Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TERKAIT CAPAIAN OPINI WTP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TERKAIT CAPAIAN OPINI WTP"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TERKAIT CAPAIAN OPINI WTP
Rapat Koordinasi Tingkat Nasional PK dan LK Ditjen Dikdas Tahun 2012 Hotel Pasific Palace, Batam

2 Permasalahan Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Angaran 2010
Masih terdapat PNBP di Perguruan Tinggi yang dikelola di luar mekanisme APBN dan tidak dipertanggungjawabkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). 2 Masih terdapat penerimaan yang bersumber dari dana APBN belum dapat ditelusuri dokumen sumbernya. 3 Adanya indikasi duplikasi pencatatan (double counting) peneriman dalam Laporan Keuangan Kemendiknas 2010. 4 Belum mencatat dan melaporkan hibah yang diterima 5 Belum memiliki dokumen yang lengkap mengenai jumlah keseluruhan hibah yang diterima pada Tahun 2010. 6 Masih ada realisasi belanja yang belum dapat diyakini kewajarannya karena merupakan belanja hibah yang belum diterbitkan surat perintah pengesahan dan pembukuannya dari DJPU. 7 Pembayaran honor dan perjalanan dinas ganda tidak diyakini kebenarannya, ada belanja bantuan sosial yang tidak tersalurkan (mengendap di pihak ketiga) belum disetor ke Kas Negara.

3 Permasalahan Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Angaran 2010
8 Terdapat nilai piutang pada tiga PTN BLU yang di uji petik belum disajikan dalam Neraca. 9 Rekomendasi BPK-RI untuk menyusun SOP pencatatan dan pengelolaan piutang pendidikan di lingkungan PTN belum selesai dibuat. 10 Terdapat persediaan buku dan peralatan praktek yang tidak dilaporkan di Neraca. 11 Tidak melakukan pencatatan atas persediaan dan nilai persediaan di Neraca tidak berdasarkan hasil inventarisasi fisik 12 Saldo aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya karena adanya selisih antara SAK dan SIMAK BMN . 13 Tunjangan profesi dan beasiswa belum dibayar.

4 Syarat agar LK mendapat Opini WTP
1 Laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai (SPI) 2 Laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) PP No 71 Tahun 2010 3 Laporan keuangan bebas dari salah saji material 4 Pengungkapan memadai atas laporan keuangan telah dibuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 5 Pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Taat Kepada Aturan) 4

5 TAHAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Tingkat Kementerian Negara/Lembaga Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Tingkat Eselon 1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1) Tingkat Wilayah Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) Tingkat SatuanKerja Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)

6 RENCANA AKSI MEWUJUDKAN OPINI WTP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2011 Instruksi Mendiknas No 1 Tahun 2011 6 Oktober 2011 6 6

7 RENCANA AKSI MEWUJUDKAN OPINI
WTP TAHUN 2011 Melalui Dua Pendekatan : I Rencana Aksi Melalui Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP 60/2008) II Rencana Aksi Melalui Pendekatan Bersifat Praktis

8 I. Rencana Aksi Melalui Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(PP 60/2008) 1 MEMBANGUN LINKUNGAN PENGENDALIAN 2 MELAKSANAKAN PENILAIAN RISIKO 3 AKTIVITAS PENGENDALIAN 4 INFORMASI & KOMUNIKASI 5 MELAKUKAN PEMANTAUAN

9 II. Rencana Aksi Melalui Pendekatan yang Bersifat Praktis
1 Komitmen Bersama Untuk Mewujudkan Laporan Keuangan Dengan Opini WTP 2 Menindaklanjuti Temuan BPK-RI Tahun 2010 dan Tahun-Tahun Sebelumnya 3 Rencana Aksi Pada Tingkat Satker UAKPA (Pusat dan Daerah) 4 Rencana Aksi Pada Tingkat Wilayah (UAPPA W) 5 Rencana Aksi Pada Tingkat Wilayah (UAPPA-E1) 6 Rencana Aksi Pada Tingkat Kemeterian (UAPA) 7 8 Peran Inspektorat Jenderal Sebagai Penguatan Rencana Aksi . Pembentukan Tim Pendamping Pemeriksaan

