Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

4/3/2017 Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Oleh: Yunus Husein Desember 2010.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "4/3/2017 Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Oleh: Yunus Husein Desember 2010."— Transcript presentasi:

1 4/3/2017 Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Oleh: Yunus Husein Desember 2010

2 DR. YUNUS HUSEIN, S.H., LLM. Lahir 29 Desember 1956 di Mataram, Lombok, NTB. Pendidikan SD, SMP dan SMA diselesaikan di Mataram. Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1981), Master of Laws (LL.M) dalam International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University, Washington D.C. USA (1986), dan memperoleh Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (2003). Saat ini sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diangkat dengan KEPPRES No. 201/M, Oktober 2002. Saat ini pula menjadi Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Ketua Bidang Publik Komite Nasional Good Governance (KNKG), serta Ketua Tim Pembentukan RUU Perampasan Aset. Co-Chair Asia Pacific Group (APG) on Money Laundring periode Merupakan pejabat karir di Bank Indonesia sejak Pada tahun 2002 menjadi Deputi Direktur Hukum BI (2002); Dosen tidak tetap mata kuliah Hukum Perbankan pada FHUI untuk program regular dan ekstensi (1990-sekarang), Program S2 (eksekutif) dan Notariat FHUI (2001-sekarang), Program Pascasarjana Universitas Pancasila (2001-sekarang).

3 Sistematika Penyajian:
Rezim Anti Pencucian Uang Kerjasama Antar Lembaga Statistik Pelaporan dan Hasil Analisis

4 Rezim Anti Pencucian Uang

5 “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering”
DEFINISI PENCUCIAN UANG Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering”

6 KEJAHATAN SUMBER UANG TIDAK SAH
(PASAL 2 UU PPTPPU) Perbankan P I D A N S L Pasar Modal Asuransi T P P U Narkotika Psikotropika Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, Menghibahkan, menitipkan, membawa ke Luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, Atau perbuatan lain atas harta kekayaan (Pasal 3 UU TPPU) Perdg. Orang Korupsi Perdg. Senjata Glp Penyuapan Penculikan Terorisme Penyelundupan Brg Pencurian Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan Asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, Atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan (Pasal 4) Penggelapan Penyelundupan TK Penipuan Pemalsuan Uang Penyelundupan Imigran Perjudian Prostitusi Setiap orang yang menerima, atau menguasai Penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, Sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta kekayaan (Pasal 5) Kepabean Perpajakan Cukai Kelautan & Perikanan Lingk. Hidup Kehutanan Lainnya

7 Tujuan Pencucian Uang Menyembunyikan uang/kekayaan yang diperoleh dari kejahatan; Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum; Menghindari Pajak. Uang legal berusaha disembunyikan untuk menghindari pajak. Meningkatkan keuntungan. Uang ilegal diikutsertakan dalam bisnis legal.

8 PARADIGMA BARU Follow the Money
Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan Hasil kejahatan as “Blood of the Crime” Harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan Efektivitas penegakan hukum/pencegahan tindak pidana (menambah sanksi/penghukuman). Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (“follow the money”). Lebih adil dan lebih jauh jangkauannya.

9 PROSES PENCUCIAN UANG Placement Layering Integration
Penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan Layering Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana Integration Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman

10 Dampak Persfektif Bisnis: rusaknya reputasi, terlibat masalah hukum, mengganggu operasional dan likuiditas bisnis; Persfektif Ekonomi: Meningkatkan instabilitas sistem kuangan, distorsi ekonomi, menyulitkan otoritas moneter mengendalikan jumlah uang beredar; Persfektif Sosial: Menciptakan/memperparah ketidakadilan sosial; Persfektif Internasional: TPPU merupakan persoalan dan perhatian dunia.

11 REZIM ANTI PENCUCIAN UANG
PRESIDEN DPR MASYARAKAT KOMITE KOORDINASI NASIONAL Kerjasama Internasional Lbg. Pemerintah & Swasta Lbg. Penerima Lap. Profesi PPATK Kerjasama Dalam Negeri PELAPOR PROSES HUKUM LBG PENGAWAS & PENGATUR Penyedia Jasa Keuangan Bank & Non Bank PENYIDIK PENUNTUT HAKIM Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM & PERADILAN BEA CUKAI HASIL KEJAHATAN LAW ENFORCEMENT APPROACH KEJAHATAN ASAL

12 Pelapor (Ps. 17 ayat (1)) PENYEDIA JASA KEUANGAN: Bank
Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Asuransi & Pialang Asuransi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Efek, Manajer Investasi, Kustosidian, Perposan sebagai Penyedia Jasa Giro Wali Amanat, Pedagang Valuta Asing Penyelenggara alat Pembayaran Menggunakan Kartu Penyelenggara E-money/e-wallet Koperasi simpan pinjam; Penyelenggaran Kegiatan Usaha Pengiriman Uang Pegadaian Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi Penyedia Barang dan/atau jasa lain: Perusahaan Properti/Agen Properti Pedagang Kendaraan Bermotor; Pedagang Permata dan Perhiasan/Logam Mulia Pedagang barang seni & antik Balai lelang.

