Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBINAAN KPT GORONTALO Tgl 3 Maret 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBINAAN KPT GORONTALO Tgl 3 Maret 2014"— Transcript presentasi:

1 PEMBINAAN KPT GORONTALO Tgl 3 Maret 2014
Disampaikan kpd Para Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Para hakim Ad Hoc Tingkat Banding & Pertama, para Pansek, Pejabat Fungsional dan Struktural Tk Banding & Tk Pertama.

2 PENGARAHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG. tgl 26 Pebruari 2014.
Capaian Utama MA Tahun sebagaimana dalam Laporan Tahunan . Sebagian dari benih kerja keras yang ditanam beberapa tahun terakhir mulai menunai hasil. Beberapa capaian umum badan peradilan sepanjang Tahun 2013, beriut ini menggambarkan keadaan tersebut :

3 Penganganan perkara menunjukkan kinerja terbaik.
berbagai prestasi yang menonjol di b idang penanganan perkara diraih MA-RI, tdk berlebihan jika tahun 2013disebut sebagai tahun prestasi penanganan perkara, hal tersebut dapat dilihat beberapa hal sebagai berikut :

4 lanjutan 1. Jumlah Perkara Putus Terbanyak.
Tahun 2013, MA-RI memutus perkara sebanyak , jumlah ini meningkat 45,83% dari tahun 2012 yang berjumlah perkara, dan Tahun 2010 MA berhasil memutus perkara. 2. Jumlah sisa perkara paling rendah. sisa perkara MA tahun 203 berjumlah 3. Rasio Produktivitas MemutusTertinggi jumlah Perkara tahun perkara, putus

5 lanjutan Desember 2013 , berjumlah 685.406, pts. ,
4. Jumlah Publikasi Putusan Tertinggi di Dunia. Jumlah Publikasi Putusan hingga akhir Desember 2013 , berjumlah , pts. , pts diantaranya dipublikasikan sepanjang tahun jumlah ini merupakan rekor dunia. Jumlah publikasi pts tahun 2013 berjumlah menunjukkan bahwa setiap bulan terpublikasi pts, jk dihitung sebulan 20 hari kerja maka setiap bulan terpublikasi pts, sehingga dapat dilihat setiap yang terpublikasi di Direktori Putusan MA-RI setiap jamnya 160 putusan.

6 lanjutan 5. Jumlah Satker yang berpartisipasi dalam
Publikasi Putusan Meningkat. Pada akhir 2011 jumlah satker pengadilan yang berpartisipasi dalam publikasi putusan di Direktori Putusan MA berjumlah 502, tahun 2012 bertambah menjadi 634 satker , dan pada akhir 2013 berjumlah 721 satker ( 88,03%), dan satker yang belum mempublikasikan putusan hanya berjumlah 98 pengadilan ( 11,97 % ).

7 lanjutan Jumlah berkas perkara kasasi/peninjauan kembali yang diajukan menggunakan fitur komunikasi data mengalamai peningkatan. Tahun 2013 mencapai berkas, jumlah ini meningkat % dari tahun 2012 yang hanya mencapai berkas, sementara tahun 2011 jumlah e-dokumen yang dikirim menggunakan fitur komunikasi data berjumlah berkas.

8 lanjutan b. Sistem Informasi Perkara Terimplementasi pada suluruh Pengadilan Tingkat Pertama. Implementasi sistem Informasi manajemen perkara berbasis elektronik telah mencapai 100 % pada peradilan umum, militer dan tata usaha negara tingkat pertama, menyusul peradilan agama yang sudah terlebih dahulu. Case Tracking System ( CTS ) memuat informasi yang detail, mulai dari jadwal sidang jenis perkara, nama terdakwa hingga putusan pengadilan, sehingga semua keberhasilan ini membuka pintu kpd peluang peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas proses kerja yang jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

9 lanjutan c. Penghargaan Intergritas Sektor Publik dari KPK.
Pada tanggal 16 Dsember 2013 MA-RI menerima penghargaan dari KPK dalam survey ” Integritas Sektor ublik 2013 “ sebagai Peringkat Pertama pada sektor Instansi Nasional Vertikal dengan nilai nilai ini meningkat dari taun sebelumnya yang hanya 6,34 dan diukur dari pelayanan adminstrasi sidang Pengadilan Agama.