10 1. KOMITMEN BERSAMA Keinginan yang sungguh-sunguh seluruh jajaran Kemdiknas baik di pusat maupun di daerah untuk mewujudkan Laporan Keuangan tahun 2011 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

11 2. TINDAKLANJUT TEMUAN BPK-RI 2010
Penguatan Tim Percepatan TL (Hasil Pemeriksaan BPK RI) oleh masing-masing Sekretaris Unit Utama 2 Penyampaian temuan BPK-RI Tahun 2010 kepada Unit Utama 3 Pemaparan perkembangan tindaklanjut masing-masing Unit Utama pada Rapim Kemdiknas 4 Pertemuan dan diskusi berkelanjutandengan Satuan Kerja dilingkungan Kemdiknas 5 Verifikasi tindaklanjut Bansos dengan rekomendasinya, oleh auditor dipimpin loleh Inspekturnya masing-masing 6 Penyampaian Tindaklanjut Temuan ke BPK-RI telah mencapai 63,51 %

12 3. RENCANA AKSI PADA TINGKAT KPA (UAKPA)
1 Memastikan bahwa Laporan Keuangan UAKPA (Neraca, LRA dan CaLK ) Selesai Tepat Waktu 2 Laporan Keuangan telah Didukung oleh Proses Akuntansi yang Lazim baik disusun secara Manual maupun melalui Aplikasi (SAK & SIMAK-BMN) 3 Akun Laporan Keuangan di Dukung oleh Buku Besar, Buku Pembantu, Buku jurnal, Dokumen Sumber dan daftar Rinciannya 4 Menjaga Tidak Timbul Masalah Baru yang berakibat tidak tercapainya Opini WTP 5 Menghilangkan/meminimalkan Permasalahan yang biasanya ada pada tiap Akun Laporan Keuangan (Lihat Rencana Aksi Per Akun) 6 Mengkonversikan Laporan Keuangan BLU berbasis SAK ke Laporan Keuangan BLU berbasis SAP agar bisa dikompilasi

13 4. RENCANA AKSI PADA TINGKAT WILAYAH (UAPPA-W)
1 Menyepakati Batas Waktu Penyelesaian Laporan Keuangan KPA dengan Pimpinan Satker. 2 Pembinaan Penyusunan Laporan Keungan Tingkat KPA dan Monitoring Penyelesaiannya 3 Menggabungkan/Mengkompilasi Laporan Keuangan KPA pada Tingkat Wilayah

14 5. RENCANA AKSI PADA TINGKAT ESELON-I (UAPPA Es-I)
1 Menyepakati Batas Waktu Penyelesaian Laporan Keuangan Tingkat Wilayah dengan Penanggungjawab Wilayah 2 Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah dan Monitoring Penyelasaiannya 3 Menggabungkan/Mengkompilasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah pada Tingkat Eselon-I

15 6. RENCANA AKSI PADA TINGKAT KEMENTERIAN (UAPA/SEKJEN)
1 Menetapkan Neraca Awal Per 1 Januari pada Sembilan Unit Utama Pasca Reorganisasi 2 Menyepakati dengan Pejabat Eselon-I Batas Waktu Penyelesaian Laporan Keuangan pada Tingkat Es-I. 3 Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Es-I dan Monitoring Penyelasaiannya 5 Menggabungkan/Mengkompilasi Laporan Keuangan Tingkat Eselon-I Menjadi Laporan Keuangan pada Tingkat Kementerian terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Catatan atas Laporan Keuangan (Beserta lampirannya)

16 Upaya yang telah dilakukan
1 Merubah pola audit dari post menjadi on going audit (sesuai dengan peran Itjen sebagai APIP) 2 Audit difokuskan pada Laporan Keuangan 3 Sebelum audit dilakukan diberikan pemahaman kepada auditor sekaligus coaching pelaksanaan audit ini 4 Setelah kembali dilakukan diskusi terhadap temuan2 yang diperoleh dilapangan selama melakukan audit 16

17 Upaya yang telah dilakukan
5 Mengirim butir2 temuan BPK dan Itjen yang sering terjadi kesemua Satker Kemdiknas untuk menjadi perhatian 6 Mengadakan pendampingan terhadap penyusunan Laporan Keuangan. 7 Melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap LK semester I TA 2011. 8 Menjalin komunikasi dengan BPK-RI. Mengantarkan TL, konsultasi tentang upaya TL, dan menyamakan persepsi tentang temuan serta konsultasi tentang upaya roadmap to WTP

