Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA YUNUS HUSEIN KEPALA PPATK 11 MARET 2010

2 DR. YUNUS HUSEIN, S.H., LLM. 4/13/2017 Saat ini sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diangkat dengan KEPPRES No. 201/M, Oktober 2002. Lahir 29 Desember 1956 di Mataram, Lombok, NTB. Pendidikan SD, SMP dan SMA diselesaikan di Mataram. Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1981), Master of Laws (LL.M) dalam International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University, Washington D.C. USA (1986), dan memperoleh Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (2003). Saat ini pula menjadi Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Ketua Bidang Publik Komite Nasional Good Governance (KNKG), serta Ketua Tim Pembentukan RUU Perampasan Aset. Merupakan pejabat karir di Bank Indonesia sejak Pada tahun 2002 menjadi Deputi Direktur Hukum BI (2002); Co-Chair Asia Pacific Group (APG) on Money Laundring periode Dosen tidak tetap mata kuliah Hukum Perbankan pada FHUI untuk program regular dan ekstensi (1990-sekarang), Program S2 (eksekutif) dan Notariat FHUI (2001-sekarang), Program Pascasarjana Universitas Pancasila (2001-sekarang). 2

3 FOKUS PEMBAHASAN MEMAHAMI REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA DAN MENGGUNAKANNYA UNTUK MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

4 Topik Konsep Dasar dan Mekanisme Kerja
Aspek Hukum TPPU dan Terobosannya Cakupan Kerjasama: Domestik dan Internasional Statistik Pelaporan

5 Kendala pemberantasan korupsi
Kendala Non Yuridis a. Kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif. b. Korupsi umumnya dilakukan berkelompok. Khawatir menjadi tersangka menyebabkan mereka saling menutupi sehingga menyulitkan penyidikan. c. Korupsi sering baru terungkap setelah dalam tenggang waktu yang lama. Hal ini menyulitkan pengumpulan bukti-bukti yang kemungkinan sudah hilang atau sudah dimusnahkan. d. Pelaku telah mempergunakan atau mengalihkan hasil yang diperoleh dari korupsi dalam bentuk lain dengan nama orang lain yang sulit terjangkau oleh hukum.

6 Kendala pemberantasan korupsi
Kendala Yuridis a. Pembuktian: - dalam persidangan saksi menarik keterangannya yang ada di BAP. - sulit menghitung kerugian negara secara pasti. - pelaku intelektual korupsi seringkali tidak terlibat langsung di dalam perbuatan formil sehingga sulit membuktikan kesalahannya. - dan lain-lain. b. Perlindungan hak asasi manusia yang lebih tinggi terhadap tersangka c. Tenggang waktu proses penegakan hukum tidak dibatasi oleh undang-undang.

7 Conference of the States Parties to the UN Convention against Corruption, Amman, 10-14 December 2006
Resolution 1/4: Establishment of an intergovernmental working group on asset recovery: Stressing the importance for the States parties, whose national authorities are called upon to cooperate more closely in the implementation of the convention, of exchanging information on the experiences they have gained and solutions they have adopted at the national level with a view to tracing financial flows linked to corruption, seizing assets derived from corruption and returning such assets. Decides to establish an interim open-ended intergovernmental working group to advice and assist the Conference in the implementation of its mandate on the return of proceeds of corruption.

8 Open-ended Intergovernmental Working Group on Asset Recovery (Wina, 27-28 Agustus 2007)
Dalam Laporan dibahas tentang perlunya mempelajari tipologi pencucian uang dalam kaitannya dengan kasus korupsi. Negara-negara juga menyadari pentingnya peranan penyedia jasa keuangan dalam mendeteksi aliran asset hasil korupsi yang disembunyikan atau disamarkan dengan skema pencucian uang.

