Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Informasi SDM Kesehatan dan Tantangannya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Informasi SDM Kesehatan dan Tantangannya"— Transcript presentasi:

1 Sistem Informasi SDM Kesehatan dan Tantangannya
Disampikan oleh; Kepala Bagian Program dan Informasi -Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Pada PERTEMUAN PENGELOLAAN DATA SDM KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT Bandung, 30 September 2014

2 PEMBANGUNAN KESEHATAN DI ERA JKN
Akses masyarakat terhadap yankes yang berkualitas telah mulai mantap VISI 7. LANSIA 1. IBU HAMIL 2. BAYI 3. BALITA 4. USIA SEKOLAH 5. REMAJA 6. USIA PRODUKTIF Screening bayi baru lahir Imunisasi, vit A, PMT UKS Kespro Kesja KURATIF-REHABILITATIF PROMOTIF - PREVENTIF 2

3 PERAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
UU NO 17 TH 2007 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KESEHATAN MELALUI PENINGKATAN : Upaya Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Sumber Daya Manusia Kesehatan Obat dan perbekalan kesehatan yang disertai oleh peningkatn pengawasan Pemberdyaan Masyarakat Manajemen Kesehatan

4 KEPMENKES NO 922/MENKES/SK/X/2008
SDM KESEHATAN Sumber daya manusia kesehatan adalah nakes (termasuk nakes strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya kesehatan dan manajemen kesehatan PERPRES NO 72 TH 2012, BUTIR 270 Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. KEPMENKES NO 922/MENKES/SK/X/2008

5 AGENDA REFORMASI PPSDMK
Peningkatan kualitas ketersediaan data SDM Kesehatan yang komprehensif (Sistem Informasi SDM Kesehatan) Penguatan dan harmonisasi regulasi terkait SDM kesehatan Pengembangan metode perencanaan SDM Kesehatan Peningkatan produksi SDM Kesehatan Pengembangan kurikulum pendidikan SDM kesehatan Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM Kesehatan melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi berkelanjutan (CPD), termasuk Dokter Layanan Primer Pemenuhan tenaga dan pemberian insentif bagi SDM kesehatan Pengembangan pola karier SDM kesehatan Pembinaan dan pengawasan mutu SDM kesehatan melalui sertifikasi, registrasi, dan lisensi. Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi lintas program dan sektor terkait PPSDM kesehatan

6 PROSES PENYUSUNAN RESNTRA KEMENKES TAHUN 2015-2019

7 Rncangan : PETA STRATEGI PENCAPAIAN VISI 2019 KEMENTERIAN KESEHATAN
T1. MENINGKATNYA STATUS KESEHATAN MASYARAKAT VISI KEMENKES 2019 Masy Sehat Yg Mandiri & Berkeadilan T2. MENINGKATNYA RESPONSIVENESS & PERLIN-DUNGAN MASY THD RISIKO SOSIAL & FINANSIAL DI BIDANG KESEHATAN AKI, AKB, % STUNTING, % RMH TANGGA PHBS, KEMANDIRIAN OBAT % PASIEN YG PUAS, CAKUPAN JKN-KIS, % UNMET NEED MISI KEMENKES SASARAN STRATEGIS/PROGRAM KERANGKA REGULASI: ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI NASIONAL (RPJMN ) Meningkatnya Kesehatan masyarakat (1) Meningkatnya Pengendalian PM & Karantina Kes (2) Meningkatnya Akses & Mutu Faskes (3) Percepatan Regulasi Penyempur- naan Sistem JKN-KIS ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI KEMENKES: Penguatan primary health care (UKP dan UKM) Continum of care thru life cycle Intervensi berbasis health risk Meningkatnya Jumlah, Jenis, Kualitas, dan Pemerataan Tenaga Kesehatan (4) Meningkatnya Kemandirian, Akses & Mutu Sediaan Farmasi (Obat, Vaksin, Biosimilar) & Alkes (5) KERANGKA PENDANAAN: Peningkatan Pendanaan Preventif & Promotif Peningkatan Efektivitas Pembiayaan Kesehatan PROGRAM GENERIK & TEKNIS KEMENTERIAN Meningkatnya Dayaguna Kemitraan (DN & LN) (7) Meningkatnya Sinergitas Antar K/L Pusat & Daerah (6) Meningkatnya Koordinasi & Efektivitas Litbangkes (9) Meningkatnya Integrasi Perencanaan, Bimtek & Monev (8) KERANGKA KELEMBAGAAN: Peningkatan Efektivitas Organisasi Meningkatnya tata kelola kepemrintahan yang baik dan bersih (10) Meningkatnya Kom-petensi & Kinerja Aparatur Kemenkes (11) Meningkatnya Sistem Informasi Kes. Terintegrasi (12)

