Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POKOK-POKOK UU KEUANGAN NEGARA DAN UU PERBENDAHARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POKOK-POKOK UU KEUANGAN NEGARA DAN UU PERBENDAHARAAN"— Transcript presentasi:

1 POKOK-POKOK UU KEUANGAN NEGARA DAN UU PERBENDAHARAAN
4/6/2017 POKOK-POKOK UU KEUANGAN NEGARA DAN UU PERBENDAHARAAN

2 Perkembangan Penyusunan RUU bidang Keuangan Negara sejak Tahun 1945
UPAYA REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA DI INDONESIA 4/6/2017 Perkembangan Penyusunan RUU bidang Keuangan Negara sejak Tahun 1945

3 PERIODE 1945 - 1965 PANITIA ACHMAD NATANEGARA (1945 - 1947)
4/6/2017 PANITIA ACHMAD NATANEGARA ( ) Menyusun konsep RUU Keuangan Republik Indonesia disingkat “UKRI”. PANITIA HERMANS ( ) Menyusun RUU Pokok tentang Pengurusan Keuangan Negara disingkat “UUPKN” (dalam bahasa Belanda). PANITIA AHLI DEPARTEMEN KEUANGAN ( ) Tidak berhasil menyelesaikan konsep RUU. PANITIA AHLI DEPARTEMEN KEUANGAN DAN POLITISI ( )

4 PERIODE 1966 - 1998 5. PANITIA SOEDARMIN (1969 - 1974)
4/6/2017 5. PANITIA SOEDARMIN ( ) Menyusun konsep RUU tentang Pengurusan Keuangan Negara. Seminar ICW yang diselenggarakan Institut Ilmu Keuangan pada tahun 1970 menyarankan undang-undang diberi judul “Undang-undang tentang Anggaran dan Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Negara” atau disebut “Undang-undang Keuangan Negara” disingkat “UKN”. 7. PANITIA GANDHI ( ) Menyusun konsep RUU semula berjudul “Undang-undang tentang Cara Pengurusan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara” berubah menjadi “Undang-undang tentang Keuangan Negara”, dan akhirnya berubah menjadi “Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara”. 8. PANITIA PROF. DR. ROCHMAT SOEMITRO ( ). Dibentuk oleh Departemen Kehakiman dan menyusun konsep RUU semula berjudul “Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara” kemudian menjadi “Undang-undang tentang Pokok-Pokok Perbendaharaan Negara”. 9. PANITIA …

5 PERIODE 1966 - 1998 9. PANITIA SOEGITO (1984 - 1988)
4/6/2017 9. PANITIA SOEGITO ( ) Mengolah kembali RUU hasil PANITIA GANDHI yang kemudian diberi judul “Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara”. 10. PANITIA TAUFIK ( ) Mengkaji ulang hasil PANITIA SOEGITO dan hasilnya tetap diberi judul “Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara”. 11. TIM INTERN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (1990) Menyusun konsep RUU berjudul “Undang-undang tentang Keuangan Negara”. 12. TIM PENGKAJIAN DAN PENYEMPURNAAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA ( ) Mengkaji dan menyempurnakan RUUPN hasil PANITIA TAUFIK . Menghasilkan paket RUU bidang Keuangan Negara yang terdiri atas : a) RUU tentang Keuangan Negara, dan b) RUU tentang Perbendaharaan Negara.

6 PERIODE 1999 - 2002 13. TIM COUNTERPART RUU BPK-RI (1999 - 2000).
4/6/2017 13. TIM COUNTERPART RUU BPK-RI ( ). Dibentuk oleh BPK-RI, menghasilkan RUU Pemeriksaan Tanggung Jawab Atas Pengelolaan Keuangan Negara. RUU disampaikan kepada Pemerintah untuk diusulkan kepada DPR-RI. Pemerintah melakukan sinkronisasi RUU Pemeriksaan Tanggung Jawab Atas Pengelolaan Keuangan Negara dengan Paket RUU yang dihasilkan Tim Pengkajian dan Penyempurnaan RUU Perbendaharaan Negara. Pemerintah membentuk Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang Ketentuan Pokok Keuangan Negara yang beranggotakan unsur pejabat Pemerintah dan BPK-RI. 14. TIM PENYUSUNAN …

