Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Tim Pengajar Hukum Perdata Barat Fakultas Hukum – Universitas Indonesia 2006

2 Istilah Common Law Contract Agreement Agree Pact Covenant Treaty
Civil Law (Indonesia) Kontrak Sewa Perjanjian Persetujuan Perikatan

3 Pengertian Prof. Subekti Perjanjian ≠ Kontrak ≠ Perikatan ??
Perikatan → hubungan hukum antara 2 pihak/lebih, dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan Perjanjian → suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau 2 orang saling berjanji untuk melakukan suatu prestasi Perjanjian ≠ Kontrak ≠ Perikatan ??

4 Dalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatan
Menurut Ps KUHPerdata “Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya” Dalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atau perjanjian atau perikatan. Dalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatan

5 Sistematika Buku III KUHPerdata
Sumber perikatan Prestasi Syarat sahnya perikatan Wanprestasi Keadaan memaksa Resiko s.d hapusnya perikatan Bagian Umum ( ) Buku III Lex specialis derogat lex generalis Bagian Khusus Nominat 15 Perj. 1319 Sistem Terbuka Sumber: Peraturan Per UU Kebiasaan Asas keb. berkontrak Inominat

6 Pengaturan Hukum Perikatan
Buku ke III Bab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada Umumnya Bab V s.d Bab VII tentang Perjanjian Khusus Lihat pasal 1319 KUHPerdata Ketentuan Bagian Umum berlaku juga pada perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHD

7 Perjanjian Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:
Yaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihak yang menerima penawaran tersebut Dalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belah pihak itu adalah pihak yang berkewajiban untuk melakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhak menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)

8 Sumber Perikatan Kongret Peristiwa hukum Pacta Sunt Servanda
Perjanjian (1313) UU saja UU , 1359 Halal Krn Prb Man. PMH (1365) Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps. 1233

9 3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)
Memberikan sesuatu (to Geven) Berbuat sesuatu (to Doen) Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen) Macam Perjanjian Macam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdata maupun doktrin hukum

10 Menurut Doktrin Dilihat dari segi prestasi
Timbal Balik → saling memenuhi kewajiban utamanya Timbal Balik Tidak Sempurna → saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps ) Perjanjian Sepihak → hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal perjanjian hibah (ps. 1666) Dilihat dari segi pembebanan Perjanjian Tanpa Beban → perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik manfaat bagi dirinya sendiri) Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak melakukan prestasi) Dilihat dari segi kesepakatan Perjanjian Konsesual → lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak Perjanjian Riel → lahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan penyerahan barang

11 Menurut KUHPerdata Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu Bersyarat → jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan masih belum terjadi. Ada 2 macam: Syarat tangguh Syarat batal Ketetapan waktu Alternatif (manasuka) Tanggung menanggung → Ps. 18 KUHD → firma, dikatakan tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma Dapat dibagi/tidak dapat dibagi → prestasi dalam hal terdapat beberapa orang debitur/kreditur Ancaman hukuman → diwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaan perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi. Ancaman hukum mengandung 2 maksud: Untuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannya Membebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugian yang diderita.

12 Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis) → secara tegas tidak diatur dalam KUHPerdata
Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps ayat (2) → “Pembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali” dengan perkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak kreditur Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara perikatan moral dan perikatan hukum → perikatan yang tidak sempurna, tidak dapat dituntut dimuka hakim, “hutang ada, tp hak menuntut pembayaran tidak ada” tergantung pada kemauan debitur, jika hutang dibayar → menjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karena pembayaran Yang termasuk perikatan alam Ps KUHPerdata Pembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikan Sisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaian

13 Asas-asas penting dalam hukum perikatan
Sistem terbuka dan asas konsensualisme - Ps (1) Sistem terbuka x sistem tertutup → berkaitan dengan aanvullend recht (optinal law) atau hukum pelengkap Konsensualisme → lahir pada saat tercapai kata sepakat Pengecualiannya: Perjanjian formal → formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris Perjanjian riil Asas kebebasan berkontrak → kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian Asas kekuatan mengikat → asas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutan

14 Asas kepribadian → asas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317 Asas itikad baik → ps (3) → perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektif → maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata → kejujuran subjektif Pacta Sunt Servanda Ps ayat (1) Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian → adanya asas kepastian hukum Pada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk mencampuri isi dari perjanjian

15 Syarat-syarat sahnya perjanjian
Kesepakatan (Consensus) Subjektif Kecakapan (Capacity) Ps KUHPerdata Hal tertentu (Certanty of Terms) Objektif Sebab yang halal (Legality)