8 Rancangan: PETA STRATEGI 2015-2019 VISI BADAN PPSDM-K 2019
Penggerak terwujudnya ketersediaan SDMK sesuai kebutuhan Bangkes LING-STRA OUTCOME Meningkatnya jumlah, jenis & pemerataan SDMK Meningkatnya mutu SDMK IPOLEK- SOSBUD-HANKAM OUTPUT Tersedianya : Rencana kebutuh- an SDMK Rencana pendaya- gunaan SDMK Rencana Pengem- bangan SDMK Terdistribusi & meratanya SDMK Dimanfaatkannya SDMK Berkembangnya karir SDMK Meningkatnya mu- tu SDMK Meningkatnya mutu lulusan nakes Terbinanya Poltek- kes Kemenkes Semua nakes me- miliki STR Meningkatnya kinerja SDMK dsisiplin SDMK Kerangka regulasi a.l.: Kesehatan JSN/BPJS RUU Nakes SKN PROSES Arah kebijakan: RPJPN RPJPK RPJMN RENSTRA Ke- menkes Perencanaan SDMK Pendayagu-naan SDMK Dik & Diklat SDMK Binawas SDMK DUKUNGAN SUMBERDAYA Tersedianya sumberdaya biaya Tersedianya sumberdaya biaya Tersedianya sumberdaya biaya KELEMBA-GAAN KEMENKES

9 USULAN IKP BADAN PPSDM KESEHATAN Indikator Kinerja Program
RANCANGAN RENSTRA KEMENKES TAHUN USULAN IKP BADAN PPSDM KESEHATAN RENSTRA KEMENKES Sasaran Program Indikator Kinerja Program Status Awal Target 2015 Target 2016 2017 2018 2019 PIC (Es. 1) 5. Meningkatnya Jumlah, Jenis, Kualitas, dan Pemerataan Tenaga Kesehatan Persentase Puskesmas yang memiliki /dilayani dokter 90.7 Per 31 Des 2013 91.7 93.7 95.9 98.3 99.7 PPSDM Persentase RSU Kab/Kota yang memiliki/dilayani 4 dokter spesialis dasar ? Jumlah SDMK yang ditingkatkan kompetensinya (2010 – 2013) 30.000 Dokter : JKN = Kuratif Sekarang diarahkan ke Public Health : Keseimbangan Preventif dan Promotif Saran: a. IKP No. 1 : Terpenuhinya tenaga kesehatan puskesmas sesuai standar : Bukan hanya gate keeper tapi juga publik health b. IKP No. 3 diubah, karena makna kompetensi terlalu luas  Kurang meaning full

10 PERMASALAHAN SDM KESEHATAN
Jumlah Jenis Distribusi Mutu BELUM TERPENUHI

11 7. Sumber Daya Manusia Kesehatan
Jumlah masih kurang, dari Puskesmas: 938 puskesmas tanpa dokter 2.898 puskesmas tanpa tenaga gizi 5.895 puskesmas tanpa tenaga promkes Distribusi tidak merata, daerah-daerah tertentu akan tetap sulit memenuhi kebutuhan nakes Mutu belum memadaiPublikasi Renstra Draft 1.pptx Jenis Nakes per penduduk Status Target 2019 Dokter Umum 13,7 45 Dokter Gigi 4,3 13 Perawat 89,9 180 Bidan 49,9 120 Jumlah (%) Ners D3 Keperawatan D3 Kebidanan dr drg Rata2 48.0 43.0 41.1 65.8 Tertinggi 77.8 73.3 72.2 Terendah 13.3 10.0 7.8 Skor kelulusan 44.0 37.5 40.1 62.0 53.8 Lulus 63.0 67.5 53.5 71.3 76.0

