Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTABILITAS PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD"— Transcript presentasi:

1 AKUNTABILITAS PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PANDJI DWI PRASETYO

2 SEKILAS FAKTA TENTANG PENDIDIKAN DI INDONESIA

3 Sesitjen’14 Managing a ! BIG SIZE

4 Syukur Penduduk : ± 250 Juta Pulau : 17.504
Sesitjen’14 Syukur Penduduk : ± 250 Juta Pulau : Bahasa Daerah/Etnis : 746/± 1.300 Pelajar/SILN : ± 40 Juta Sekolah : ± 275 Ribu Aset Kemendikbud : ± 110 T PTN* : 93 (3%) PTS* : (97%) Mahasiswa PTN* : (20%) Mahasiswa PTS* : 2.2 Juta (80%) Dosen* : Dosen PTS* : Guru+SILN : ± 3 Juta Guru Bersertifikasi : ± 1.5 Juta Anak-anak PAUD : ± Juta Lembaga PAUD : ± 162 Ribu Satuan Kerja : 417 PNS/T. Kependidikan : ± *Sumber Kompas, Selasa 21 Januari 2014

5 4 Isu Pokok Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan
Sesitjen’14 4 Isu Pokok Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan Tantangan Arah Kebijakan Populasi yang besar Disparitas sosial, ekonomi,geografis Daya tampung merata ..... Memastikan ketersediaan dan keterjangkauan AKSES Sarana-prasarana rusak & kurang lengkap Disparitas mutu & distribusi guru Pendidikan karakter belum memadai Adanya kesenjangan pendidikan dengan dunia kerja Meningkatkan mutu dan relevansi secara berkelanjutan MUTU & RELEVANSI Menuntaskan konservasi, pengembangan, diplomasi, dan promosi kebudayaan Konservasi produk budaya masih terbatas Diplomasi budaya belum efektif dimanfaatkan Regulasi bidang kebudayaan masih terbatas PELESTARIAN & PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Penggunaan sumberdaya belum efisien Kurang fokus pada tupoksi Kurang transparan Kurang akuntabel Memastikan sumberdaya dikelola efisien, efektif, transparan, akuntabel TATA KELOLA

6 Inspektorat Jenderal Kemendikbud
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Sesitjen’14 Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal; Pelaksanaan kebijakan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan pemeriksaan, memberikan peringatan dini, memberikan jaminan kualitas atas pelaksanaan tata kelola, memberikan masukan dan koreksi kegiatan yang berpotensi menyimpang sebagai upaya pencegahan melalui pendampingan penyusunan manajemen risiko dan audit berbasis risiko, serta melakukan audit investigasi atas dugaan KKN dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya; Perwujudan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK); 4. Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi; 5. Peningkatan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern di Satuan Kerja; 6. Pelaksanaan Tata Kelola Kemendikbud Menuju Pemerintahan yang Baik.

7 Mengawal Efektifitas Implementasi Kebijakan Kemendikbud
Sesitjen’14 Mengawal Efektifitas Implementasi Kebijakan Kemendikbud Dana Dekonsentrasi; Pengelolaan dana rehab APBN+P (Bansos); Bantuan Sosial (Subsidi Siswa Miskin/Bidik Misi); Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun; UN (pencetakan, pendistribusian,pelaksanaan, pemindaian dan pertanggungjawaban keuangan); Implementasi Kurikulum 2013; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Pengelolaan/Penertiban Barang Milik Negara; Pengadaan Barang / Jasa; Rekening, BOPTN.

8 Outcome Inspektorat Jenderal
Sesitjen’14 Outcome Inspektorat Jenderal Sinergitas Pengawasan Kebijakan Pengawasan SPI Unitama, PT, UPT BPKP Inspektorat Daerah KPK PPATK K/L Terkait Pendidikan Anti Korupsi Zona Integritas & WBK Program Pengendali Gratifikasi (PPG & UPG) Pendidikan Anti Korupsi (PAK) PRIMA (Program Revita- lisasi Integritas Moral Aparatur) LHKPN Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Pakta Integritas Opini LK WTP Inmendiknas 1/2011 Pendampingan Reviu LK,SAKIP,LAKIP Penertiban BMN Supervisi SPI Monev Tinjut LHP Penelitian dan Reviu RKA-K/L

9 4 Kriteria Dalam Penentuan Opini WTP (Unqualified Opinion)
Sesitjen’14 4 Kriteria Dalam Penentuan Opini WTP (Unqualified Opinion) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Efektivitas Pengendalian Interen Kapatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pengungkapan yang memadai dalam CaLK