16 Kesepakatan (Consensus)
Inti atau pokok perjanjian (objek/prestasi) thd suatu konsep Ketidaksesuaian kontrak dgn negosiasi Kekhilafan Psychis (vis compulsiva) → relatif Bukan paksaan fisik Bebas Paksaan Suatu rangkaian kebohongan yg diatur perlu dipertimbangkan: Taraf pendidikan Kecakapan org yang ditipu Penipuan

17 Kecakapan (Capacity) Orang Subjek Hukum Badan Hukum
Ps KUHPerdata Orang belum dewasa Dibawah pengampuan Orang perempuan

18 Hal Tertentu (Certainty of Terms)
Ps KUHPerdata Prestasi Pokok Objek Perjanjian Ps KUHPerdata Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu

19 Sebab yang halal (legality)
Yang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak (Ps KUHPerdata) Isi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yang diperbolehkan atau legal (geoorloofde oorzaak) yaitu: Undang-undang Ketertiban umum (openbare orde/public policy) Kesusilaan (zenden/morality) PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)

20 Pelaksanaan Perjanjian
Asas itikad baik (Ps (3)) → dalam pelaksanaan prestasi harus bersifat objektif → mengacu pada keadilan, kepatuhan, dan kesusilaan Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps dan 1347 Isi perjanjian itu sendiri Kepatutan Kebiasaan UU Dalam praktek di peradilan, urutannya menjadi Isi perjanjian

21 Penafsiran Eksekusi riel
Penafsiran → maksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yang membuat perjanjian UU memberikan pedoman: Ps → Penafsiran UU Ps → kebiasaan Ps → tentang kedudukan janji Ps → penafsiran jika ada keraguan Ps → kata perjanjian bersifat umum Ps → tentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjian Eksekusi riel Harfiah → pelaksanaan pemenuhan kewajiban debitur Yuridis → kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabila debitur tidak melaksanakan prestasi Ps hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupa Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu

22 Tidak terlaksananya perjanjian
Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu: Wanprestasi Overmacht atau keadaan memaksa 1. Wanprestasi Pengertian → debitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalai Bentuknya Tidak melaksanakan perjanjian Tidak sempurna melaksanakan Terlambat melaksanakan Melakukan hal yang tidak boleh Ps KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenis yang menyatakan lalai atau demi perikatannya Hukuman (akibat) bagi debitur lalai Ganti rugi Pembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjian Peralihan resiko Membayar biaya perkara

23 Hukuman terhadap wanprestasi
Ad 1. ganti rugi Segala pengeluaran yang nyata- nyata sudah dikeluarkan Biaya Pembatasan ganti rugi Ps. 1247 Ps. 1248 Ganti rugi: Bersifat material Bersifat immaterial Ganti Rugi Rugi Bunga Kerugian yang berupa Kehilangan keuntungan Kerusakan barang-barang kreditur akibat kelalaian debitur

24 Ad. 2 Pembatalan Perjanjian
Tujuannya → membawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjian Pasal 1266 KUHPerdata → perikatan bersyarat → syarat batal, selalu dianggap ada dicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan pada hakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakim Ad. 3 Peralihan Resiko Resiko → kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa objek perjanjian Pasal 1237 → resiko dalam perjanjian pemberian barang “Sejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagih pembayaran” Pasal 1460 → resiko dalam jual beli → berdasarkan jenis barangnya. Ps s.d 1464 Pasal 1545 → resiko dalam perjanjian tukar menukar Ad. 4 Pembayaran Ongkos Perkara Pasal 18 (1) HIR “Debitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkara”

25 2. Keadaan Memaksa (overmacht)
Overmacht/force majeur Tiga unsur overmacht adalah Tidak memenuhi prestasi Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur Dua ajaran tentang overmacht: Ajaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolut Dalam keadaan memaksa Unsur impossibilitas Ajaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatif Unsur diffikultas Bentuk keadaan memaksa Bentuk umum → karena iklim, kehilangan, dan pencurian Bentuk khusus → undang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokan

26 Hapusnya perikatan Dalam praktek hapusnya perikatan:
Jangka waktunya berakhir Dilaksanakan objek perjanjian Kesepakatan dua belah pihak Pemutusan secara sepihak Adanya putusan pengadilan Pasal 1381 KUHPerdata Pembayaran Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang (konsinyasi) Pembaharuan hutang (novasi) Perjumpaan hutang (kompensasi) Percampuran hutang Pembebasan hutangnya Musnahnya barang yang terhutang Batal dan pembatalan Berlakunya syarat batal Lewatnya waktu (daluarsa)

27 Kesimpulan Hapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi: Karena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutang Karena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban kedua belah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, dan percampuran hutang Karena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debitur dalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh kreditur Karena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan dengan suatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatan untuk meyerahkan sesuatu) Karena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatan Karena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyarat Karena lewatnya waktu (daluarsa)


Download ppt "HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google