Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ALEXANDER RUBI SATYOADI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ALEXANDER RUBI SATYOADI"— Transcript presentasi:

1 ALEXANDER RUBI SATYOADI
PENYAMAAN PERSEPSI ANTARA AUDITOR DAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM RANGKA PEMBERIAN LAYANAN KETERANGAN AHLI OLEH: ALEXANDER RUBI SATYOADI DIREKTUR INVESTIGASI BUMN DAN BUMD DEPUTI INVESTIGASI BPKP JAKARTA, 13 MEI 2014

2 TUSI BPKP (Keppres 103/2001 Pasal 52, 53 dan 54)
TUGAS melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. FUNGSI pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP; pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan; penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

3 PP 60/2008 TENTANG SPIP Pasal 49 (2)
BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: kegiatan yang bersifat lintas sektoral; kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

4 ORGANISASI BPKP

5 PENUGASAN BIDANG INVESTIGASI
ASSURANCE CONSULTING BLENDED ENGAGEMENTS PENUGASAN BIDANG INVESTIGASI Audit Investigatif Audit PKKN Audit Penyesuaian Harga Audit Klaim PERKA BPKP tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi PPBI 2012 Pedoman Umum Pedoman Pelaksanaan Pedoman Pelaporan Pedoman Pemantauan TL Untuk pekerjaan assurance, tidak ada pilihan lain selain kualitas !! Pemberian Keterangan Ahli EHKP FCP Kajian Peraturan Narasumber Second Opinion

6 STRATEGI TIGA PILLAR REPRESIF PREVENTIF EDUKATIF ..

7 STRATEGI PEMBERANTASAN TPK YANG TERINTEGRASI
Repressive Preventive Pre-emptive Repressive for preventive Audit Forensik, Audit Investigatif, PKKN, PKA Actual Case SPIP, FCP, Perbaikan Sisdur (SAI, LKPP/LKPD, IKMN, IKMD, ABK, SIMDA), GCG – Risk Management, UPPK Moral Hazard Sosialisasi SPIP, FCP, SAKIP, SIMDA, IKN, IMD, ABK, GG, GCG – Risk Management, UPPK Latent

8 KERUGIAN PERSEROAN, KERUGIAN NEGARA, KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai Actus reus (perbuatan yg dilarang) Mens rea (sikap batin jahat/tercela) UU 40/2007, Psl 97 (3) UU 40/2007, Psl 97 (5) UU 19/2003, Psl 71 Hukum Privat UU 15/2006, Psl 10 Hukum Administrasi UU 31/1999 jo UU 20/2001, Psl 2 Hukum Pidana Diperlukan Sisdur yang tepat dan AI “Search of The Truth” karena pada setiap tahapan kegiatan terdapat Asymmetric Information dan Risiko/Potensi terjadinya Fraud BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara karena PMH sengaja maupun lalai Pengelola BUMN€ Acquit Et De Charge Setiap orang yg secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Doktrin Business Judgement Rule: Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, Itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan persero Tidak mempunyai benturan kepentingan Telah mengambil tindakan untuk mencegah PMH = onrechtmatige daad Kesalahan, kelalaian Secara melawan hukum = wederrechtelijke Dikotomi Terminologi Keuangan Negara dalam Persepektif Tindak Pidana Korupsi, D Andhi Nirwanto, 2013 (Diolah Kembali)

9 Arahan Wapres Jusuf Kalla:
MOU KEJAKSAAN-POLRI-BPKP “Dalam rangka pemberantasan korupsi, BPKP, Polri, dan Kejaksaan RI memiliki peran yang strategis, Masing-masing memiliki peran sebagai lembaga pengawas dan penyidik serta penuntut umum” Arahan Wapres Jusuf Kalla:  ketiganya berkoordinasi dalam satu forum dan satu mekanisme kerja yang sistematis dan testruktur untuk menangani informasi/kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi secara profesional dan tetap bepegang pada asas praduga tak bersalah, dengan tujuan: (1) menghilangkan keraguan para penyelenggara dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan; (2) menyamakan persepsi dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus berindikasi tindak pidana korupsi; (3) melaksanakan penegakan hukum yang efisien dan efektif.” 

