Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NO. 21 TAHUN 2010 PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NO. 21 TAHUN 2010 PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NO. 21 TAHUN 2010 PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NO. 21 TAHUN 2010 File : PP NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NO 21 TAHUN 2010-KANREG V-KAWANUA-06-01-2011 Oleh : Drs. GHOZALI AMIRSYAH, M.Si. KEPALA BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAIAN KANTOR REGIONAL V BKN JAKARTA TAHUN 2013

2

3 Pengertian : 1. Disiplin PNS : Kesanggupan PNS menaati kewajiban & menghindari larangan Per-UU/Peraturan kedinasan jika dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 2. PNS : PNS Pusat dan PNS Daerah. 3. Hukuman Disiplin : Hukuman yg dijatuhkan kpd PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

4 ucapan setiap kata-2 yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain  rapat – ceramah – diskusi – TV – telepon – rekaman – dan atau alat komunikasi lainnya tulisan pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan – gambar – coretan – karikatur dan yang serupa dengan itu perbuatan setiap tingkah laku – sikap – atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dilakukan di dalam atau diluar jam kerja

5 TIDAK DISIPLIN

6 maka

7 1.Kewajiban dan Larangan (Psl 3 dan Psl 4) a.17 Kewajiban (Psl 3) dan 15 Larangan (psl 4) (PP 30/1980 = 26 kwajiban dan 18 larangan) b. Beberapa larangan masih dirinci menyangkut Netralitas PNS (psl 3 UU 43/1999) c. Mencapai sasaran kerja pegawai (SKP) 2. PNS yang tidak menaati Psl 3 dan/atau melanggar Psl 4 dijatuhi HD (Pjbt ybw tidak menjatuhkan HD,maka atasannya dijatuhi HD)

8 dalam kedudukan sebagai aparatur negara maka pns harus “netral” dari pengaruh semua gol dan parpol serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masy o/ki “dilarang” menjadi anggota dan/atau pengurus parpol ( Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999)

9 Alasan ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 : a.Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. b.Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan adanya otonomi daerah. c.Penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama dengan mengkaitkan antara kewajiban dan larangan yang dilanggar dengan tingkat dan jenis hukuman yang dijatuhkan. d.Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. e.Menumbuhkan keberanian kepada setiap pemegang jabatan struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai dilingkungannya. I. LATAR BELAKANG 9

10 1.Pada Pasal 2 mengenai kewajiban (26 butir) dan Pasal 3 mengenai larangan (18 butir) disempurnakan dengan merumuskan kembali kewajiban dan larangannya. a.Adapun penyempurnaan tersebut meliputi :  7 butir kewajiban/larangan dimasukkan sebagai etika.  pengelompokan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan menaati sumpah/ janji PNS dan jabatan.  penambahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sbg kewajiban.  penambahan butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.  penambahan butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan. 10 II.POKOK-POKOK PERUBAHAN PP 30 TAHUN 1980 MENJADI PP 53 TAHUN 2010 10

11 b.Dengan penyempurnaan tersebut, maka butir-butir kewajiban yang semula berjumlah 26 butir berubah menjadi 17 butir, sedangkan butir larangan yang semula berjumlah 18 butir berubah menjadi 15 butir 2.Pada Pasal 7 bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, disempurnakan dengan mengubah dan menambah jenis hukuman sebagai berikut : a.Untuk jenis hukuman sedang :  jenis hukuman yang berupa penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun dihapuskan, karena tidak diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.  penambahan jenis hukuman penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk selama 1 (satu) tahun, selama ini sebagai hukuman berat. 11

12 b.Untuk jenis hukuman berat :  perubahan jenis hukuman berupa penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk paling lama 1 (satu) tahun menjadi selama 3 (tiga) tahun.  jenis hukuman berupa penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk paling lama 1 (satu) tahun dihapus, diturunkan menjadi hukuman tingkat sedang.  penambahan jenis hukuman berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. 12

13 ...........?

