Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA"— Transcript presentasi:

1 REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
SHARING REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA Dr. Achmad Tjachja Nugraha, PIA UIN RADEN FATAH PALEMBANG 29 Maret 2017

2 DEFINISI REMUNERASI: Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.

3 Dasar Hukum PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 PMK No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU sebagaimana diubah dengan PMK No. 73/PMK.05/2007 3. KMK 379 Tahun 2013 Tentang Penetapan Remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Pada Kementerian Agama 4. Peraturan Menteri Agama 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

4 TUJUAN REMUNERASI Merupakan imbalan/kompensasi yang setimpal atas prestasi yang telah diberikan para pegawai Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari perhitungan pembayaran imbalan utk setiap pekerjaan sesuai dengan perbedaan masing-masing kontribusinya pada satker BLU Merupakan alat manajemen utk meningkatkan produktivitas Sebagai daya tarik bagi para pegawai yang diperlukan oleh satker BLU Mempertahankan para pegawai utk tetap bergabung dengan satker BLU

5 KOMPONEN REMUNERASI Pay for Position Pay for Performance
Pay for People Gaji (bulanan) Honorarium Remunerasi Tunjangan

6 1. Memutakhirkan data pegawai
LANGKAH PENYELESAIAN PERMASALAHAN SDM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2. Melakukan analisis termutakhir tentang jumlah kebutuhan pegawai dengan yang tersedia 1. Memutakhirkan data pegawai 10 STRATEGI PENATAAN SDM (UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA) 3. Melakukan Replacement 4. Melaksanakan pelatihan & pemetaan kompetensi dasar pegawai 5. Melakukan Reposisi Proses Input ke APLIKASI LKP 6. Dibuat indikator (pengukuran) penilaian kinerja pegawai 8. Melaksanakan pelatihan kompetensi (pengembangan) pegawai 9. Dilakukannya Audit Kinerja Pegawai 10. Menerapkan sistem reward and punishment 7. Dibuat kontrak kinerja pegawai

7 PENERIMA REMUNERASI Tenaga Kependidikan Tenaga Pendidik
Pejabat Struktural Jabatan Fungsional Umum (JFU) Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tenaga Profesional Tenaga Kependidikan Dosen tetap PNS Dosen Tetap Bukan PNS Dosen Kontrak BLU Tenaga Pendidik Tenaga Pendidik Dengan tugas Tambahan

8 SYSTEM KINERJA REMUNERASI
REMUNERASI STRUKTURAL RENCANA KERJA REALISASI KERJA + ABSENSI = NILAI KINERJA REMUNERASI DOSEN SKPR

9 System Remunerasi Struktural
Penilaian Kinerja Laporan Kinerja Pegawai (LKP) Absensi Penilaian Kinerja

10 Pengertian LKP dan Absensi (Modifikasi UIN)
Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh pegawai. LKP (70%) Jumlah Hari efektif Kerja dalam 1 Bulan . Absensi (30%)

11 ASPEK WAKTU Jam kerja Instansi Pemerintah 07.30 s.d. 16.00
atau 8,5 jam 8,5 jam dikurangi 2,5 jam kegiatan lain2 (spt sholat, istirahat, toilet, dll) sama dengan 6 jam efektif bekerja. Aspek waktu diisi dalam satuan jam selama rentang 1 bulan. Jika jumlah hari kerja dlm sebulan 22 hari, maka total jam kerja efektif adalah 22 hari x 6 jam (132 jam). Time for next month

12 (Laporan Kinerja Pegawai)
Jenis LKP LKP (Laporan Kinerja Pegawai) LKP Rencana: Berisi mengenai rencana uraian tugas jabatan yang akan dilaksanakan pada periode berikutnya LKP Realisasi: Berisi mengenai laporan hasil capaian uraian tugas jabatan yang telah dilaksanakan selama periode tertentu