13 INTERGRITAS & STABILITAS
TUJUAN AKHIR LAW ENFORCEMENT APPROACH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KRIMINALITAS KRIMINALITAS MENURUN + ANTI MONEY LAUNDERING APPROACH INTERGRITAS & STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENINGKAT

14 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)
Financial Intelligence Unit (Badan Intelijen Keuangan). Dasar Pembentukan UU No.15/2002, UU 25/2003, UU 8/2010. Bertanggung jawab langsung kepada Presiden. PPATK tidak berada di bawah suatu Departemen, Kementerian atau Lembaga Negara. Personil berasal dari beberapa instansi terkait. Laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kepada Presiden dan DPR setiap 6 bulan.

15 FUNGSI PPATK (Pasal 40) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan berindikasi TPPU atau tindak pidana lain.

16 WEWENANG PPATK (Pasal 41)
Meminta data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yg memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari lembaga yg menerima laporan dari profesi ttt; Menetapkan pedoman identifikasi TKM; Mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait; Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya PPTPPU; Mewakili pemerintah RI dalam forum internasional berkaitan dengan PP TPPU; Menyelenggarakan diklat APU; Menyelenggarakan sosialisasi PP TPPU.

17 FUNGSI ANALISIS DAN PEMERIKSAAN PPATK (Ps. 44)
Meminta dan menerima laporan dari Pelapor; Meminta info kpd instansi/pihak terkait; Meminta info kepada pelapor berd. Pengembangan analisis; Meminta info kepada pelapor berd. Permintaan penegak hukum atau mitra kerja LN; Meneruskan info dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, DN-LN; Menerima laporan/info dr masyarakat; Meminta keterangan pelapor & pihak terkait ttg dugaanTPPU; Rekomendasi intersepsi/penyadapan; Meminta PJK menghentikan sementara transaksi; Meminta info pkbgn penyelidikan dan penyidikan; Mengadakan keg. Administratif; Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kpd penyidik.

18 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
4/3/2017 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) (Suspicious Transaction Report–STR) Transaksi Tidak Wajar (unusual): (Pasal 1 angka 5 UU PPTPPU) menyimpang dari profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah; bertujuan untuk menghindari pelaporan transaksi; dilakukan/batal dilakukan diduga dengan menggunakan harta kekaayaan berasal dari tindak pidana. TK yang diminta PPATK karena melibatkan harta kekayaan yg diduga berasal dr hasil TP. Dilaporkan plg lama 3 hari sejak PJK mengetahui adanya unsur TKM. 18

19 Laporan Transaksi Keuangan Tunai
4/3/2017 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (Cash Transaction Report – CTR) Transaksi keuangan yg dilakukan dengan uang kertas dan atau uang logam (Pasal 1 angka 6) Dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500 juta rupiah atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari (Pasal 23 ayat (1) huruf b)) Transaksi tersebut antara lain berupa transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, baik yang dilakukan dengan uang tunai maupun instrumen pembayaran yang lain, misalnya traveller cheque, cek dan bilyet giro Dilaporkan paling lama 14 hari sejak tanggal transaksi. 19

20 Transaksi Keuangan Transfer Dana
Dari dan ke Luar Negeri (Ps. 23 ayat (1) huruf c) Tidak ada batasan jumlah; Dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal transaksi dilakukan; PJK yang tidak memenuhi kewajiban laporan kepada PPATK dikenai sanksi administratif. 20

21 Laporan Pembawaan Uang Tunai
4/3/2017 Laporan Pembawaan Uang Tunai Setiap orang yang membawa uang tunai dlm mata uang rupiah dan/asing dan/atau instrumen pembayaran lain dlm bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah kepabean RI sejumlah Rp 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara, harus melaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya tersebut kepada PPATK selama jangka waktu 5 hari kerja Pelanggaran dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah, paling banyak Rp. 300 Juta. 21

22 Pelaporan oleh Penyedia Barang dan/Jasa Lainnya (Ps. 27)
4/3/2017 Pelaporan oleh Penyedia Barang dan/Jasa Lainnya (Ps. 27) PBJ wajib menyampaikan kepada PPATK transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 500 Juta. Disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal transaksi dilakukan. Pelanggaran dikenai sanksi administratif. 22

