Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN"— Transcript presentasi:

1 TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN
Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN

2 KETENTUAN PER-UU Presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (UU 17/2003) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. (UU 15/2004) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. (UU 15/2004)

3 Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
JENIS PEMERIKSAAN UU 15 Tahun 2004: Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan atas laporan keuangan LHP memuat opini Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. LHP memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja (pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif) LHP memuat kesimpulan

4 OPINI ATAS PEMERIKSAAN LK
Kriteria pemberian opini: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan efektivitas sistem pengendalian intern Jenis opini: opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) opini tidak wajar (adversed opinion) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)

5 CAPAIAN PERBAIKAN OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP, LKBUN, DAN LKKL
LKPP 2004 – 2008 mendapat Opini TMP (Disclaimer) LKPP 2009 – 2010 mendapat Opini WDP (Qualified) OPINI AUDIT ATAS LKKL DAN LKBUN Opini 2006 2007 2008 2009 2010 2011 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 7 16 35 45 53 67 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 38 31 26 29*) 18*) Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 36 33 18 8 2 Tidak Wajar (Adverse) - 1 Jumlah 81 84 79 87 *) Termasuk LKBUN

6 PERKEMBANGAN JUMLAH TEMUAN AUDIT BPK
Semakin menurunnya jumlah temuan BPK terhadap LKPP: Tahun 2004: 57 temuan Tahun 2005: 40 temuan Tahun 2006: 34 temuan Tahun 2007: 34 temuan Tahun 2008: 26 temuan Tahun 2009: 18 temuan Tahun 2010: 18 temuan Tahun 2011: 13 temuan

7 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “DISCLAIMER” ATAS LKPP 2004
Prosedur pembukuan dan penyusunan LKPP tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan; Rekonsiliasi dan verifikasi pendapatan dalam negeri dan hibah, serta belanja Negara tidak dilaksanakan; Pengelolaan kas yang meliputi kebijakan, pencatatan, dan pelaporan tidak memadai; Pengelolaan investasi pemerintah tidak memadai; Pengelolaan aset tetap belum memadai termasuk pencatatan aset yang berasal dari dana dekonsentrasi; Pengelolaan utang luar negeri tidak memadai; Organisasi pelaksana sistem akuntansi pemerintah belum seluruhnya terbentuk; Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN belum seluruhnya direviu oleh APIP pada K/L; Penyampaian Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan tidak diseretai dengan pernyataan tanggung jawab; PNBP terlambat dan/atau belum disetorkan ke kas Negara; Pengeluaran atas beban BA 62 dan BA 69 tidak seluruhnya dilaporkan secara terpisah oleh K/L dan dibebankan pada BA yang tidak tepat; Eksekusi oleh Kejaksaan Agung atas hukuman uang pengganti yang telah membpnyai kekuatan hukum tetap belum ditagih dan belum dicatat sebagai piutang; Pengeluaran anggaran untuk dana reboisasi dari Rekening BUN tanpa didukung bukti pertanggungjawaban; Pengelolaan BMN belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Perjanjian pengelolan aset Pemerintah dengan PT PPA terkait dengan penerimaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Pemerintah tidak mengungkapkan SAL secara konsisten dan memadai.

