Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PHKI DAN PHP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PHKI DAN PHP"— Transcript presentasi:

1 SISTEM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PHKI DAN PHP
FAISAL SYAHRUL Biro Keuangan, Sekretariat jenderal kEMdiknas Disampaikan pada Workshop Implementasi dan Penandatanganan Kontrak PROGRAM HIBAH KOMPETISI BERBASIS INSTITUSI (PHK-I) Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti-Kemdiknas JW. Marriot Hotel, Jl.Embong Malang Surabaya, tgl April 2011 BIRO KEUANGAN – SEKRETARIAT JENDERAL, KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

2 PENGELOLAAN ANGGARAN Perencanaan & Penyusunan Anggaran (RKA-KL/DIPA)
Pelak. Anggaran 1. Pembuatan Kontrak, 2. Pengajuan SPP/SPM); 3. Pelak. Kegiatan pada satker PERTANGGUNGJAWABAN Penyusunan LK 1. Melakukan pembukuan terhadap semua dokumen; 2. Penyusunan Laporan sesuai dengan kontrak

3 LHP BPK-RI (DANA HIBAH/BANSOS) 1/2
NO TEMUAN BPK 1. Realisasi dan pertanggungjawaban dana hibah (BANSOS) belum didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak disusun dan disampaikan; 2. Masih terdapat saldo dana pada akhir tahun yang berasal dari Belanja Sosial yang telah direalisasikan pada LRA tetapi belum diterima oleh pihak penerima (Tertahan di Bank Operasional KPPN) dan tidak diungkapkan dalam CaLK; 3. Terdapat pemotongan dana block grant untuk Management Fee 4. Sisa dana bantuan belum disetor ke kas negara; 5. Aset hasil pengadaan sumber dana block grant belum dimanfaatkan pada perguruan tinggi 7. Penggunaan Dana Hibah Tidak sesuai peruntukannya senilai Rp ,00 8. Terdapat pemotongan dana block grant untuk Management Fee senilai Rp ,00 9. Penerimaan jasa giro sebesar Rp ,00 pada Politeknik Indramayu belum disetor ke kas negara

4 LHP BPK-RI (DANA HIBAH/BANSOS) 2/2
NO TEMUAN BPK 6. Penerimaan jasa giro belum disetor ke kas negara 7. Terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan 8. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebelum dana block grant diterima dan dibayarkan/dilaksanakan melampaui tahun anggaran 9. Penyedia barang dan Jasa belum dikenakan denda keterlambatan 10. Terdapat pemecahan Kontrak pengadaan barang hasil pelaksanaan Program Hibah 11. Pengadaan peralatan tidak sesuai Kontrak 12. Pengungkapan yang tidak/belum memadai dalam CaLK;

5 BANSOS (Block Grant/Hibah)
PENYALURAN BANSOS (Block Grant/Hibah)

6 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYALURAN BANSOS (BLOCK GRANT)
PENYUSUNAN BUKU PANDUAN : Persyaratan, Proposal, Mekanisme & Tata Cara Penyaluran, pelaksanaan dan pelaporan PENETAPAN LEMBAGA PENERIMA BLOCK GRANT : Seleksi dan Penetapan, Penandatangan kontrak/Akad Kerjasama; PENYALURAN BLOCK GRANT : SPP, SPM & SP2D memperhatikan identitas penerima

7 PENETAPAN LEMBAGA/ORMAS PENERIMA BANTUAN
Seleksi/Penilaian Proposal, dengan persyaratan memiliki: Mengajukan permohonan. Akte Notaris dan/atau surat keputusan/izin operasional; No.Rek. bank atas nama lembaga/organisasi ybs; NPWP atas nama lembaga/organisasi ybs; Rencana program kegiatan dan rencana anggaran yang diperlukan yang dituangkan dalam proposal; Persyaratan lainnya Penetapan oleh Dirjen berdasarkan rekomendasi Tim Penilai

8 KONTRAK/AKAD KERJASAMA
Identitas Para Pihak (No.Rek., NPWP, dll); Nilai Bantuan dan cara Pembayaran: Ketentuan Perpajakan; Waktu Pekerjaan; Pelaksanaan dan Pelaporan; Hak dan kewajiban, serta sanksi: lembaga/organisasi yang mengajukan permohonan bantuan serta memenuhi persyaratan administrasi dan penilaian teknis berhak mendapatkan dana bantuan; lembaga/organisasi yang mendapatkan bantuan berkewajiban : menggunakan dana bantuan sesuai Proposal/Kontrak; menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan & penggunaan dana bantuan; membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku; lembaga/organisasi yg mendapatkan bantuan dan tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi, berupa pengembalian seluruh bantuan. Penyetoran Sisa Dana apabila terdapat Sisa;

9 PELAKSANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN & P E L A P O R A N
BANSOS (Block Grant)

10 PELAKSANAAN KEGIATAN SETELAH MENERIMA BANTUAN
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak/Proposal dan memperhatikan ketentuan peraturan keuangan; Bukti-bukti pengeluaran dibuat sesuai ketentuan yang berlaku; Dalam pelaksanaannya memerhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku; Apabila terdapat sisa dana agar disetorkan ke kas negara dengan menggunakan kode satker pemberi bantuan dan mengirimkan bukti setoran ke pemberi bantuan; Bukti-bukti pengeluaran dibukukan dan diarsipkan dengan rapi dan baik; Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan baik keuangan maupun fisik kepada pemberi bantuan;

11 KOMPONEN PEMBIAYAAN Pengadaan barang/jasa;
Bahan Pustaka; Peralatan Lab; Peralatan Ruang Kelas Furniture; Peralatan pendukung (AC, generator listrik, dll) Pekerjaan Sipil : renovasi Ruang Kelas atau Lab. Atau perbaikan bangunan (atap, lantai partisi) tanpa merubah luas lantai; Pengembangan Staf Non Gelar dalam negeri : Pelatihan di luar institusi : Biaya hidup bulanan, atau harian dan perjalanan dinas PP, dan biaya pelatihan; Pengembangan Program : Pengembangan sistem informasi dan pangkalan data, Lokakarya internal utk pelatihan manajemen, pengembangan kurikulum dan sejenisnya

12 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBAYARAN (1/3)
Pelaksanaan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/Kuasa PA. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran setelah: meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa anggaran untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran dari PA/Kuasa PA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak terpenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitung-kan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara.

13 HAL-HAL YG PERLU DIPERHATIKAN
DALAM PEMBAYARAN (2/3) Ketentuan penggunaan Meterai adalah sebagai berikut : Pembayaran di bawah Rp ,-, menggunakan kuitansi tanpa bermeterai; Pembayaran di atas Rp ,- s.d. Rp ,- kuitansi bermeterai Rp.3.000,- Pembayaran di atas Rp ,- kuitansi bermeterai Rp.6.000,-

14 HAL-HAL YG PERLU DIPERHATIKAN
DALAM PEMBAYARAN (3/3) Setiap pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi memperhatikan hal-hal berikut : Bukti pembelian digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 (lima juta rupiah). Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 (sepuluh juta rupiah), dilengkapi dengan Faktur Pembelian apabila jenis barangnya lebih dari satu misalnya ATK. Surat Perintah Kerja digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi /Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp ,00 (lima juta rupiah)sampai dengan Rp ,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp ,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah). Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas Rp ,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi diatas Rp ,00 (lima puluh juta rupiah).

15 BUKTI-BUKTI PENGELUARAN
BELANJA HONOR: Kuitansi atau Daftar penerima honor BELANJA BARANG Pengadaan ATK, dll Belanja sewa/jasa Perjalanan Dinas Surat tugas SPPD KUITANSI/TIKET RINCIAN BIAYA BELANJA MODAL (Kuitansi/Faktur, SPK/Kontrak) (Kuitansi/Faktur, SPK/Kontrak)

16 CONTOH KUITANSI

17 CONTOH DAFTAR PENERIMA HONOR
N A M A NOMOR NPWP JUMLAH HONOR (Rp.) PPh Pasal 21 (15%) (Rp.) JUMLAH YANG DITERIMA TTD 1 2 3 4 5 (3 – 4) 6 J U M L A H PPK/PJK ttd Achmad BP/BPP ttd Tahir

18 CONTOH RINCIAN PERJALANAN DINAS

19 Contoh format SPPD (halaman depan)
KEMENTERIAN/LEMBAGA …………………………………………………………...

20 Contoh format SPPD (halaman belakang)

21 DAFTAR PENGELUARAN RIIL
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Jabatan : Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal …… No……., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Biaya transpor pegawai dan/atau biaya penginapan di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran, meliputi :  NO U R A I A N JUMLAH  J U M L A H 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. …… tgl. ………………………. PEGAWAI YG MELAKUKAN PERJALANAN DINAS (………………………..) MENGETAHUI /MENYETUJUI: PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (………………………..)

22 KETENTUAN PERPAJAKAN (1/4)
PPh Pasal 21 (dari bruto) : Honor untuk PNS : Golongan IV = 15% Golongan III = 5 % Golongan I dan II = 0% Honor untuk Non PNS (peserta kegiatan, workshop, rapat dll) Punya NPWP = 5% Tidak Punya NPWP = 6% PPh Pasal 22 Pengadaan barang 1,5% x DPP;

23 KETENTUAN PERPAJAKAN (2/4)
PPh Pasal 23 : NO OBJEK TARIF DASAR PENGHITUNGAN 1. Jasa teknik, jasa manajemen, jasa Konstruksi, jasa konsultan 2% Jumlah Bruto 2. Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah 15% 3. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan peng-gunaan harta kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan 4. Imbalan Jasa Lain : Jasa Penilai (appraisal) Jasa Aktuaris Jasa Akuntansi, pembukuan & atestasi laporan keuangan Jasa Perancanag (design) Jasa perantara atau keagenan Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi Jasa katering atau tata boga