23 Pemeriksaan & Penghentian Sementara Transaksi
PPATK melakukan pemeriksaan TKM terkait adanya indikasi TPPU atau tindak pidana lain (Ps. 64) Dalam hal ditemukan adanya indikasi TPPU atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan hasil analisis kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan (Ps. 64) Penyidikan oleh penyidik berkoordinasi dengan PPATK. PPATK dapat meminta PJK menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana, rekening penampung harta kekayaan berasal dr tindak pidana, menggunakan dokumen palsu; PJK membuat berita acara penghentian sementara; Paling lama 5 hari sejak pembuatan berita acara, PPATK dapat memperpanjang 15 hari kerja; Apabila dalam waktu 20 hari tidak ada pihak yg mengajukan keberatan, PPATK menyerahkan penanganan kepada penyidik; Dalam hal pelaku TP tidak ditemukan dlm 30 hari penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri utk memutuskan harta kekayaan tsb sbg aset negara/dikembalikan kpd yg berhak.

24 Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan
Dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kecuali ditentukan lain oleh UU PPTPPU (Ps. 68); Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (Ps. 69); Penundaan & Pemblokiran Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan pelapor untuk melakukan penundaan transaksi 5 hari kerja (Ps. 70); Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran harta kekayaan paling lama 30 hari (Ps. 71); Harta kekayaan yg diblokir harus tetap berada pada pihak pelapor ybs.

25 Permintaan Keterangan dari Pelapor (Ps. 72)
Utk. Kepentingan pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari: Orang yg telah dilaporkan PPATK; Tersangka; atau Terdakwa. Surat permintaan ditembuskan kepada PPATK. Alat Bukti (Ps. 73) Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP; dan atau Alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen.

26 Penyidikan (Ps. 74-75 dan Penjelasannya)
Penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik TP Asal: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai; Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yg cukup terjadinya TPPU dan TP asal, penyidik menggabungkan penyidikan TP asal dan TPPU dan memberitahukannya kepada PPATK Penuntutan (Ps. 76) PU wajib menyerahkan berkas perkara TPPU kepada pengadilan negeri plg lama 30 hari kerja sejak diterima berkas perkara yg dinyatakan lengkap; PN wajib membentuk majelis hakim plg lama 3 hari kerja.

27 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana (Ps. 77); Hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yg terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana (Ps. 78); Pembuktian oleh terdakwa dengan pengajuan alat bukti yang cukup. In Absensia Dalam hal terdakwa telah dipanggil sec. sah dan patut tidak hadir tanpa alasan yg sah, perkara dpt diperiksa dan diputus tanda hadirnya terdakwa (Ps. 79); Kehadiran terdakwa sblum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa. Segala ket.saksi dan surat dianggap diucapkan dlm sidang sekarang; Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan, & terdapat bukti yg kuat, hakim atas tuntutan penuntut umum memutuskan perampasan harta kekayaan yg telah disita; Diumumkan & Penetapan perampasan tdk dpt dilakukan upaya hukum; Setiap org yg berkepentingan dpt mengajukan keberatan 30 hari sejak pengumuman.

28 Penerobosan Rahasia dan Kode Etik
Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari kerahasiaan yg berlaku bagi pihak pelapor ybs (Ps. 28); Dalam melaksanakan kewenangannya, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan (Ps. 45); Dalam meminta keterangan bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang perundang-undangan yg mengatur rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya (Ps. 72 ayat (2).

29 Perlindungan bagi Pelapor dan Saksi
Pejabat dan Pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan pihak pelapor dan pelapor. Pelanggaran memberi hak pelapor menuntut ganti rugi (Ps. 83); Pihak pelapor, pelapor dan saksi wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dr ancaman yg membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya (Ps. 84 & 86); Di sidang pengadilan dilarang menyebutkan/mengungkapkan identitas pelapor & hakim wajib mengingatkan (Ps. 85); Pelapor dan atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas laporan atau kesaksian (Ps. 87);

30 Tindak Pidana Lain Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum,hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini. Pelanggaran pidana maks 4 thn (Ps 11). Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK (Ps. 12 ayat (1).Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain (Ps 12 ayat (3).Pidana penjara maks 5 tahun, denda maks 1 tahun.

31 Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

32 KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
Bentuk kerjasama: Pertukaran informasi. Pertukaran staf. Sosialisasi dan pelatihan bersama. Kerjasama dituangkan dengan atau tanpa Nota Kesepahaman.

