Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum (Zevenbergen ); Tempat dimana kita dapat menemukan hukum Sumber Hukum Formal adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum) Sumber Hukum Material adalah tempat darimana materi itu diambil; faktor yang membantu pembentukan hukum (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum)
2
SUMBER HUKUM FORMIL Undang-undang Kebiasaan Yuris- prudensi
Traktat/Perjanjian Internasional Doktrin Identik dengan hukum tertulis (ius scripta); sebagai lawan dari hukum tidak tertulis (ius non scripta). UU dibedakan: UU dalam arti formal & UU dalam arti materiil. Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang; perbuatan yang dianggap sebagai patut dilakukan. Kebiasaan ini kemudian mempunyai kekuatan mengikat. Yurisprudensi adalah putusan pengadilan. Yurisprudensi (biasa) yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti (in kracht/kracht van gewijsde); Yuriprudensi tetap (vaste jurisprudentie) yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis. Traktat dibedakan ke dalam treaty (perjanjian yang harus disetujui DPR sebelum diratifikasi/disahkan oleh Presiden) dan agreement (diajukan ke DPR untuk diketahui saja). Doktrin adalah pendapat pakar-pakar hukum senior.
3
UNDANG-UNDANG 1. Bagian-bagian dari UU terdiri:
Konsiderans yaitu berisikan pertimbangan2 mengapa UU itu dibuat. Diktum atau amar yaitu memuat isi atau pasal-pasal UU. (Aturan Peralihan) Ketentuan Penutup Penjelasan 2.Hirarkhi perundang-undangan; sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: UUD 1945; Ketetapan MPR; UU/Perpu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kota/Kabupaten.
4
Asas-asas dalam peraturan perundang-undangan
Asas lex superior derogat lex inferior (ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya); Asas lex posterior derogat lex priori (ketentuan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan ketentuan yang lama); Asas non retroaktif (tidak boleh ditetapkan ketentuan perundang-undangan dengan berlaku surut); Asas lex specialis derogat lex generalis (ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan umum), Pasal 1 KUHD); Asas legalitas /asas nullum delictum nulla poena pravea legi poenali (Pasal 1 KUHP), dll.
5
Kekuatan berlakunya Undang-undang
Kekuatan berlaku Yuridis Kekuatan berlaku sosiologis Kekuatan berlaku filosofis Setiap undang2 secara lansung memiliki kekuatan berlaku secara yuridis, jika seluruh persyaratan formal untuk terbentuknya suatu UU , telah terpenuhi. Maksudnya bahwa berlakunya UU itu telah merupakan kenyataan di dalam masyarakat. Soedikno Mertokusumo: berlakunya UU di dlm masyarakat ada 2 macam, yaitu: menurut teori kekuatan (machtstheorie)- dipaksakan berlakunya oleh penguasa; sedangkan teori pengakuan (anerkennungstheorie), berlakunya hukum apabila diterima masyarakat. Maksudnya bahwa kaidah-kaidah hukum yang tercantum di dalam UU itu sesuai dengan cita-cita hukum (rechtidee), sebagai nilai positif yang tertinggi, yang di Indonesia adalah Pancasila.
6
Berlakunya & berakhirnya suatu UU
Syarat Berlakunya UU Berakhirnya suatu UU Diundangkan dalan Lembaran Negara (LN) oleh Sekretariat Negara. Tanggal mulai berlakunya UU menurut tgl yang ditentukan dalam UU itu. Jika tgl berlakunya tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan 100 hari setelah pengundangan dalam LN untuk Luar Jawa. Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh UU sudah lampau; Keadaan atau hal untuk mana UU itu diaadakan sudah tidak ada lagi. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi; Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dgn UU yang dulu.
7
Yurisprudensi Yurisprudensi di negara2 hukum Common Law (Inggris atau Amerika Serikat), mempunyai pengertian yang lebih luas; “yurisprudensi berarti ilmu hukum”. Sedangkan di negara2 Eropa Continental termasuk di Indonesia yang berdasarkan asas konkordansi, maka yurisprudensi hanya berarti putusan pengadilan. Putusan pengadilan (yurisprudensi) selain sebagai salah satu sumber hukum formal, juga adalah hukum. Putusan pengadilan sebagai hukum (judge made law), artinya putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.
8
Kebiasaan Dasar hukum berlakunya kebiasaan di Indonesia adalah: Pasal 15 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving); 3 unsur atau syarat kebiasaan diterima masyarakat, yaitu: Kelayakan atau masuk akal; pengakuan akan kebenaran; memiliki latar belakang sejarah yang tak dapat dikenali lagi kapan mulainya. Kebiasaan menjadi sumber hukum, sepanjang kebiasaan itu tidak bertentangan dengan UU. Kebiasaan bisa menjadi hukum kebiasaan jika menimbulkan kesadaran bahwa hal itu memang harus dilakukan.
9
SUMBER- SUMBER HUKUM oleh: Firman Hakim
Ketua umum Hmi Komisariat Hukum Unpas Dalam kajian Hukum 28 september 2015
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.