9 Konsep Dasar & Mekanisme Kerja Rezim Anti Pencucian Uang
9

10 Pengertian lengkap, Pasal 1 angka 1 UU TPPU
DEFINISI PENCUCIAN UANG Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Pengertian lengkap, Pasal 1 angka 1 UU TPPU “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” 10

11 KEJAHATAN SUMBER UANG TIDAK SAH
(PASAL 2 UU TPPU) Perbankan P I D A N S L Pasar Modal Asuransi Narkotika T P P U Psikotropika Perdg. Manusia Korupsi AKTIF  Setiap Orang yang dengan sengaja: Menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, metitipkan, membawa ke luar negeri, metukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan tersebut (Pasal 3 UU TPPU) Perdg. Senjata Glp Penyuapan Penculikan Terorisme Penyelundupan Brg Pencurian Penggelapan PASIFSetiap Orang yang menerima/menguasai: penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, Sumbangan, penitipan, atau penukaran (Pasal 6 UU TPPU) Penyelundupan TK Penipuan Pemalsuan Uang Penyelundupan Imigran Perjudian Prostitusi Perpajakan Kehutanan Lingk. Hidup Kelautan 11 Lainnya

12 Tujuan Pencucian Uang Menyembunyikan uang/kekayaan yang diperoleh dari kejahatan. Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum. Menghindari Pajak. Uang legal berusaha disembunyikan untuk menghindari pajak. Meningkatkan keuntungan. Uang ilegal diikutsertakan dalam bisnis legal.

13 Dampak Persfektif Bisnis: rusaknya reputasi, terlibat masalah hukum, mengganggu operasional dan likuiditas bisnis. Persfektif Ekonomi: Meningkatkan instabilitas sistem kuangan, distorsi ekonomi, menyulitkan otoritas moneter mengendalikan jumlah uang beredar. Persfektif Sosial: Menciptakan/memperparah ketidakadilan sosial. Persfektif Internasional: TPPU merupakan persoalan dan perhatian dunia.

14 Kerugian Negara Jumlah kerugian negara akibat money laundering sangat besar, akan kurang lebih sebanding dengan suatu proceeds of crimes. FATF: perkiraan jumlah uang yang dicuci setiap tahun di seluruh dunia dari perdagangan gelap narkoba berkisar antara US$ 300 miliar hingga US$ 500 miliar; IMF: perkiraan volume cross border money laundering adalah antara 2-5% dari Gross Domestic Product (GDP) dunia.

15 PARADIGMA BARU Follow the Money
Hasil kejahatan as “Blood of the Crime”. Harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan; Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan; Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (“follow the money”); Lebih adil dan lebih jauh jangkauannya. 15

16 PROSES PENCUCIAN UANG Placement Layering Integration
Penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan Layering Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana Integration Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman 16

17 REZIM ANTI PENCUCIAN UANG
PRESIDEN DPR MASYARAKAT KOMITE KOORDINASI NASIONAL Kerjasama Internasional SEKTOR KEUANGAN PPATK PENGAWAS BI Kerjasama Dalam Negeri DEPKEU Bank, PVA ASURANSI, DLL PROSES HUKUM PASAR MODAL PENYIDIK PENUNTUT HAKIM LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM & PERADILAN BEA CUKAI PJK HASIL KEJAHATAN LAW ENFORCEMENT APPROACH KEJAHATAN ASAL 17

18 INTERGRITAS & STABILITAS
TUJUAN AKHIR LAW ENFORCEMENT APPROACH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KRIMINALITAS KRIMINALITAS MENURUN + ANTI MONEY LAUNDERING APPROACH INTERGRITAS & STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENINGKAT 18

19 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)
Financial Intelligence Unit (Badan Intelijen Keuangan). Dasar Pembentukan UU No.15/2002. Tanggung jawab langsung kepada Presiden. PPATK tidak berada di bawah suatu Departemen, Kementerian atau Lembaga Negara. Laporan hasil analisis kepada Presiden, DPR dan Bank Indonesia, Bapepam dan Depkeu setiap 6 bulan. Personil berasal dari beberapa instansi terkait. 19

20 TUGAS PPATK (Pasal 26) Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang diperoleh Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian Membuat pedoman tatacara pelaporan STR Memberikan nasihat dan bantuan Mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada PJK ttg kewajibannya Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya pencegahan Melaporkan hasil analisis kepada penyidik Membuat dan memberikan laporan berkala kepada Presiden, DPR, dll. 20