7 PERIODE 4/6/2017 14. TIM PENYUSUNAN RUU KETENTUAN POKOK KEUANGAN NEGARA ( ). Dibentuk oleh Pemerintah dan beranggotakan unsur pejabat Pemerintah dan BPK-RI. Melakukan penyusunan kembali RUU bidang Keuangan Negara dalam rangka sinkronisasi RUU yang dihasilkan Tim Pemerintah dengan RUU yang dihasilkan Tim BPK-RI. Tim menghasilkan Paket 3 RUU Bidang Keuangan Negara, yaitu: RUU Keuangan Negara, RUU Perbendaharaan Negara, dan RUU Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Paket RUU Bidang Keuangan Negara disampaikan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 29 September Pembahasan dimulai pada tanggal 23 Oktober Sosialisasi secara luas terus dilakukan Pemerintah baik di lingkup nasional maupun internasional. 15. Komite …

8 PERIODE sekarang 4/6/2017 15. KOMITE PENYEMPURNAAN MANAJEMEN KEUANGAN ( sekarang). Dibentuk oleh Pemerintah (Keputusan Menteri Keuangan No. 196/KMK.01/2001 tanggal 19 April 2001) dalam rangka penyempurnaan manajemen keuangan dengan program : Jangka Pendek (Mei 2001 s.d. Mei 2002), menyiapkan kerangka hukum pengelolaan Keuangan Negara dengan prioritas memberikan dukungan dan koordinasi dalam rangka pembahasan Paket RUU Bidang Keuangan Negara di DPR-RI, Jangka Menengah (Mei 2002 – 2004), merumuskan sistem manajemen keuangan Pemerintah dengan prioritas penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai amanat Paket UU Bidang Keuangan Negara, penyiapan software dan hardware dalam rangka penerapan sistem manajemen keuangan Pemerintah, Jangka Panjang (2005 – 2009), implementasi sistem manajemen keuangan Pemerintah serta evaluasi dan penyempurnaan.

9 LANDASAN HUKUM REFORMASI
4/6/2017 LANDASAN HUKUM REFORMASI Paket RUU Bidang Keuangan Negara yang terdiri atas RUU Keuangan Negara, RUU Perbendaharaan Negara, dan RUU Pemeriksaan Tanggung jawab Keuangan Negara : landasan hukum reformasi sistem pengelolaan keuangan negara; memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah; UU Keuangan Negara disetujui DPR pada tanggal 6 Maret 2003 dan diundangkan pada tanggal 5 April 2003. UU PERBENDAHARAAN NEGARA DISETUJUI DPR PADA TANGGAL 18 DESEMBER 2003.

10 UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA
POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA

11 KELEMAHAN SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH SAAT INI
4/6/2017 KELEMAHAN SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH SAAT INI Kelemahan di bidang peraturan perundang-undangan; Kelemahan di bidang perencanaan dan penganggaran; Kelemahan di bidang perbendaharaan; Kelemahan di bidang auditing.

12 PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Akuntabilitas berorientasi pada hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas, Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

13 SISTIMATIKA UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA
Ketentuan Umum Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara Penyusunan dan Penetapan APBN Penyusunan dan Penetapan APBD Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat VII. Pelaksanaan APBN dan APBD VIII. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD IX. Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi X. Ketentuan Peralihan XI. Ketentuan Penutup

14 BIDANG KEUANGAN NEGARA
4/6/2017 BIDANG KEUANGAN NEGARA Sub Bidang Pengelolaan Fiskal; Sub Bidang Pengelolaan Moneter; Sub Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan. Angka 3 Penjelasan Umum UU Keuangan Negara

15 DARI SEGI OBJEK DARI SEGI SUBJEK DARI SEGI PROSES DARI SEGI TUJUAN
4/6/2017 Beberapa PENDEKATAN dalam perumusan pengertian KEUANGAN NEGARA DARI SEGI OBJEK semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, DARI SEGI SUBJEK seluruh objek tersebut di atas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah dan badan hukum publik lainnya. DARI SEGI PROSES seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan objek tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban DARI SEGI TUJUAN seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara Angka 3 Penjelasan Umum UU Keuangan Negara

16 PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
4/6/2017 PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara

17 KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Presiden: Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara; Menteri Keuangan: Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; Menteri/pimpinan lembaga: Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga. Pasal 6 UUKN

18 TUGAS MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL
4/6/2017 TUGAS MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; melaksanakan fungsi bendahara umum negara; menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. Pasal 8 UUKN

19 TUGAS MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/BARANG
Menyusun anggaran kementerian negara/lembaga; Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga; Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga; Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga; Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga; Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga; Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan ketentuan undang-undang. Pasal 9 UUKN

20 PENDELEGASIAN KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS
Presiden ( sebagai CEO) Menteri Teknis Menteri Keuangan ( sebagai COO) ( sebagai CFO) Kepala Kantor Kepala KPPN ( selaku Kuasa COO) ( selaku Kuasa CFO)

21 REFORMASI PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN

22 ALASAN PERUBAHAN SISTEM PENGANGGARAN
Kondisi infrastruktur dan pelayanan publik serta profil kegiatan/proyek APBN/APBD; Pelurusan tujuan dan fungsi anggaran pemerintah; Peningkatan peran dunia usaha; Peningkatan wewenang Daerah; Peningkatan peran dan akuntabilitas kementerian negara/lembaga; Peningkatan peran DPR/DPRD dan masyarakat; Perubahan sistem pemilihan Presiden/Gubernur/ Walikota; Respons terhadap pengaruh globalisasi.

23 PENGGUNAAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
Penyusunan anggaran tahunan perlu dilakukan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework); Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dimaksudkan untuk menggantikan fungsi PROPENAS; Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah menghendaki penyusunan prakiraan anggaran beberapa tahun ke depan secara bergulir; Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah menjaga konsistensi penyusunan Kebijakan Fiskal, Kebijakan Anggaran serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

24 PENYATUAN ANGGARAN Penyatuan kembali anggaran rutin dan pembangunan ke dalam satu dokumen anggaran instansi perlu dilakukan untuk mencegah/mengurangi duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.

25 PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
Inpres No. 7 tahun 1999 mewajibkan setiap instansi menyusun Visi dan Misi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta melaporkan pencapaian visi dan misi tersebut; Dalam rangka penyusunan APBN, setiap instansi wajib menyusun Daftar Usulan Kegiatan/Proyek; Dalam sistem penganggaran saat ini tidak tersedia informasi yang relevan untuk mengukur kinerja unit pengguna anggaran; Sistem anggaran berbasis kinerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi; Sistem penganggaran dan pelaporan perlu diselaraskan; Sejalan dengan perubahan dalam pendekatan penganggaran, usulan anggaran perlu disertai dengan indikator kinerja; Klasifikasi anggaran perlu disesuaikan dengan klasifikasi Government Finance Statistics (GFS).

26 KLASIFIKASI BELANJA MENURUT FUNGSI
Pelayanan Umum; Pertahanan; Ketertiban dan Keamanan; Ekonomi; Lingkungan hidup; perumahan dan Fasilitas Umum; Kesehatan; Pariwisata dan Budaya; Agama; Pendidikan; Perlindungan Sosial. Penjelasan Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (4) UUKN

27 KLASIFIKASI BELANJA MENURUT JENIS
Belanja Pegawai; Belanja Barang; Belanja Modal; Bunga; Subsidi; Hibah; Bantuan Sosial; Belanja Lain-Lain. Penjelasan Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (4) UUKN

28 ALASAN PERUBAHAN KLASIFIKASI BELANJA
Memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja; Memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan Pemerintah; Menjaga konsistensi dengan Standar Akuntansi Sektor Publik; Memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.

29 PENYUSUNAN PROGRAM INVESTASI PUBLIK (PIP) DALAM RKA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PIP dibatasi pada belanja modal; PIP dibatasi pada investasi yang layak secara ekonomis; PIP mencakup periode 3 atau 4 tahun ke depan; PIP disusun dan di review setiap tahun secara bergulir sejalan dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (MTEF); Kegiatan tahun pertama PIP ditetapkan dalam UUAPBN, kegiatan PIP tahun-tahun berikutnya bersifat prakiraan; PIP memungkinkan pembiayaan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Swasta.

30 REFORMASI PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN

31 DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
Anggaran kementerian negara/lembaga ditetapkan sesuai dengan RKA yang telah disepakati Komisi DPR yang bersangkutan; Anggaran kementerian negara/lembaga yang ditetapkan dalam UUAPBN terinci sampai dengan unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja; Dokumen Pelaksanaan Anggaran disusun oleh kementerian negara/lembaga sesuai dengan UUAPBN; Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), Pasal 8 huruf c, Pasal 9 huruf b UUKN.

32 Pemisahan pemegang fungsi administratif dari pemegang
PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERMINTAAN PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA Tahapan administratif Tahapan pembayaran Menteri Teknis Menteri Keuangan Pemisahan pemegang fungsi administratif dari pemegang fungsi pembayaran dalam pelaksanaan anggaran

33 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan (setidak-tidaknya) : Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya). Pasal 30 UUKN

34 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Pasal 31 UUKN

35

36 PENGGUNAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Bentuk dan isi laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK. Pasal 32 UUKN

37 SANKSI PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Ancaman Pidana Penjara dan denda bagi : Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD. Presiden memberi sanksi administratif kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU ini. Pasal 34 UUKN

38 GANTI RUGI Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. Setiap BENDAHARA (orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara) : wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK. bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam UU mengenai perbendaharaan negara. Pasal 35 UUKN

39 KETENTUAN PERALIHAN Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaannya oleh BPK, berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006. Pasal 36 UUKN

40 KETENTUAN PENUTUP Ketentuan pelaksanaan UUKN sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UUKN diundangkan; Pelaksanaan penataan sudah selesai dalam waktu 2 (dua) tahun. Pasal 38 UUKN

41 Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; RPP tentang Standar Akuntansi Pemerintah; RPP tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada PERSERO, PERUM, dan PERJAN kepada Menteri Negara BUMN; RPP tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus BHMN; RPP tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

42 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN TENTANG PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT APBN DAN APBD, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

43 DASAR PERTIMBANGAN PP 23/2003
Dalam rangka mencapai dan menjaga kestabilan ekonomi makro diperlukan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan; Dalam rangka mewujudkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan perlu dilakukan pengendalian jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Untuk menjaga agar penyusunan APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, perlu ditetapkan PP tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

44 BATAS JUMLAH KUMULATIF DEFISIT DAN PINJAMAN
Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% dari PDB tahun bersangkutan. Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% dari PDB tahun bersangkutan. Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain. Pasal 4 PP 23/2003

45 PELAKSANAAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam hal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% dari PDB dan/atau jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% dari PDB: Pemerintah Pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya. Pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui mekanisme penerusan pinjaman. Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Pasal 5 PP 23/2003

46 PEMANTAUAN DEFISIT DAN PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PINJAMAN
Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit APBD dan pinjaman Pemerintah Daerah agar tidak melebihi ketentuan; Menteri Keuangan menetapkan Pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan; Dengan memperhatikan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional, Menteri Keuangan setiap bulan Agustus menetapkan batas maksimal pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran berikutnya. Pasal 6 dan Pasal 7 PP No 23/2003

47 PERBENDAHARAAN NEGARA
POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA

48 KETENTUAN UMUM

49 PENGERTIAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Pasal 1 Angka 1 UUPN

50 RUANG LINGKUP PERBENDAHARAAN NEGARA
Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah; Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; Pengelolaan kas negara/daerah; Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah; Pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah; Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah; Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD; Penyelesaian kerugian negara/daerah; Pengelolaan keuangan badan layanan umum; Perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. Pasal 2 UUPN

51 SISTIMATIKA UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA
BAB I Ketentuan Umum (Ps. 1 s.d. 3) BAB II Pejabat Perbendaharaan Negara (Ps. 4 s.d. 10) BAB III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (Ps. 11 s.d. 21) BAB IV Pengelolaan Uang (Ps. 22 s.d. 32) BAB V Pengelolaan Piutang dan Utang (Ps. 33 s.d. 40) BAB VI Pengelolaan Investasi (Ps. 41) BAB VII Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Ps. 42 s.d. 49) BAB VIII Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau Yang Dikuasai Negara/Daerah (Ps. 50) BAB IX Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD (Ps. 51 s.d. 57) BAB X Pengendalian Intern Pemerintah (Ps. 58) BAB XI Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Ps. 59 s.d. 67) BAB XII Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Ps. 68 s.d. 69) BAB XIII Ketentuan Peralihan (Ps. 70 s.d. 71) BAB XIV Ketentuan Penutup (Ps. 72 s.d. 74)

52 AZAS UMUM PERBENDAHARAAN NEGARA
Asas Kesatuan, Asas Universalitas, Asas Tahunan, Asas Spesialitas. Pasal 3 dan Angka 2 Penjelasan Umum UU Perbendaharaan Negara

53 PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

54 PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PENGGUNA ANGGARAN/BARANG: Menteri/pimpinan lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah; BENDAHARA UMUM NEGARA/DAERAH: Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Pasal 4, 6, 7, 9, dan Pasal 10 UUPN

55

56 WEWENANG MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan Pemegang Kas; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang-piutang negara; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; menggunakan barang milik negara; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja. Pasal 4 ayat (2) UUPN

57 WEWENANG MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBN; melakukan pengendalian pelaksanaan APBN; menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran negara; menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara; mengusahakan dan mengatur pengelolaan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBN; menyimpan dan menempatkan uang negara; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening Kas Negara; melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah; memberikan pinjaman atas nama pemerintah; melakukan pengelolaan utang-piutang negara; mengajukan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan; menetapkan kebijakan dan sistem akuntansi keuangan Pemerintah Pusat; menyajikan informasi keuangan negara; menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak. Pasal 7 ayat (2) UUPN

58 BENDAHARA PENERIMAAN Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional; Bendahara Penerimaan diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga /gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara Bendahara Penerimaan dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10

59 BENDAHARA PENGELUARAN
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional; Bendahara Pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara Pengeluaran dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Pasal 1 angka 18 dan Pasal 10

60 PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH

61 DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, diuraikan : sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan diterima. Pada dokumen pelaksanaan anggaran dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan. Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada: menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.       Pasal 14 UUPN

62 PEMISAHAN KEWENANGAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Menteri Keuangan Selaku BUN Pengurusan Administratif (Administratief Beheer) Pengurusan Comptabel (Comptabel Beheer) PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA

63 TAHAPAN PEMBUATAN KOMITMEN
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Pasal 17 UUPN

64 TAHAPAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 18 UUPN

65 TAHAPAN PEMBAYARAN Pasal 19 UUPN
Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk: meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara; menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 19 UUPN

66 PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Pengecualian dari ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 21 UUPN

67 PENGELOLAAN UANG

68 Penyelenggaraan Rekening Pemerintah
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah, Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN). Uang negara disimpan dalam Rekening KUN pada bank sentral. Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, BUN dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum. Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari. Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening KUN pada bank sentral. Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, BUN mengatur penyetoran secara berkala. Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening KUN pada bank sentral. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN. Pasal 22 UUPN

69 Imbalan dan Biaya Rekening Pemerintah pada Bank Sentral
Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank sentral. Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro, serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sentral, ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral dengan Menteri Keuangan. Pasal 23 UUPN

70 Imbalan dan Biaya Rekening Pemerintah pada Bank Umum
Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum. Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan. Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan Pendapatan Negara/Daerah. Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dibebankan pada Belanja Negara/Daerah. Pasal 24 dan Pasal 25 UUPN

71 Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara
Rekonsiliasi Saldo Rekening Kas Umum Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bank Indonesia Settlement harian dengan Rekening Kas Umum Negara Ikhtisar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Negara Kantor Pusat Bank Laporan Saldo Harian Rekening Kas Negara Laporan Pengeluaran pada bank operasional Laporan Penerimaan pada bank persepsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Cabang Bank Perintah Bayar dari Pengguna Anggaran Otorisasi untuk mengadakan settlement dengan Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia Pembayar Pajak Pengguna Anggaran

72 Struktur Rekening Kas Umum Negara
Bank Indonesia Rekening Kas Umum Negara Rekening Operasional Rekening Pembiayaan Rekening Simpanan Sub Rekening di KPPN Sub Rekening di KPPN Sub Rekening di KPPN

73 PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG

74 Penyelesaian Piutang Negara/Daerah melalui Perdamaian
Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Penyelesaian piutang yang menyangkut piutang negara ditetapkan oleh: Menteri Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah); Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah); Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp ,00 (seratus miliar rupiah). Pelaksanaan ketentuan yang menyangkut piutang Pemerintah Daerah ditetapkan oleh: Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah); Gubernur/bupati/walikota, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah). Perubahan atas jumlah uang, ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 36 UUPN

75 Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Penghapusan piutang, sepanjang menyangkut piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh: Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah); Presiden untuk jumlah lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah); Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari Rp ,00 (seratus miliar rupiah). Penghapusan piutang, sepanjang menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh: Gubernur/bupati/walikota untuk jumlah sampai dengan Rp ,00 (lima miliar rupiah); Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah). Perubahan atas jumlah uang, ditetapkan dengan undang-undang. Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 37 UUPN