8 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “DISCLAIMER” ATAS LKPP 2005
Sistem aplikasi yang digunakan dalam rangka penyusunan LKPP tidak terintegrasi; Penyusunan LKKL dan LKPP tidak dilakukan sesuai dengan SAPP yang telah ditetapkan; Pengeluaran untuk renovasi aset tetap oleh instansi yang menggunakan dan tidak memiliki aset tetap tersebut tidak dikapitalisasi; Pencatatan dan pelaporan kas dan bank terkait dengan rekening giro dan deposito atas nama pejabat Pemerintah dan/atau instansi yang tidak jelas statusnya tidak memadai; Pencatatan dan pelaporan piutang pajak dan piutang BLBI kepada 15 BDL tidak memadai; Pencatatan dan pelaporan Investasi Jangka Panjang tidak memadai; Prosedur pencatatan dan pelaporan Aset Tetap tidak sesuai sistem akuntansi yang ditetapkan; Pencatatan dan pelaporan Aset Lainnya tidak memadai; Pencatatan dan pelaporan utang kepada pihak ketiga pada K/L tidak diatur dalam sistem akuntansi yang ditetapkan; Sistem pengendalian dan pencatatan utang luar negeri tidak dapat menghasilan nilai utang yang sebenarnya; Penganggaran dan pengeluaran belanja cicilan dan bunga utang, subsidi dan transfer, dan belanja lain-lain belum sesuai dengan maksud pembentukan bagian anggaran tersebut; Pelunasan obligasi dalam negeri jangka panjang salah dibebankan; Pembayaran atas pekerjaan yang belum dilaksanakan; Pengeluaran-pengeluaran tanpa melalui mekanisme APBN; Penyetoran pendapatan negara dan penyalurannya tidak sesuai ketentuan; Investasi permanen Pemerintah pada perusahaan negara tidak didasarkan pada data yang valid; Kekayaan Negara pada enam perusahaan negara tidak jelas statusnya; Pengelolaan aset tetap pada K/L tidak sesuai peraturan perundangan-undangan; Penyajian saldo utang bunga atas pinjaman luar negeri tidak sesuai dengan SAP; Adanya pembatasan dalam pemeriksaan penerimaan dan piutang pajak

9 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “DISCLAIMER” ATAS LKPP 2006
Pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Pemerintah; Pemerintah belum menetapkan neraca awal; Bagian tertentu dari LKPP tidak didasarkan atas laporan keuangan K/L dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan Negara; Terdapat selisih Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah; Pemerintah belum memperhitungkan pengeluaran yang dilakukan di luar mekanisme APBN; Terdapat perkiraan suspen belanja; Terdapat perbedaan SAL dengan saldo fisik kas; Adanya rekening yang belum termasuk dalam inventarisasi yang dilakukan oleh Pemerintah; Pencatatan piutang pajak belum memadai; Terdapat K/L yang belum atau kurang melaporkan persediaannya karena tidak melakukan inventarisasi fisik; Investasi Permanen Penanaman Modal Pemerintah tidak didukung data yang valid; Permasalahan Aset Tetap; Saldo Aset Lain-Lain yang dikelola oleh Tim Koordinasi dan BP MIGAS tidak dapat diyakini kewajarannya; Sistem pengendalian atas pencatatan dan pelaporan utang luar negeri masih lemah

10 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “DISCLAIMER” ATAS LKPP 2007
Adanya pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Pemerintah; Bagian tertentu dari LKPP tidak didasarkan atas laporan keuangan K/L dan perbendaharaan negara, serta terdapat suspen belanja; Sistem pencatatan dan pelaporan penerimaan perpajakan tidak dapat menyajikan data realisasi penerimaan perpajakan yang akurat; Terdapat belanja di luar mekanisme APBN; Penertiban rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga belum selesai; Nilai investasi permanen penyertaan modal negara belum dapat diyakini kewajarannya; Permasalahan aset tetap; Nilai aset lain-lain KKKS belum dapat diyakini kewajarannya; Permasalahan utang jangka panjang luar negeri; dan Perbedaan catatan dan fisik kas atas Saldo Anggaran Lebih (SAL)

11 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “DISCLAIMER” ATAS LKPP 2008
Belum terekonsiliasinya data Penerimaan Perpajakan; Kesalahan pembebanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas KKKS yang belum berproduksi ke rekening antara migas dan panas bumi; Belum terekonsiliasinya penarikan pinjaman luar negeri dengan dokumen penarikan dari pemberi pinjaman; Belum selesainya inventarisasi dan penilaian (IP) aset tetap; Belum selesainya IP atas Aset KKKS dan Aset Eks BPPN; Belum adanya kebijakan akuntansi atas Aset KKKS; dan Perbedaan catatan dan fisik kas atas Saldo Anggaran Lebih (SAL)

12 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2009
Anggaran belanja minimal sebesar Rp27,74 triliun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasinya (peruntukannya) sehingga dapat memberikan informasi yang tidak tepat. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap yaitu: hasil IP sebesar Rp55,39 triliun menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum dapat direkonsiliasi dengan data IP pada Kementerian Negara/Lembaga (KL); hasil IP sebesar Rp11,50 triliun belum dibukukan sehingga belum mengoreksi nilai Aset Tetap di Neraca; dan Aset Tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp6,63 triliun belum dilakukan IP. Pemerintah belum mencatat kewajiban kepada PT Taspen (Persero) senilai Rp7,34 triliun atas program Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang timbul akibat adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2007 s.d

