Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

03/04/2017 KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "03/04/2017 KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun 2011 - Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011
03/04/2017 KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH Oleh: Ir. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Disampaikan Dalam: PERTEMUAN PERENCANAAN PROGRAM DIKLAT APARATUR TAHUN 2011 PUSDIKLAT APARATUR BPPSDM KESEHATAN – BANDUNG, 31 MARET 2011 Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2011 1

2 Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun 2011 - Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011
03/04/2017 1. Nama Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc 2. NIP 3. TMP/TGL.LR LHOK SUKON, 24 OKTOBER 1956. 4. PKT/GOL. PEMBINA UTAMA MADYA, IV/d 5. JABATAN KEPALA BADAN DIKLAT KEMENDAGRI 6. INSTANSI BADAN DIKLAT KEMENDAGRI 7. PENDIDIKAN UMUM (1) S1 - SOSIAL DAN EKONOMI – UNIVERSITAS SYAH KUALA - TAHUN 1981; (2) S2 - MANAJEMEN PEMBANGUNAN – AMERICAN UNIVERSITY, WASHINGTON DC, TAHUN 1984; 8. RIWAYAT PEKERJAAN (1) BUPATI ACEH UTARA, 1998 – 2005; (2) STAF AHLI MENTERI DALAM NEGERI BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN, 2007 – 2008; (3) PJ. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, TAHUN 2008; (4) STAF AHLI MENTERI DALAM NEGERI BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN, 2008 – 2010; 9. ALAMAT KANTOR JL. TAMAN MAKAM PAHLAWAN NO. 8 KALIBATA – JAKARTA SELATAN 10. ALAMAT RUMAH JL. SIAGA II NO. 6Z, PEJATEN BARAT PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2011

3 I PENDAHULUAN 3

4 JUMLAH APARATUR NEGARA
CUKUP BESAR SDM Aparatur Negara Indonesia (PNS) berjumlah orang ; PNS Daerah sebanyak orang; PNS Pusat sebanyak orang dan masih perlu ditata distribusinya, kualitasnya, serta kuantitasnya. Persebaran tiap Provinsi Total Indonesia 4

5 PERMASALAHAN APARATUR NEGARA [1]
Belum Mantapnya Sistem Pengembangan PNS. (Sistem Rekruitmen, Sistem Mutasi, Sistem Karir, Sistem Remunerasi, dan Sistem Penempatan). Peran dan Fungsi Aparatur Daerah Belum Jelas. (Daerah ditugaskan memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat, tetapi wewenang tidak sepenuhnya diberikan kepada Daerah). Rendahnya Kapasitas Aparatur Daerah. (Banyak aparatur daerah yang Job Descriptionya tidak jelas, ditunjang dengan pendidikan formal dan diklat yang kurang memadai). 5

6 PERMASALAHAN APARATUR NEGARA [2]
Sistem “Rewards And Punishment ” Belum Jalan Sistem penggajian belum didasarkan pada bobot pekerjaan/jabatan yang diperoleh dari evaluasi jabatan; Gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan golongan/ pangkat tidak sepenuhnya mencerminkan beban tugas dan tanggung jawab; Tunjangan kinerja belum sepenuhnya dikaitkan dengan prestasi kerja; Tunjangan pensiun belum menjamin kesejahteraan. Alokasi dalam hal kuantitas, kualitas, dan distribusi PNS menurut teritorial (daerah) tidak seimbang; Tingkat produktivitas PNS masih rendah karena bagus atau tidak tetap mendapat gaji; Manajemen sumber daya manusia aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme; 6

7 Permasalahan Umum Negara
Turunnya Kepercayaan Masyarakat Kepada Pemerintah Kelaparan Tidak Ada, yang ada adalah Distribusi Pangan Yang Tidak Merata TETAPI

8 PERMASALAHAN YANG DIHADAPI APARATUR NEGARA
Secara Umum, Kepercayaan Masyarakat Kepada Aparatur Negara Menurun KEBUTUHAN MASYARAKAT MENINGKAT PESAT PERLU PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR GAP PELAYANAN APARATUR NEGARA MENURUN

9 ARAH KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR
II ARAH KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR 9

10 ARAH KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR
Perpres Nomor 5 Tahun 2010 Tentang RPJMN Perpres Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Rencana Kerja Pemerintah 2011 Perpres Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi

11 VISI RPJPN 2005-2025 DIHARAPKAN DICAPAI DALAM 4 RPJM
VISI RPJPN : INDONESIA YANG MAJU, MANDIRI DAN ADIL VISI RPJPN DIHARAPKAN DICAPAI DALAM 4 RPJM RPJM 4 ( ) Mewujudkan masya-rakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. RPJM 3 ( ) RPJM 2 ( ) Memantapkan penataan kembali NKRI, Meningkatkan Kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Memantapkan pem-bangunan secara menyeluruh dengan menekankan pem-bangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek RPJM 1 ( ) Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. RPJMN DITETAPKAN MELALUI PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2010

12 KABINET INDONESIA BERSATU II
PRIORITAS NASIONAL MENURUT RPJMN 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola 2 Pendidikan 3 Kesehatan 4 Penanggulangan Kemiskinan 11 PRIORITAS NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II 5 Ketahanan Pangan 6 Infrastruktur 7 Iklim Investasi dan iklim Usaha 8 Energi Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana 9 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik 10 11 Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi 12 Bidang Politik, Hukum dan Keamanan PRIORITAS LAINNYA 13 Bidang Perekonomian 14 Bidang Kesejahteraan Rakyat

13 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR
III KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR 13

14 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA
UU No. 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah Pasal 135 ayat 91) PNSD dikoordinasikan secara nasional oleh MDN pasal 217 huruf (d) Diklat Menjadi Instrumen Pembinaan Penyelenggaraan Pemda. PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 2 Binwasda Meliputi Salah Satunya Diklat Meningkatnya: Kesejahteraan masyarakat. Pelayanan Publik. Pemberdayaan Masyarakat. Daya Saing Daerah. PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERIN TAHAN DAERAH DAN PEMBINAAN PNS DIKLAT APARATUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KOMPETENSI MENINGKAT KINERJA & KARIR MENINGKAT UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 31 Ayat (1) Diklat Jabatan PNS PP No. 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS 14

15 KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH
FEEDFORWARD INSTRUMENTAL INPUT: UUD 1945; UU NOMOR 32 TAHUN 2004; UU NOMOR 43 TAHUN 1999; UU NOMOR 25 TAHUN 2009; SUBJEK METODE OBJEK OUTCOMES: TUJUAN PENYELE-NGGARAAN PEMERIN-TAHAN DAERAH TERCAPAI OUTPUT: MENINGKATNYA KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH INPUT: KAPASITAS APARATUR SAAT INI PEMRNTHN PEMRNTH PROV PEMRNTH KAB/KOTA EVALUASI RENCANA TINDAK ORIEN-TASI KDH/ WKDH KLMBGAN SISDUR SDM ENVIRONMENTAL INPUT: GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL, LOKAL FEEDBACK

16 Rapat Koordinasi Program Kediklatan Tahun 2010 di Provinsi Bali
4/3/2017 PENINGKATAN KOMPETENSI SDM APARATUR NEGARA MELALUI DIKLAT JABATAN PNS Diklat Prajab Gol. I Diklat Prajab Gol. II Diklat Prajab Gol. III DIKLAT PRA JAB DIKLAT JAB PNS Diklatpim Tk. IV Diklatpim Tk. III Diklatpim Tk. II Diklatpim Tk. I KEPEMIMPINAN Sertifikasi Substantif DIKLAT DLM JAB Jenis FUNGSIONAL I II Dst Jenjang Umum Substantif Jenis MP Dsb TEKNIS I II Dst 16 Jenjang Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

17 BADAN DIKLAT KEMENDAGRI BADAN DIKLAT KL/LPNK LAIN
LINKAGE ANTARA BADAN DIKLAT KEMENTERIAN DAN LEMBAGA DIPERLUKAN BPPSDM KESEHATAN BADAN DIKLAT KEMENDAGRI MoU BADAN DIKLAT KL/LPNK LAIN KERJASAMA KEDIKLATAN

18 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN
PEMDA TAHUN 2012 [1] Mengintegrasikan diklat dengan sistem pembinaan atau pola karir PNSD, untuk itu agar penempatan dalam jabatan atau penugasan pegawai memperhatikan diklat yang pernah diikuti; Meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat antara lain dengan membentuk atau mengembangkan Unit non struktural atau Tim Sertifikasi Kompetensi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi; Mengembangkan program diklat dengan prioritas diklat teknis substantif dan diklat fungsional, untuk itu agar dalam penyusunan program diklat disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja daerah dan sistem pembinaan atau pola karir PNSD;