21 WEWENANG PPATK Meminta dan menerima laporan dari PJK
Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan/penuntutan Melakukan audit terhadap PJK Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan (Pasal 27 UU TPPU)

22 Sumber Informasi PPATK
Laporan Penyedia Jasa Keuangan: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Pasal 13); Laporan Transaksi Keuangan Tunai (Pasal 13); 2. Laporan Pembawaan Uang Tunai Dirjen Bea dan Cukai (Pasal 16); Mekanisme Audit Kepatuhan PJK (Pasal 27 angka 1 huruf c); Akses informasi transaksi keuangan (Pasal 27 angka (1) huruf a): PPATK mempunyai wewenang meminta informasi; Kerjasama pertukaran informasi dan penanganan kasus-kasus pencucian uang yang berisfat multidisiplin dan transnasional; Informasi dari media dan masyarakat. 22

23 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
4/13/2017 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) (Suspicious Transaction Report–STR) Transaksi Tidak Wajar (unusual): (Pasal 1 angka 7 UU TPPU) menyimpang dari profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah; bertujuan untuk menghindari pelaporan transaksi; dilakukan/batal dilakukan diduga dengan menggunakan harta kekaayaan berasal dari tindak pidana. Penyampaian STR dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah diketahui oleh PJK 23 23

24 Laporan Transaksi Keuangan Tunai
4/13/2017 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (Cash Transaction Report – CTR) Dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500 juta rupiah atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari Transaksi tersebut antara lain berupa transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, baik yang dilakukan dengan uang tunai maupun instrumen pembayaran yang lain, misalnya traveller cheque, cek dan bilyet giro Penyampaian paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan Pengecualian kewajiban pelaporan CTR 24

25 Laporan Pembawaan Uang Tunai
4/13/2017 Laporan Pembawaan Uang Tunai Setiap orang yang membawa uang tunai Rupiah ke dalam atau ke luar wilayah negara RI sejumlah Rp 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara, harus melaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya tersebut kepada PPATK selama jangka waktu 5 hari kerja Ditjen Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5 hari kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan pembawaan uang tersebut 25 25

26 PENYEDIA JASA KEUANGAN
Setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada; bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksadana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos. [PASAL 1 ANGKA 5 UUTPPU]

27 Penyedia Jasa Keuangan (Pasal 1 angka 5)
PJK yang dikenai kewajiban lapor: Setiap orang yang menyedia jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan; Termasuk tapi tidak terbatas pada: Bank; Lembaga pembiayaan; Perusahaan Efek; Pengelola Reksa dana; Kustodian; Wali Amanat; Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian; Pedagang Valuta Asing; Dana Pensiun; Perusahaan Asuransi; Kantor Pos

28 KEWAJIBAN PJK Menyampaikan LTKM dan LTKT kepada PPATK;
Mewajibkan setiap orang yang berhubungan dengan PJK untuk memberikan identitas secara lengkap dengan mengisi form yang disediakan (KYC); Membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan; Memastikan pengguna jasa keuangan, bertindak untuk diri sendiri atau orang lain; Menyimpan catatan dan dokumen Identitas Pengguna Jasa Keuangan; Merahasiakan laporan STR/CTR yang telah disampaikan kepada PPATK; Melakukan pemblokiran harta kekayaan sesaat setelah surat Perintah Pemblokiran diterima dan Menyerahkan Berita Acara Pemblokiran. 28

29 HAK PENYEDIA JASA KEUANGAN
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PJK YANG BERBENTUK BANK, DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN RAHASIA BANK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIMAKSUD DALAM UU YANG MENGATUR MENGENAI RAHASIA BANK (PASAL 14) PENYEDIA JASA KEUANGAN, PEJABAT SERTA PEGAWAINYA TIDAK DAPAT DITUNTUT BAIK SECARA PERDATA MAUPUN PIDANA ATAS PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAPORAN SESUAI KETENTUAN UUTPPU (PASAL 15 UU TPPU) MENDAPAT PERLINDUNGAN SEBAGAI PELAPOR/SAKSI PELAPOR (PASAL UU TPPU)

30 Aspek Hukum & Terobosannya

31 HUKUM ACARA PENANGANAN PERKARA TPPU
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG INI, DILAKUKAN BERDASARKAN KETENTUAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM UNDANG-UNDANG INI (PASAL 30 UUTPPU).