13 Proses dalam e-SKP Proses e-LKP 1 2 3 6 5 4
Pegawai menginput LKP Rencana sesuai dengan Uraian Tugas Jabatan masing-masing 2 Atasan Langsung memverifikasi dan menyetujui Uraian Tugas Jabatan pada LKP Rencana 3 Pegawai menginput Catatan Harian setiap hari (paling lambat akhir pekan) 6 Proses perhitungan Nilai Kinerja oleh Sistem 5 Proses penginputan nilai Absensi oleh Kepegawaian pada Akhir Bulan 4 Atasan Langsung memverifikasi dan menyetujui Uraian Tugas Jabatan pada Catatan Harian Pegawai

14 Electronik Laporan Kinerja Pegawai (e-LKP)
Electronik Laporan Kinerja Pegawai (e-LKP) adalah sebuah sistem yang memudahkan bagi pegawai untuk melaporkan kinerjanya. Link e-LKP

15

16

17

18 Ketentuan dalam Pengisian SKP Rencana
1. Jobdesc yang diisi pada SKP rencana adalah jobdesc yang telah disesuaikan dengan jabatan dan unit kerja. 2. Jam Kerja Pada SKP Rencana tidak boleh melebihi jam kerja yang ditentukan (6 jam x Jumlah hari efektif kerja). 3. Atasan Langsung harus memvalidasi SKP rencana pegawai bawahannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan

19

20

21 Ketentuan dalam Pengisian Catatan Harian
1. Pegawai harus mengisi Catatan Harian setiap hari atau paling lambat akhir pekan sesuai dengan realisasi. 2. Atasan Langsung memvalidasi setiap Uraian Tugas Jabatan pada Catatan Harian pegawai di bawahnya paling lambat akhir bulan SKP 3. Tugas yang tidak terdapat dalam Uraian Tugas Jabatan, diinput sebagai Tugas Tambahan

22

23 System Remunerasi Dosen
Remunerasi Dosen : penghasilan berupa uang yang diberikan kepada dosen berdasarkan nilai capaian Satuan Kredit Poin Remunerasi (SKPR). SKPR (Satuan Kredit Poin Remunerasi) : Kuantifikasi aktivitas tri dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh tenaga pendidik selama satu semester dan tidak terbatas pada jam dan hari kerja.

24 KETENTUAN JAM KERJA DOSEN
PMA NO 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Asisten Ahli, 21 Jam per minggu Lektor, 17 Jam per minggu Lektor Kepala, 13 Jam per minggu Profesor, 9 Jam Perminggu Dosen Dengan Tugas Tambahan, 37,5 Jam perminggu

25 Perhitungan Remunerasi
Point Kinerja = Kehadiran eLKP Dosen Point Kinerja = % % Point Kinerja = Absen Manual + eLKP Verifikasi Pembayaran Remjunerasi = Point Kinerja x Tarif

26 Grading Remunerasi Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Fungsional Grade* Guru Besar 14 Lektor Kepala 12 Lektor 10 Asisten Ahli 8 * Grade merujuk pada KMK 379 tahun 2013

27 ALUR PELAKSANAAN REMUNERASI DOSEN

28 Proses Remunerasi Dosen
1 Dosen menginput serta mengupload Aktivitas sesuai dengan aktivitas akademik yang dilakukan 2 Ketua dan Sekretaris Prodi memeriksa upload dokumen yang diinput dosen atas aktivitas 3 Ketua dan Sekretaris Prodi memverifikasi aktivitas akademik yang telah di input dosen (paling lambat tgl 5 bulan berikutnya) Proses Remunerasi Dosen 6 Proses Payroll Sistem oleh Bank 5 Keuangan memproses pembayaran remunerasi Dosen 4 Kepegawaian memverifikasi dan mengecek inputan SKPR Dosen serta memproses nilai Kinerja dan Absensi

29 Kendala Remunerasi Dosen
Fakultas MASIH MELAKUKAN pembayaran atas aktivitas yang seharusnya dibayarkan di remunerasi dosen Dosen menginput aktivitas di e-lkp dosen tidak berdasarkan output tapi baru sebatas prosesnya saja Dosen tidak mengupload bukti sebagai data pendukung aktivitas yang telah dilaksanakan Verifikator masih memverifikasi aktivitas dosen yang tidak mengupload dokumen bukti Dosen belum melakukan absensi sebagaimana yang seharusnya

30 Tampilan e-lkp Dosen

31 Menu Upload dalam Sistem Remun Dosen


Download ppt "REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google