18 9. Pembentukan Tim Pendamping Pemeriksaan di Setiap KPA dengan tugas :
1 Berkoordinasi dengan pimpinan Unit Akuntansi untuk menyiapkan LRA, Neraca, CaLK dan dokumen sumber (SP2D, SPM, SPP dan dokumen pendukungnya serta dokumen aset). Dilaksanakan sebelum dan selama pemeriksaan. 2 Memberikan fasilitasi kepada auditor selama pemeriksaan berlangsung antara lain menjadi penghubung antara auditor dengan pejabat Kemdiknas termasuk di dalamnya pendampingan ke daerah. 3 Bersama dengan pimpinan Unit Akuntansi memberikan penjelasan/tanggapan kepada auditor atas permasalahan yang ditemukan auditor baik secara lisan maupun tertulis.

19 INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TAHUN 2012
KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TAHUN 2012 1. Penguatan tata kelola pelaksanaan tugas 2. Mengawal kebijakan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan berperan sebagai: pendorong, pengarah, pemberi peringatan dini (early warning), dan pemberhenti kegiatan yang berpotensi menyimpang; 3. Membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Meningkatkan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern; 5. Mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government. 5

20 1 PENGUATAN TATA KELOLA PELAKSANAAN TUGAS
1. Menyiapkan Prosedur Operasional Standar (POS) 2. Menyempurnakan pola pelaksanaan audit melalui kegiatan perencanaan audit, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan hasil audit; 3. Membuat profil Satker di lingkungan Kemdikbud; 4. Melaksanakan Inpres terkait dengan pencegahan korupsi; 5. Meningkatkan kompetensi pegawai. 6

21 2 MENGAWAL KEBIJAKAN STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Peranan Inspektorat Jenderal: 1. Pendorong pelaksanaan program strategis Kemdikbud; 2. Pengarah implementasi Sistem Pengendalian Intern; 3. Pemberi peringatan dini terhadap kegiatan yang mengandung resiko; dan 4. Pemberhenti kegiatan yang berpotensi menyimpang; 5. Mengawal efektifitas implementasi kebijakan Mendikbud terkait dengan: pelarangan pungutan (SD dan SMP), penyaluran dana BOS, Ujian Nasional yang jujur, Bantuan Sosial yang tepat sasaran, dll; 7

22 1. Mendorong terlaksananya Pendidikan
MEMBANGUN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) 3 DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD 1. Mendorong terlaksananya Pendidikan Anti Korupsi di semua jenjang pendidikan 2. Memperluas pelaksanaan LHKPN; 3. Membangun Unit Pengendalian Gratifikasi; 4. Penertiban Barang Milik Negara. 8

23 4 MENINGKATKAN KOMPETENSI SDM ITJEN
DAN PEMBERDAYAAN SPI DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD a. Pendalaman materi substansi pengawasan melalui: Pelatihan Kantor Sendiri, Seminar dan Workshop; b. Diklat Risk Based Audit, SPIP, Pengadaan Barang/Jasa, Audit Investigatif, Audit Perencanaan, Reviu Laporan Keuangan, Operasional SIMAP dan SIMONTILA, Jabatan Fungsional Auditor (JFA), dll; c. Aktif dalam kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD); d. Pengiriman peserta diklat mandiri ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 9

24 5 MENDORONG TERWUJUDNYA GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT
1. Mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan negara 2. Mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang dan jasa 3. Pendampingan dan Reviu Laporan Keuangan 4. Reviu LAKIP dan Evaluasi SAKIP 5. Pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Satker 6. Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan (BPK-RI, BPKP, dan Itjen) 10

25 Ketika sulit yang terpikir, Maka sulit yang terjadi
Ketika sulit yang terpikir, Maka sulit yang terjadi. Ketika mudah yang terpikir, Maka mudah yang terjadi Apa yang kita pikirkan Itulah yang terjadi

26 Terimakasih


Download ppt "KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TERKAIT CAPAIAN OPINI WTP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google