19 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN
PEMDA TAHUN 2012 [1] Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan diklat, sehubungan dengan itu agar Kepala Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain untuk lebih proaktif berkoordinasi baik dengan unit kerja daerah maupun dengan stakeholder terkait lainnya; Meningkatkan kapasitas Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain, meliputi manajemen kediklatan, tenaga kediklatan (widyaiswara, pengelola dan tenaga lainnya), sarana dan prasarana kediklatan; Meningkatkan anggaran diklat melalui APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota guna mendukung upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM Aparatur Daerah, khususnya PNSD melalui diklat;

20 PRIORITAS PROGRAM DIKLAT DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN
PEMDA TAHUN 2012 [1] Diklat Teknis Substantif Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Diklat Teknis Substantif sesuai Kekhususan (Keunggulan) Daerah dan Diklat Fungsional Binaan Kemendagri. DIKLAT TEKNIS dan DIKLAT FUNGSIONAL yang dibina oleh Kementerian/Lembaga Lain / LPNK dengan Target Peserta yang Karena Tugas dan/atau Jabatannya. Diklat PIM diutamakan dengan Target Peserta bagi Yang Telah Menduduki Jabatan Struktural.

21 Bagi Penyelenggara Diklat (Permendagri No. 31/2007, Pasal 10):
PRIORITAS PROGRAM DIKLAT TAHUN 2012 [2] Bagi Penyelenggara Diklat (Permendagri No. 31/2007, Pasal 10): Harus Memiliki Sertifikat Management of Training (MOT) bagi Pengelola Diklat = Pejabat Struktural. Harus Memiliki Sertifikat Training Officer Course (TOC) bagi Petugas Pelaksana Diklat.

22 PENGATURAN DIKLAT TEKNIS
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 PENGATURAN DIKLAT TEKNIS Pengaturan (Pedoman Teknis, Kurikulum dan Silabi, Modul) terkait dengan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi (KL/LPNK) Teknis yang bersangkutan. Misalnya, Teknis Pengaturan Diklat terkait dengan KESEHATAN, dilakukan oleh KEMENTERIAN KESEHATAN. BPPSDM KES Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerjasama dengan Badan Diklat Kemendagri, atau sebaliknya, guna melaksanakan Diklat Teknis dimaksud di DAERAH melalui skema Kerjasama Kediklatan. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

23 PENGATURAN DIKLAT FUNGSIONAL
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 PENGATURAN DIKLAT FUNGSIONAL Pengaturan terkait dengan Diklat Fungsional diatur oleh INSTANSI (KL/LPNK) PEMBINA yang bersangkutan; KL/LPNK Lain Mempedomani ATURAN yang telah dibuat oleh Instansi Pembina. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

24 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT
TIGA LEVEL KEBUTUHAN: LEVEL ORGANISASI/LEMBAGA; LEVEL JABATAN/POSISI; LEVEL INDIVIDU. INTI PROSES AKD: IDENTIFIKASI KEBUTUHAN; ANALISIS HASIL IDENTIFIKASI; PENILAIAN KESENJANGAN.

25 PENYELENGGARAAN DIKLAT MODEL SATU PINTU
Diklat HANYA DAPAT DILAKSANAKAN oleh Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain dan Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kediklatan; Kegiatan diklat yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain dan/atau Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kediklatan HARUS MENYERTAKAN SKPD yang bertanggung jawab terhadap muatan kurikulum dan substansi materi; Badan Diklat Provinsi MENGKOORDINASIKAN kegiatan kediklatan pada Unit Pelaksana Teknis SKPD di lingkungan Provinsi masing-masing; Badan Diklat Kabupaten/Kota atau sebutan lain MENGKOORDINASIKAN kegiatan kediklatan pada Unit Pelaksana Teknis SKPD di lingkungan Kabupaten/Kota masing-masing;

26 PENYELENGGARAAN DIKLAT MODEL SATU PINTU
Dalam hal SKPD masih memiliki anggaran untuk pengiriman peserta diklat dan/atau mengirimkan peserta ke luar daerah, SKPD pengirim MENGINFORMASIKAN kepada Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain; Kegiatan diklat yang dibiayai dan/atau dilaksanakan oleh lembaga /instansi/unit kerja dari luar provinsi, kabupaten/kota yang melibatkan SKPD HARUS MENYERTAKAN Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain sebagai instansi yang bertanggung jawab dan berkompeten di bidang peningkatan kapasitas SDM aparatur melalui diklat; Bimbingan teknis, orientasi, sosialisasi, dan kegiatan lain sejenis yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai ruang lingkup tugas pokok dan fungsinya HARUS MENYERTAKAN Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain.

