Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH HARYONO.AS,S.PD NIP. 19840322208121002 SRI BIJAWANGSA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH HARYONO.AS,S.PD NIP. 19840322208121002 SRI BIJAWANGSA."— Transcript presentasi:

1 OLEH HARYONO.AS,S.PD NIP. 19840322208121002 SRI BIJAWANGSA

2 Di riwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri ra Bahwasanya nabi besabda : “ Disyurga ada sebuah pintu yg disebut Ar-Rayyan, Pada Hari Kiamat ia hanya bisa dimasuki oleh orang2 yg berpuasa & tdk bisa dimasuki oleh seorangpun selain mereka. Ada Panggilan: Mana Orang-orang yg berpuasa? Merekapun masuk dari pintu ini. Dan ketika yg orang terakhir sudah masuk, maka pintu itupun akan ditutup dan tidak ada lagi seorangpun yg masuk.

3 Rumus Tarif Pajak T = Tb X Tr Dimana : T = Besarnya Utang Pajak (Tax) Tb = Dasar Pengenaan Pajak (Tax Base) Tr = Tarif Pajak (Tax Rates)

4 1. Tarif Tetap >> Suatu Tarif yg berupa suatu jumlah tertentu yg sifatnya tetap yg tidak berpengaruh pada Tax Base, Objek pajak/ subjek pajak, seperti materai tetap ditetapkan Rp.3000,-.

5 2. Tarif Proporsional (Sebanding) Merupakan Persentase Tunggal, Contoh : PPn dan PPh. Contoh : Jlh yg dikenakan Pajak (Tax Base) TarifUtang Pajak Rp. 10.000.00010 %Rp. 1.000.000 Rp. 100.000.00010 %Rp. 10.000.000 Rp. 1.000.000.00010 %Rp. 100.000.000

6 3. Tarif Progresif (Persentase Meningkat) Memiliki Beberapa persentase dan tidak tunggal, Cth : PPh Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak s/d Rp. 50.000.0005 % > Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.00015 % > Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.00025 % > Rp. 500.000.00030 %

7 Penerapan tarif Progresif dalam PPh tdk dilakukan secara Absolut (flate rate) ttp berlapis (bricket rate). Jika menggunakan tabel diatas, seseorang berpenghasilan Rp. 750.000.000 maka utang pajak penghasilannya adalah : Rp. 50.000.000= Rp 2.500.000 Rp. 200.000.000= Rp 30.000.000 Rp. 250.000.000= Rp. 62.500.000 Rp. 250.000.000= Rp. 75.000.000 + Besar Utang Pjk= Rp. 150.000.000,- Rp. 150.000.000 x 25 % = Rp. 37.500.000,- (Htg.Absolut)

8 Berikut Beberapa Variasi Tarif Progresif : 1. Tarif Progresif – Progresif 2. Tarif Progresif – Proposional 3. Tarif Progresif – Degresif

9 1. Tarif Progresif - Progresif Jlh yg Dikenakan Pajak (Tax Base)TarifKenaikan Marginal s/d Rp. 25.000.000,-5% > Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-8%3 > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000,-15%7 > Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-25%10 > Rp. 200.000.000,-40%15 Tarif Progresif – Progresif Mempunyai Susunan Persentase Meningkat

10 2. Tarif Progresif - Proposional Persentase Tarifnya konstant. Jlh yg Dikenakan Pajak (Tax Base)TarifKenaikan Marginal s/d Rp. 25.000.000,-5% > Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-10%5 > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000,-15%5 > Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-20%5 > Rp. 200.000.000,-25%5

11 3. Tarif Progresif - degresif Persentase Tarifnya menurun Jlh yg Dikenakan Pajak (Tax Base)TarifKenaikan Marginal s/d Rp. 25.000.000,-5% > Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-20%15 > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000,-30%10 > Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-35%5 > Rp. 200.000.000,-38%3

12 4. Tarif Degresif/Regresif (Persentase Menurun) Persentasenya menurun seiring dg Meningkatnya Jumlah yg dikenai Pajak. Tarif pajak jenis ini bukan persentase tunggal tetapi beberapa persentase. Jlh yg Dikenakan Pajak (Tax Base)Tarif s/d Rp. 25.000.000,-35% > Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-25% > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000,-15% > Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-10% > Rp. 200.000.000,-5%

13 Beberapa Variasi Tarif Degresif 1. Tarif Degresif – Progresif 2. Tarif Degresif – Proposional 3. Tarif Degresif - Degresif

14 Jenis ini memiliki penurunan persentase yg meningkat. Jlh yg Dikenakan Pajak (Tax Base)TarifPenurunan Marginal s/d Rp. 25.000.000,-38 % > Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- 35 %3 % > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000,-30 %5 % > Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- 20 %10 % > Rp. 200.000.000,-5 %15 %

15 Tarifnya konstant. Jlh yg Dikenakan Pajak (Tax Base)TarifPenrunan Marginal s/d Rp. 25.000.000,-25 % > Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- 20 %5 % > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000,-15 %5 % > Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- 10 %5 % > Rp. 200.000.000,-5 %

16 Persentase dan tarifnya menurun & tdk diterapkan Jlh yg Dikenakan Pajak (Tax Base)TarifPenurunan Marginal s/d Rp. 25.000.000,-40 % > Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- 25 %15 % > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000,-15 %10 % > Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- 10 %5 % > Rp. 200.000.000,-8 %8 %2 %

17 Ketika Bulan Ramadhan saya Mendengar Rasulullah Bersabda : “Ketika Bulan Ramadhan saya mendengar Rasulullah Bersabda : Semua Pintu Neraka ditutup, Pintu2 syurga dibuka & Seluruh Setan Dibelenggu”, Kemudian Nabi Melanjutkan Sabdanya :”Malaikat Memanggil, Wahai Pencari Kebaikan bergembiralah, wahai pencari kejahatan tenangkan diri kalian sampai habis bulan ramadhan.

18 Penerapan tarif Progresif dalam PPh tdk dilakukan secara Absolut (flate rate) ttp berlapis (bricket rate). Jika menggunakan tabel diatas, seseorang berpenghasilan Rp. 750.000.000 maka utang pajak penghasilannya adalah : Rp. 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000 Rp. 200.000.000x 15% = Rp 30.000.000 Rp. 250.000.000X 25% = Rp. 62.500.000 Rp. 250.000.000X 30% = Rp. 75.000.000 + Besar Utang Pjk = Rp. 170.000.000,- Rp. 750.000.000 x 30 % = Rp. 225.00.000,- (Htg.Absolut)

19 Dimana Tarif pajak adalah sebagai berikut, bagaimana menghitung Bricket rate & Flate rate jika Penghasilan 1. Rp. 500.000.000 2. Rp. 100.000.000 3. Rp. 300.000.000 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak s/d Rp. 50.000.0005 % > Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.00015 % > Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.00025 % > Rp. 500.000.00030 %

20 berpenghasilan Rp. 500.000.000 maka utang pajak penghasilannya adalah : Rp. 50.000.000 x 5%= Rp 2.500.000 Rp. 200.000.000x 15%= Rp 30.000.000 Rp. 250.000.000x 25%= Rp. 62.500.000+ Besar Utang Pjk= Rp. 95.000.000,- Rp. 500.000.000 x 25 % = Rp. 150.000.000,- (Htg.Absolut)

21 berpenghasilan Rp. 100.000.000 maka utang pajak penghasilannya adalah : Rp. 50.000.000 x 5%= Rp 2.500.000 Rp. 50.000.000x 15%= Rp 7.500.000+ Besar Utang Pjk= Rp. 10.000.000,- Rp. 100.000.000 x 15 % = Rp. 15.000.000,- (Htg.Absolut)

22 berpenghasilan Rp. 300.000.000 maka utang pajak penghasilannya adalah : Rp. 50.000.000 x 5%= Rp 2.500.000 Rp. 50.000.000x 15%= Rp 7.500.000 Rp. 200.000.000x 25%= Rp. 50.500.000+ Besar Utang Pjk= Rp. 60.000.000,- Rp. 300.000.000 x 25 % = Rp. 75.000.000,- (Htg.Absolut)

23 SELAMAT BERBUKA PUASA


Download ppt "OLEH HARYONO.AS,S.PD NIP. 19840322208121002 SRI BIJAWANGSA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google