10 lanjutan Tahun 2012. atau Unqualified Opinion
d. Status Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Tahun atau Unqualified Opinion Prestasi ini menjadi salah satu indikator terlaksananya reformasi birokrasi pada MA-RI. e. Penghargaan dari Menteri Keuangan. Sepanjang tahun 2013 MA menerima berbagai penghargaan dan apresiasi dari Menkeu, sbb : Pertama : selaku Pengelola Barang Milik Nrgara, MA memperoleh peringkat ketiga Kedua : Menkeu memberikan penghargaan kepada MA terkait penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Th disebutkan bahwa laporan tsb telah berhasil disusun dg capaian “ standar tertinggi dalam akutansi dan laporan keuangan pemerintah “.

11 lanjutan Ketiga, MA mendapat apresiasi atas penggunaan e-procurement. Hal tersebut tertuang dalamSurat Menteri Keuangan nomor : S-163/SJ/2013 tanggal 8 Oktober 2013 yang menyebutkan bahwa MA-RI telah menghemat anggaran sebesar Rp ,0 selama menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE )dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Semuanya merupakan bukti nyata kinerja administrasi pendukung MA-RI dalam melaksanakandukungan administrasi dan keuangan secara profesional.

12 MA mendapatkan peringkat pertama untuk penyerapan anggaran
f. Peringkat tertinggi realisasi per jenis belanja secara nasional MA mendapatkan peringkat pertama untuk penyerapan anggaran Berdasarkan Sistem Monitoring TEPPA ( Tim evaluasi dan Pengawasan Anggaran ) per 18 Agustus per bulan ketujuh penyerapan anggaran mencapai 69,74% dan pada akhir Desember mencapai 91,6 %.

13 PESAN KETUA MA-RI. Kita harus mempertahankan capaian-capaian yang sudah diperoleh MA-RI tersebut. Keberhasilan MA-RI tersebut juga berkat kerja Pengadilan-Pengadilan dibawah MA_RI, sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk mempertahankan semua capaian tersebut diatas. Setiap Ketua Pengadilan Tingkat Banding harus mempunyai kiat-kiat untuk dapat mempertahankan apa yang telah diperoleh tersebut.

14 lanjutan Apabila ada Ketua Pengadilan Tingkat Banding 4 Lingkungan tidak melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung pasti akan ketahuan, karena BPK selalu memeriksa ke daerah-daerah dan memberikan laporan hasil pemeriksaannya tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia . Para Pimpinan Pengadilan tidak boleh hanya duduk dimeja menunggu laporan dari anak buah, tetapi harus turun ke daerah, melakukan Evaluasi, mencari Permasalahan-Permasalahan yang ada dan mencari Solusi nya. Jangan selalu meminta petunjuk kepada Mahkamah Agung, tetapi berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan masalah, kecuali apabila benar-benar tdk ada jalan keluar meminta petunjuk MA-RI.

15 Tentang Rakernas : Dari hasil kesepakatan Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah membandingkan antara mengadakan acara Rakernas MA-RI dengan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia, dengan kegiatan Pro Aktif Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengunjungi Provinsi-Provinsi, baik secara tehnis maupun non tehnis, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

16 lanjutan Rakernas hanya untuk Para Pimpinandan belum tentu Para Pimpinan tersebut menyamaikan kepada anak buahnya didaerah, tetapi kunjungan Para Pimpinan MA-RI ke daerah lebih bermanfaat , bisa terserap untuk semua Para Hakim Tk Banding/Pertama, Pejabat Struktural dan fungsional Tk Banding dan Tk Pertama. Minggu depan ke Riau dan Kepri, yang lain akan mendapatkan giliran untuk kunjungan Para Pimpinan MA-RI tetapi secara mendadak tanpa pemberitahuan, karena sekaligus untuk mengecek bagaimana kinerja Pengadilan-Pengadilan dibawah MA-RI.

17 2. Dengan datang ke daerah MA-RI dapat mengetahui kondisi dan situasi, bagaimana permasalahan-permasalahan hukumnya yang terjadi didaerah tersebut, sehingga hal tersebut dapat lebih bermanfaat. 3. Bermanfaat karena semua aparat Pengadilan dapat menyampaikan aspirasi dan usulan-usulannya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus menjalin kebersamaan MA-RI dengan Pengadilan-Pengadilan dibawah MA-RI.

