Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan oleh : Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan oleh : Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM"— Transcript presentasi:

1 LANDASAN PERLINDUNGAN SOSIAL DALAM KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAN PANJANG
Disampaikan oleh : Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM Bappenas Peluncuran Laporan Penilaian Kebutuhan Perlindungan Sosial Jakarta, 6 Desember 2012

2 KERANGKA PAPARAN Kerangka Pembangunan Jangka Panjang.
Kondisi Umum Kesejahteraan Masyarakat. Kebijakan Sistem Perlindungan Sosial saat ini. Landasan Perlindungan Sosial dan peluang ke depan. Assalamu alaikum wr. wb, Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Bapak dan Ibu sekalian yang saya hormati, Dalam kesempatan ini, paparan saya akan menjelaskan: Kerangka Pembangunan Jangka Panjang, termasuk jangka menengahnya; Kondisi Umum Kesejahteraan Masyarakat; dan Kebijakan Sistem Perlindungan Sosial saat ini; serta Landasan Perlindungan Sosial dan peluangnya ke depan.

3 KERANGKA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (1)
Sebagaimana kita ketahui bersama, amandemen UUD 1945 telah jelas mengamanatkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Untuk itu, upaya untuk mewujudkanSJSN dalam rangka memberi perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu perlu terus dilakukan. Dalam UU No. 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) disebutkan bahwa visi pembangunan ekonomi nasional adalah ”mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.” Dengan mengacu pada proyeksi pertumbuhan di RPJMN yg berkisar antara 6,3% - 6,8% per tahun, pada tahun 2014 PDB Indonesia diperkirakan akan berkisar US$1.200 miliar dan PDB per kapita sedikit di bawah US$5.000. Untuk jangka waktu yang lebih panjang, terdapat beberapa prediksi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia: Dengan asumsi pertumbuhan riil antara 7 – 8 % per tahun sejak tahun 2013, diperkirakan PDB pada tahun 2025 adalah antara US$ – miliar. Dengan proyeksi penduduk sekitar 293 juta jiwa, diperkirakan PDB per kapita akan berkisar antara US$ – Menurut proyeksi Goldmann Sachs dan Economist, pada tahun 2050 PDB Indonesia akan mencapai lebih dari US$ miliar dan perekonomiannya akan menjadi kekuatan 6 besar dunia. Untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 10 besar dunia di tahun 2030 dan 6 besar dunia pada tahun 2050 tersebut, kita harus melalui ”pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan.” “Mendorong Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 10 besar dunia di tahun 2030 dan 6 besar dunia pada tahun 2050 melalui ”pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan”

4 KERANGKA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (2)
ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2005–2025 TERKAIT BIDANG PERLINDUNGAN SOSIAL MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG LEBIH MERATA DAN BERKEADILAN Sistem perlindungan dan jaminan sosial disusun, ditata, dan dikembangkan untuk memastikan dan memantapkan pemenuhan hak-hak rakyat akan pelayanan sosial dasar. Sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang sudah disempurnakan bersama sistem perlindungan sosial nasional (SPSN) yang didukung oleh peraturan perundang–undangan dan pendanaan serta sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat luas secara bertahap sehingga Pengembangan SPSN dan SJSN dilaksanakan dengan memperhatikan budaya dan sistem yang sudah berakar di kalangan masyarakat luas. Dalam RPJP secara tegas juga dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, Sistem perlindungan dan jaminan sosial disusun, ditata, dan dikembangkan untuk memastikan dan memantapkan pemenuhan hak-hak rakyat akan pelayanan sosial dasar. SJSN yang sudah disempurnakan bersama sistem perlindungan sosial nasional (SPSN) yang didukung oleh peraturan perundang–undangan dan pendanaan serta sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat luas secara bertahap sehingga Pengembangan SPSN dan SJSN dilaksanakan dengan memperhatikan budaya dan sistem yang sudah berakar di kalangan masyarakat luas. Disadari bahwa pembentukan suatu Sistem Perlindungan Sosial memerlukan waktu yang panjang dan lama. Oleh karena itu, implementasinya perlu direncanakan secara bertahap dan sistematis.