10 Perkembangan Capaian Kualitas Laporan Keuangan Kemendikbud 2005-2012
Sesitjen’14 INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN ANGGARAN 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 Opini BPK Disclaimer WDP PNBP dikelola diluar mekanisme Laporan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi, Blockgrant, & Tugas Pembantuan Kompetensi Pengelola Keuangan & BMN Inventarisasi BMN Belum Sesuai dengan SA-BMN Neraca Aset Pada LK Belum Mencerminkan nilai wajar SPI & Kepatuhan Selisih Nilai Aset Tetap SAK & SIMAK-BMN Penertiban BMN Pengendalian Persediaan SPI (17 Temuan ) & Kepatuhan (29 Temuan) Penyusunan LK tidak berjenjang Perbedaan signifikan SAK dan SABMN Satker Dekonsentrasi & TP tidak menyampaikan Laporan Penyajian hampir seluruh akun neraca tidak dapat diyakini kewajarannya CaLK Belum mengungkapkan informasi penting terkait LK Perbedaan signifikan SAK dan SABMN Penyajian hampir seluruh akun neraca tidak dapat diyakini kewajarannya CaLK belum mengungkapkan informasi penting terkait LK SPI & Kepatuhan

11 Target Opini LK Tahun 2013 Target 2013 WTP Kegiatan :
Sesitjen’14 Target Opini LK Tahun 2013 Target 2013 WTP Kegiatan : Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Peningkatan kapasitas SDM Keu & BMN Peningkatan/penguatan SPIP Peningkatan e-Administrasi (termasuk e-Keuangan) Peningkatan penerapan e-Procurement Percepatan penyelesaian tinjut pemeriksaan BPK-RI, dll Keterangan : TMP : Tidak Memberikan Pendapat WDP : Wajar Dengan Pengecualian WTP : Wajar Tanpa Pengecualian

12 Upaya Itjen Mewujudkan Opini WTP
Sesitjen’14 Monev TL LHP BPK RI, BPKP, & Itjen; Penguatan Sistem Pengendalian Internal ; Pengawasan Dini terhadap Program/Kegiatan dan Anggaran; Meningkatkan Pengawasan dan Reviu thd Satker BLU; Meningkatkan Pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dng pendekatan audit berbasis risiko; Mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan thd satker, khususnya pengelolaan kas, pencatatan, pelaporan piutang dan penatausahaan aset tetap, melalui pendampingan penyusunan manajemen berbasis risiko; Pendampingan Penyusunan LK Seluruh Satker; Review Atas LK, LAKIP/SAKIP Unit Utama dan Kementerian (Satker); Meminimalisasi potensi kerugian negara yang mungkin terjadi atas : Pengelolaan dan penertiban BMN, Ex BHMN, BHPT BLU, PTN; Pengelolaan PNBP; Rekening-rekening; PBJ, Barang Persediaan; Pengelolaan dana Hibah dan Kerjasama di PTN.

13 Tujuan dan Lingkup Audit/Pemeriksaan
Sesitjen’14 Tujuan dan Lingkup Audit/Pemeriksaan Mereviu sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; Menguji kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atas transaksi- transaksi selama periode yang berlangsung; Memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan, pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dan penilaian resiko (risk assesment); Melakukan pengujian substantif terbatas atas transaksi penerimaan dan belanja negara serta aset tetap. Pemantauan proses pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi; Pemahaman atas peraturan intern, tupoksi, program dan kegiatan entitas; Pemahaman siklus bisnis entitas dan analisis risiko; Pemahaman sistem dan prosedur operasional entitas secara manual maupun terkomputerisasi dan analisa kelemahannya; Pengujian subtantif transaksi tahun diperiksa

14 Wilayah Rawan Penyimpangan
Sesitjen’14 Pada umumnya sektor-sektor rawan yang sering menimbulkan penyimpangan dan merugikan negara, antara lain : 1. Pengadaan buku-buku 2. Penyaluran Bansos (SSM, BOPTN, dll) 3. Perbaikan / Rehab Sarpras 4. Harga (nilai mark up) 5. Penetapan pemenang lelang 6. Pembayaran fiktif 7. Pemalsuan dokumen 8. Manipulasi penggunaan barang/dana Manipulasi pembebasan tanah; Realisasi pekerjaan tidak sesuai kontrak Penggelapan uang; Manipulasi gaji pegawai; Pungutan tidak sah; Penyalahgunaan biaya perjadin; Penyalahgunaan wewenang; Penerimaan CPNS.