18 Kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
1. Para Pimpinan Tingkat Banding harus benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai Provost terdepan/ kawal depan Mahkamah Agung. Sebagai Pimpinan Pengadilan Tingkat banding, apabila menemukan Hakim/Panitera/Para Staf aparat Pengadilan, yang bisa mengganggu kredibilitas kinerja, segera ditarik ke PT dan selanjutnya melaporkan kepada Ketua MA-RI. Jangan sampai kedahuluan oleh Komisi Yudisial. 2. Mengenai Laporan/Pengaduan, jika mendapat delegasi dari MA/Bawas untuk melakukan pemeriksaan/klarifikasi, maka Ketua Pengadilan Tingkat Banding mempunyai kewenangan untuk memberikan usulan, saran-saran dan rekomendasi kepada Pimpinan Mahkamah Agung.

19 Catatan : Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding bukan sebagai tukang pos yang hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpian MA-RI. Karena Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding paling tahu bagaimana karakter anak buah yang diawasi atau yang diperiksa tersebut. KMA sudah memerintahkan Sekma, agar Anggaran Pengawasan ditingkatkan, dan pengawasan sebagian dilimpahkan kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi.

20 lanjutan 3. Pimpinan Pengadilan Tingkat banding dan Tingkat Pertama, harus berwibawa, dan jangan ikut serta dalam melakukan penyimpangan2 di daerah. 4. Sidak harus dilakukan, pada hari-hari yang dimungkinkan banyak pegawai negeri tidak hadir di kantor, misalnya hari Jum’at. Hal ini sudah dilakukan dibeberapa daerah ternyata pada hari Jum’at banyak pegawainya yang tidak hadir dikantor. Hari Jum’at adalah hari kerja, setelah olah raga maka jam o9.00 harus sudah pakai pakaian batik dan tidak boleh pakai jean seperti coboy.

21 lanjutan 5. Banyak promosi dan mutasi, Ketua Pengadilan Tin gkat Banding dapat memberi informasi kepada Mahkamah Agung apabila yang bersangkutan tidak layak untuk di promosi, sehingga oleh MA akan dibatalkan. 6. Apabila ada anak buah yang melakukan penyelewengan harus lapor ke Mahkamah Agung.

22 Catatan : Apabila ada Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Pertama, yang merasa berat terhadap tugas dan tanggung-jawabnya, silahkan mengundurkan diri. Banyak permasalahan di daerah yang tidak dilaporkan oleh Pengadilan Tingkat Banding , tetapi muncul di media sehingga MA-RI mengetahui dari mass media. Ketua Tingkat Banding harus mengetahui yang terjadi di wilayahnya. Hakim Agung dilarang menjadi Narasumber diluar, tetapi diminta konsentrasi pekerjaan penyelesaiann perkara.

23 SK KMA N0. 119/2013 SK ini bertitel Penetapan hari musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung. Reformasi penyelesaian perkara paling lama 3 bulan. Ketua Majelis paling lama 3 hari setelah menerima berkas perkaraharus sudah menentukan sidangnya. Pimpinan MA dapat mengakses agenda persidangan online ini melalui account “ bersama “ monitering. Bagi Pimpinan adanya agenda persidangan secara online ini selain untuk melakukan monitering juga untuk memastikan SK tersebut berjalan dg. efektif.

24 Standar Operasional Prosedur.
Saat ini sedang disusun oleh Pokja MA-RI , mengenai berapa lama perkara ditingkat banding dan perkara di pengadilan tingkat pertama harus diputus. Sebagai bocoran KMA menyampaikan : Di Pengadilan Tingkat Banding perkara harus diputus sebelum 2 bulan. Di Pengadilan Tingkat Pertama dlm waktu 5 bulan tidak tercapai karena kemauan para pihak, maka lapor kepada Ketua Pengadilan Negeri, tembusan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan tembusannya WKMA bidang Yudisial.