14 c.Tingkat dan jenis hukuman disiplin: 1.Hukuman disiplin ringan: a.Teguran lisan b.Teguran tertulis c.Pernyataan tidak puas secara tertulis 2.Hukuman disiplin sedang: a.Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun b.Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun c.Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 3.Hukuman disiplin berat: a.Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun b.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah c.Pembebasan Jabatan d.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS e.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 14

15 3.Menambah ketentuan mengenai kewajiban untuk masuk kerja, dirumuskan secara rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah adalah sebagai berikut : a.selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan. 1)5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan; 2)6 s/d 10 hari kerja dijatuhi hukuman teguran tertulis; 3)11 s/d 15 hari kerja dijatuhi hukuman pernyatan tidak puas secara tertulis. b.selama 16 s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang. 1)16 s/d 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2)21 s/d 25 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 3)26 s/d 30 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. 15

16 c.selama 31 s/d 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat. 1)31 s/d 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2)36 s/d 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 3)41 s/d 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 4)46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam. Dalam hal PNS tidak masuk kerja secara terus-menerus meskipun telah dipanggil 2 (dua) kali tetapi tetap tidak hadir, PNS tersebut dijatuhi HD tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran secara kumulatif. 16

17 4.penambahan butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU No. 10 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008. Dan penambahan butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan, yaitu: a.Hukuman Sedang : 1)memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara ikut serta sbg pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain 2)memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres dgn cara mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingk. unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 3)memberikan dukungan kpd calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 17

18 4)memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingk. unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (yg dimaksud terlibat dlm kegiatan kampanye adalah seperti PNS bertindak sbg pelaksana kampanye, petugas kampanye / tim sukses, tenaga hali, penyandang dana, pencari dana, dll. (penjelasan Pasal 4 Angka 15 huruf a)) b.Hukuman Berat : 1)memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara; 2)memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres dgn cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan 3)memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dgn cara menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 18

19 5.Klausul baru yang mengatur mengenai klasifikasi tingkat HD terhadap butir-butir kewajiban dan larangan. 6.Tujuan penjatuhan HD pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelang- garan disiplin agar ybs mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yg akan datang. Juga dimaksudkan agar PNS lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu : a.Pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan HD wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan, dan memperhati- kan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau menyebab- kan PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dan dampak atas pelanggaran disiplin tersebut. b.Meskipun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan sama, tetapi faktor-faktor yang mendorong dan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin itu berbeda, maka jenis HD yang akan dijatuhkan berbeda. c.PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, harus dijatuhi HD yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan. Tingkat dan jenis HD yang dijatuhkan tidak harus secara berjenjang. 19

20 d.Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, misal- nya jabatan yang lowong karena pejabatnya berhalangan tetap, belum diangkat untuk jabatan tersebut, atau tidak terdapat dalam struktur organisasi, maka kewenangan menjatuhkan HD menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. e.Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungan- nya akan dijatuhi HD yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan Instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan HD kepada PPK instansi induknya disertai BAP. f.Penjatuhan HD yang menjadi wewenang Presiden diusulkan oleh PPK dan tembusannya disampaikan kepada BAPEK dengan melampirkan: 1)BAP; 2)Bukti-bukti pelanggaran disiplin; dan 3)Bahan-bahan lain yang diperlukan. g.Penjatuhan hukuman disiplin berupa tingkat hukuman ringan, sedang dan berat sesuai dengan berat ringannya perbuatan/pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan mempertim- bangkan : 1)latar belakang dilakukannya pelanggaran; 2)protap/SOP yang ditetapkan oleh instansi; 3)dampak dari pelanggaran yang dilakukan terhadap unit kerja, instansi yang bersangkutan, dan pemerintah/negara; 20

21 6.Pengaturan mengenai pejabat yang berwenang menghukum secara lebih tegas dan rinci untuk menghindari ketidakpastian, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut : a.oleh Presiden bagi pejabat struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden sepanjang mengenai jenis hukuman berat. b.oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Pusat maupun Daerah) bagi pejabat struktural eselon II, III, IV, V, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum sepanjang mengenai jenis hukuman berat. c.untuk jenis hukuman sedang diatur two step down, bagi pejabat yang berwenang menghukum kecuali PPK misalnya: Pejabat struktural eselon I menjatuhkan hukuman tingkat ringan bagi pejabat struktural eselon III, dan seterusnya. d.untuk jenis hukuman ringan diatur one step down, bagi pejabat yang berwenang menghukum kecuali PPK misalnya : Pejabat struktural eselon II menjatuhkan hukuman tingkat ringan bagi pejabat struktural eselon III, dan seterusnya. 21