10 Instansi yang berwenang (UU 8/1981 KUHAP)
Pasal 120, ayat (1) “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus” Pasal 179, ayat (1) “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan” Pasal 184, ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa; Kerugian Keuangan Negara (UU 31/1999 j.o. UU 20/2001, Penjelasan Pasal 32 (1)) Kerugian Keuangan Negara “adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk” Instansi yang berwenang(UU 30/2002 KPK, Pasal 6) KPK mempunyai tugas: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dst… Penjelasan pasal 6 (Dikuatkan melalui Keputusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 Tgl. 23 Oktober 2012 ): Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

11 Peraturan Perundangan Kebiasaan Doktrin Yurisprudensi Perjanjian
SURAT DAKWAAN SUBYEK TEMPUS LOCUS MODUS Psl. 143 KUHAP Formil & Materiil PERISTIWA KONKRIT DI PERSIDANGAN ALAT BUKTI 2 AB + 1 KH BARANG BUKTI FAKTA HUKUM KEYAKINAN HAKIM KEBENARAN MATERIIL PUTUSAN BUKTI AUDIT BUKTI AKUNTANSI SUMBER HUKUM Peraturan Perundangan Kebiasaan Doktrin Yurisprudensi Perjanjian 11

12 MEKANISME PENANGANAN KASUS/PERKARA
Gelar Kasus Risiko Hukum Pidana? TIDAK YA Proses Audit/Reviu/ IHKP atau TP/TGR/PERDATA Audit Investigatif Gelar Perkara Indikasi TPK Terbukti? 1. TIDAK YA LHAI LID DIK LHPKKN TUT

13 POLA PENANGANAN KASUS/PERKARA Bantuan BPKP kepada Instansi Penyidik
Permintaan tertulis Instansi Penyidik ke BPKP Gelar Kasus Pemberitahuan Tdk dpt Dipenuhi Memenuhi Syarat T DIK ? T Y Bantuan Audit Investigatif 1 Secara internal, BPKP mempunyai pola penanganan kasus/perkara dalam rangka pemberian bantuan kepada instansi penyidik. BPKP melakukan audit investigasi berdasarkan permintaan tertulis dari instansi penyidik dan diawali dengan gelar kasus, apabila memenuhi syarat untuk dilakukannya penyidikan, maka dapat diberikan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara, sedangkan dalam hal diperlukan pendalaman maka dapat dilakukan bantuan audit investigatif. Y Bantuan PKKN

14 POLA PENANGANAN KASUS/PERKARA Bantuan BPKP kepada Instansi Penyidik
BA/Risalah Kesepakatan 1 Proses Audit Investigatif QA Hasil AI Rev Meeting Ekpose Intern Memenuhi Unsur TPK T Y LHAI QA Hasil AI Gelar Kasus Penyidik LHAI Audit investigatif dilakukan dengan kehati-hatian profesional dan pada setiap tahapan audit dilakukan quality assurance dan reviu meeting untuk menjaga kualitas hasil audit. Pada akhir tahap audit investigatif dilakukan gelar kasus dengan instansi penyidik untuk membahas mengenai kecukupan alat bukti dan sinkronisasi antara bukti audit dan bukti hukum. Hasil pembahasan dibuat dalam bentuk risalah kesepakatan yang memuat mengenai terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur-unsur TPK. Dalam hal unsur-unsur TPK terpenuhi, maka ditindaklanjuti dengan Pro-Justicia. Sedangkan dalam hal unsur TPK tidak terpenuhi, maka tindak lanjut adalah Non-Justicia, antara lain berupa corrective action management. Kecukupan Alat Bukti T PRO-JUSTICIA NON-JUSTICIA Y

15 MEKANISME BANTUAN PEMERIKSAAN KOMPUTER FORENSIK
Permintaan Dari instansi penyidik Melakukan Ekspose/Identifikasi Identifikasi media, bukti yg diperlukan, & keywords Menerima Media Digital Menerima/membantu penyidik menyita media target Akuisisi Data Imaging/cloning media target dengan alat/software khusus Analisis Data Mencari bukti dari file imaging yg terkait dengan kasus Reporting Melaporkan hasil akuisisi dan analisis

16 HAMBATAN DALAM AI & PKKN
Perbedaan Persepsi antara Penyidik dan Auditor Hambatan Komunikasi Minta Bantuan AI & PKKN tapi TSK sudah ditahan Perlu Bantuan Ahli Teknis Penentuan Harga Pembanding

17 TERIMA KASIH


Download ppt "ALEXANDER RUBI SATYOADI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google