33 PERTUKARAN INFORMASI Pemberian Informasi (outgoing exchange):
Atas dasar permintaan pihak lain (request) Atas dasar inisiatif PPATK (spontaneous) 2. Penerimaan Informasi (incoming exchange): Atas dasar permintaan PPATK (request) Atas dasar inisiatif pihak lain (spontaneous)

34 KERJASAMA DOMESTIK Bappebti Universitas Soedirman
Badan Pertanahan Nasional Universitas Andalas Ditjen Pos dan Telekomunikasi Universitas Hasanuddin Institut Teknologi Bandung Universitas Diponegoro Lembaga Penjamin Simpanan Universitas Muhammadiah Surakarta Setjen Depkeu Universitas Indonesia Universitas Jember KPPU Universitas Padjajaran Dirjen Kesbangpol Kemendagri Universitas Mataram Universitas Syiah Kuala PPATK telah melakukan MoU dengan: Bank Indonesia Bapepam - LK Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepolisian RI Kejaksaan RI KPK Departemen Kehutanan CIFOR BPK Itjen Departemen Keuangan Komisi Yudisial Ditjen AHU Depkumham Ditjen Imigrasi Depkumham BPKP Badan Narkotika Nasional (BNN) Pemda NAD Universitas Surabaya STIE Perbanas Universitas Gadjah Mada Bawaslu

35 KERJASAMA INTERNASIONAL
PPATK telah melakukan MoU dengan: FIU Thailand (AMLO) FIU Malaysia (UPW-BNM) FIU Korea Selatan (KoFIU) FIU Australia (AUSTRAC) FIU Filipina (AMLC) FIU Rumania (NOPCML) FIU Italia (UIC) FIU Belgia (CTIF-CFI) FIU Spanyol (SEPBLAC) FIU Polandia (GIFI) FIU Peru (UIF) FIU RR China (CAMLMAC) FIU Meksiko (FIUMFPCUMS) FIU Canada (FINTRAC) FIU Myanmar FIU Afrika Selatan FIU Cayman Island (FRA) FIU Jepang (JAFIO) FIU Bermuda (BPSFIU) FIU Mauritius (FIU) FIU Selandia Baru FIU Turki FIU Finlandia (NBIMLCH) FIU Georgia FIU Kroatia  FIU Moldova FIU Amerika Serikat FIU Brunei Darussalam FIU Bangladesh FIU Senegal FIU Sri Langka FIU Fiji Island FIU Macao FIU Solomon Island FIU Uni Emirat Arab FIU Qatar FIU Vietnam

36 KERJASAMA INTERNASIONAL
Anggota Egmont Group 120 negara. PPATK menjadi anggota the Egmont Group pada Juni 2004. Sekretariat di Kanada. Anggota APG 40 Negara. Sekretariat di Sidney Australia. Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on ML pada tahun 2000 Indonesia Menjadi Co-Chair APG Indonesia pernah masuk dalam NCCTs’ list FATF pd tahun

37 Pelaporan dan Hasil Analisis PPATK November 2010

38 Jumlah Kumulatif PJK Pelapor dan LTKM Terkait yang disampaikan PJK Kepada PPATK Menurut Jenis PJK
Jenis Pelapor Jumlah Pelapor Jumlah LTKM Bank 150 35,477 Non Bank 182 26,720 - Perusahaan Efek 58 perusahaan 1,049 - Pedagang Valas 21,348 - Dana Pensiun 1 - Lembaga Pembiayaan 23 1,367 - Manajer Investasi 4 25 - Asuransi 34 2,900 - Perusahaan Pengiriman Uang 30 Total Laporan dan Jumlah LTKM 332 62,197

39 Jumlah LTKT dan Jumlah Kumulatif LTKT yang disampaikan PJK Kepada PPATK
PJK Pelapor Jumlah PJK Jumlah LTKT Bank Umum 138 8,496,640 BPR 104 1,794 Pedagang Valas 95 9,587 Asuransi 10 149 Perusahaan Pembiayaan 4 19 Perusahaan Efek 44 Perusahaan Pengiriman Uang 3 324 TOTAL 358 8,508,557

40 Jumlah Kumulatif Laporan Pembawaan Uang Tunai yang disampaikan PJK Kepada PPATK Menurut Lokasi Pelaporan (Oktober 2010)

41 Hasil Analisis berdasarkan Tindak Pidana Asal (Oktober 2010)

42 Jumlah Kumulatif Hasil Analisis yang Disampaikan ke Apgakum Oktober 2010

43 E-Learning KYC/AML: http://elearning.ppatk.go.id
Terimakasih E-Learning KYC/AML: Website: or Phone: ; Fax: 43


Download ppt "4/3/2017 Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Oleh: Yunus Husein Desember 2010."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google