27 DIKLAT TEKNIS UMUM DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 DIKLAT TEKNIS UMUM DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI SETIAP DIKLAT TERDIRI ATAS 3 LEVEL, ANTARA LAIN: Diklat Kepegawaian; Diklat Tata Naskah Dinas; Diklat Kearsipan; Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Diklat Analisis Jabatan; Diklat Keprotokolan; Diklat Kehumasan; Diklat Kesekretariatan; Diklat Sistem Informasi; Diklat Pengelolaan Perencanaan. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

28 DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PEMERINTAHAN DAERAH
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PEMERINTAHAN DAERAH (Permendagri Nomor 37 Tahun 2008) 7 Rumpun, 28 Jenis, dan 106 Nama Diklat : 7 Rumpun Diklat Teknis Substantif Pemerintahan Daerah: Kepemimpinan Pemerintahan Daerah; Manajemen Keuangan Daerah; Manajemen Pemerintahan; Manajemen Pembangunan Daerah; Manajemen Kependudukan; Manajemen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan Manajemen Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

29 DIKLAT FUNGSIONAL BINAAN KEMENDAGRI
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 DIKLAT FUNGSIONAL BINAAN KEMENDAGRI Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dengan Diklat Fungsional Pengawas Pemerintah sebagai syarat Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan. Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dengan Diklat Fungsional Polisi Pamong Praja sebagai syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

30 PERAN PEMERINTAH DAERAH
Menyeimbangkan alokasi dana untuk kegiatan di bidang kediklatan dengan proyeksi sekurang-kurangnya 2,5% dari belanja pegawai. Menyelenggarakan kegiatan kediklatan dalam siklus manajemen diklat yang utuh, mulai dari pra-diklat, in-diklat dan pasca diklat. Menyusun program diklat yang komprehensif disesuaikan dengan kebutuhan dan Anggaran dalam pencapaian visi dan misi pemerintah daerah. Memonitor dan mengevaluasi pemanfaatan alumni diklat sesuai dengan tujuan pembelajaran dan peningkatan kemampuan yang dapat dicapai melalui penyelenggaraan diklat. Mengkoordinasikan penyelenggaraan diklat dengan pusat serta kegiatan pada Badan atau Kantor Pendidikan dan Pelatihan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Menyediakan aparatur yang sesuai dengan kompetensi di bidang kependidikan. 30

31 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR
III KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR 31

32 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA
UU No. 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah Pasal 135 ayat 91) PNSD dikoordinasikan secara nasional oleh MDN pasal 217 huruf (d) Diklat Menjadi Instrumen Pembinaan Penyelenggaraan Pemda. PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 2 Binwasda Meliputi Salah Satunya Diklat Meningkatnya: Kesejahteraan masyarakat. Pelayanan Publik. Pemberdayaan Masyarakat. Daya Saing Daerah. PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERIN TAHAN DAERAH DAN PEMBINAAN PNS DIKLAT APARATUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KOMPETENSI MENINGKAT KINERJA & KARIR MENINGKAT UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 31 Ayat (1) Diklat Jabatan PNS PP No. 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS 32

33 KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH
FEEDFORWARD INSTRUMENTAL INPUT: UUD 1945; UU NOMOR 32 TAHUN 2004; UU NOMOR 43 TAHUN 1999; UU NOMOR 25 TAHUN 2009; SUBJEK METODE OBJEK OUTCOMES: TUJUAN PENYELE-NGGARAAN PEMERIN-TAHAN DAERAH TERCAPAI OUTPUT: MENINGKATNYA KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH INPUT: KAPASITAS APARATUR SAAT INI PEMRNTHN PEMRNTH PROV PEMRNTH KAB/KOTA EVALUASI RENCANA TINDAK ORIEN-TASI KDH/ WKDH KLMBGAN SISDUR SDM ENVIRONMENTAL INPUT: GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL, LOKAL FEEDBACK

