Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc."— Transcript presentasi:

1 Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc.

2 Sistem/Struktur Pemerintahan
Pembagian Fungsi/Kewenangan antar Tingkatan Pemerintahan (Pusat dan Daerah) Pembagian kewenangan Keuangan (Hubungan Keuangan Pusat-Daerah)

3 Sistem/Struktur Pemerintahan
Tingkatan Pemerintahan yang ada Azas Pemerintahan yang dianut

4 Pembagian Fungsi Pemerintahan
Sistem Penyerahan urusan Kriteria Pembagian urusan/Fungsi Pemerintahan Pembagian Fungsi Pemerintahan

5 Sistem Penyerahan Urusan/Kewenangan
General Competence: Sistem penetapan urusan atau kewenangan pemerintah daerah tanpa penetapan secara spesifik terhadap luas kewenangannya. Ultra Vires: Penetapan urusan/kewenangan secara rinci dalam peraturan perundangan.

6 Pembagian Fungsi Pusat-Daerah
Kriteria: 1. Ruang Lingkup Services: apakah bersifat nasional atau kedaerahan (economic of scope) 2. Skala ekonomi: memadai (econimic of scale) 3. Consumer Preferences/Responiveness: apa yg menjadi kebutuhan konsumen & cepat vs lambat

7 4. Cost/Benefit spill-over
5. Budgetary choices on composition of spending

8 1. Fungsi Pemerintah Pusat
2. Fungsi Pemerintah Propinsi 3. Fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota

9 Keuangan Pusat-Daerah
Prinsip Pembagian Sumber- Sumber Keuangan: Money follow Functions atau Expenditure Assignment precede Tax Assignment Yang harus tercermin dalam UU ttg Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah

10 Pendapatan Asli Daerah
Penyerahan Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Bagi Hasil Pendapatan Pajak Alokasi Pusat kepada Daerah

11 Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil BUMD Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah

12 Penyerahan/Penetapan PAD
Penyerahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan berulangkali. Sebelum yang terakhir (tahun 2000), telah ditetapkan UU No.18 tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

13 Bagi Hasil Pajak/Pendapatan
Penyerahan sebagian atau seluruh pendapatan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan

14 Alokasi Pusat Daerah Tujuannya: Untuk memperbaiki Vertical imbalances
Untuk memperbaiki horizontal imbalances Untuk menjaga standard pelayan publik pada setiap daerah Penyeimbang bagi spill-over effects Pembangunan ekonomi Mendorong pelaksanaan otonomi daerah

15 Kriteria Alokasi Pusat-Daerah
Guarantee local revenue adequacy Maintain local tax effort Equity: alokasi harus berbeda antara satu daerah dengan lainnya, sesuai kondisi daerah masing2 Transparancy dan stability: formula harus diumumkan/diketahui oleh daerah, dan setiap daerah harus mampu memprediksi berapa besar yang akan diterima

16 Jenis-jenis Alokasi Pusat
1. Grant (subsidi) a. Block Grant (DAU) b. Specific Grant (DAK) c. Matching Grant 2. Pinjaman Pusat pada Daerah a. Langsung dari Pemerintah Pusat b. Two-step loan 3. Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) 4. Hibah, Sumbangan 5. Bagi hasil pendapatan Pusat kepada Daerah

17 Bagi hasil (revenue sharing)
Berdasarkan formula (by formula) advantages vs disadvantages Berdasarkan asal daerah (by origin)

18 Dana Alokasi Umum (DAU): Kriteria Desain Transfer Pusat ke Daerah
Otonomi Revenue Adequacy Equity Transparant & Stabil Simplicity Insentif

19 Fiscal Gap as Transfer Basis
Fiscal Gap adalah selisih antara kebutuhan fiskal (fiscal needs) dengan kapasitas fiskal (fiscal capacity) Fiscal Needs adalah kebutuhan daerah untuk membiayai seluruh pengeluaran- nya dalam rangka menjalankan fungsi /kewenangan daerah menyediakan layanan publik (expenditure needs)

20 Deskripsi Dana Alokasi Umum
Terdiri dari 3 komponen umum: Faktor Penyeimbang (Balancing Factor) Formula Lumpsum DAU = BF + Formula + Lumpsum

21 Faktor Penyeimbang Merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penurunan jumlah anggaran secara tajam agar pemerintah daerah tetap dapat membiayai angaran rutinnya, terutama yang berkaitan dengan gaji pegawai sehubungan dengan terjadinya penambahan kewenangan dan adanya pegawai pusat yang dialihkan ke daerah.

22 Dengan adanya faktor penyeimbang terutama pada tahun2 pertama DAU dilaksanakan maka diharapkan Daerah Kabupaten dan Kota dapat menerima minimum sama dengan jumlah SDO dan total jumlah Subsidi dalam bentuk Inpres yang selama ini di terima oleh Kabupaten/Kota yang bersangkutan

23 Untuk menjaga kemampuan daerah membiayai penambahan kewenanngan dan penambahan pegawai maka pada tahun-tahun pertama Faktor penyeimbang jumlahnya adalah sbb: BF=1.3 SDO Inpres

24 Formula Menetapkan jumlah melalui formula adalah sbb:
Menetapkan Fiscal Gap (FG) FG = Expenditure Needs (EN) – Fiscal Capacity (FC). EN = APBD Exp . {Pend.Luas.Miskin.Cost Index} n FC = PAD + PBB + BPHTB . {PDRBSDA+PDRBnonSDA+Ang.Kerja} n

25 Jumlah Perhitungan dgn Formula
Pada tahun pertama penerapan DAU total jumlah BF mencapai 80% dari total DAU sehingga siasanya dgn formula hanya sebesar 20% yaitu Rp trilyun dari total Rp trilyun. Dengan demikian pada tahun-tahun pertama penerapan DAU, formula blm memainkan peran yang signifikan.

26 DAU di masa YAD BF harus semakin kecil, bahkan suatu saat tidak perlu menjadi faktor penentu DAU Fiscal Capacity tidak lagi mengandalkan data realisasi PAD tetapi haruslah mengacu pada potensi pajak yg sesungguhnya.


Download ppt "Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google