5 KERANGKA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
RPJM 4 ( ) RPJM 3 ( ) Mewujudkan masya-rakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. RPJM 2 ( ) Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Memantapkan pem-bangunan secara menyeluruh dengan menekankan pem-bangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek RPJM 1 ( ) Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Saat ini Bappenas mulai menyiapkan kerangka pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) periode melalui berbagai background studies yang dilaksanakan mulai tahun depan. Terkait perlindungan sosial, berbagai prinsip dan ketentuan yang telah diamanatkan oleh berbagai UU dan aturan pelaksananya akan dielaborasi lebih lanjut dalam penyusunan RPJMN tahun Selain background studies terkait perlindungan sosial, Bappenas juga akan menyiapkan serangkaian pertemuan koordinasi lintas K/L, dengan pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi dan unsur masyarakat lainnya dalam penyusunan RPJMN yang akan datang. Input: peraturan perUUan, background studies, koordinasi lintas K/L dan pemda, konsultasi publik, dsb .

6 KONDISI UMUM KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Tingkat kemiskinan dan pengangguran menurun, harapan hidup meningkat, partisipasi pendidikan meningkat, dsb. Terbentuknya kelas menengah yang jumlahnya meningkat Namun masih menyisakan kelompok miskin dan rentan dalam jumlah yang signifikan: Laju penurunan pengurangan kemiskinan melambat Disparitas antar kelompok pendapatan dan wilayah meningkat  perlu transformasi kebijakan yang menjamin seluruh warga negara mendapatkan kesempatan untuk hidup layak dan sejahtera Bapak dan Ibu sekalian yang saya hormati, Kondisi umum kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini terus meningkat. Kemiskinan dan pengangguran terus menurun, harapan hidup meningkat, partisipasi pendidikan meningkat, dan jumlah kelas menengah kita jumlahnya juga meningkat. Namun demikian, laju penurunan pengurangan kemiskinan melambat dan disparitas antar kelompok pendapatan dan wilayah meningkat. Karena pembangunan belum sepenuhnya inklusif, diperlukan transformasi kebijakan yang menjamin seluruh warga negara mendapatkan kesempatan untuk hidup layak dan sejahtera.

7 TANTANGAN PEMBANGUNAN SAAT INI
1. Diperlukan pertumbuhan yg cukup tinggi dan konsisten untuk mempercepat pengurangan kemiskinan secara signifikan. Pertumbuhan saat ini bertumpu pada sektor yang kurang menyerap TK (a.l. jasa perdagangan dan keuangan), tidak diimbangi oleh peningkatan kapasitas produksi DN yg menyerap TK besar (seperti pertanian) dan perluasan usaha off farm yang memberi peluang peningkatan pendapatan penduduk perdesaan. Prospek ekonomi dunia membaik, namun masih dibayangi oleh tekanan inflasi sejalan dengan tingginya harga minyak dan komoditas pangan dunia Perluasan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama yang miskin, telantar dan tinggal di daerah-daerah terpencil dan tertinggal. Dalam 10 tahun ke depan, kelompok penduduk terbesar adalah kelompok usia produktif  diperlukan transformasi kebijakan jaminan sosial yang integratif agar kualitas penduduk Indonesia kompetitif, sehat dan berkualitas. Periode “Bonus Demografi” Catatan: Dependency ratio (indeks perbandingan antara usia tidak produktif dibagi usia produktif) mencapai angka minimal (di bawah 50%)  pada periode “Bonus Demografi” ini akan terdapat lebih banyak tenaga kerja produktif yang harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sekaligus dapat menekan laju kemiskinan. Pertumbuhan saat ini yang bertumpu pada sektor yang kurang menyerap TK (a.l. jasa perdagangan dan keuangan), masih belum diimbangi oleh peningkatan kapasitas produksi dalam negeri yg menyerap tenaga kerja besar (seperti pertanian) dan perluasan usaha yang memberi peluang peningkatan pendapatan penduduk perdesaan. Prospek ekonomi dunia membaik, namun masih dibayangi oleh tekanan inflasi sejalan dengan tingginya harga minyak dan komoditas pangan dunia. Untuk itu diperlukan pertumbuhan yg cukup tinggi dan konsisten untuk mengurangi kemiskinan secara signifikan. Sebagaimana telah saya kemukakan, perluasan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama yang miskin, telantar dan tinggal di daerah-daerah terpencil dan tertinggal masih menghadapi tantangan kondisi geografis dan efektivitas desentralisasi. Dalam 10 tahun ke depan, Indonesia diproyeksikan akan mengalami bonus demografi, yaitu masa dimana jumlah kelompok usia produktif melebihi dari usia tidak produktif. Untuk itu, menjadi tantangan kita untuk benar-benar mewujudkan sistem perlindungan sosial yang handal agar kualitas penduduk Indonesia kompetitif, sehat dan berkualitas.