15 Pengadaan Barang/Jasa
Sesitjen’14 Pengadaan Barang/Jasa UMP 1. Perencanaan pengadaan (RAB, dll); 2. Pembentukan panitia lelang; 3. Prakualifikasi perusahaan; 4. Penyusunan dok. lelang; 5. Pengumuman lelang (RUP), SIBAJA, SIRUP; 6. Pengambilan dok. Lelang (LPSE, e-procurement); 7. Penentuan harga perkiraan sendiri; 8. Penjelasan lelang (anwizing); 9. Penawaran harga danpembukaan penawaran; 10. Evaluasi penawaran; 11. Pengumuman calon pemenang; 12. Sanggahan peserta lelang; 13. Penunjukan pemenang lelang; 14. Penandatanganan kontrak perjanjian; 15. Penyerahan barang/jasa kepada user; 16. Denda Keterlambatan.

16 Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Sosial

17 Akuntabilitas: Padanan kata : Tanggung gugat Asal kata: Accountability
Arti: Obligation to Answer = Kewajiban untuk menjawab Akuntabel: Harus sesuai dengan prinsip- prinsip dan ketentuan yang berlaku serta mencapai sasaran yang telah ditentukan baik fisik, keuangan, maupun manfaat.

18 Jadi, pengelolaan hrs akuntabel, dlm rangka memenuhi akuntabilitas

19 REFORMASI BIDANG KEUANGAN
Mulai tahun 2003 pemerintah telah melakukan reformasi di bidang keuangan yang ditandai dengan berlakunya UU 17/2003 dan UU 1/2004 dengan harapan sistem pengelolaan keuangan negara dapat lebih efisien dan efektif serta transparan, dengan keinginan setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.

20 EFISIEN Menggunakan dana dan daya terbatas
Untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan Dalam waktu yang sesingkat- singkatnya Dapat dipertanggungjawabkan

21 EFEKTIF Harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
Memberikan manfaat yang sebesar- besarnya Sesuai sasaran yang telah ditetapkan

22 TRANSPARAN TERBUKA mengenai informasi dan ketentuan yang akan dilakukan/diadakan. Termasuk: Syarat teknis dan administrasi Tata cara evaluasi (kalau ada) Hasil evaluasi Penetapan calon penyedia barang /jasa, jika ada

23 PENDANAAN PENDIDIKAN (UU no. 20/2003)
Pasal 46 ayat (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat Pasal 48 ayat (1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada Prinsip keadilan, efisiensi, transparan, dan akuntabilitas publik. Pasal 49 ayat (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

24 TRANSPARANSI PERTANGGUNGJAWABAN Penggunaan dana bantuan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan baik kepada pemberi bantuan maupun kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pengeluaran dana bantuan harus memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan Ketua Lembaga sebagai penerima dana bantuan sosial bertanggungjawab penuh atas pengeluaran dana bansos.

25 Mekanisme pemberian bantuan sosial (secara umum) :
> Penyusunan Proposal. - Calon penerima bantuan harus mengajukan proposal, dibuat/ditandatangani oleh pimpinan lembaga serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas/Subdin > Seleksi/penilaian proposal, meliputi : - Administrasi, substansi, dan verifikasi/visitasi lapangan jika diperlukan oleh Tim Penilai. > Penetapan Lembaga penerima subsidi/Bansos, dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai. > Penyaluran dana NB: Setiap tahap penilaian proposal hrs dibuat BA Penilaian dan ditandatangani seluruh Tim Penilai.

26 PENYALURAN DANA : Setelah SK Penetapan dan MOU/akad kerjasama ditandatangani, diusulkan ke KPPN untuk membayarkan dana ke rekening lembaga penerima subsidi/Bansos Paling lambat Satu minggu setelah menerima dana program kegiatan harus sudah dilaksanakan sesuai jadwal yg disetujui. HATI2 TERHADAP MARSAL TEMANNYA MARKUS YANG BERGENTAYANGAN ……

27 PENGGUNAAN DANA: Dana harus digunakan secara:
Efisien dan hemat, Terarah sesuai dengan tujuan, Sesuai dengan jumlah dan porsi pemanfatatannya Penggunaan dan Pertanggungjawaban dana transparan Setiap pengeluaran/pembelanjaan dicatat sesuai ketentuan Setiap pengeluaran/pembelanjaan hrs dpt dipertanggungjawabkan

28 PEMBUKUAN Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup, sesuai dengan ketentuan tentang bea materai 3. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti. Realisasi pengadaan barang/jasa yang diterima tidak boleh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan Seluruh peneriman dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam buku penerimaan dan pengeluaran (BUKU KAS UMUM) Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran harus dibukukan atau dicatat sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya. Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum ditutup, dihitung saldonya, dan dicocokkan dengan saldo yang ada, baik yang ada di Kas maupun yang ada di Bank, kemudian dilaporkan kepada penanggung jawab kegiatan tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota Buku Kas Umum harus ditulis dengan rapi, tidak boleh di-tip ex atau dihapus. Jika terjadi kesalahan agar dicoret dengan dua garis dan diparaf.