24 KETENTUAN PERPAJAKAN (3/4)
PPh Pasal 23 : NO OBJEK TARIF DASAR PENGHITUNGA N Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi 2% Jumlah Bruto Jasa penyelenggara kegiatan Jasa pengepakan Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Jasa pembasmi hama Jasa kebersihan atau cleaning service Jasa katering atau tata boga

25 KETENTUAN PERPAJAKAN (4/4)
PPh Pasal 4 ayat (2): Jasa konstruksi (konsultan perencana dan pengawas) = 4% Sewa Gedung = 10%, PPN 10%: Pengadaan Barang/Jasa; Jasa konsultan; Jasa Sewa

26 PENYETORAN SISA ANGGARAN
Sisa uang harus segera disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetoran ke Kas Negara dilakukan dgan menggunakan formulir sbb. : Formulir SSP untuk setoran pajak, dengan menggunakan mata anggaran sesuai dengan jenis pajak berkenaan; Formulir SSPB untuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM/SP2D tahun anggaran berjalan, dengan menggunakan mata anggaran pengembalian atas SPM berkenaan; Formulir SSBP untuk setoran PNPB termasuk pengembalian belanja yang bersumber dari SPM/SP2D tahun anggaran yang lalu. Elemen data pada SSP, SSBP atau SSPB diisi dengan benar dan lengkap,

27 SSBP 023 003 673474 01-51 572113

28 SSBP

29 PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP)

30 PEMBUKUAN Dasar Hukum :
PMK No.:73/PMK.05/2008 Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker Perdirjen Perbendaharaan No.:47/PB/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker

31 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUKUAN (1/2)
Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Pembukuan Dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Pembukuan, antara lain: Bukti Penerimaan : Bukti Transper dari Ditjen Dikti (SPM/SP2D/); Penerimaan Pajak (Pajak yang dipungut oleh bendahara atau disetor oleh wajib bayar) Bukti-Bukti Pengeluaran: Kuitansi/tanda terima, faktur pajak; Daftar Penerima honor; Bukti Perjalanan Dinas; Dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih Faktur pajak, bukti potongan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara; SSP/SSBP/SSPB yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); Dokumen sumber pembukuan bendahara, dibukukan sebesar nilai bruto.

32 PROGRAM HIBAH KOMPETISI-I TA.2011
CONTOH PEMBUKUAN (1/4) HALAMAN MUKA BUKU KAS UMUM Kementerian/Lembaga : Kementerian Pendidikan Nasional Unit Organisasi : Ditjen Pendidikan Tinggi Satuan Kerja : - Tanggal No. SP DIPA : - Tahun Anggaran : 2011 PROGRAM HIBAH KOMPETISI-I TA.2011 Lembaga : Universitas/Institut/ No.Kontrak : Tgl.Kontrak : Nilai Kontrak : Rp Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat , BP/BPP ttd Muh. Aidhin

33 CONTOH PEMBUKUAN (2/4) Halaman ISI Bulan Maret 2011 Mengetahui
TANG-GAL NOMOR BUKTI U R A I A N PENERI-MAAN (D) PENGELU-ARAN (K) SALDO 25 Maret 1 Menerima uang (Blocgrant) dari Direktorat Jenderan DIKTI ,- - 28 Maret 2 Budi, SPPD, Jakarta-Bogor ,- ,- 3 Badu, Transport ,- ,- 30 Maret 4 CV. Aman, pembelian ATK ,- ,- 31 Maret 5 Amran, honor 50.000,- ,- JUMLAH ,- Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat , BP/BPP ttd Muh. Aidhin

34 CONTOH PEMBUKUAN (3/4) Bulan April 2011 Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd
TANGGAL NOMOR BUKTI U R A I A N PENERI-MAAN (D) PENGELU-ARAN (K) SALDO 1 April 2011 Saldo akhir Mei 2010 ,- - 10 April 2011 6 CV. Taruna, pengadaan komputer ,- ,- 7 Badu, Transport ,- ,- JUMLAH ,- Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat , BP/BPP ttd Muh. Aidhin

35 CONTOH BUKU PAJAK (4/4) Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat
, BP/BPP ttd Muh. Aidhin

36 PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN
Lembaga/organisasi diharuskan menyampaikan laporan kegiatan sesuai ketentuan dalam kontrak misalnya : Laporan secara tertulis disampaikan paling lambat 31 Desember 2010; Laporan berisi progres pelaksanaan kegiatan & pertanggung jawaban penggunaan dana. Menyampaikan dokumen sumber pengembalian sisa anggaran (SSPB dan SSBP) ke Ditjen Dikti (Satker Pemberi) Penyusunan Laporan Keuangan (LRA, Neraca dan CaLK)  Ditjen DIKTI (Satker Pemberi)

37 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGANNYA
htpp://simkeu.depdiknas.go.id Help desk SIMKeu : ext.4


Download ppt "SISTEM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PHKI DAN PHP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google