8 SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL SAAT INI
Permasalahan: Pengelolaan terfragmentasi Cakupan terbatas Benefit beragam Asuransi Sukarela/ komersial Q5 Skema Jaminan Sosial Pensiun. Hari Tua. Kesehatan. Kecelakaan Kerja. Kematian Skema Bantuan Sosial Q4 KUR Kluster 3 PNPM: Kota, desa, rural, Infrastruktur dan daerah tertinggal Kluster 2 Q3 Beasiswa Miskin Raskin. PKH Penyandang cacat Anak jalanan Lansia telantar KAT Kluster 1 masih banyak tantangan yang kita hadapi dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial nasional. Saat ini, kita telah memiliki cukup banyak program dan skema yang melindungan masyarakat, khususnya mereka yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Namun demikian, sebagian besar program tersebut dilaksanakan melalui pola perlindungan dan paket manfaat yang beragam serta pengelolaan yang terfragmentasi sehingga cakupan kepesertaannya terbatas. Masih terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang belum terlindungi karena kemiskinan atau keberadaaannya di pedalaman, pulau-pulau terluar dan daerah terpencil lainnya yang masih sulit dijangkau oleh pelayanan dasar. Q2 Q1

9 TRANSFORMASI SJSN SJSN adalah program negara yg bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yg layak apabila terjadi hal2 yg dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun. UU SJSN menetapkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial, yang terdiri atas 5 program (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian), dilakukan dengan mekanisme asuransi sosial. Transformasi: Dari upaya merespon permasalahan kemiskinan kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara; Dari pengaturan hanya untuk kelompok kepada pengaturan oleh satu hukum jaminan sosial yg menjamin kesamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara; Dari penyelenggaraan oleh badan usaha pro laba ke penyelenggaraan oleh badan publik nirlaba Di sisi masyarakat: Dari peserta program menjadi klien pembangunan yang partisipatif Dari terbatas (eksklusif) kepada integrasi( inklusif) Baik dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN maupun UU No. 24 Tahun tentang BPJS, dijelaskan bahwa SJSN adalah program negara yg bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yg layak apabila terjadi hal2 yg dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun. UU SJSN juga menetapkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial dilakukan dengan mekanisme asuransi sosial. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan SJSN, diperlu transformasi: Dari upaya merespon permasalahan kemiskinan kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara; Dari pengaturan hanya untuk kelompok kepada pengaturan oleh satu hukum jaminan sosial yg menjamin kesamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara; Dari penyelenggaraan oleh badan usaha pro laba ke penyelenggaraan oleh badan publik nirlaba Di sisi masyarakat, juga diperlukan perubahan mind set: Dari kepesertaan program atau skema menjadi klien pembangunan yang partisipatif (antara lain melalui iur biaya jaminan); dan akhirnya Dari berbagai bentuk perlakuan yang eksklusif menjadi inklusif.

10 TRANSFORMASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN (MP3KI)
Saat ini, Bappenas telah menyusun Master Plan Percepatan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI), yang antara lain memuat transformasi berbagai program-program penanggulangan kemiskinan saat ini hingga tahun 2025. Kelompok Bantuan dan Perlindungan Sosial akan semakin berkembang menjadi Sistem Perlindungan Sosial yang komprehensif, terdiri atas Sistem Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial, yang pada prinsipnya berisi kebijakan-kebijakan yang melindungi penduduk dari berbagai jenis resiko dan kerentanan. Jaminan sosial berisi berbagai kebijakan perlindungan yang bersifat unversal untuk seluruh penduduk sebagaimana di amanatkan oleh amandemen UUD 1945 dan berbagai UU yang menyertainya. Sedangkan untuk kelompok miskin dan rentan, atau yang mengalami hambatan akses, pengetahuan, dan pemahaman terhadap usaha produktif dan perbaikan kesejahteraan, tetap ada bantuan sosial. Tentunya selain itu, juga masih dimungkinkan adanya asuransi sukarela sebagai pelengkap jaminan sosial, yang kepesertaan dan paket manfaatnya bersifat khusus.

11 Membangun Landasan Perlindungan Sosial (1)
Dari penyelenggaraan jaminan dan bantuan sosial yang terpencar dengan kesenjangan cakupan dan isu pelaksanaannya, menuju ..... Cakupan Jaminan Sosial Landasan perlindungan sosial adalah hak dasar yang harus dinikmati oleh masyarakat (termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dsb) Dalam konteks transformasi, ini, kita harus bergerak dari skema yang saat ini terfragmentasi menuju sistem perlindungan sosial yang lebih integratif dalam melindungi seluruh penduduk. Untuk itu, mengetahui Landasan Perlindungan Sosial dapat membantu kita dalam mengidentifikasi kebutuhan perlindungan sosial secara keseluruhan dn berkelanjutan dalam rangka memenuhi hak dasar yang harus dinikmati oleh masyarakat. SOCIAL PROTECTION FLOOR Masyarakat miskin Kelompok informal Sektor Formal

12 Membangun Landasan Perlindungan Sosial (2)
Dengan adanya SPF, diharapkan lebih banyak orang akan mendapat akses pada kualitas dan cakupan manfaat yang semakin meningkat Cakupan Jaminan Sosial Kualitas Cakupan Dengan adanya landasan perlindungan sosial atau SPF ini diharapkan lebih banyak orang akan mendapat akses dengan kualitas dan cakupan manfaat yang dapat kita tingkatkan secara bertahap dan sistematis. Dari dialog nasional yang dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, Landasan perlindungan sosial didefinisikan dalam bentuk jaminan terhadap beberapa akses yaitu: jaminan kesehatan, jaminan penghidupan untuk anak dan usia produktif serta lansia dan penyandang disabilitas. Kalau dita sudah sepakat dengan landasan ini, maka pengembangan kualitas dan cakupan serta pendanaannya dapat direncanakan dengan lebih baik. Kualitas Cakupan Masyarakat miskin Kelompok informal Sektor Formal

13 SPF Bukan Merupakan Pendekatan Preskriptif
Bukan dengan pendekatan one size fits all : setiap negara menentukan sendiri tingkat manfaat yang dapat disediakan Setiap negara juga menentukan sendiri bentuk pelaksanaannya – apakah melalui skema universal, bantuan sosial dengan sasaran tertentu, asuransi sosial, kombinasi, dsb Landasan perlindungan sosial bukan pendekatan yang one size fits all, artinya setiap negara perlu menentukan sendiri tingkat manfaat yang dapat disediakan. Setiap negara juga menentukan sendiri bentuk pelaksanaannya – apakah melalui skema universal, bantuan sosial dengan sasaran tertentu, asuransi sosial, kombinasi, dsb

14 PELUANG KE DEPAN Melanjutkan dialog pengembangan landasan perlindungan sosial secara bertahap dan konsisten, termasuk ketersediaan fiskal untuk menjamin keberlanjutan SJSN dan berbagai program perlindungan sosial lainnya. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan terintegrasi dengan berbagai proses pengembangan kebijakan lainnya termasuk juga dalam penyusunan RPJMN, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, LSM, asosiasi profesi dan pekerja, dan komponen masyarakat lainnya. Menyiapkan strategi tata kelola yang baik termasuk sistem pengendalian, monitoring and evaluasi agar landasan perlindungan sosial dapat senantiasa dipantau dan diukur efektivitasnya bagi kemajuan pembangunan. Sebagai penutup, saya berharap agar pengembangan landasan perlindungan sosial mempertimbangkan ketersediaan fiskal untuk jangka menengah agar terjamin keberlanjutannya. Perlu dipahami bahwa yang disiapkan adalah suatu sistem, bukan hanya suatu program peningkatan kesejahteraan. Artinya sistem tersebut harus berkelanjutan sehingga tidak bergantung pada kebijakan pemerintah pada saat tertentu serta menganut prinsip-prinsip tata kelola yang baik agar tidak menjadi alat politik pihak manapun. Proses panjang ini juga perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat agar terjadi pemahaman yang sama. Terakhir, sebaik apapun kebijakan, dalam tataran implementasi terdapat peluang munculnya “lubang-lubang” inefisiensi dan inefektivitas. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang baik, termasuk rancang bangun pengendalian, monitoring dan evaluasi yang handal agar efektivitas pelaksanaan dan dampaknya terhadap berbagai tujuan pembangunan lainnya seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dapat diukur.

15 TERIMA KASIH Demikian yang dapat saya sampaikan.
Asssalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Download ppt "Disampaikan oleh : Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google