29 DOKUMEN PENDUKUNG PEMBUKUAN
Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran Bukti transaksi lainnya Semua dokumen yang ditandatangani ketua lembaga penerima subsidi/Bansos, diketahui dan dicap dengan stempel

30 LARANGAN PENGGUNAAN DANA
Memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, konsultan/fasilitator maupun masyarakat. Dipindahbukukan/disimpan di Bank lain dalam jangka waktu lama guna memperoleh bunga. Dipinjamkan kepada siapapun/pihak lain Membayar lembur paniti, bonus, dan kegiatan rutin lainnya Diinvestasikan pada kegiatan produktif, misalnya membeli ternak dsb. Apabila di kemudian hari berdasarkan laporan masyarakat dan/atau hasil monev terdapat penyimpangan penggunaan dana maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

31 PAJAK Untuk penyelesaian pajak yang terkait dengan penggunaan dana subsidi/Bansos harus memperhatikan: Usahakan untuk berkonsultasi dengan kantor pajak setempat tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Setiap pembelian barang yang kena pajak, harus disertai dengan tanda bukti yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pajak yang dipungut oleh bendahara tim pelaksana rehabilitasi dan pembangunan sekolah harus disetor ke Kantor Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

32 Dana Bansos berasal dari APBN
Dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBN terdapat potensi penerimaan pajak, yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan atau pemungutan oleh Bendaharawan/pihak yang melakukan pembayaran atau yang menggunalan dana . PPh yang dipotong atau yang dipungut merupakan beban/kewajiban pihak yang menerima pembayaran sehingga mengurangi jumlah pembayaran yang diterima . PPN yang dipungut merupakan beban yang harus ditanggung oleh lembaga penerima Block grant dan menambah jumlah pos pengeluaran (tidak mengurangi jumlah pembayaran yang diterima oleh pemasok

33 Cara mengerjakan yg seharusnya
TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU KAS UMUM BERDASARKAN SK. MEN. KEU. NO. 332/M/V/9/1968 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1968 NO URAIAN Cara mengerjakan yg seharusnya 1 2 3 Penerimaan/pengeluaran uang/surat berharga Semuanya penerimaan/pengeluaran hrs dicatat dlm Buku Kas Umum dan dlm Buku Kepala/Register Catatan dalam Buku-buku Kepala/Register Catatan dlm Buku Kas Umum adalah cataatn yg pertama, setelah itu baru dalam Buku Kepala/Register Halaman pertama Buku Kas Umum Pada halaman pertama BKU dicatat jumlah halaman, diberi tanggal dan ditandatangani pemegang kas. 4 Halaman-halaman Buku Kas Umum Setiap halaman Buku Kas Umum diberi nomor urut dan diparaf bendaharawan

34 (lanjutan) TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU KAS UMUM BERDASARKAN SK. MEN. KEU. NO. 332/M/V/9/1968 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1968 1 2 3 5 Halaman terakhir Buku Kas Umum Pemeriksaan kas oleh atasan langsung atau pemeriksa fungsional dicatat pada halaman terakhir Buku Kas Umum 6 Saat mencatat penerimaan/pengeluaran Penerimaan/pengeluaran dicatat terlebih dahulu, setelah itu baru uangnya diterima/dibayarkan 7 Tempat mencatat penerimaan/pengeluaran Penerimaan dicatat di sebelah kiri, pengeluaran dicatat di sebelah kanan Buku Kas Umum 8 Tinta yang dipergunakan Catatan dalam Buku Kas Umum mempergunakan tinta hitam

