONAL) DENGAN SISTEM STELSEL DAFTAR Pemilu 1971 – 1997 (Masa Orde Baru) BESARNYA KEKUATAN PERWAKILAN ORGANISASI DALAM DPR DAN DPRD, BERIMBANG DENGAN BESARNYA DUKUNGAN PEMILIH KARENA PEMILIH MEMBERIKAN SU-ARANYA KEPADA ORGANISASI PESERTA PEMILU
2 ASAS PEMILU LANGSUNG UMUM BEBAS RAHASIA DASAR HUKUM PEMILU 3 1) TAP MPRS No. XI/MPRS/1966 2) TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966 3) UU Nomor 15 Tahun 1969 4) UU Nomor 16 Tahun 1969
BADAN PENYELENGARA 4 LPU PPI PPD I PPD II PPS PANTARLIH
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 Undang-undang Nomor 3/1975 SISTEM PEMILU 1 B Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 Menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar Pemilu 1999 2 ASAS PEMILU LANGSUNG UMUM BEBAS RAHASIA 3 DASAR HUKUM PEMILU Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 Undang-undang Nomor 3/1975 Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 Undang-undang Nomor 5/1974 Undang-undang Nomor 5/1979 Undang-undang Nomor 8/1974
diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu 4 BADAN PENYELENGARA SAMA DENGAN PEMILU 1971 5 PESERTA PEMILU Fusi atau Peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu GOLKAR PDI PPP NU, Parmusi, Perti, dan PSII Golongan Karya PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, Partai Murba
SISTEM PEMILU 1 C Pemilu REFORMASI Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu sistem perwakilan berimbang (propor-sional) dengan stelsel daftar Pemilu 1999 – 2009 (Masa Reformasi) 2 ASAS PEMILU JUJUR ADIL UMUM BEBAS RAHASIA LANGSUNG JUJUR
3 DASAR HUKUM PEMILU Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 4 BADAN PENYELENGARA KPU PPI PPD II PPDI PPK PPS KPPS
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik 5 Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik Sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu 2004 6 ASAS PEMILU LANGSUNG UMUM BEBAS RAHASIA JUJUR JUJUR
3 DASAR HUKUM PEMILU Undang-undang No. 31 Tahun 2002 Undang-undang No. 12 Thn 2003 Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 BADAN PENYELENGARA SAMA DENGAN PEMILU 1971
ASAS LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL Pemilu 209 SISTEM PERWAKILAN BERIMBANG (PROPORSIONAL) DENGAN SISTEM DAFTAR CALON TERBUKA ASAS PEMILU ASAS LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL