Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs"— Transcript presentasi:

1 KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
DJSN KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs Forum Koordinasi Stakeholders Hubungan Industrial Denpasar, Bali, 3-4 Mei 2012 SJSN

2 LATAR BELAKANG Sistem Jaminan Sosial Nasional
Amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945: Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Diwujudkan melalui UU 40/2004 SJSN 3 Azas, 9 Prinsip, 5 Program Melalui program ini setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan

3 Asas, Prinsip, dan Program
1. Asas Kemanusiaan, 2. Asas Manfaat, 3. Asas Keadilan Sosial 9 Prinsip: Prinsip Asuransi Sosial: 1. Iuran bersifat Wajib, 2. Gotong Royong. Prinsip Pengelolaan sesuai asas GCG: 3. Keterbukaan, 4. Kehati-hatian, 5. Akuntabilitas. Prinsip Badan Usaha pengelola Dana Amanat: 6. Nirlaba, 7. Dana Amanah, 8. Hasil pengelolaan Dana Jamsos digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta. Prinsip cerminan pelayanan terpadu dan sama diseluruh Negara Kesatuan RI: 9. Portabilitas. 5 Program: 1. Jaminan Kesehatan (JK), 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 3. Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

4 Prioritas: Jaminan Kesehatan (JK)
Implementasi SJSN UU SJSN Kelembagaan: DJSN & BPJS Program Jaminan Sosial Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Prioritas: Jaminan Kesehatan (JK)

5 DJSN: Tugas Pokok & Fungsi
UU SJSN UU BPJS DJSN bertanggungjawab kepada Presiden DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN DJSN bertugas: Melakukan penelitian & kajian Mengusulkan kebijakan investasi Mengusulkan anggaran PBI DJSN berwenang melakukan Monitoring & Evaluasi Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi SJSN setiap 6 bulan Mengusulkan PAW anggota Dewan Pengawas & Direksi Menerima Laporan Pengelolaan Program & Keuangan BPJS Memberikan konsultasi kepada BPJS tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengeloaan Program DJSN sebagai Pengawas Eksternal

6 BPJS: Amanat UU UU 40/2004 tentang SJSN UU 24/2011 tentang BPJS
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan transformasi kelembagaan PT. Askes, PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri menjadi BPJS UU 24/2011 tentang BPJS Pasal 1 BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial Pasal 5 ayat (1) Berdasarkan UU ini dibentuk BPJS Pasal 7 ayat (1) sebagaimana pasal 5 adalah Badan Hukum Publik berdasarkan UU ini.

7 BPJS: Fungsi dan Tugas Fungsi: Tugas:
Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Tugas: Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta Memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program jaminan sosial Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Peserta dan Masyarakat.

8 Tahapan Transformasi BPJS
1 Januari 2014 1 Juli 2015 2029 PT Askes BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Jamkes PT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagajerjaan JKK, JKm, JHT, JP JP & JHT PT Taspen PT Taspen JP & JHT PT Asabri PT Asabri

9 Catatan & Syarat Transformasi BPJS
Tidak boleh ada PHK. Tidak boleh ada penurunan kesejahteraan karyawan BPJS. Tidak ada penurunan assets BPJS. Kekayaan/Assets terdiri: Kekayaan Milik Peserta. Kekayaan Negara yang dipisahkan. Tidak ada pelayanan peserta yang terhenti. Tidak ada penurunan besaran dan pelayanan manfaat.

10 Program Jaminan Sosial Yang masih berjalan saat ini beserta peraturan perundangannya
Jaminan Kesehatan UU 40/2004 SJSN & UU 3/1992 Jamsostek, Peraturan Perundangan ttg Askes. Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja – UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992 Jamsostek, UU 13/2003 Ketenagakerjaan. Kecelakaan Transportasi – UU 33 & 34/1964 Jasa Raharja. Jaminan Kematian UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992, UU 13/2003 Ketenaga kerjaan. Jaminan Hari Tua UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992 Jamsostek, Peraturan perundangan ttg Taspen & Asabri. Jaminan Imbalan PHK – UU 13/2003 Ketenagakerjaan, terdiri: Uang Pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja. Uang Penggantian Hak. Jaminan Pensiun UU 40/2004 SJSN, UU 11/1992 Dana Pensiun, UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Peraturan Perundangan ttg Taspen & Asabri.

11 Terkait Jaminan Sosial Pekerja Swasta
Tuntutan Pekerja: Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Jaminan Pensiun Tuntutan Pemberi Kerja: Revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan tentang Imbalan PHK Harmonisasi dan sinkronisasi jaminan yang tumpang tindih, substansi sama nama berbeda Tidak menambah beban yang sudah ada

12 Peraturan Pelaksanaan UU BPJS
Peraturan Pelaksanaan terdiri: 8 Peraturan Pemerintah 7 Peraturan Presiden 1 Keputusan Presiden Batas Waktu: 1 tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. 2 tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Tim Penyiapan BPJS: Menko Kesra bentuk Tim Penyiiapan BPJS lintas Kementrian/Lembaga Tim BPJS Kesehatan diketuai oleh Wamenkes, dengan 5 Pokja. Tim BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Sekjen Kemenakertrans, dengan 2 Pokja. Tim Sosialisasi., Edukasi dan Advokasi diketuai oleh Dirjen Kementrian Kominfo. DJSN bentuk Tim Adhoc untuk masing-masing BPJS PT Askes dan PT Jamsostek membentuk Tim Internal.

13 MENUJU JAMINAN SOSIAL KESEHATAN SEMESTA –
Universal Health Coverage (UHC)

14 PETA JALAN MENUJU UHC Sasaran Utama
Coverage kepesertaan seluas-luasnya Sustainabilitas penyelenggaraan

15 3 (tiga) PENDEKATAN STRATEGIS PENCAPAIAN UHC
Strategi Pengelompokan Sasaran. Fokus kepada yang belum memiliki jaminan: pekerja sektor swasta dan pekerja sektor informal/pekerja mandiri. Kelompok yang sudah memiliki Jaminan PNS/TNI Polri, Jamkesmas dan Jamkesda: dibutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi manfaat, iuran dan kelembagaan. Strategi Pengelompokan Kewilayahan. Luasnya wilayah dengan karakteristik daerah. Keberadaan Jamkesmas/Jamkesda. Strategi Keterpaduan antar Instansi. Pekerjaan besar, melibatkan banyak instansi baik vertikal maupun horisontal. Sustainabilitas penyelenggaraan program.

16 ASPEK PENCAPAIAN UHC Aspek Kepesertaan Aspek Manfaat
Aspek Iuran & Pembiayaan Aspek Fasilitas Kesehatan Aspek Kelembagaan & Regulasi

17 ASPEK KEPESERTAAN 2010: 238 juta jiwa
Saat ini Kedepan Askes PNS/Pensiunan TNI/Polri – 17 jt Asabri – 2 jt Jamkesmas – 76 jt Jamsostek – 6 jt Jamkesda/PJKMU – 22 jt Askes Komersial – 9 jt TOTAL – 132 jt 2010: 238 juta jiwa Tambahan setiap tahun +/- 3-4 juta 52 Upaya 132 Jt 56%

18 ASPEK MANFAAT Saat ini Kedepan Sangat bervariasi:
Ada yang kurang memenuhi kebutuhan dasar medis, ada yang lebih, ada yang parsial, ada yang komphrehensif. Cost sharing/excess claim besar. Utilisasi review & case management belum optimal Standar dan sesuai prinsip ekualitas: Sesuai kebutuhan medis. Komphrehensif: promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif. Cost sharing hanya untuk cegah penyalahgunaan. 7 Upaya

19 ASPEK IURAN & KEUANGAN Saat ini Kedepan
Iuran: Sangat bervariasi (besaran, cara pengumpulan). Pembayaran PPK: Bervariasi (kapitasi, DRG, reimbursment) Skema: Sebagian besar masih bantuan sosial. Collecting premi relatif sedikit. Cost containment: Belum optimal. Iuran: Standar, persentase upah dan nominal. Pembayaran PPK: Pola yang sama, prospective payment. Skema: Asuransi sosial. Tidak mampu PBI, mampu bayar iuran. Cost contaiment: Optimal 20 Upaya

20 ASPEK FASILITAS KESEHATAN
Saat ini Kedepan Sangat bervariasi: Ada yang sampai PPK II Kab, ada yang sampai PPK III Prop, bahkan ada yang sampai luar negeri. Ada yang melibatkan PPK Swasta disemua jenjang, ada yang hanya PPK Pemerintah. Ada yang memenuhi prinsip portabilitas ada yang tidak. Jumlah mencukupi, kualitas memadai: Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan melibatkan Swasta. Ada kompensasi bila fasilitas kesehatan tak tersedia. Kelas standar 13 Upaya

21 ASPEK KELEMBAGAAN & REGULASI
Saat ini Kedepan Bervariasi belum terkoordinasi Pola Pengelolaan berbeda-beda Kapasitas organisasi sangat bervariasi Prosedur operasi tidak sama Terkoordinasi sesuai regulasi (UU BPJS dan turunannya). Pola Pengelolaan sama  hanya satu: BPJS Kesehatan. Standar operasi sesuai SOP sama  hanya satu: BPJS Kesehatan. 9 Upaya

22 Terima Kasih Forum SDM Bali
Gedung Darma lt.2 (DI ATAS KFC) JL. HASANUDIN (DI SEBERANG BCA) DENPASAR TLP ;


Download ppt "KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google