25 lanjutan Kecuali perkara-perkara yang menurut peraturan Undang-Undang harus segera selesai, misalnya : - Perkara Niaga. - Perkara Pajak - Perkara Tindak Pidana Pemilu, atau - Perkara-perkara yang terdakwanya ditahan. Masalah Penahanan maka Pengadilan harus hati-hati, jangan sampai ada perkara yang keluar demi hukum padahal perkara belum diputus. ( ada perkara di PN Gorontalo yg terdakwanya akan keluar demi hk, Majelisnya habis acara ini menghadap KPT )

26 Sumber Daya Manusia Para Pimpinan harus banyak belajar ( dalilnya , mencari ilmu itu dimulai dari buaian sampai liang lahat ). Keterbatasan Hakim yang bisa berbahasa asing, KMA meminta Ketua Kamar Pembinaan, agar hakim-Hakim Daerah diberi kesempatan untuk dikirim ke luar negeri dalam rangka pendidikan dan atau pelatihan. Jadi KPT supaya dipersiapkan , agar hakim-hakim bisa berbahasa asing khususnya bahasa Inggris. Dalam kesempatan ini KPT ingin mengajak Para Hakim Tinggi, para KPN dan para Hakim untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris dengan mendatangkan guru les bahasa Inggris.

27 lanjutan Jika ada diantara saudara-saudara ada yang mempunyai Toefl diatas 500 supaya menyampaikan kepada KPT, dan akan saya usulkan agar diberi kesempatan keluar negeri. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, setiap bulan minimal sekali melakukan rapat dinas untuk mengevaluasi kinerja administrasi peradilan dan administrasi perkara, dan program kerja jangka pendek dan program jangka panjang , apakah sudah dilaksanakan dan sampai mana pelaksanaannya.

28 lanjutan Setiap perencanaan di Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama, harus mengikutsertakan dalam merumuskan rencana kerja tersebut yaitu : - Wakil Ketua - Para Hakim - Panitera - Para Pejabat terkait. Seorang Pimpinan adalah seni didalam memotivasi bawahannya untuk mencapai satu tujuan organisasi. Seorang Pimpinan harus tegas dan jangan loyo, jangan ada catatan-catatan, apalagi ada Kumdis

29 CALON HAKIM AGUNG Persiapan Tehnis dan Non Tehnis secara profesional.
Hindari perilaku-perilaku yang melanggar kode etik & pedoman perilaku hakim. Bagi hakim-hakim yang masih muda, mulai sekarang hendaknya dijaga integrritas, kredibilitas dan profesionalitasnya, jangan sampai ada catatan-catatan yang dapat mempengaruhi penilaiannya sebagai Hakim.

30 Pengarahan WKMA bid Yudisial
Kewajiban Para Pimpinan Pengadilan Tingkat banding untuk mengingatkan para Hakim tingkat pertama, jika mengadili harus memperhatikan kompetensi absolut. Ada titik singgung antara Peradilan Umum dengan Peradilan Agama. Tata Usaha Negara, Militer dan sebagainya. Jangan mengambil kewenangan orang lain, misalnya : - sengketa arbitrase bukan wewenang Pengadilan Negeri - sengketa buruh bukan wewenang Pengadilan Negeri - sengketa pajak bukan wewenang Pengadilan Negeri

31 Pengarahan WKMA bid non yudisial.
Sesampainya ditempat tugas , sampaikan kepada Para Hakim Tinggi, setiap putusan Pengadilan Tinggi harus dengan pertimbangan dan dasar-dasar pertimbangan hukumnya . Hatiwasda harus diefektifkan terutama berkaitan dengan administrasi perkara. - Register kosong, jadi harus diisi meskipun telah ada sistem CTS - Hakim pengawas bidang Tingkat Banding/Tingkat Pertama harus mengawasi tugas masing-masing ( diefektifkan ).

32 lanjutan KPT harus mengevaluasi permasalahan2 yang terjadi dan harus dapat menyelesaikan serta mencari solusinya. Jangan semua permasalahan disampaikan ke MA-RI. Pengadilan Negeri tidak boleh menyampaikan permasalahan kepada MA tetapi harus lewat Pengadilan Tinggi. Ada beberapa kasus yang harus di MKH kan, Jika ada perbuatan tercela, ada laporan atau tidak ada laporan KPT/KPN harus melakukan pemeriksaan. Pimpinan harus cepat tanggap, apbl pimpinan tidak mengambil tindakan bisa saja justru pmpinannya yang ditindak.

33 Ketua Kamar Pembinaan 1. Evaluasi Cetak Biru: - belum berhasil,
pertanyaannya sejauh mana cetak biru dilaksanakan ditempat kerja saudara dapat dilaksanakan. 2. IT : - KPT harus benar-benar melaksanakan dan harus dilihat & di evakuasi 3. Small Clim Court Kepastian Hukum berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi. World Bank, bulan maret akan survey di Jakarta Pusat.