12 JUMLAH SDM KESEHATAN DI INDONESIA MENURUT JENISNYA Tahun 2010- 2013
NO JENIS KETENAGAAN 2010 2011 2012 2013 1 Dokter Spesialis 8.403 16.574 27.333 38,866 4.4% 2 Dokter Umum 25.333 33.172 37.364 42,265 4.7% 3 Dokter gigi 8.731 10.575 11.826 13,092 1.5% 4 Perawat 295,508 33.1% 5 Bidan 96.551 136,606 15.3% 6 Farmasi 18.022 25.439 31.223 46,336 5.2% 7 Nakes Lainnya 64.908 99.631 97.904 125,349 14.1% 8 Non Nakes 193,875 21.7% JUMLAH 891,897 100.0%

13 JUMLAH PUSKESMAS YANG TIDAK ADA nakes Keadaan s/d : 1 Januari 2014
NO JENIS nakes JUMLAH PUSKESMAS YANG TIDAK ADA nakes JUMLAH % 1.      Dokter Umum 938 9,8% 2.      Dokter Gigi 4.121  42,9%  3.      Perawat 255 2,7% 4.      Perawat Gigi 3.337 34,8% 5.      Bidan 364 3,8% 6.      Asisten Apoteker 4.265 44,4% 7.      Sarjana Farmasi/ Apoteker 7.621 79,4% 8.      nakes Masyarakat 2.778 28,9% 9.      Sanitarian 2.958 30,8% 10.  Gizi 2.898 30,2% 11.  Analis Kesehatan 5.274 54,9% Masih ditemukan Puskesmas dan Rumah Sakit yang tidak lengkap Jumlah dan Jenis nakesnya. Masih dijumpai Puskesmas yang tidak ada Dokternya, 938 (9,8%) dari Puskesmas.

14 KETERSEDIAAN, KEBUTUHAN, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT TAHUN 2014
INDONESIA NO TENAGA KESEHATAN JUMLAH RS KEADAAN KEBUTUHAN STANDAR KELEBIHAN KEKURANGAN 1 DR SP ANAK 2.228 4.764 3.341 2.301 878 2 DR SP OBGYN 5.685 3.371 3.071 757 3 DR SP PENYAKIT DALAM 4.509 3.296 2.054 841 4 DR SP BEDAH 4.071 3.289 1.762 980 5 DR SP RADIOLOGI 1.911 2.358 594 1.041 6 DR SP REHAB MEDIK 668 689 392 413 7 DR SP ANASTESI 2.999 1.602 1.827 430 8 DR SP JANTUNG PD 1.090 341 849 100 9 DR SP SYARAF 1.621 382 1.332 93 10 DR SP PARU 954 358 713 117 11 DR SP MATA 466 1.818 56 12 DR SP THT 2.092 340 1.785 33 13 DR SP PATOLOGI KLINIK 898 1.311 295 708 14 DR SP KESEHATAN JIWA 877 510 559 192 15 DR SP PATOLOGI ANATOMI 402 92 351 41 16 DR UMUM 21.365 12.670 10.213 1.518 17 DR GIGI 4.318 3.072 1.980 734 18 DR GIGI SP 490 1.634 195 1.339 19 PERAWAT 71.358 14.119 20 BIDAN 12.699 33.503 3.898 24.701 21 APOTEKER 14.831 4.042 11.587 798 22 TENAGA KETEKNISIAN FARMASI 4.393 16.809 1.292 13.708 23 TENAGA GIZI 2.822 4.055 1.735 2.968 24 SANITARIAN 1.770 3.034 983 2.247 25 KESMAS 2.069 2.972 1.552 2.455 26 ANALIS KESEHATAN 5.288 2.818 4.501 2.031 Sumber: ‐ Data Keadaan Tenaga Kesehatan: Sekretariat Badan PPSDMK, per 1 Januari 2014 ‐ Standar Tenaga: Permenkes 340/2010 tentang Klasifikasi RS

15 GAMBAR RASIO DOKTER PER 100.000 PENDUDUK

16 GAMBAR RASIO DOKTER SPESIALIS PER 100.000 PENDUDUK

17 Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia yang belum memenuhi kualifikasi setara D3 (Ahli Madya) Data per 31 desember tahun 2012 Faktanya saat ini secara nasional jumlah tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) dan Jenjang Pendidikan Tinggi Diploma I (JPT-DI) sebanyak orang. Dari data tersebut, jumlah tenaga bidan dan perawat yang belum DIII di Indonesia dan menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan berjumlah orang terdiri dari orang bidan dan orang perawat. Tenaga Kesehatan tersebut tersebar di 33 Provinsi dan 497 kabupaten/kota.

18 Tenaga Kebidanan & Keperawatan Nasional yang belum Ahli Madya
Tenaga Kebidanan & Keperawatan Nasional yang belum Ahli Madya Threat: Reduksi ketersediaan tenaga kesehatan di DTPK

19 PERMASALAHAN DATA SDM KESEHATAN Keadaan: sampai dengan tanggal 1 Januari 2014
NO JENIS KETENAGAAN TOTAL PUSKESMAS RUMAH SAKIT JUMLAH % 1 Dokter Spesialis 38,866 4.4% 144 0.04% 42,356 12.4% 2 Dokter Umum 42,265 4.7% 17,531 5.26% 21,335 6.2% 3 Dokter gigi 13,092 1.5% 6,794 2.04% 4,312 1.3% 4 Perawat 295,508 33.1% 104,330 31.31% 71,846 21.0% 5 Bidan 136,606 15.3% 101,681 30.52% 12,355 3.6% 6 Farmasi 46,336 5.2% 9,768 2.93% 19,175 5.6% 7 Nakes Lainnya 125,349 14.1% 58,431 17.54% 22,111 6.5% 8 Non Nakes 193,875 21.7% 34,523 10.36% 148,082 43.4% 891,897 100.0% 333,202 100.00% 341,572 Data KKI, yang sudah registrasi: Dokter Umum : Dokter Gigi : Dokter Spesialis: Dokter Gigi Sp : Data MTKI, yang sudah registrasi: Perawat : Bidan : Nakes lainnya :

20 PERMASALAHAN DATA SDM KESEHATAN
DI JAWA BARAT Keadaan: sampai dengan tanggal 1 Januari 2014 NO JENIS KETENAGAAN TOTAL PUSKESMAS RUMAH SAKIT JUMLAH % 1 Dokter Spesialis 38,866 4.4% 144 0.04% 42,356 12.4% 2 Dokter Umum 42,265 4.7% 17,531 5.26% 21,335 6.2% 3 Dokter gigi 13,092 1.5% 6,794 2.04% 4,312 1.3% 4 Perawat 295,508 33.1% 104,330 31.31% 71,846 21.0% 5 Bidan 136,606 15.3% 101,681 30.52% 12,355 3.6% 6 Farmasi 46,336 5.2% 9,768 2.93% 19,175 5.6% 7 Nakes Lainnya 125,349 14.1% 58,431 17.54% 22,111 6.5% 8 Non Nakes 193,875 21.7% 34,523 10.36% 148,082 43.4% 891,897 100.0% 333,202 100.00% 341,572 Data KKI, yang sudah registrasi: Dokter Umum : Dokter Gigi : Dokter Spesialis: Dokter Gigi Sp : Data MTKI, yang sudah registrasi: Perawat : Bidan : Nakes lainnya :

21 Sistem Informasi SDMK Visi dan Misi SISDMK SI SDMK dalam Kementerian Kesehatan Tujuan Pengembangan SI SDMK Tantangan SISDMK Perkembangan SISDMK

22 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
BAB XIV INFORMASI KESEHATAN Pasal 168 (1) Untuk menyelengarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan (2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

23 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 126 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5542

24 SISTEM KESEHATAN NASIONAL
(Perpres No 72/2012) SDM K Farmasi, Alkes dan Makanan Litbang Pemberdayaan Masyarakat Manajemen Kesehatan Pembiayaan Kesehatan (termasuk JKN) Upaya Kesehatan Derajat Kesehatan Perlindungan finansial Responsiveness yankes 24

25 SDM KESEHATAN SEBAGAI SUB SKN
Subsistem sumber daya manusia kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, yang meliputi: Upaya perencanaan; Pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KESEHATAN GUNA MEWUJUDKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG SETINGGI-TINGGINYA. 25

26 PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Penyusunan rencana kebutuhan SDM Kesehatan dilakukan dengan: Memperhatikan kebutuhan SDM Kesehatan yang diutamakan, baik dalam upaya kesehatan primer maupun upaya kesehatan sekunder serta tersier, (Pasal 286). Meliputi jenis, jumlah, dan kualifikasinya dilakukan dengan: Meningkatkan dan memantapkan keterkaitannya dengan unsur lainnya dalam manajemen PPSDM Kesehatan Memperhatikan tujuan pembangunan kesehatan dan kecenderungan permasalahan kesehatan di masa depan, (Pasal 287). Berdasarkan fakta (berbasis bukti)  melalui peningkatan SI SDM Kesehatan, (Pasal 288).

27 PENGADAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Standar pendidikan nakes mengacu kepada standar kompetensi dan standar pelayanan serta perlu didukung oleh etika profesi, (Pasal 289). Standar pelatihan SDM Kesehatan mengacu kepada standar kompetensi dan standar pelayanan serta perlu didukung oleh etika profesi, (Pasal 290). Pemerintah dengan melibatkan organisasi profesi dan masyarakat menetapkan standar kompetensi dan standar pendidikan yang berlaku secara nasional, (Pasal 291) Pemerintah bertanggung jawab mengatur pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan nakes yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan, (Pasal 292). Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan ditekankan untuk menghasilkan lulusan nakes yang bermutu dan dapat bersaing secara global dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, dinamika pasar baik di dalam maupun di luar negeri, dan kemampuan pengadaan nakes dengan yang sudah ada, (Pasal 293).

28 Pemerintah dengan melibatkan organisasi profesi membentuk badan regulator profesi yang bertugas menyusun berbagai peraturan persyaratan, menentukan kompetensi umum, prosedur penetapan kompetensi khusus nakes , serta menentukan sertifikasi institusi pendidikan dan pelatihan profesi, (Pasal 294). Kompetensi nakes harus setara dengan kompetensi nakes di dunia internasional, sehingga registrasi nakes lulusan dalam negeri dapat diakui di dunia internasional, (Pasal 295). Penyelenggaraan pendidikan nakes harus memenuhi akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Institusi/fasilitas pelayanan kesehatan yang terakreditasi wajib mendukung penyelenggaraan pendidikan nakes, (Pasal 296). Penyelenggaraan pendidikan nakes harus responsif gender yang berorientasi kepada kepentingan peserta didik (student centered), (Pasal 297).

29 PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan upaya penempatan nakes yang ditujukan untuk mencapai pemerataan yang berkeadilan dalam pembangunan kesehatan, (Pasal 298). Dalam rangka penempatan nakes untuk kepentingan pelayanan publik dan pemerataan, Pemerintah/Pemerintah Daerah melakukan berbagai pengaturan untuk memberikan imbalan material atau non material kepada tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang tidak diminati, seperti: daerah terpencil, daerah sangat terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta daerah bencana dan rawan konflik, (Pasal 299). Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta melakukan rekrutmen dan penempatan nakes dan tenaga pendukung kesehatan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan dan/atau menjalankan tugas serta fungsi institusinya, (Pasal 300).

30 PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pemerintah/Pemerintah Daerah bersama unit pelaksana teknisnya (UPT) dan masyarakat melakukan rekrutmen dan penempatan tenaga penunjang (tenaga masyarakat) yang diperlukan untuk mendukung Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan, (Pasal 301). Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta mengembangkan dan menerapkan pola karir nakes yang dilakukan secara transparan, terbuka, dan lintas institusi melalui jenjang jabatan struktural dan jabatan fungsional, (Pasal 302). Pemerintah/Pemerintah Daerah, bersama organisasi profesi dan swasta mengupayakan penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan dalam rangka peningkatan karir dan profesionalisme nakes, (Pasal 303).

31 PENGAWASAN MUTU SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pembinaan, penyelenggaraan, pengembangan, dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan diberbagai tingkatan dan/atau organisasi memerlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah dan Pemda serta dukungan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan tersebut, (Pasal 309). Pembinaan dan pengawasan praktik profesi bagi nakes dliakukan melalui uji kompetensi, sertifikasi, registrasi, dan pemberian izin praktik/izin kerja bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat, (Pasal 310). Sertifikasi tenaga kesehatan dalam bentuk ijazah diberikan oleh institusi pendidikan yang terakreditasi dan dalam bentuk sertifikat kompetensi diberikan setelah melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh kolegium atau lembaga uji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, (Pasal 311). Registrasi nakes dilakukan oleh lembaga/instansipemerintah yang berwenang untuk itu sebagai bentuk pengesahan kompetensi tenaga kesehatan dan sebagai dasar pemberian kewenangan melakukan praktik profesi di seluruh wilayah Indonesia, (Pasal 312).

32 PENGAWASAN MUTU SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pemberian izin praktik/izin kerja bagi nakes dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemda kabupaten/kota di bidang kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi terkait sebagai bentuk pemberian kewenangan melakukan praktik profesi pada tempat tertentu dalam rangka memperoleh penghasilan secara mandiri dari profesinya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (Pasal 313). Pengawasan SDM Kesehatan dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik/disiplin/hukum yang dilakukan oleh nakes maupun tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang bekerja dalam bidang kesehatan. Pelanggaran etik dapat dikenakan sanksi etik oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian kepada pihak lain, maka dalam rangka melindungi masyarakat, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, (Pasal 315).

33 INFORMASI SDM KESEHATAN (PASAL 8 AYAT 1 HURUF D)
Paling sedikit memuat Informasi Jenis, Jumlah, Kompetensi, Kewenangan dan pemerataan SDM Kesehatan Sumber daya untuk Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Penyelenggaraan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan

34 VISI SI SDMK “Terwujudnya Sistem Informasi SDM Kesehatan dalam menyediakan data dan informasi SDMK yang lengkap, akurat dan tepat waktu guna mendukung PPSDM Kesehatan baik di pusat maupun di daerah dalam mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan”

35 Misi SI SDMK Meningkatkan produk dan diseminasi informasi sumber daya manusia kesehatan sesuai perkembangan kebutuhan baik di pusat maupun daerah. Mengembangkan dan meningkatkan SI SDMK melalui pengembangan metode, pengembangan indikator dan penelitian. Mengembangkan sumber daya SI SDMK melalui pengembangan sumber daya manusia pengelola sistem informasi, pembiayaan, IPTEK dan sarana prasarana. Menguatkan pengelolaan SI SDMK melalui pengembangan regulasi, perencanaan kebijakan dan program, pengorganisasian, kerjasama dan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan. Menguatkan pelaksanaan SI SDMK melalui penetapan data dan informasi, meningkatkan kemampuan sumber data dan meningkatkan pengumpulan, pengolahan, penyajian serta analisis data dan informasi sumber daya manusia kesehatan.

36 SI SDMK DI KEMENTERIAN KESEHATAN

37 MODEL SI SDMK Admin Admin SET BPPSDMK PUSRENGUN PUSTANSERDIK
BANK DATA SDMK (DATA WAREHOUSE) SI PUSRENGUN SI PUSTANSERDIK PUSDIKLAT APARATUR SI PUSDIKLAT APARATUR PUSDIKLAT NAKES SI PUSDIKLAT NAKES Admin Admin Admin APLIKASI SI SDMK Admin DINKES KAB/KOTA DINKES PROVINSI Admin STAKEHOLDER (LINPROG-LINSEK) PUBLIK BANK DATA SISTEM INFORMASI KESEHATAN PUSDATIN

38 Pengembangan SI SDMK 1. Telah dikembangkan dan digunakan Kodifikasi SDMK dalam pemetaan SDM Kesehatandi seluruh wilayah Indonesia 2. Telah dikembangkan Bank Data SDMK dan telah terintegrasi dengan Bank Data Sistem Informasi Kesehatan 3. Produk SI SDMK telah dimuat di website BPPSDMK dan dapat diakses melalui