32 Alternatif bentuk Surat Dakwaan
Penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pencucian uang dapat memilih beberapa alternatif bentuk surat dakwaan yang akan disusun, yaitu: Predicate crime dan pencucian uang dibuat secara alternatif; Predicate crime dan pencucian uang dibuat dalam bentuk kumulatif; Predicate crime dan pencucian uang dakwaan dilakukan secara terpisah atau dibuat dakwaan tunggal. Bentuk surat dakwaan disesuaikan dengan in casu perkara yang sedang dihadapi. Penting untuk dipahami, bahwa secara umum tindak pidana pencucian uang itu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (independent crime) yang dapat dibedakan dari predicate crime walaupun sangat berkaitan erat.

33 UU Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: Tindak Pidana Korupsi; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. RUU Pengadilan Tipikor telah disahkan DPR 29 September, kini menunggu penomoran.

34 TINDAK PIDANA LAIN BERKAITAN DENGAN TPPU
PASAL 8 : PJK YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN KEPADA PPATK DIPIDANA DENDA RP 250 JT – RP 1 MILYAR PSL 9 : TIDAK MELAPORKAN PEMBAWAAN UANG TUNAI RP 100 JUTA ATAU LEBIH ATAU MATA UANG ASING YANG SETARA KELUAR MASUK RI, DIPIDANA DENDA RP 100 JUTA S.D 300 JUTA PASAL 10 A : PEMBOCORAN DOKUMEN, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA 5 TAHUN S.D 15 TAHUN PASAL 17 A : ANTI TIPPING-OFF, DIANCAM PIDANA 3 TAHUN S.D 5 TAHUN, DAN DENDA RP 100 JUTA S.D RP 1 MILYAR PASAL 10 : PPATK, SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT, HAKIM, ATAU ORANG YANG TERKAIT DENGAN PERKARA TPPU YANG SEDANG DIPERIKSA MELANGGAR KETENTUAN PASAL 39 (1) DAN PASAL 41 (1), DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN S.D 3 TAHUN

35 TEROBOSAN RAHASIA BANK
DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN, PPATK DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN RAHASIA BANK DAN KERAHASIAAN TRANSAKSI LAINNYA MENURUT UUTPPU (PASAL 27) UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN DALAM PERKARA TPPU, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM DAPAT MEMINTA KETERANGAN, DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN RAHASIA BANK DAN KERAHASIAAN TRANSAKSI LAINNYA MENURUT UUTPPU (PASAL 33)

36 PERLUASAN CAKUPAN PEMBLOKIRAN
HARTA KEKAYAAN SETIAP ORANG YANG TELAH DILAPORKAN OLEH PPATK KEPADA PENYIDIK, TERSANGKA, ATAU TERDAKWA YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA. PEMBLOKIRAN DILAKUKAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN, BUKAN REKENING (PSL 32 UU TPPU) PERINTAH PEMBLOKIRAN ADALAH WEWENANG PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM.

37 HARTA KEKAYAAN SIAPA YANG DIBLOKIR?
HARTA KEKAYAAN SETIAP ORANG YANG TELAH DILAPORKAN OLEH PPATK KEPADA PENYIDIK, TERSANGKA, ATAU TERDAKWA YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA. HARTA KEKAYAAN SAKSI YANG TIDAK DILAPORKAN PPATK TIDAK DIBLOKIR

38 PROSEDUR PEMBLOKIRAN SECARA TERTULIS ATAU MELALUI SURAT YANG MEMUAT: NAMA DAN JABATAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, ATAU HAKIM; IDENTITAS SETIAP ORANG YANG TELAH DILAPORKAN OLEH PPATK KEPADA PENYIDIK, TERSANGKA, ATAU TERDAKWA; ALASAN PEMBLOKIRAN; TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN ATAU DIDAKWAKAN; DAN TEMPAT HARTA KEKAYAAN BERADA.

