Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala."— Transcript presentasi:

1 Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hk dlm hal serta menurut cara yg diatur dlm UU ini (psl 1 angka 11) 2 jenis Putusan pengadilan : Putusan yang bersifat formil, Putusan pengadilan yang bukan merupakan putusan akhir, yaitu : Pasal 148 ayat 1 KUHAP. Pernyataan tidak berwenangnya pengadilan untuk memeriksa suatu perkara (onbevoegde verklaring). misalnya : salah mengajukan berkas perkara

2  Pasal 143 ayat 3 KUHAP. Pernyataan dakwaan PU batal (nietig verklaring van de acte van verwijzing) misalnya : locus delicti tidak dicantumkan di surat dakwaan  Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pernyataan dakwaan PU tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) misalnya : perkara daluarsa, nebis in idem, persyaratan aduan (klacht delict)  Putusan berisikan penundaan pemeriksaan perkara oleh adanya perselisihan kewenangan (prejudisiel) misalnya : perkara ybs menunggu putusan dari hakim perdata misal dalam hal perzinahan (overspel).

3 Putusan yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak).
Putusan yang bersifat materil, putusan pengadilan yang merupakan putusan akhir (einds vonnis), yaitu : Putusan Bebas (Psl 191 ayat 1 KUHAP). Putusan yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak). Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yg didakwakan kpdnya tdk terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas Maksudnya ialah pengadilan berpendapat bahwa kesalahan/perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam pemeriksaan persidangan. misalnya : minimnya alat pembuktian yang ditetapkan oleh UU tidak terpenuhi.

4 Putusan ini bersifat negatif, artinya putusan tidak menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan itu, melainkan menyatakan bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti di persidangan. See negatief-wettelijk sistem pembuktian KUHAP, dalam Pasal 183 KUHAP  2 alat bukti+ keyakinan hakim. Jaksa tidak dapat banding ke PT (Pasal 67 KUHAP) Putusan Lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging). (Psl 191 ayat (2) KUHAP) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yg didakwakan itu terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana

5 Maksudnya ialah Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, dikarenakan adanya alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan/atau alasan pemaaf (fait dixcuse). Alasan pembenar : Pasal 48, 49(1), 50 & 51(1) KUHAP Alasan pemaaf : Pasal 49(2) & 51(2) KUHAP Dapat dimintakan banding baik oleh terdakwa maupun jaksa. Putusan Pemidanaan. (Psl 193 KUHAP) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan kpdnya, maka pengadilan menjatuhkan pidana Maksudnya ialah kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti dengan sah dan meyakinkan.

6 Kewajiban Hakim setelah Putusan
Memberitahukan kepada terdakwa tentang segala sesuatu yang menjadi hak nya. Hak terdakwa terhadap putusan pengadilan, yaitu : Hak segera menerima atau menolak putusan; Hak mempelajari putusan sebelum menerima atau menolak hasil putusan dalam batas waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan; Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan untuk mengajukan grasi dalam hal ia menerima putusan; Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding, dalam hal ia menolak putusan; Hak mencabut pernyataan (point 1), dalam waktu yang ditentukan oleh UU. Surat putusan vonnis harus sesuai format Pasal 197 ayat 1 KUHAP

7 Syarat Formalitas yg hrs dipenuhi dlm Putusan Hakim
Kepala putusan : Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME Identitas terdakwa Dakwaan sbgmana terdapat dlm surat dakwaan Pertimbangan faktual & alat pembuktian yg menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa Tuntutan pidana Pasal peraturan per-UU-an yg menjadi dasar pemidanaan (pertimbangan/alasan yuridis)

8 Hari dan tgl diadakannya musyawarah majelis hakim, kec
Hari dan tgl diadakannya musyawarah majelis hakim, kec. perkara diperiksa oleh hakim tunggal Pernyataan kesalahan terdakwa Ketentuan kpd siapa biaya dibebankan Perintah spy terdakwa ditahan atau tetap dlm tahanan atau dibebaskan Hari & tgl putusan, nama PU, hakim yg memutus dan panitera

9 EKSEKUSI & UPAYA HUKUM Eksekusi = pelakasanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). In kracht van gewijsde adalah : Apabila baik terdakwa maupun jaksa telah menerima putusan Apabila tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lewat batas waktu tanpa dipergunakan oleh yang berhak. Apabila permohonan banding telah diajukan, kemudian permohonan tersebut dicabut kembali. Apabila ada permohonan grasi yang diajukan disertai permohonan penangguhan eksekusi. Pelaksana putusan pengadilan adalah jaksa (Pasal 270 KUHAP) Pelaksanaan pidana mati tidak dilaksanakan di depan umum dan menurut ketentuan per-UU-an (Pasal 270 KUHAP)

10 Apabila putusan penagdilan menetapkan perampasan atas barang bukti, maka jaksa menguasakan kepada Kantor Lelang Negara (KLN) untuk menjual barang tersebut dalam waktu 3 bulan+ 1 bulan, hasil lelang dimasukkan dalam kas negara. Apabia ditetapkan pidana bersyarat, pengawasan dilakukansungguh-sungguh menurut UU.