34 Ketua Kamar Pengawasan
Para Hakim harus diingatkan : Pengawasan ada 2 : Secara Internal oleh Badan Pengawasan MA-RI Secara Eksternal : 1. Komisi Yudisial ( KY selalu meminta Berita Acara Sidang, harus diingatkan bahwa Berita Acara Sidang tidak boleh diminta. 2. Pengawas Eksternal lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara penyadapan, 3. pengawasan dari Ombudsmen, 4. Lembaga Swadaya Masyarakat, 5. Para Pencari Keadilan dan 6. Imigrasi ( Imigrasi selalu melaporkan perilaku para hakim misalnya perjalanan ke Luar Negeri ).

35 lanjutan Untuk saat ini banyak terjadi perselingkuhan antara para Hakim, para Pimpinan harus lebih dalam mengawasi anak buahnya , KPN harus segera lapor kpd KPT. Penjagaan kantor harus benar-benar diawasi. ( Ketua Kamar Pengawasan pernah datang ke suatu PN ternyata malam itu tdk ada satupun petugas jaga malam yang mejaga kantor, padahal kantor dalam keadaan terbuka). Gaji Hakim tinggi tetapi absensi menurun, disiplin rendah sehingga menimbulkan kecemburuan, sedangkan yang lain dipotong remunerasinya. Ada perkara yang banding tetapi berkas perkara tidak segera dikirim ke Pengadilan Tinggi, dsb nya.

36 Ketua IKAHI 1. Bulan September 2014 diadakan Konggres IKAHI,
yang pelaksanaannya di Jakarta. 2. Turnamen PTWP , piala KMA. - Tunggal Hakim - Tunggal Keuangan - Ganda Hakim - Ganda Karyawan Dapat dilihat dalam portal PTWP.

37 lanjutan 3. HUT IKAHI ke 62 dilaksanakan pada tanggal 20 Maret Temanya: 4. Dalam rangka HUT tersebut IKAHI mengadakan Seminar di Hotel Mercury, dengan topik :

38 lanjutan 5. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding harus ikut berperan mensucseskan acara tersebut. Harga undangan Rp ,-, KPT memotivasi agar Para Hakim dapat mengikuti acara tersebut. 6. Nara Sumber adalah: - Bagir Manan - Jimly Ashdiky - Artidjo - Refli Harun

39 Ketua Kamar Militer Kemampuan Hakim Tingkat Banding seharusnya lebih tinggi dari Hakim Tingkat Pertama Semua perkara kasasi rata-rata memori kasasinya menyerang putusan Pengadilan Tinggi yang tanpa pertimbangan hukum.

40 Jawaban Pertanyaan2 oleh KMA
Setiap Satker harus ada meja informasi dan meja pengaduan baik ditingkat banding maupun ditingkat pertama. Hasil Pemeriksaan Laporan Pengaduan dilaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan dan Badan Pengawasan. Menurut Sema Nomor : 06 Tahun 1992: - Setiap perkara yang lewat 6 bulan harus ada laporannya ( tuangkan dalam BAP ), buat laporan kepada KPN tembusan KPT dan KMA ( sekarang kpd WKMA Bidang Yudisial )

41 lanjutan Putusan Sela dari Pengadilan Tinggi, ada 2 pendapat :
1. Terhadap putusan sela tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim Tingkat Pertama 2. Terhadap putusan sela Pengadilan Tinggi, pihak yang kalah dapat melakukan kasasi Pendapat Ketua Mahkamah Agung : Dalam hal tersebut Pengadilan Tinggi dalam diktum putusan harus memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama agar memeriksa pokok perkaranya, sehingga terpenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan murah .