39 Tantangan Pengembangan SI SDMK
DESENTRALISASI STAKE HOLDER (PENGGUNA DAN PEMASOK INFORMASI) BERAGAM UNIT PENGELOLA DATA SDMK TURN OVER NON SISTEM DUALISME PROFESI (PNS DAN SWASTA) NAKES NON NAKES DINAMIKA PERUBAHAN STATUS NAKES YANG CEPAT JENIS NAKES YANG TERUS BERKEMBANG TANTANGAN DALAM PENCATATAN (UPDATE, KODEFIKASI) KODIFIKASI STANDARD (TERMASUK RUMPUN PENDIDIKAN DAN PROFESI NAKES) DATA INDIVIDUAL (JUMLAH SANGAT BESAR?) INTEGRASI DATA DENGAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR ADANYA UNIT PENGELOLA DATA DI DAERAH REGULASI SOLUSI?

40 REKAPITULASI SDM KESEHATAN DI SELURUH FASYANKES
PROVINSI JAWA BARAT No. Nama Kabupaten Medis Keperawatan Farmasi Nakes Lainnya Non Nakes Jumlah Dokter Spesialis Dokter Umum Dokter gigi Perawat Bidan 1 BOGOR 368 446 148 1.850 1.043 238 623 1.389 6.105 2 SUKABUMI 98 155 46 729 351 92 283 658 2.412 3 CIANJUR 33 111 28 809 618 60 200 534 2.393 4 BANDUNG 63 153 52 1.078 549 141 253 737 3.026 5 GARUT 42 100 22 1.245 637 104 231 893 3.274 6 TASIKMALAYA 77 23 482 604 64 199 207 1.659 7 CIAMIS 39 101 18 718 65 315 430 2.290 8 KUNINGAN 81 114 26 624 551 80 165 542 2.183 9 CIREBON 184 222 61 1.733 766 237 471 1.130 4.804 10 MAJALENGKA 87 16 749 492 258 500 2.168 11 SUMEDANG 32 62 721 427 119 201 662 2.246 12 INDRAMAYU 112 27 961 615 82 220 564 2.641 13 SUBANG 37 103 35 1.016 510 67 262 548 2.578 14 PURWAKARTA 71 34 960 359 94 234 750 2.606 15 KARAWANG 296 216 72 2.066 810 254 1.501 5.697 BEKASI 377 128 1.653 744 398 1.073 4.863 17 BANDUNG BARAT 95 36 484 421 56 235 389 1.777 KOTA BOGOR 311 245 102 1.230 242 167 322 836 3.455 19 KOTA SUKABUMI 47 636 137 85 210 527 1.758 20 KOTA BANDUNG 1.451 574 401 5.131 887 666 1.819 5.076 16.005 21 KOTA CIREBON 191 140 924 276 172 221 814 2.784 KOTA BEKASI 513 329 185 1.496 350 297 486 1.123 4.779 KOTA DEPOK 324 218 113 838 304 208 340 829 3.174 24 KOTA CIMAHI 173 146 43 951 138 941 2.739 25 KOTA TASIKMALAYA 928 396 158 344 614 2.731 KOTA BANJAR 38 41 393 126 342 1.146 TOTAL 5.067 4.428 1.766 30.405 12.956 3.922 9.140 23.609 91.293