34 Rapat Koordinasi Program Kediklatan Tahun 2010 di Provinsi Bali
4/3/2017 PENINGKATAN KOMPETENSI SDM APARATUR NEGARA MELALUI DIKLAT JABATAN PNS Diklat Prajab Gol. I Diklat Prajab Gol. II Diklat Prajab Gol. III DIKLAT PRA JAB DIKLAT JAB PNS Diklatpim Tk. IV Diklatpim Tk. III Diklatpim Tk. II Diklatpim Tk. I KEPEMIMPINAN Sertifikasi Substantif DIKLAT DLM JAB Jenis FUNGSIONAL I II Dst Jenjang Umum Substantif Jenis MP Dsb TEKNIS I II Dst 34 Jenjang Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

35 BADAN DIKLAT KEMENDAGRI BADAN DIKLAT KL/LPNK LAIN
LINKAGE ANTARA BADAN DIKLAT KEMENTERIAN DAN LEMBAGA DIPERLUKAN BPPSDM KESEHATAN BADAN DIKLAT KEMENDAGRI MoU BADAN DIKLAT KL/LPNK LAIN KERJASAMA KEDIKLATAN

36 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN
PEMDA TAHUN 2012 [1] Mengintegrasikan diklat dengan sistem pembinaan atau pola karir PNSD, untuk itu agar penempatan dalam jabatan atau penugasan pegawai memperhatikan diklat yang pernah diikuti; Meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat antara lain dengan membentuk atau mengembangkan Unit non struktural atau Tim Sertifikasi Kompetensi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi; Mengembangkan program diklat dengan prioritas diklat teknis substantif dan diklat fungsional, untuk itu agar dalam penyusunan program diklat disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja daerah dan sistem pembinaan atau pola karir PNSD;

37 KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN
PEMDA TAHUN 2012 [1] Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan diklat, sehubungan dengan itu agar Kepala Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain untuk lebih proaktif berkoordinasi baik dengan unit kerja daerah maupun dengan stakeholder terkait lainnya; Meningkatkan kapasitas Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain, meliputi manajemen kediklatan, tenaga kediklatan (widyaiswara, pengelola dan tenaga lainnya), sarana dan prasarana kediklatan; Meningkatkan anggaran diklat melalui APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota guna mendukung upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM Aparatur Daerah, khususnya PNSD melalui diklat;

38 PRIORITAS PROGRAM DIKLAT DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN
PEMDA TAHUN 2012 [1] Diklat Teknis Substantif Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Diklat Teknis Substantif sesuai Kekhususan (Keunggulan) Daerah dan Diklat Fungsional Binaan Kemendagri. DIKLAT TEKNIS dan DIKLAT FUNGSIONAL yang dibina oleh Kementerian/Lembaga Lain / LPNK dengan Target Peserta yang Karena Tugas dan/atau Jabatannya. Diklat PIM diutamakan dengan Target Peserta bagi Yang Telah Menduduki Jabatan Struktural.

39 Bagi Penyelenggara Diklat (Permendagri No. 31/2007, Pasal 10):
PRIORITAS PROGRAM DIKLAT TAHUN 2012 [2] Bagi Penyelenggara Diklat (Permendagri No. 31/2007, Pasal 10): Harus Memiliki Sertifikat Management of Training (MOT) bagi Pengelola Diklat = Pejabat Struktural. Harus Memiliki Sertifikat Training Officer Course (TOC) bagi Petugas Pelaksana Diklat.

40 PENGATURAN DIKLAT TEKNIS
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 PENGATURAN DIKLAT TEKNIS Pengaturan (Pedoman Teknis, Kurikulum dan Silabi, Modul) terkait dengan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi (KL/LPNK) Teknis yang bersangkutan. Misalnya, Teknis Pengaturan Diklat terkait dengan KESEHATAN, dilakukan oleh KEMENTERIAN KESEHATAN. BPPSDM KES Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerjasama dengan Badan Diklat Kemendagri, atau sebaliknya, guna melaksanakan Diklat Teknis dimaksud di DAERAH melalui skema Kerjasama Kediklatan. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

41 PENGATURAN DIKLAT FUNGSIONAL
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 PENGATURAN DIKLAT FUNGSIONAL Pengaturan terkait dengan Diklat Fungsional diatur oleh INSTANSI (KL/LPNK) PEMBINA yang bersangkutan; KL/LPNK Lain Mempedomani ATURAN yang telah dibuat oleh Instansi Pembina. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

42 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT
TIGA LEVEL KEBUTUHAN: LEVEL ORGANISASI/LEMBAGA; LEVEL JABATAN/POSISI; LEVEL INDIVIDU. INTI PROSES AKD: IDENTIFIKASI KEBUTUHAN; ANALISIS HASIL IDENTIFIKASI; PENILAIAN KESENJANGAN.