13 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010
Penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu: Pengakuan Pendapatan PPN DTP sebesar Rp11,28 triliun tidak sesuai dengan PPN; Penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid; dan transaksi pembatalan penerimaan (reversal) senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. Pencatatan Uang Muka BUN tidak memadai, yaitu: Saldo Uang Muka dari Rekening BUN sebesar Rp1,88 triliun tidak didukung rincian baik per jenis pinjaman, per dokumen pencairan dana talangan maupun dokumen usulan penggantiannya (reimbursement); Nilai dana talangan dan penggantian Tahun 2009 s.d masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,43 triliun yang tidak dapat diidentifikasi; dan Nilai pengajuan penggantian lebih kecil sebesar Rp2,92 triliun dibandingkan reimbursement-nya.

14 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010
Pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak yaitu: Penambahan piutang menurut data aplikasi piutang berbeda sebesar Rp2,51 triliun dengan dokumen sumbernya yaitu SKPKB atau STP; dan Pengurangan piutang PBB berbeda sebesar Rp1,03 triliun dengan penerimaannya. Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap yaitu: Nilai koreksi hasil IP berbeda dengan hasil koreksi pada SIMAK BMN sebesar Rp12,95 triliun; Aset Tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5,34 triliun pada 8 K/L belum dilakukan IP; Hasil IP pada empat K/L senilai Rp56,42 triliun belum dibukukan; dan DJKN sampai saat ini belum dapat mengukur umur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga Pemerintah belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.

15 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2011

16 PERMASALAHAN YANG MENYEBABKAN OPINI “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN” LKPP 2010
Adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil IP atas Aset Tetap: Aset Tetap pada 10 K/L dengan nilai perolehan Rp4,13 triliun belum dilakukan IP. Aset Tetap berupa Tanah Jalan Nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp109,06 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena belum selesai dilakukan IP dan hasil IP tidak memadai. Aset Tetap hasil IP pada 3 K/L senilai Rp3,88 triliun dicatat ganda. Pencatatan hasil IP pada 40 K/L masih selisih senilai Rp1,54 triliun dengan nilai koreksi hasil IP pada Ditjen Kekayaan Negara. Aset Tetap pada 14 K/L senilai Rp6,89 triliun tidak diketahui keberadaannya. Pelaksanaan IP belum mencakup penilaian masa manfaat Aset Tetap sehingga Pemerintah belum dapat melakukan penyusutan Aset Tetap. Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks BPPN: Pemerintah belum menemukan dokumen cessie atas Aset Eks BPPN berupa Aset Kredit senilai Rp18,25 triliun. Aset Eks BPPN yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (pUPN) senilai Rp11,18 triliun tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid. Aset Eks BPPN berupa tagihan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) senilai Rp8,68 triliun belum didukung kesepakatan dengan Pemegang Saham. Pemerintah belum dapat menyajikan nilai bersih yang dapat direalisasikan atas Aset Eks BPPN yang berupa Piutang.

17 TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2010
Sistem Pengendalian Intern (8) Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (5)

18 SISTEM PENGENDALIAN INTERN (1-3)
Inkonsistensi Penggunaan Tarif menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pelaksanaan Monitoring dan penerimaan PPh Migas Tidak Optimal Terdapat Kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap Terdapat kelemahan dalam penatausahaan dan pengendalian Pelaksanaan IP atas Aset KKKS Pelaksanaan IP Aset Eks BPPN Tidak Berdasarkan Dokumen yang Valid Penyelesaian BPYBDS Berlarut Larut dan Penetapannya dalam PP dapat Berbeda dengan Penyerahan Awal Sistem Pertanggungjawaban dan Pelaporan Lembaga Non Struktural, Yayasan, dan Badan Lainnya dalam LKPP Belum Diatur Secara Konsisten dan Komprehensif Terdapat Selisih Nilai SAL Tahun 2011 antara Fisik dengan Catatannya