22 7.Ketentuan baru yang mengatur mengenai Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. a.Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi HD oleh atasannya. (Pasal 21 PP No 53 Tahun 2010). b.Ketentuan penjatuhan HD oleh atasan kepada pejabat yang seharus- nya menghukum berlaku juga bagi atasan secara berjenjang. c.Penjatuhan HD oleh atasan kepada pejabat yang tidak menjatuhkan HD, dilakukan setelah mendengar keterangannya dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP. d.Tingkat dan Jenis HD yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin sama dengan jenis HD yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. e.Atasan pejabat yang berwenang menghukum, juga menjatuhkan HD terhadap PNS yang melakukan pelanggaran. 22

23 10.TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN (HD) a.Pemanggilan 1)PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung utk dilakukan pemeriksaan. 2)Pemanggilan kpd PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. 3)Apabila pada tanggal yg seharusnya ybs diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya ybs diperiksa pada pemanggilan pertama. 4)Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS ybs tdk hadir juga maka pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan HD berdasarkan alat bukti dan keterangan yg ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

24 b.Pemeriksaan 1)Sebelum PNS dijatuhi HD setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 2)Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP. 3)BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yg diperiksa. 4)Dalam hal PNS yg diperiksa tdk bersedia menandatangani BAP, BAP tsb tetap dijadikan sebagai dasar utk menjatuhkan HD. 5)PNS yg diperiksa berhak mendapat foto copy BAP. 6)Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan HD. 7)Dalam keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yg dilakukan oleh PNS ybs Cth BAP

25 c.Penjatuhan Hukuman Disiplin 1)Apabila menurut hasil pemeriksaan, kewenangan utk menjatuhkan HD kepada PNS tsb merupakan kewenangan : a)atasan langsung ybs, maka atasan langsung tsb wajib menjatuhkan HD. b)pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan secara hierarki disertai BAP. 2)Khusus utk pelanggaran disiplin yg ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk (Pasal 25 PP 53 Thn 2010). 3)Tim pemeriksa terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. 4)Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yg berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain. Cth SK HD

26 d.Penyampaian Hukuman Disiplin 1)Setiap penjatuhan HD ditetapkan dgn keputusan pejabat yg berwenang menghukum. 2)Keputusan disampaikan secara tertutup oleh pejabat yg berwenang menghukum atau pejabat lain yg ditunjuk kpd PNS ybs serta tembusannya disampaikan kpd pejabat instansi terkait. 3)Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. 4)Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, keputusan dikirim kpd ybs e.Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin & kemungkinan akan dijatuhi HD tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak ybs diperiksa (Pasal 27 PP 53 Tahun 2010), dengan ketentuan sbb: 1)Pembebasan sementara dilakukan oleh atasan langsungnya. 2)Pembebasan sementara berlaku sejak ybs diperiksa sampai dengan ditetapkannya HD. 3)PNS yang dibebaskan sementara tetap diberikan hak kepegawaian- nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4)Apabila atasan langsungnya tidak ada, maka pembebasan sementara dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi

27 f.Dasar Penjatuhan Hukuman Disiplin 1)PNS yang berdsrkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis HD yg terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yg dilakukan. 2)PNS yg pernah dijatuhi HD kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yg lebih berat dari HD terakhir yg pernah dijatuhkan kepadanya. 3)PNS tdk dapat dijatuhi HD dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin. 4)Dalam hal PNS yang dpk/dpb dilingkungannya akan dijatuhi HD yg bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan HD kepada PPK instansi induknya disertai BAP

28 11.BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN a.Hukuman disiplin mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan oleh: 1)PRESIDEN; 2)PPK untuk jenis HD, berupa : a)Semua jenis HD ringan, b)Semua HD sedang, c)HD berat berupa : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn; pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan. 3)GUBERNUR selaku wakil pemerintah untuk jenis HD, berupa : a)pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan b)pembebasan dari jabatan. 4)KEPALA PERWAKILAN RI. Untuk jenis HD ringan dan berat berupa: a)pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; b)pembebasan dari jabatan 5)PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM utk semua jenis HD ringan. 28