39 PEMBUKTIAN TERBALIK PADA DASARNYA BEBAN PEMBUKTIAN DI DALAM PERKARA TPPU, TETAP BERADA DI PIHAK PENUNTUT UMUM. ARTINYA JPU TIDAK DAPAT MENGAJUKAN DAKWAAN TANPA DISERTAI DENGAN PENGAJUAN BUKTI-BUKTI, NAMUN DALAM PEMERIKSAAN PERSIDANGAN TERDAKWA WAJIB MEMBUKTIKAN SEBALIKNYA, BAHWA HARTA KEKAYAANNYA BUKAN MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA. PEMBUKTIAN TERBALIK HANYA DIGUNAKAN PADA PEMERIKSAAN DI MUKA PERSIDANGAN. HANYA UNSUR “HARTA KEKAYAAN” YANG WAJIB DIBUKTIKAN.

40 PERLUASAN ALAT BUKTI (PASAL 38 UU TPPU)
ALAT BUKTI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM HUKUM ACARA PIDANA (PASAL 184 KUHAP); ALAT BUKTI LAIN BERUPA INFORMASI YANG DIUCAPKAN, DIKIRIMKAN, DITERIMA, ATAU DISIMPAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN ALAT OPTIK ATAU YANG SERUPA DENGAN ITU; DAN DOKUMEN (PASAL 1 ANGKA 9) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 ANGKA 7.

41 PERMINTAAN KETERANGAN DARI PJK (PASAL 33 UUTPPU)
PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN HAKIM BERWENANG MEMINTA KETERANGAN DARI PJK MENGENAI HARTA KEKAYAAN ORANG TELAH DILAPORKAN PPATK, TERSANGKA ATAU TERDAKWA; PENEROBOSAN TERHADAP KETENTUAN KERAHASIAAN TRANSAKSI (RAHASIA BANK, DSB)

42 PROSEDUR PERMINTAAN KETERANGAN DARI PJK
SECARA TERTULIS DENGAN MENYEBUTKAN SECARA JELAS MENGENAI: NAMA DAN JABATAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, ATAU HAKIM; IDENTITAS SETIAP ORANG YANG TELAH DILAPORKAN OLEH PPATK, TERSANGKA, ATAU TERDAKWA; TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN ATAU DIDAKWAKAN; DAN TEMPAT HARTA KEKAYAAN BERADA.

43 PROSEDUR PERMINTAAN KETERANGAN DARI PJK (LANJUTAN…)
SURAT PERMINTAAN UNTUK MEMPEROLEH KETERANGAN HARUS DITANDATANGANI OLEH: KAPOLRI ATAU KEPALA KEPOLISIAN DAERAH DALAM HAL PERMINTAAN DIAJUKAN OLEH PENYIDIK; JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA ATAU KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DALAM HAL PERMINTAAN DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM; HAKIM KETUA MAJELIS YANG MEMERIKSA PERKARA YANG BERSANGKUTAN

44 PENYITAAN HARTA KEKAYAAN
DALAM HAL DIPEROLEH BUKTI YANG CUKUP SEBAGAI HASIL PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TERHADAP TERDAKWA, HAKIM MEMERINTAHKAN PENYITAAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA HASIL TINDAK PIDANA YANG BELUM DISITA OLEH PENYIDIK ATAU PENUNTUT UMUM (PASAL 34).

45 IN ABSENTIA DAN PENETAPAN UNTUK PERAMPASAN
Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa (Pasal 36). Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita, dirampas untuk negara (Pasal 37).