11 UPAYA HUKUM Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk melawan putusan pengadilan (vonnis) untuk tidak menerima putusan pengadilan. Maksud dari upaya hukum adalah untuk memperbaiki kesalahan yang diperbuat oleh instansi hukum sebelumnya. 2 macam upaya hukum dalam KUHAP : Upaya hukum biasa : Verzet (perlawanan) Banding Kasasi Upaya hukum luar biasa : Kasasi demi kepentingan hukum PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (herzeining)

12 Ad. a) Verzet / Perlawanan (Pasal 214 KUHAP)
Merupakan upaya hukum untuk melawan putusan pengadilan yang dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa (verstek). Yang berhak melakukannya dalah terdakwa Perlawanan ini diajukan terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya terdakwa yang berupa pidana perampasan kemerdekaan. Dengan adanya verzet ini, putusan diluar hadirnya terdakwa (verstek) menjadi gugur. Apabila setelah verzet, terdakwa tidak hadir lagi, maka verstek kuat kembali  mengajukan pemeriksaan banding.

13 Ad. b) Banding Pasal 67 KUHAP, permohonan atas banding tidak dapat diajukan atas : Putusan pembebasan (vrijspraak) Putusan pelepasan dari semua tuntutan hukum menyangkut kurang tepatnya penerapan hukumnya Petusan pengadilan dalam acara cepat Wewenang Pengadilan Tinggi Pada dasarnya adalah pemeriksaan ulangan semua fakta dari pemeriksaan yang telah dilakukan PN (judex facti). Permohonan banding diajukan melalui panitera PN dengan mengeluarkan Akte Permohonan Banding Max. 7 hari setelah putusan PN

14 Selama perkara belum diputus, pemohon dapat mencabut permohonan bandingnya dengan konsekuensi membayar biaya perkara sebagnayk yang tekah dikeluarkan oleh PN sampai saat pencabutan. Pemeriksaan didasarkan pada : Berkas perkara (berita acara penyidik & pemeriksaan sidang) Surat-surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara Putusan PN

15 PT akan memutuskan : Menguatkan putusan PN Mengubah putusan PN Membatalkan putusan PN, PT mengadakan putusan sendiri. Ad. c) Pemeriksaan Kasasi Arti kasasi adalah pembatalan  oleh raja 1790, diserahkan wewenang pada lembaga Tribunale Cassation Code d’ instruction criminelle (KUHAP Prancis)  KUHAP Belanda  KUHAP Hindia Belanda MA dalam hal ini kekuasaan nya hanya terbatas pada apakah putusan pengadilan dibawahnya sudah sesuai dengan hukum ataukah bertentangan.

16 Alasan-alasan nya : Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya Apakah benar cara megadili tidak dilaksanakan menurut UU Apakah benar pengadilan tidak melampaui wewenangnya. Yang berhak mengajukan kasasi adalah Terdakwa atau JPU Yang dapat dimintakan kasasi : Putusan yang mengajukan pemidanaan Putusan yang mengandung pelepasan Putusan MA (Pasal 254 KUHAP) MA dapat memutus menolak kasasi MA dapat memutus mengabulkan kasasi

17 UPAYA HUKUM LUAR BIASA a) Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP) Dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Oleh Jaksa Agung kepada Makhamah Agung melalui panitera PN yang memutus perkara (Pasal 260 ayat 1 KUHAP) mengirimkan nya adalah ketua PN. Tujuan nya adalah supaya hukum diterapkan dengan benar sehingga ada kesatuan dalam peradilan Tidak boleh bertentangan dengan pihak yang berkepentingan

18 Perbedaan Kasasi Pihak & Kasasi demi Kep.Hukum
Diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap >< belum incraht Diajukan oleh Jaksa Agung kepada MA >< diajukan oleh terdakwa/JPU Tenggang waktu mengajukan kasasi tidak terbatas >< 14 hari seteah putusan banding Kasasi demi kepentingan hukum meskipun dapat diterima oleh MA, tidak ada pengaruhnya terhadap terdakwa.

19 b) Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (herzeining)
Pasal 263 KUHAP  putusan incracht tidak dapat dilakukan PK. Putusan pengadilan yag telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK. PK tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum. MA mengeluarkan peraturan MA No.1 tahun 1980 yaitu PK putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap baik di KUHAP maupun KUHPdt.


Download ppt "Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google