29 b.Tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yg dijatuhkan oleh pejabat SELAIN sebagaimana dimaksud pada huruf a apabila : 1)tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan HD diterima. 2)diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan. c.HD yg dijatuhkan oleh PPK atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis HD berat berupa : 1)pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan 2)pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. apabila : 1)tidak diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan HD diterima. 2)diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif. d.Apabila PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan HD maka HD berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan HD. 29

30 12.UPAYA ADMINSTRATIF Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrasi (Pasal 32 PP 53 tahun 2010) 13.HUKUMAN DISIPLIN YANG TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINIS- TRATIF YAITU HD YANG DIJATUHKAN OLEH : a.PRESIDEN; b.PPK untuk jenis HD, berupa : 1)Semua jenis HD ringan, 2)Semua jenis HD sedang, 3)HD berat berupa : a)penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn; b)pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c)pembebasan dari jabatan. c.GUBERNUR selaku wakil pemerintah utk jenis HD berat berupa : 1)pemindahan dlm rangka penurunan jabtn setingkat lebih rendah; 2)pembebasan dari jabatan. d.KEPALA PERWAKILAN RI Untuk jenis HD ringan dan berat 1)pemindahan dlm rangka penurunan jabtn setingkat lebih rendah; 2)pembebasan dari jabatan e.PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM utk semua jenis HD ringan. 30

31 14.HUKUMAN DISIPLIN YANG DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN ADALAH JENIS HD SEDANG, BERUPA : a.penundaan KGB selama 1 thn; dan b.penundaan KP selama 1 thn. yang dijatuhkan oleh : 1)Pejabat strukt. eselon I dan pejabat yg setara; 2)Sekda/Pejabat strukt. eselon II Kab/Kota; 3)Pejabat eselon II di lingk. Instansi vertikal; 4)Pejabat strukt. eselon II di lingk. instansi vertikal (memimpin satuan organisasi di daerah yang bersifat mandiri) dan unit dgn sebutan lain yg atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yg bukan PPK (mis. Kanwil Bea Cukai dan Kanwil Pajak) ditambah kewenangan menjatuhkan HD berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun utk eselon IV kebawah dan golru III/d kebawah (Psl 16 ayat (4); 5)Pejabat strukt. eselon II di lingk. instansi vertikal (memimpin satuan organisasi di daerah yang bersifat mandiri) dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dgn sebutan lain yg berada di bawah dan bertanggung jawab kpd PPK (mis. Kanreg BKN, Kanwil Agama, Ktr Perw. BPKP, dll) ditambah kewenangan menjatuhkan HD berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun utk eselon IV kebawah dan golru III/d kebawah (Psl 16 ayat (4); 31

32 c.Keberatan dapat diajukan secara tertulis pada atasan pejabat yg berwenang menghukum disertai alasan keberatan yg tembusannya disampaikan kpd pejabat yg berwenang menghukum. d.Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ybs menerima keputusan hukuman disiplin. e.Pejabat yang berwenang menghukum harus memberi tanggapan atas keberatan dan disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima tembusan surat keberatan. f.Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima surat keberatan. g.Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum, dapat berupa penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin serta bersifat final dan mengikat. h.Apabila dalam waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja, atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang meng- hukum batal demi hukum. 32

33 15.Banding Administratif ke BAPEK. a.PNS yang sedang mengajukan banding administratif gajinya tetap dibayarkan sepanjang PNS ybs tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas. b.Untuk dapat tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, PNS ybs harus mengajukan permohonan izin kepada PPK. c.Penentuan dapat atau tidaknya PNS tersebut masuk kerja dan melaksanakan tugas menjadi kewenangan PPK dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran disiplin yang dilaku- kannya terhadap lingkungan kerja yang ditetapkan dengan keputusan. d.PPK dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan keputusan dapat atau tidaknya PNS tersebut masuk kerja dan melaksana- kan tugas. 33