46 PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI SAKSI DAN PIHAK PELAPOR
SUATU BENTUK PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH NEGARA UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN RASA AMAN TERHADAP PELAPOR ATAU SAKSI DARI KEMUNGKINAN YANG MEMBAHAYAKAN DIRI, JIWA, DAN/ATAU HARTANYA TERMASUK KELUARGANYA DASAR HUKUM: BAB VII, PASAL 39 S.D 43 UUTPPU, PERATURAN PEMERINTAH NO. 57 TAHUN 2003 TANGGAL 11 NOVEMBER 2003, PERATURAN KAPOLRI NO. 17 TAHUN 2005 TANGGAL 31 DESEMBER 2005 MASIH ADA COMPLAIN DARI PJK YANG MELAPORKAN LTKM BAHWA IDENTITASNYA DI-DISCLOSE KEPADA PIHAK LAIN PPATK SECARA RESPONSIF AKAN MENDATANGI POLDA/KEJAKSAAN DAN PJK UNTUK MENDISKUSIKAN BERSAMA PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KHUSUS

47 PERLINDUNGAN PELAPOR & SAKSI
(Ps.39-43) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan berbagai ancaman Di sidang pengadilan, pihak-pihak yang terkait dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan berbagai ancaman Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan

48 PIHAK-PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KHUSUS
PEMBERI PERLINDUNGAN KHUSUS ADALAH APARAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PEMOHON/PENERIMA PERLINDUNGAN KHUSUS : PELAPOR, SAKSI, PPATK, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN HAKIM

49 Lanjutan…. (Pihak-Pihak Dalam Pelaksanaan Perlindungan Khusus)
Pelapor adalah : (a) Reporting Parties/Pihak Pelapor/PJK dan (b) setiap orang yang melaporkan dugaan terjadinya TPPU Saksi adalah orang yg memberi keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang perkara TPPU yg didengar, dilihat dan atau dialami sendiri Keluarga adalah keluarga inti (suami/istri dan anak dari pelapor dan saksi)

50 Cakupan Perlindungan Khusus Bagi Pelapor, Saksi dan Keluarganya
Keamanan pribadi dari ancaman fisik atau mental Harta benda Perahasiaan dan penyamaran identitas Pemberian keterangan tanpa bertatap muka (konfrontasi) dengan tersangka atau terdakwa dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan

51 Anti Tipping-Off Direksi, pejabat atau pegawai PJK, Pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/ penyidik Dilarang memberitahukan LTKM kepada pengguna jasa keuangan. Ancaman pidana 3-5 tahun penjara dan Rp 100 juta – Rp 1 milyar. (Pasal 17A UU TPPU)

52 SANKSI PJK Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1032/PID.B/2005/ PN.JKT.PST a/n Suardi, Direktur PT. Yan Shama Linque dan Suhandi, Manager PT. Yan Shama Linque. Sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a UUTPPU, kedua terdakwa dipidana denda masing-masing Rp 500 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

53 DAKWAAN KUMULATIF TPPU DAN KORUPSI Putusan Pengadilan a
DAKWAAN KUMULATIF TPPU DAN KORUPSI Putusan Pengadilan a.n Dolfy Christian Bahwa DOLFY CHRISTIAN EFRAIM PALAR alias DOLFY telah terbukti: menguntungkan diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003

54 Memenuhi Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU TPPU
DOLFY selaku Bendahara gereja mengajukan permohonan pembukaan rekening, tapa sepengetahuan pengurus gereja. Rekening tersebut dipergunakan DOLFY untuk menempatkan dana Hasil Penyalahgunaan wewenang akan kegiatan Rekonsiliasi Rekening Antar Kantor yang dimilikinya sebesar Rp. 600 juta. (Memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU) DOLFY telah melakukan beberapa transaksi dengan menggunakan rekening gereja tersebut melalui penarikan tunai dan ATM sebesar Rp Dana tunai tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli sebidang tanah sebesar Rp , servis kendraan pribadi Rp , dan selebihnya untuk membiayai kebutuhan seharip hari. (memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU)

