Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi."— Transcript presentasi:

1

2 Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi dan memberi penjelasan bagaimana membuat pertimbangan hukum yang baik

3 Tentang Pertimbangan Hukum Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menimbang, bahwa................ Dalam Pokok Perkara : Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat, maka dapat disimpulkan bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak pada dasarnya adalah berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut : 1......................... 2......................... 3.........................

4 Menimbang, bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dalil gugatan Penggugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1......................... 2......................... 3........................ 4......................... Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1. Bukti surat (P1); 2. Bukti surat (P2); 3. Saksi A; 4. Saksi B dan seterusnya (termasuk semua alat – alat bukti yang diajukan) (majelis akan menilai alat-alat bukti tersebut satu persatu, dalam penilaian tersebut apakah Penggugat mampu membuktikan gugatannya atau tidak)

5 Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1.Bukti surat (T1) 2.Bukti surat (T2); 3.Bukti saksi A.; 4.Bukti saksi B dan seterusnya (termasuk semua alat – alat bukti yang diajukan) (ada kesimpulan pertimbangan majelis terhadap bukti-bukti tersebut, apakah Tergugat mampu membuktikan sangkalannya atau tidak)

6 Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu persatu mengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat tersebut. Dengan memperhatikan :  Bukti-bukti diajukan baik Penggugat maupun tergugat.  Aspek Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.  Tujuan hukum yaitu:  Keadilan  Kepastian hukum.  Kemanfaatan  Dalil-dalil Nakli :  Al Quran  Hadist  Dalil-dalil Fikh yang tidak bertentangan dengan KHI

7 2. Pada saat Pengambilan Putusan, konsep Putusan harus sudah siap; 3. Pola Bindalmin harus benar-benar dikuasai oleh Hakim dan Panitera; 4. Biaya panggilan harus sama dengan Pengadilan Negeri; 5. Hakim yang SPT, harus segera melapor ke PTA Surabaya; 6. Pedoman dalam Pelaksanaan Mediasi; 7. Dalam pelaksanaan anggaran harus dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin, tidak boleh ada permainan, utamanya belanja modal dan belanja barang; 8. Melaksanakan Reformasi Birokrasi.

8 8 Area Perubahan dalam Reformasi Birokrasi 1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan) 2. Penataan Peraturan Per-UU-an 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Penataan Tata Laksana 5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT) 6. Penguatan Pengawasan 7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

9 Hakim yang Baik dan Ideal 1. Memiliki pengetahuan hukum yang luas serta menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Keahlian (skill) yang didapatkan dari pengalaman dan pelatihan-pelatihan; 3. Integritas dan Moralitas;

10 Pengadilan yang Baik Ada Tujuh Syarat Pengadilan yang Baik : 1. Manajemen dan Kepemimpinan Peradilan (Court manajemen and leadership); 2. Kebijakan Peradilan (court policies); 3. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan (human, material and financial resources) 4. Proses Peradilan (court proceeding) 5. Kebutuhan dan Kepuasan Orang yang Berperkara (clience need and satisfaction); 6. Biaya Terjangkau dan Dapat Diakses (affordable and accessible);

11 7. Kepercayaan Publik Terhadap Peradilan (public trust) Catatan Penting :  Identitas Gugatan : ditulis dengan jelas pekerjaan para pihak, misal : swasta, harus jelas pekerjaan swastanya apa (pengusaha minyak dll) PNS : mungkin pejabat eselon I, II, dll  Duplikat Akta Cerai :  Akta Cerai asli dipakai menikah dengan perempuan lain  Duplikat / foto copy legalisir digunakan untuk menikah lagi dengan istri yang lain

12 Terima Kasih


Download ppt "Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google