34 e.PNS yang sedang melakukan banding administratif dan tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, apabila melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang dapat dikenakan hukuman disiplin, maka PPK membatalkan keputusan tentang izin masuk kerja dan melaksanakan tugas bagi PNS yang sedang melakukan banding administratif ke BAPEK, kemudian diikuti dengan penghentian pembayaran gaji. f.Apabila tidak mengajukan banding administratif, maka gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima. g.PNS yang mengajukan banding administratif kepada BAPEK tidak diberikan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan pindah instansi sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 34

35 16.Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin a.PNS yang mencapai BUP atau meninggal dunia pada saat menjalani HD: 1)Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2)Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 3)Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; 4)Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, dianggap telah selesai menjalani HD dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS b.PNS yg meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya adminis- tratif diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. c.PNS yang mencapai BUP sebelum ada keputusan atas keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. d.PNS yang sedang mengajukan banding adminsitratif dan telah mencapai BUP, apabila meninggal dunia maka ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Dalam hal PNS ybs sebelumnya dijatuhi HD berupa pemberhentian tidak dengan hormat maka keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali oleh pejabat yang berwenang menjadi keputusan pember- hentian dengan hormat. 35

36 17.Hak-hak kepegawaian a.PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. b.PNS yang mencapai BUP sebelum ada keputusan atas keberatan, dianggap telah selesai menjalani HD dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak- hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-un- dangan. c.PNS yang sedang mengajukan banding administratif dan telah mencapai BUP apabila meninggal dunia maka ybs diberhen- tikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. d.PNS yang mencapai BUP sebelum ada keputusan atas banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif. 36

37 18.Ketentuan lain-lain a.Dalam hal seorang PNS diusulkan untuk dijatuhi HD berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, terlebih dahulu diperhatikan jabatan yang lowong dan kompetensinya. b.PNS yang sedang mengajukan upaya administratif tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. c.PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. d.PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya. e.PNS yang sedang menjalani HD tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkatnya. 37

38 f.PNS yang sedang menjalani HD dan melakukan pelanggaran disiplin, dijatuhi HD. g.Hasil pemeriksaan pihak berwajib dan unsur pengawasan dapat digunakan sebagai bahan utk melakukan pemeriksaan atau melengkapi BAP terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. h.Surat panggilan, BAP, surat keputusan dan bahan lain yang mengangkut HD adalah bersifat rahasia. i.Calon PNS yang dijatuhi HD tingkat sedang atau berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon PNS. j.Apabila PNS masih menjalani HD karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pelanggaran tidak masuk kerja lagi, maka kepada ybs dijatuhi hukuman yang lebih berat dan sisa hukuman yang harus dijalani dianggap selesai dan berlanjut dengan HD yang baru ditetapkan. 38

39 k.Dalam hal PNS yang sebelumnya dijatuhi HD penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan baru menjalani sebagian dari masa hukuman, apabila ybs kemudian dijatuhi HD berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, maka PNS ybs hanya menjalani masa hukuman selama 3 (tiga) tahun kedepan. l.Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan masuk kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun ybs. m.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dan menaati ketentuan masuk kerja selama 46 (empat puluh enam) hari atau lebih didasarkan atas pertimbangan obyektif dari PPK 39

40 40 Terimakasih

41 41 NoKEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 1 Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah 2 Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Mengucapkan sumpah/janji Jabatan tanpa alasan yang sah 3 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 4 Menaati kepada segala peraturan perundang undangan; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 5 Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara MATRIKS TENTANG KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PNS DIKAITKAN DENGAN TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN I. KEWAJIBAN

42 42 NoKEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 8 Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 9 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 10 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

43 43 NoKEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 5 hari kerja (teguran lisan) 6-10 hari kerja (teguran tertulis) 11-15 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis) 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun) 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun) 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun) 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun) 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jab. Struk atau fungs tertentu) 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jab. struk atau fungs tertentu) 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS) Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja

44 44 NoKEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 12 Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s/d 50% Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% 13 Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik- baiknya; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 14 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Pelayanan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan 15 Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Tidak sengaja tidak membimbing bawahan Sengaja tidak membimbing bawahan 16 Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Tidak sengaja tidak memberi kesempatan Sengaja tidak memberi kesempatan 17 Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