41 REKAPITULASI SDM KESEHATAN DI PUSKESMAS PROVINSI JAWA BARAT
kode kab/kota Kab/Kota Jml Puskesmas dr. Spesialis dr. Umum dr. gigi Perawat Perawat Gigi Bidan Kefarmasian JUMLAH 3201 Kab. Bogor 101 - 201 79 500 52 674 25 1.531 3202 Kab. Sukabumi 58 68 253 30 281 17 3203 Kab. Cianjur 45 59 23 350 33 572 22 1.059 3204 Kab. Bandung 62 91 40 285 88 477 38 1.019 3205 Kab. Garut 65 66 658 521 36 1.298 3206 Kab. Tasikmalaya 67 373 74 581 26 1.143 3207 Kab. Ciamis 76 14 416 547 1.141 3208 Kab. Kuningan 37 46 12 208 21 453 15 755 3209 Kab. Cirebon 57 87 34 653 613 1.479 3210 Kab. Majalengka 32 49 343 44 440 4 892 3211 Kab. Sumedang 35 19 233 386 738 3212 Kab. Indramayu 20 540 1.237 3213 Kab. Subang 515 105 422 1.132 3214 Kab. Purwakarta 48 274 24 791 3215 Kab. Karawang 50 81 39 497 282 584 27 1.510 3216 Kab. Bekasi 90 680 29 522 1.390 3217 Kab. Bandung Barat 31 47 155 370 614 3271 Kota Bogor 99 125 133 459 3272 Kota Sukabumi 108 18 70 271 3273 Kota Bandung 73 3 150 342 71 340 10 1.006 3274 Kota Cirebon 130 142 410 3275 Kota Bekasi 1 148 197 212 720 3276 Kota Depok 77 41 111 115 13 384 3277 Kota Cimahi 56 16 3278 Kota Tasikmalaya 151 43 218 481 3279 Kota Banjar 94 78 209 1.050 9 1.881 803 8.391 1.245 9.621 601 22.551

42 DAFTAR PUSKESMAS YANG BELUM MENGUPDATE DATA SDMK
PROVINSI JAWA BARAT No Nama Kabupaten Kode Puskesmas Nama Puskesmas Keterangan 1 Kab. Bogor P KIARA PANDAK BLM ADA DOKTER 2 Kab. Sukabumi P BUNIWANGI 3 P PELABUHAN RATU 4 P SUKALARANG 5 P CIBOLANGKIDUL 6 P CICANTAYAN 7 P GIRIJAYA 8 Kab. Cianjur P 9 P SINDANGKERTA 10 P SUKANAGALIH 11 Kab. Bandung P CIWIDEY 12 P PASIR JAMBU 13 P PANGALENGAN DTP 14 P KUTAWARINGIN 15 P DAYEUH KOLOT 16 P CIBIRU HILIR 17 Kab. Garut P CISEWU DTP 18 P TALEGONG 19 P MEKARMUKTI 20 P SINDANGRATU DTP 21 P MAROKO 22 P SUKAHURIP 23 P PAKUWON 24 P KERSAMENAK 25 P CEMPAKA 26 P LEMBANG 27 P SUKAMERANG

43 DAFTAR PUSKESMAS YANG BELUM MENGUPDATE DATA SDMK
PROVINSI JAWA BARAT No Nama Kabupaten Kode Puskesmas Nama Puskesmas Keterangan 28 Kab. Garut P KADUNGORA BLM ADA DOKTER 29 Kab. Tasikmalaya P GUNUNGTANJUNG 30 Kab. Ciamis P CIJULANG 31 Kab. Kuningan P CILIMUS 32 Kab. Cirebon P SIDAMULYA 33 P SENDANG 34 P PANGKALAN 35 P SINDANG JAWA N/A 36 Kab. Majalengka P MARGAJAYA 37 Kab. Sumedang P SITU 38 P CISARUA 39 P TANJUNG KERTA 40 Kab. Indramayu P KEDUNGWUNGU 41 P PLUMBON 42 Kab. Karawang P CIKAMPEK UTARA 43 P LEMAH DUHUR 44 P SUNGAI BUNTU 45 Kab. Bekasi P BABELAN II 46 Kab. Bandung Barat P CIKOLE 47 P PASIRLANGU 48 P CIRATA 49 Kota Bandung P SUKAHAJI 50 P SUKA PARKIR 51 P ASTANA ANYAR 52 P CIPADUNG 53 P GIRIMANDE 54 P BALAI KOTA 55 P JATIHANDAP 56 P CIKUTRA LAMA 57 Kota Cirebon P PULASAREN 58 Kota Depok P KEDAUNG 59 P BOJONGSARI

44 Burung Irian, Burung Cendrawasih Sekian dan Terimakasih


Download ppt "Sistem Informasi SDM Kesehatan dan Tantangannya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google