76 BAB VI PENGELOLAAN INVESTASI

77 INVESTASI PEMERINTAH Pasal 41 UUPN
Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. Investasi diatur dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Pasal 41 UUPN

78 PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

79 Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Barang milik negara yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara tidak dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang milik negara dilakukan dengan cara : dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah, setelah mendapat persetujuan DPR. Persetujuan DPR dilakukan untuk: pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp ,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara

80 Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3) UUPN

81 Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Barang milik daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah tidak dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan cara : dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah, setelah mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD dilakukan untuk: pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah). Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp ,00 (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota. Pasal 45 dan Pasal 46 UUPN

82 Penjualan Barang Milik Negara/Daerah
Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ketentuan mengenai penjualan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 48 UUPN

83 LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH

84 Larangan Penyitaan Uang dan Barang Negara/Daerah
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Pasal 50 UUPN

85 PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD

86 PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN/Bendahara Umum Daerah (BUD). Kuasa BUN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku BUN dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. BUN bertanggung jawab kepada Presiden dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. BUD bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. Pasal 53 UUPN

87 PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNA ANGGARAN
Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/ walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya Pasal 54 UUPN

88 LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat: Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Laporan Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menteri Keuangan selaku BUN menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat; Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Laporan Keuangan disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 55 UUPN

89

90 Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). KSAP bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum. Pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja KSAP ditetapkan dengan keputusan Presiden. Pasal 57 UUPN

91 PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

92 Pengendalian Intern Pemerintah
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Sistem pengendalian intern ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 58 UUPN

93 PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

94 PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun. Pasal 59

95 PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui. Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan. Pasal 60 UUPN

96 PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN
Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK. Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah ditemukan unsur pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Pasal 62 UUPN

97 PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN
Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 63 UUPN

98 PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

99 PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan. Pembinaan keuangan BLU pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. Pembinaan keuangan BLU pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. Pasal 68 UUPN

100 PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rencana kerja dan anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/Lembaga/pemerintah daerah. Pendapatan dan belanja BLU dalam RKA tahunan dikonsolidasikan dalam RKA kementerian negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan. Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah. BLU dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain. Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 69 UUPN

101 BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

102 Pembentukan Jabatan Fungsional Bendahara
Jabatan fungsional bendahara dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Pasal 70 ayat (1) UUPN

103 Penerapan Penganggaran dan Akuntansi Berbasis Akrual
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pasal 70 ayat (2) UUPN

104 Penerapan Sistem Kas Tunggal
Penyimpanan uang negara dalam Rekening KUN pada Bank Sentral dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006. Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah (Rekening KUD) pada bank yang telah ditentukan dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006. Pasal 70 ayat (4) dan ayat (5) UU Perbendaharaan Negara

105 Pelaksanaan Penggantian SBI dengan SUN
Pemberian bunga dan/atau jasa giro mulai dilaksanakan pada saat penggantian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter. Penggantian SBI dengan SUN dilakukan mulai tahun 2005. Selama SUN belum sepenuhnya menggantikan SBI sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga SUN yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasal 71 UUPN

106 KETENTUAN PENUTUP

107 Pencabutan ICW Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 72 UUPN

108 Penyelesaian Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Pasal 73 UUPN

109 Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara
PP tentang Pelaksanaan APBN/APBD [Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 (ayat 6)]; PP tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah [Pasal 28 ayat (1)]; PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah [Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6)]; PP tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Pasal 55 ayat (5)]; PP tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan [Pasal 3 ayat (6)]; PP tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Layanan Umum [Pasal 69 ayat (7)]; PP tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman atau Hibah [Pasal 33 ayat (3)]; PP tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah [Pasal 37 ayat (5)]; PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Utang Negara/Daerah [Pasal 39 ayat (4)]; PP tentang Investasi Pemerintah [Pasal 41 ayat (3)]; PP tentang Pengendalian Intern Pemerintah [Pasal 58 ayat (2)]; PP tentang Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah [Pasal 63 ayat (2)].

110 TERIMA KASIH


Download ppt "POKOK-POKOK UU KEUANGAN NEGARA DAN UU PERBENDAHARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google