19 KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penetapan PBB Migas atas Areal Onshore Tidak di sertai dengan UU PBB dan UU Migas Terdapat PNBP yang Terlambat/Belum Disetorkan ke Kas Negara, Kurang/Belum Dipungut, Digunakan Langsung Di Luar Mekanisme APBN, dan Dipungut Melebihi Tarif PP Terdapat perbedaan Realisasi Pendapatan Hibah antara LKPP dengan LK BA Pengelolaan Hibah yang Tidak Dapat Dijelaskan dan Penerimaan Hibah Langsung KL Belum Dilaporkan kepada BUN dan Dikelola Di Luar Mekanisme APBN Pemerintah Belum Menetapkan Status Pengelolaan Keuangan Tujuh PT yang Telah Dibatalkan Status BHP-nya Penyelesaian Kesepakatan antara Pemerintah, BI, dan Perum Jamkrindo atas Risk Sharing Tunggakan KUT TP 1998/1999 Pola Channeling Berlarut-larut

20 PENYUSUNAN RENCANA TINDAK DAN MONITORING

21 PENYUSUNAN RENCANA TINDAK
Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. PMK No. 116 Tahun 2007 tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK atas LKKL, LKBUN, dan LKPP

22 ALUR PENYUSUNAN RENCANA TINDAK (1)
K/L PEMERINTAH (MENKEU) BPK Paling lambat tgl 28 Feb TA Berikutnya LKKL (Unaudited) LKKL (Unaudited) LKKL (Unaudited) Penyusunan LKPP (Unaudited) Audit LKKL LHP LKKL LHP LKKL Paling lambat 2 bln stlh menerima LKKL Penyusunan Rencana Tindak LKPP (Unaudited) 1 Paling lambat tgl 31 Maret TA Berikutnya LKPP (Unaudited) 2

23 ALUR PENYUSUNAN RENCANA TINDAK (2)
K/L PEMERINTAH (MENKEU) BPK 1 Rencana Tindak Audit LKPP 2 LHP LKPP LHP LKPP Paling lambat 60 hari stlh menerima LHP LKKL Penyusunan Rencana Tindak Rencana Tindak Rencana Tindak Rencana Tindak Paling lambat 60 hari stlh menerima LHP LKPP MONITORING TINDAK LANJUT

24 ALUR PENYUSUNAN LAPORAN MONITORING TINDAK LANJUT
PEMERINTAH (MENKEU) BPK Rencana Tindak LKKL Rencana Tindak LKKL Rencana Tindak LKPP Rencana Tindak LKPP MONITORING TINDAK LANJUT MONITORING TINDAK LANJUT Laporan Monitoring Setiap akhir bulan Juli, Nov tahun berjalan, dan akhir bulan Maret tahun berikutnya Laporan Monitoring Laporan Monitoring DPR Laporan Monitoring

25 FORMAT RENCANA TINDAK Keterangan: Nomor urut
TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELESAIAN I II III 1 2 3 4 5 6 7 Keterangan: Nomor urut Diisi dengan uraian temuan pemeriksaan BPK, sesuai dengan yang dimuat dalam LHP. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksan BPK harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam 2-3 tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan untuk menyelesaian temuan pemeriksaan BPK. Diisi dengan batas akhir penyelesaian rencana tindak, dengan memperhatikan klasifikasi temuan sesuai kolom (3), (4), dan (5)

26 FORMAT MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT
NO. TEMUAN PEMERIKSAAN KLASIFIKASI TEMUAN RENCANA TINDAK JADWAL PENYELE- SAIAN PROGRESS PER X1 UNIT PENANGGUNG JAWAB KET. I II III 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Keterangan: Nomor urut Diisi dengan uraian temuan pemeriksaan BPK, sesuai dengan yang dimuat dalam LHP. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksan BPK harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan tanda silang (X), apabila temuan pemeriksaan BPK harus diselesaikan paling lambat dalam 2-3 tahun anggaran berikutnya. Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan untuk menyelesaian temuan pemeriksaan BPK. Diisi dengan batas akhir penyelesaian rencana tindak, dengan memperhatikan klasifikasi temuan sesuai kolom (3), (4), dan (5) Diisi dengan progress atau perkembangan penyelesaian rencana tindak per periode Diisi dengan unit yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian rencana tindak. Diisi dengan keterangan seperlunya

27 TERIMA KASIH


Download ppt "TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google