42 lanjutan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 203 tentang Kehutanan yang antara lain menyatakan susunan Majelis Hakim terdiri dari 2 orang Hakim karier dan 1 orang Hakim Ad Hoc, maka para Hakim yang sudah mendapat Sertipikasi Hakim Lingkungan bisa menjadi Hakim Kehutanan. Karena pada dasarnya Hukum Lingkungan tersebut juga meliputi areal Kehutanan

43 UU No. 11 Tahun 2012. Undang-Undang SPPA mulai efektif berlaku tanggal 1 Agustus 2014. Diversi wajib dilakukan, antara korban dan pelaku serta masyarakat ( asas Restoratif Justice ), thd perkara yg diancam dibawah 7 th dan bukan merupakan pengulangan. ( baca VP edisi Oktober 2012 dan Maret 2013 ). Hasil kesepakatan para pihak dalam diversi , dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan KPN membuat penetapan ( tanpa sidang ), dan penetapan tersebut tidak dapat dibanding. Dihindari penahanan2 kecuali memang residivis.

44 lanjutan Hakim Anak harus Hakim yang sudah bersertipikat Hakim Anak.
Sertipikasi Hakim anak adalah kewajiban Kementerian Hukum & HAM (Ps 92 UU SPPA ), tetapi sampai dengan sekarang belum ada Hakim yang bersertipikat Hakim Anak. Sebelum ada sertipikat Hakim Anak, maka Hakim yang diangkat sebagai Hakim Anak oleh MA-RI yang menyidangkan perkara Anak Pasal 43 s/d 50).

45 lanjutan Penyumpahan Advokat menurut UU Advokat , disumpah dimuka Ketua Pengadilan Tinggi, jadi KPT Agama, TUN dan Militer tidak mempunyai kewenangan untuk menyumpah para Advokat . Tentang penyumpahan Advokat Mahkamah Agung tetap berpegang pada Surat Keputusan KMA nomor : 089 dan 099. Pengadilan sebenarnya tidak ada hubungan dengan Penasehat Hukum & Notaris, karena sekarang tidak mengawasi keduanya.

46 Lanjutan Jika ada delegasi dari Bawas agar segera ditindak lanjuti, apabila pelapor tidak hadir sewaktu dipanggil harus segera diproses terlapornya dan hasilnya segera dikirim ke Mahkamah Agung. Pembentukan /Pemekaran Pengadilan Tingkat Pertama cukup dengan Keppres, sedang pembentukan Pengadilan Tingkat Banding harus dengan Undang-Undang.

47 Tindak Pidana Pemilu Perkara Tindak Pidana Pemilu menjadi kewenangan Peradilan Umum ( baca Perma Nomor 2 Tahun 2013 ). Pengadilan Tingkat Pertama adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingkat Terakhir adalah Pengadilan Tinggi. Yang menjadi Hakim adalah Hakim yang telah mendapat SK KMA. Usulan SK Hakim Tindak Pidana Pemilu dicek lagi dan jika belum segera diusulkan kepada Mahkamah Agung ;\. Perkara tindak pidana pemilu yang jadi pelapornya adalah Bawaslu ABRI yang melakukan tindak pidana pemilu, yang menyidangkan adalah peradilan umum.

48 ROLE MODE SESUAI PERMINTAAN DARI TIM SUPERVISI RB MARI, DIBENTUK TIM PENILAI YANG AKAN MEMBERIKAN PENILAIAN SIAPA YANG PANTAS SEBAGAI TOKOH PANUTAN/ ROLE MODE DI LINGK PT GORONTALO INI, kriterianya adalah dalam hal: - KEDISIPLINAN - KEJUJURAN -PROFESIONALISME Pemberian reward bagi karyawan/karyawati berprestasi harus diterapkan, untuk memotivasi agar mereka lebih giat meningkatkan ethos kinerjanya . Demikian juga terhadap karyawan/karyawati yang in displiner harus diberi punishment, agar ybs memperbaiki kesalahannya.

49 lanjutan Dalam waktu yang tidak lama TIM Reformasi dan Birokrasi akan datang ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Pengadilan-Pengadilan dibawahnya, sehingga mulai sekarang Para Ketua hasur mempersiapkan : - Banner-banner anti korupsi - Visi dan Misi Badan Peradilan - Tata Tertib PNS sebagaimana PP no 53 Tahun 2010. - Ada questioner yaitu penilaian anak buah terhadap unsur pimpiannya dengan tidak menyebut namanya - SK Tim Role Mode dan siapa yang terpilih dalam Role Mode tersebut.

50 “ TAK BOLEH LELAH dan KALAH “
SELAMAT BEKERJA , SEMOGA SUCSES SELALU


Download ppt "PEMBINAAN KPT GORONTALO Tgl 3 Maret 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google