45 45 NoLARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 1Menyalahgunakan wewenang 2 Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain 3 Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing dan/atau lembaga internasional 4 Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing 5 Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara II. LARANGAN

46 46 NoLARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 6 Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan 8 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya

47 47 NoLARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 9 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Pelanggaran dilakukan dengan sengaja 10 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; Tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan 11 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 12 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara: a.ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d.sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

48 48 NoLARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 13 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye 14 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai photo copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; Memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

49 49 NoLARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 15 Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a.terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b.menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c.membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye

50 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 1PRESIDEN1.Pejabat Struktural eselon I 2.Jabatan lain yang yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden Hukuman berat, jenis HD : −Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah −Pembebasan dari jabatan −Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS −Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Keterangan: Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan berdasarkan usul PPK PRESIDEN PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN 50

51 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 2PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT A.YG MENDUDUKI JABATAN : 1.Struktural eselon I dilingkungannya a.Hukuman ringan b.Hukuman sedang c.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 2.Fungs Utama dilingkungannya a.Hukuman ringan b.Hukuman sedang c.Hukuman berat 3.Fungs Umum golru IV/d dan IV/e dilingkungannya a.Hukuman ringan b.Hukuman sedang c.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS –Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS INSTANSI PUSAT 51

52 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT A.YG MENDUDUKI JABATAN.... 4.Struktural eselon II, dilingkungannya 5.Fungs Madya dan Penyelia dilingkungannya a.Hukuman sedang b.Hukuman berat 6.Struktural eselon II dilingk instansi vertikal dan pejabat yang setara yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada PPK a.Hukuman ringan b.Hukuman sedang c.Hukuman berat 7.Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c dilingkungannya a.Hukuman sedang b.Hukuman berat –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS –Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS INSTANSI PUSAT 52

53 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT A.YG MENDUDUKI JABATAN.... 8.Struktural eselon III ke bawah, dilingkungannya 9.Fungs Muda dan Penyelia ke bawah dilingkungannya a.Hukuman sedang, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun b.Hukuman berat 10.Fungs Umum golru III/d ke bawah dilingkungannya a.Hukuman sedang, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun b.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS –Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS INSTANSI PUSAT 53

54 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT B.YG DIPEKERJAKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon IHukuman ringan 2.Fungs Utamaa.Hukuman ringan b.Hukuman berat, jenis HD –Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah –Pembebasan dari jabatan 3.Fungs Umum golru IV/d dan IV/e Hukuman ringan 4.Struktural eselon II ke bawah 5.Fungs Madya dan Penyelia ke bawah Hukuman berat, jenis HD –Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah –Pembebasan dari jabatan INSTANSI PUSAT 54

55 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT C.YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon Ia.Hukuman ringan b.Hukuman sedang c.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 2.Fungs Utamaa.Hukuman ringan b.Hukuman sedang c.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah –Pembebasan dari jabatan INSTANSI PUSAT 55

56 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT C.YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA.... 3.Fungs Umum golru IV/d dan IV/e a.Hukuman ringan b.Hukuman sedang c.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 4.Struktural eselon II 5.Fungs Madya a.Hukuman sedang b.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah –Pembebasan dari jabatan 6.Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c a.Hukuman sedang b.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun INSTANSI PUSAT 56

57 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT C.YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA.... 7.Struktural eselon III ke bawah 8.Fungs Muda dan Penyelia ke bawah a.Hukuman sedang, jenis HD −Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun b.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah –Pembebasan dari jabatan 9.Fungs Umum golru III/d ke bawah a.Hukuman sedang, jenis HD −Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun b.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun INSTANSI PUSAT 57

58 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT D.YG DIPEKERJAKAN KELUAR INSTANSI INDUKNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon Ia.Hukuman sedang b.Hukuman berat, jenis HD –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 2.Struktural eselon II ke bawah 3.Fungs Utama ke bawah 4.Fungs Umum golru IV/e ke bawah a.Hukuman sedang b.Hukuman berat –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS –Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS INSTANSI PUSAT 58

59 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT E.YG DIPERBANTUKAN KELUAR INSTANSI INDUKNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon II ke bawah 2.Fungs Utama ke bawah 3.Fungs Umum golru IV/e ke bawah Hukuman berat, jenis HD –Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS –Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS F.YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI Hukuman sedang Hukuman berat –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS –Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS INSTANSI PUSAT 59