55 Pembuktian Terbalik Kasus a.n Yudi Hernawan Februari 2009
Tiga auditor dari Direktorat Pajak Departemen Keuangan (Yudi Hermawan (37), Agi Sugiono (42) dan Raden Handaru Ismoyojati (40)) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat terbukti telah melanggar UU No 15/2002 yang diubah menjadi UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil kejahatan berupa penyuapan. Majelis hakim berhasil membuktikan ketiganya menerima uang gratifikasi dari Broadband Multimedia Tbk sebesar US$ yang jika dikonversikan saat itu Rp 4,590 miliar. Kasus ini berawal dari kecurigaan terhadap salah seorang terdakwa, Yudi yang merupakan Golongan II D pada institusi itu, memiliki sejumlah uang pada rekeningnya yang tidak sesuai dengan profil. Setelah ditelusuri, kemudian ditemukan keterkaitan antara kepemilikan rekening jumbo itu dengan tugas yang dijalaninya saat itu. Yang paling menarik adalah, bahwa hakim dalam salah satu pertimbangannya menggunakan beban pembuktian terbalik, yakni menyatakan bahwa para terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa uang yang mereka miliki dari hasil utang. Masing-masing terdakwa divonis penjara 5,6 dan 8 tahun.

56 Cakupan Kerjasama: Domestik -Internasional

57 KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
Bentuk kerjasama: Pertukaran informasi. Pertukaran staf. Sosialisasi dan pelatihan bersama. Kerjasama dituangkan dengan atau tanpa Nota Kesepahaman. 57

58 PERTUKARAN INFORMASI Pemberian Informasi (outgoing exchange):
Atas dasar permintaan pihak lain (request) Atas dasar inisiatif PPATK (spontaneous) 2. Penerimaan Informasi (incoming exchange): Atas dasar permintaan PPATK (request) Atas dasar inisiatif pihak lain (spontaneous)

59 KERJASAMA DOMESTIK 59 PPATK telah melakukan MoU dengan:
Universitas Gadjah Mada Bawaslu Bappebti Universitas Soedirman Badan Pertanahan Nasional Universitas Andalas Ditjen Pos dan Telekomunikasi Universitas Hasanuddin Institut Teknologi Bandung Universitas Diponegoro Lembaga Penjamin Simpanan Universitas Muhammadiah Surakarta Setjen Depkeu Universitas Indonesia* Universitas Jember* PPATK telah melakukan MoU dengan: Bank Indonesia Bapepam - LK Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepolisian RI Kejaksaan RI KPK Departemen Kehutanan CIFOR BPK Itjen Departemen Keuangan Komisi Yudisial Ditjen AHU Depkumham Ditjen Imigrasi Depkumham BPKP Badan Narkotika Nasional (BNN) Pemda NAD Universitas Surabaya STIE Perbanas 59

60 KERJASAMA INTERNASIONAL
PPATK telah melakukan MoU dengan: FIU Thailand (AMLO) FIU Malaysia (UPW-BNM) FIU Korea Selatan (KoFIU) FIU Australia (AUSTRAC) FIU Filipina (AMLC) FIU Rumania (NOPCML) FIU Italia (UIC) FIU Belgia (CTIF-CFI) FIU Spanyol (SEPBLAC) FIU Polandia (GIFI) FIU Peru (UIF) FIU RR China (CAMLMAC) FIU Meksiko (FIUMFPCUMS) FIU Canada (FINTRAC) FIU Myanmar FIU Afrika Selatan FIU Cayman Island (FRA) FIU Jepang (JAFIO) FIU Bermuda (BPSFIU) FIU Mauritius (FIU) FIU Selandia Baru FIU Turki FIU Finlandia (NBIMLCH) FIU Georgia FIU Kroatia  FIU Moldova FIU Amerika Serikat FIU Brunei Darussalam FIU Bangladesh FIU Senegal FIU Sri Langka FIU Fiji FIU Macao 60

61 KERJASAMA INTERNASIONAL
Anggota Egmont Group 116 negara. PPATK menjadi anggota the Egmont Group pada Juni 2004. Sekretariat di Kanada. Anggota APG 36 Negara. Sekretariat di Sidney Australia. Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on ML pada tahun 2000 Indonesia Menjadi Co-Chair APG Indonesia pernah masuk dalam NCCTs’ list FATF pd tahun 61