35 TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU KAS UMUM BERDASARKAN SK. MEN. KEU. NO
TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU KAS UMUM BERDASARKAN SK. MEN. KEU. NO. 332/M/V/9/1968 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1968 (lanjutan) 1 2 3 9 Koreksi atas kesalahan Angka/huruf yg salah dicoret dgn dua garis lurus dgn rapi shg tulisan yg semula masih dpt dibaca, kemudian diparaf 10 Waktu penutupan Buku Dilakukan sebulan sekali pd akhir bulan/setiap saat bila atasan langsung menganggap perlu (lihat Lampiran: IV a) 11 Penjumlahan lajur penerimaan dan lajur pengeluaran Pada waktu penutupan buku, penjumlahan pos-pos sebelah penerimaan sama dgn penjumlahan pos-pos sebelah pengeluaran 12 Hubungan Saldo Buku dengan Saldo Kas Saldo buku pada saat penutupan sama dengan saldo kas, bila terjadi selisih kurang bendaharawan harus mengganti, bila terjadi selisih lebih harus disetor ke Kantor Kas Negara

36 TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU KAS UMUM BERDASARKAN SK. MEN. KEU. NO
TATA CARA PENYELENGGARAAN BUKU KAS UMUM BERDASARKAN SK. MEN. KEU. NO. 332/M/V/9/1968 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1968 (lanjutan) 1 2 3 13 Pencatatan selisih kurang atau selisih lebih Baik selisih kurang maupun selisih lebih harus dicatat dlm Buku Kas Umum 14 Pencatatan Saldo pada awal bulan Saldo buku waktu penutupan Buku Kas Umum pd akhir bulan merupakan pos pertama Buku Kas Umum pada awal bulan berikutnya 15 Uang-uang lain yg disimpan Brandkast Uang-uang lain yg dikuasai Bendaharawan dan disimpan dalam satu Brandkast, penerimaan/pengeluaran harus dicatat dlm Buku Kas Umum 16 Pencatatan uang yg disimpan di Bank Uang yg disimpan di Bank hrs dicatat dlm Buku Kas Umum dan Buku Bank 17 Bank tempat menyimpan uang Uang hrs disimpan di Bank Indonesia, bila tidak ada disimpan di Bank Pemerintah

37 LANDASAN HUKUM kewajiban pembuatan laporan :
UU RI No. 17 Tahun 2003 Ttg Keuangan Negara; Keppres No. 42 Tahun 2002 Ttg Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Bab VII Pasal 57 ayat (1),(2). Lampiran I Keppres No. 80 tahun 2003 Bab III huruf C.

38 Laporan dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa yang terjadi.
Isi laporan yang benar akan mendorong mutu penulisan laporan yang baik, artinya kebenaran isi tercakup pada laporan yang memiliki bentuk yang sistematik, penalaran yang jelas dan menggunakan bahasa dengan kritis. Secara umum laporan dapat dianggap sebagai pelaksanaan komunikasi secara tertulis dan lisan.

39 Secara khusus, dalam konteks administrasi, laporan memperoleh pengertian khusus sebagai pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi setiap organisasi. Laporan dana Bansos , dapat berbentuk : a. Laporan pertanggungjawaban keuangan b. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Atau gabungan antara keduanya

40 TEMUAN YANG SERING TERJADI
No. Permasalahan Penyebab 1 Realisasi Kemajuan Fisik Pembangunan berpotensi mengalami keterlambatan. Adanya campur tangan pihak yayasan. Kurangnya tenaga kerja (tukang/buruh) yang dipergunakan. 2. Terdapat beberapa item pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa volumenya tidak sinkron antara RAB dengan gambar rencana. Kelalaian pihak sekolah/perencana tidak melakukan perhitungan RAB secara cermat. Perencana pekerjaan tidak kompeten dibidangnya. 3. Dana (Block Grant) Bantuan Pengadaan Peralatan Siswa APBN-P Tahun 2012 tidak terlaksana. Panitia pengadaan dan Panitia penerima tidak difungsikan.

41 Lanjutan... No. Permasalahan Penyebab 6.
Pekerjaan pembangunan Ruang Belajar tidak sempurna, antara lain dinding yang terpasang tidak dilakukan pengacian, kusen tidak dilakukan pengamplasan, langsung dicat Tim pembangunan kurang melakukan pengawasan 7. Kelebihan penganggaran pekerjaan pondasi dalam Pembangunan Ruang Kelas Baru. Kekurangcermatan Tim Pembangunan dalam menghitung RAB dan lemahnya suprvisi oleh pemberi bantuan. 8. Realisasi fisik pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa tidak sesuai dengan gambar rencana dan RAB. Pihak pelaksana tidak mematuhi RAB dan gambar rencana yang telah dibuat.

42 Sesitjen’14 PENDIDIKAN Rahmatan Lil Alamin

43 Terima kasih TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
Sesitjen’14 PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS Terima kasih Perjanjian Kinerja Pakta Integritas


Download ppt "AKUNTABILITAS PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google