60 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT G.YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA NEGARA LAIN ATAU BADAN INTERNASIONAL, ATAU TUGAS DI LUAR NEGERI a.Hukuman ringan b.Hukuman sedang c.Hukuman berat –Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun –Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS –Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS INSTANSI PUSAT 60

61 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 3Pejabat eselon I dan pejabat yang setara A.YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon II dilingkungannya 2.Fungs Madya dilingkungannya 3.Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c dilingkungannya Hukuman ringan 4.Struktural eselon III dilingkungannya 5.Fungs Muda dan Penyelia dilingkungannya 6.Fungs Umum golru III/b s/d III/d dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 61

62 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon I dan pejabat yang setara B.YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon II 2.Fungs Madya 3.Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c Hukuman ringan C.YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon III 2.Fungs Muda dan Penyelia 3.Fungs Umum golru III/b s/d III/d Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 62

63 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 4Pejabat eselon II dan pejabat yang setara A.YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural es III dilingkungannya 2.Fungs Muda dan Penyelia dilingkungannya 3.Fungs Umum golru III/c s/d III/d dilingkungannya Hukuman ringan 4.Struktural es. IV dilingkungannya 5.Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan dilingkungannya 6.Fungs Umum golru II/c s/d III/b dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 63

64 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon II dan pejabat yang setara B.YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon III 2.Fungs Muda dan Penyelia 3.Fungs Umum golru III/c s/d III/d Hukuman ringan C.YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon IV 2.Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan 3.Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 64

65 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 5Pejabat eselon II yang atasan langsungnya : a.PPK; dan b.Pejabat Struktural eselon I yang bukan PPK A.YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon III dilingkungannya 2.Fungs Muda dan Penyelia dilingkungannya 3.Fungs Umum golru III/c s/d III/d di lingkungannya Hukuman ringan 4.Struktural eselon IV ke bawah dilingkungannya 5.Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan dilingkungannya 6.Fungs Umum golru III/d kebawah dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun −Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 65

66 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon II yang atasan langsungnya : a.PPK; dan b.Pejabat Struktural eselon I yang bukan PPK B.YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon III 2.Fungs Muda dan Penyelia 3.Fungs Umum golru III/c s/d III/d Hukuman ringan C.YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon IV 2.Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan 3.Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 66

67 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 6Pejabat eselon III dan pejabat yang setara A.YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon IV dilingkungannya 2.Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan dilingkungannya 3.Fungs Umum golru II/c s/d III/b dilingkungannya Hukuman ringan 4.Struktural eselon V dilingkungannya 5.Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula dilingkungannya 6.Fungs Umum golru II/a s/d II/b dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 67

68 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon III dan pejabat yang setara B.YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon IV 2.Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan 3.Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman ringan C.YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon V 2.Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula 3.Fungs Umum golru II/a s/d II/b Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 68

69 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 7Pejabat eselon IV dan pejabat yang setara A.YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon V dilingkungannya 2.Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula dilingkungannya 3.Fungs Umum golru II/a s/d II/b dilingkungannya Hukuman ringan 4.Fungs Umum golru I/a s/d I/d Hukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 69

70 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon IV dan pejabat yang setara B.YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN 1.Struktural eselon V 2.Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula 3.Fungs Umum golru II/a s/d II/b Hukuman ringan C.YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/dHukuman sedang, jenis HD : −Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun −Penundaan KP selama 1 (satu) tahun INSTANSI PUSAT 70

71 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 8Pejabat eselon V dan pejabat yang setara A.YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/d dilingkungannya Hukuman ringan B.YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/dHukuman ringan INSTANSI PUSAT 71

72 NOPEJABATTERHADAP PNSJENIS HUKUMAN DISIPLIN 9Kepala Perwakilan RI YANG DIPERKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI a.Hukuman ringan b.Hukuman berat, jenis HD –Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah –Pembebasan dari jabatan INSTANSI PUSAT 72

73 73 Terimakasih

74 74

75 75

76 76


Download ppt "PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NO. 21 TAHUN 2010 PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google