62 Statistik Kepatuhan dan Hasil Analisis
Februari 2010

63 LTKM Per Februari 2010 Jenis Pelapor Jumlah Pelapor Jumlah LTKM Bank
146 29.267 Non Bank 164 19.773 Perusahaan Efek 50 827 Manajer Investasi 4 21 Pedagang Valas 51 15.824 Dana Pensiun 1 Lembaga Pembiayaan 23 873 Asuransi 33 2210 Perusahaan Pengiriman Uang 2 17 JUMLAH 310 perusahaan LTKM 63

64 Jumlah LTKM Keseluruhan
LTKM Per - Tahun Tahun Jumlah LTKM Keseluruhan s/d 2004 838 2005 2.055 2006 3.482 2007 5.831 2008 10.432 2009 23.520 s.d Februari 2010 2.464 64

65 Rata-rata LTKM Per Bulan
Tahun Rata-rata LTKM Perbulan 2002 10,3 LTKM 2005 171 LTKM 2006 290 LTKM 2007 486 LTKM 2008 869 LTKM 2009 1960 LTKM 2010 1232 LTKM Tiap Hari Rata-rata 41 LTKM 65

66 Laporan Transaksi Keuangan Tunai
PJK Pelapor Jumlah PJK Jumlah LTKT Bank Umum 135 BPR 88 1.362 PVA 91 7.051 Asuransi 11 158 Perusahaan Efek 4 37 CTR by disket filed by IT 453,307 TOTAL  326 66

67 LAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI
Jumlah Pelabuhan yang Melapor 8 Jumlah Laporan 4262 67

68 Laporan Hasil Analisis
Kepolisian/ Kejaksaan 1.072 Khusus 88 JUMLAH 1160 Putusan pengadilan yang menggunakan UU TPPU telah mencapai 26 putusan 68

69 Predicate Crimes Tindak Pidana Jumlah Kasus Korupsi 471 Penggelapan 34
Penipuan *) 354 Kejahatan Perbankan 41 Pemalsuan Dokumen 30 Teroris 22 Penggelapan Pajak 7 Perjudian 14 Penyuapan Narkotika Pornografi Anak 4 Pemalsuan Uang/Rupiah 5 Pencurian 3 Pembalakan Liar 6 Penyelundupan 9 Tidak Teridentifikasi / dll 97 Total 1160 Predicate Crimes

70 Pertukaran Informasi DALAM NEGERI POLRI 526 KPK 244 JAKSA 69 LAIN-LAIN
72 TOTAL 911 FIU NEGERI LAIN TOTAL 340 70

71 TREND PENCUCIAN UANG 2009 Trend meningkat
Trend tindak pidana korupsi menunjukkan peningkatan secara signifikan dibandingkan tindak pidana lainnya. Disamping meningkat, korupsi dan penipuan merupakan tindak pidana yang paling sering dilaporkan oleh PPATK. Tindak pidana narkotika dan penyuapan juga cenderung meningkat namun tidak sering terjadi apabila dibandingkan dengan korupsi dan penipuan. Trend yang berkelanjutan Berdasar peningkatan jumlah HA yang dilaporkan maka tindak korupsi, penipuan, narkotika dan penyuapan diperkirakan akan masih tetap banyak dilakukan. Pada tindak pidana korupsi modus operandi yang berkelanjutan adalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh PEP dengan melibatkan pihak ketiga dan penyalahgunaan APBN/APBD oleh bendahara/pemegang kas instansi-instansi pemerintah. Trend menurun Belum dapat diidentifikasi trend tindak pidana yang menurun. Trend Baru Muncul Terdapat trend yang baru muncul yaitu cuckoo smurfing. Dengan modus ini, pelaku tindak pidana menggunakan money remmitance untuk sarana pencucian uang hasil tindak pidana psikotropika.

72 E-Learning KYC/AML: http://elearning.ppatk.go.id
Terimakasih E-Learning KYC/AML: Website: or Phone: ; Fax: 72


Download ppt "REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google