43 PENYELENGGARAAN DIKLAT MODEL SATU PINTU
Diklat HANYA DAPAT DILAKSANAKAN oleh Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain dan Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kediklatan; Kegiatan diklat yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain dan/atau Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kediklatan HARUS MENYERTAKAN SKPD yang bertanggung jawab terhadap muatan kurikulum dan substansi materi; Badan Diklat Provinsi MENGKOORDINASIKAN kegiatan kediklatan pada Unit Pelaksana Teknis SKPD di lingkungan Provinsi masing-masing; Badan Diklat Kabupaten/Kota atau sebutan lain MENGKOORDINASIKAN kegiatan kediklatan pada Unit Pelaksana Teknis SKPD di lingkungan Kabupaten/Kota masing-masing;

44 PENYELENGGARAAN DIKLAT MODEL SATU PINTU
Dalam hal SKPD masih memiliki anggaran untuk pengiriman peserta diklat dan/atau mengirimkan peserta ke luar daerah, SKPD pengirim MENGINFORMASIKAN kepada Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain; Kegiatan diklat yang dibiayai dan/atau dilaksanakan oleh lembaga /instansi/unit kerja dari luar provinsi, kabupaten/kota yang melibatkan SKPD HARUS MENYERTAKAN Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain sebagai instansi yang bertanggung jawab dan berkompeten di bidang peningkatan kapasitas SDM aparatur melalui diklat; Bimbingan teknis, orientasi, sosialisasi, dan kegiatan lain sejenis yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai ruang lingkup tugas pokok dan fungsinya HARUS MENYERTAKAN Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain.

45 DIKLAT TEKNIS UMUM DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 DIKLAT TEKNIS UMUM DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI SETIAP DIKLAT TERDIRI ATAS 3 LEVEL, ANTARA LAIN: Diklat Kepegawaian; Diklat Tata Naskah Dinas; Diklat Kearsipan; Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Diklat Analisis Jabatan; Diklat Keprotokolan; Diklat Kehumasan; Diklat Kesekretariatan; Diklat Sistem Informasi; Diklat Pengelolaan Perencanaan. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

46 DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PEMERINTAHAN DAERAH
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PEMERINTAHAN DAERAH (Permendagri Nomor 37 Tahun 2008) 7 Rumpun, 28 Jenis, dan 106 Nama Diklat : 7 Rumpun Diklat Teknis Substantif Pemerintahan Daerah: Kepemimpinan Pemerintahan Daerah; Manajemen Keuangan Daerah; Manajemen Pemerintahan; Manajemen Pembangunan Daerah; Manajemen Kependudukan; Manajemen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan Manajemen Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

47 DIKLAT FUNGSIONAL BINAAN KEMENDAGRI
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur Tahun Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kes, 2011 4/3/2017 DIKLAT FUNGSIONAL BINAAN KEMENDAGRI Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dengan Diklat Fungsional Pengawas Pemerintah sebagai syarat Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan. Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dengan Diklat Fungsional Polisi Pamong Praja sebagai syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

48 PERAN PEMERINTAH DAERAH
Menyeimbangkan alokasi dana untuk kegiatan di bidang kediklatan dengan proyeksi sekurang-kurangnya 2,5% dari belanja pegawai. Menyelenggarakan kegiatan kediklatan dalam siklus manajemen diklat yang utuh, mulai dari pra-diklat, in-diklat dan pasca diklat. Menyusun program diklat yang komprehensif disesuaikan dengan kebutuhan dan Anggaran dalam pencapaian visi dan misi pemerintah daerah. Memonitor dan mengevaluasi pemanfaatan alumni diklat sesuai dengan tujuan pembelajaran dan peningkatan kemampuan yang dapat dicapai melalui penyelenggaraan diklat. Mengkoordinasikan penyelenggaraan diklat dengan pusat serta kegiatan pada Badan atau Kantor Pendidikan dan Pelatihan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Menyediakan aparatur yang sesuai dengan kompetensi di bidang kependidikan. 48

49 REFORMASI DIKLAT APARATUR
IV REFORMASI DIKLAT APARATUR 49


Download ppt "03/04/2017 KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google