Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI-1 PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI-1 PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN"— Transcript presentasi:

1 MATERI-1 PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Oleh : Amat Jaedun Jurusan Pendidikan Teknik Sipil & Perencanaan Fakultas Teknik UNY

2 Ketentuan Penilaian : UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 63, ayat:
Penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, terdiri atas: - penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan - penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi

3 CAKUPAN PENILAIAN NO. CAKUPAN PERANCANGAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. Pendidik
Ulangan Harian,Penugasan, Pengamatan, Portofolio Pendidik 2. Ulangan Tengah Semester Pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan 3. Ulangan Akhir Semester 4. Ulangan Kenaikan Kelas 5. Ujian Sekolah 6. Ujian Nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait

4 Lanjutan Ketentuan Penilaian :
UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 64, ayat: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

5 Pemanfaatan Hasil Penilaian…
Pasal 65, ayat (1): Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan utk semua mata pelajaran. Pasal 66, ayat (1): Penilaian hsl belajar oleh pemerintah, bertujuan utk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dlm klp mata pelajaran IPTEK, dan dilakukan dlm bentuk Ujian Nasional.

6 Prosedur Operasional Standar UN
Permendiknas No. 78/2008: Pasal 1  UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pasal 2  UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pd mata pelajaran tertentu dlm klp mata pelajaran IPTEK Pasal 3  Hasil UN digunakan sbg salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/ atau satuan pendidikan Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dlm upaya peningkatan mutu pendidikan

7 Ketentuan mengenai teknik/metode/cara penilaian
PP 19 Tahun 2005, pasal 22 ditetapkan bahwa: Penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan perorangan atau kelompok Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran IPTEK, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.

8 FUNGSI PENILAIAN …… Penilaian berfungsi selektif
Misal: untuk memilih peserta tes yang dapat diterima untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tertentu atau seorang calon pegawai untuk bekerja di instansi tertentu. Penilaian berfungsi Diagnostik, untuk mengetahui kelemahan-kelemahan yang masih dialami oleh peserta didiknya, sehingga akan lebih mudah dicari cara-cara untuk mengatasinya.

9 Lanjutan Fungsi Penilaian …
Penilaian berfungsi untuk Penempatan (Placement Test) untuk mengelompokkan peserta tes sesuai dengan kemampuan awalnya, untuk selanjutnya dapat diberikan perlakuan-perlakuan yang sesuai dengan kemampuan dasar atau kemampuan awalnya tersebut, sehingga program pengajaran ataupun pelatihan yang akan diberikan akan lebih efektif. Penilaian berfungsi Pengukur Keberhasilan Belajar (Achievement Test) Digunakan untuk mengukur keberhasilan atau tingkat pencapaian suatu program pengajaran/pelatihan oleh peserta didik dan disebut tes untuk penilaian pencapaian hasil belajar (achievement test).

10 Prinsip-prinsip penilaian:
Mendidik, yakni mampu memberikan sumbangan positif terhadap peningkatan pencapaian belajar peserta didik. Hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan memotivasi peserta didik untuk lebih giat belajar. Terbuka/transparan, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan diketahui oleh pihak yang terkait. Menyeluruh, yakni meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai. Penilaian yang menyeluruh meliputi ranah pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), sikap dan nilai (afektif) yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.

11 Lanjutan Prinsip Penilaian ….
Terpadu dengan pembelajaran, yakni menilai apapun yang dikerjakan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar itu dinilai, baik kognitif, psikomotorik dan afektifnya. Objektif, yakni tidak terpengaruh oleh pertimbangan subjektif penilai. Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar peserta didik sebagai hasil kegiatan belajarnya.

12 Lanjutan Prinsip Penilaian ….
Berkesinambungan, yakni dilakukan secara terus menerus sepanjang berlangsungnya kegiatan pembelajaran. Adil, yakni tidak ada peserta didik yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang sosial- ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan jender. Menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik.

13 Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian otentik : proses pengumpulan informasi mengenai perkembangan dan pencapaian kompetensi siswa dalam pembelajaran melalui berbagai teknik yang mampu membuktikan atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kompetensi yang dimaksud telah benar-benar dicapai siswa. Penilaian berbasis kelas (classroom based assessment), yaitu menerapkan berbagai teknik/metode (yang tidak terbatas hanya tes) agar dapat menunjukkan secara tepat mengenai perkembangan dan pencapaian kompetensi siswa dalam pembelajaran.

14 Lanjutan ………… Penilaian berbasis kelas dilakukan melalui berbagai teknik/metode penilaian, antara lain: (1) tes tertulis (paper and pencil test); (2) penugasan; (3) pengamatan/observasi; (4) ujian lisan (5) penilaian portofolio; (6) penilaian proyek; dan (7) penilaan kinerja (performance assessment).

15 TEKNIK NON TES : Skala bertingkat (rating scale)
Kuesioner/angket (questionaire) Wawancara (interview) Daftar Cocok (check-list) Pengamatan atau observasi (observation) Riwayat Hidup Portofolio Jurnal Inventori Penilaian diri (self evaluation) Penilaian oleh teman (peer review).


Download ppt "MATERI-1 PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google