Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 THN 2011 PERKA BKN NO.1 TAHUN 2013 Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara

2 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

3 Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 % 6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

4 Pengertian Penilaian pretasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.

5 Tata Cara Penyusunan SKP
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai memiliki target waktu

6 SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

7 Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

8 FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP NIP

9 I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan - b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.

10 FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP - 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2013 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP NIP

11 I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 87,00 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2013 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP.

12 Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)

13 Kriteria Nilai Keterangan
Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb : Kriteria Nilai Keterangan Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

14 c. Aspek Waktu 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 0 x 100 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) 76 - x 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu : Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) 100 % - x 100%

15 d. Aspek Biaya 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 0 x 100 2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (bernilai baik-sangat baik) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) 76 - x 100 - 100 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya: Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 % 100 % -

16 Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah
Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.

17 FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
Penilaian SKP bagi PNS yg Mutasi/ Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan ke unit kerja lain FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I/IIId Penata/IIIc 4 Jabatan Kepala Subdirektorat Mutasi II Kepala Seksi Mutasi IIA 5 Unit Kerja Dit. Kepangkatan dan Mutasi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 NP 100 12 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 NP Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah Membuat laporan tahunan 1 Lap Jakarta, 5 Januari 2013 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indra Hidayat) (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP NIP

18 I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 30 Juni 2013 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 250 NP 100 276* 92 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 750 NP 700 NP 269,33 89,78 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah 600 NP 256,00 85,33 Membuat laporan tahunan** 1 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2013 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP

19 FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., menyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2013, sebagai berikut: FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indira Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/IVa Penata/IIIc 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kepala Seksi Mutasi IIA 5 Unit Kerja Biro Keuangan Dit. Kepangkatan dan Mutasi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 laporan Jakarta, 1 Juli 2013 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indira) (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP NIP

20 I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Juli s/d 31 Desember 2013 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 2000 SPP 90 206 68,67 Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM 2500 SPM 85 211 70,33 Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 lap 1 Lap 276 92 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 77 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2013 Pejabat Penilai (Drs. Indira) NIP

21 Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru : 2
Maka pada akhir tahun 2013, yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru : 2 Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04 Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos tahun 2013 adalah 83,02. 89, = 166,04 = 83,02 2

22 SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku ketentuan sbb:
Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/ penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.

23 PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

24

25 PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12

26

27 PENILAIAN PERILAKU KERJA
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan

28 NO UNSUR YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. Sangat baik Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan ser-ta memuaskan baik untuk pelayanan inter-nal maupun eksternal organisasi. Baik Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. Cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pela-yanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pe-layanan internal maupun eksternal organi-sasi. Kurang Selalu tidak dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk

29 2 Integritas 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalah-gunakan wewenangnya serta berani menang-gung resiko dari tindakan yang dilakukannya. Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. Baik 3 Adakalanya/kadang-kadang dalam me-laksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalah-gunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melak-sanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menang-gung resiko dari tindakan yang dilakukannya. Kurang 5 Selalu tidak jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk

30 3 Komitmen 1 Selalu mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau go-longan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur ne-gara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. Sangat baik 2 Pada umumnya mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. Baik Adakalanya/kadang-kadang mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tu-gas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. Cukup 4 Kurang mengutamakan kepentingan kedinas-an daripada kepentingan pribadidan/atau go-longan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tang-gungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. Kurang 5 Selalu tidak mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau go-longan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tang-gungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 50 ke bawah Buruk

31 5 Kerjasama 1 Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. Baik 3 Adakalanya/kadang-kadang mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. Cukup 4 Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. Kurang Selalu tidak mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

32 4 Disiplin 1 Selalu mentaati peraturan perundang-unda-ngan dan/atau peraturan kedinasan yang ber-laku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-ba-rang milik negara yang dipercayakan kepada-nya dengan sebaik-baiknya. Sangat baik 2 Pada umumnya mentaati peraturan per-undang-undangan dan/atau peraturan kedinas-an yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepa-danya dengan baik. Baik 3 Adakalanya/kadang-kadang mentaati peratu-ran perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah tetapi tidak lebih dari 80 (delapan puluh) jam kerja dalam 1 (satu) tahun. Cukup Kurang mentaati peraturan perundang-un-dangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang diperca-yakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah tetapi tidak lebih dari 120 (seratus dua puluh) jam kerja dalam 1 (satu) tahun. Kurang Selalu tidak mentaati peraturan perundang-un-dangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercaya-kan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah, lebih dari 120 (seratus dua puluh) jam kerja dalam 1 (satu) tahun. 50 ke bawah Buruk

33 6 Kepemimpinan 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai ki-nerja yang tinggi, mampu menggugah sema-ngat dan menggerakkan bawahan dalam me-laksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Sangat baik 2 Pada umumnya bertindak tegas dan tidak me-mihak, memberikan teladan yang baik, ke-mampuan mengerakkan tim kerja untuk men-capai kinerja yang tinggi, mampu menggu-gah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Baik 3 Adakalanya/kadang-kadang bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cu-kup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan mengge-rakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan de-ngan cepat dan tepat. Cukup 4 Kurang bertindak tegas dan terkadang memi-hak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil kepu-tusan dengan cepat dan tepat. Kurang 5 Selalu tidak mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

34 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Ahmad Anis, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan 2. PEJABAT PENILAI Haryono Dwianto, SH, MH Pembina Tk.I/ IV/b Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Syaiful Bagus, SH, MH Pembina Utama Muda, IV/c Direktur Peraturan Perundang-undangan

35 Nilai Prestasi Kerja 85,56 (Baik)
4 UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Nilai Prestasi Akademik x 60% 51 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 86 Baik 2. Integritas 88 3. Komitmen 87 4. Disiplin 85 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - Jumlah 432 Nilai rata-rata 86.,40 Nilai Perilaku Kerja ,40 x 40% 34,56 Nilai Prestasi Kerja 85,56 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………………..

36 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal, …………………………………………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ………………………………………………….

37 DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2014
PEJABAT PENILAI, Haryono Dwianto, SH,MH NIP 9. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Ahmad Anis, SH NIP 10. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Syaiful Bagus,SH,MH NIP

38 Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb:
Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb. REKOMENDASI

39 PENILAIAN UNTUK PNS YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA (PERILAKU KERJA)

40 PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL INSTANSI INDUK : KEMENTERIAN KESEHATAN DIPEKERJAKAN/ DIPERBANTUKAN : PALANG MERAH INDONESIA (PMI) JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JULI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Agung Hertanto b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengelola Laboratorium e. Unit Organisasi RS Fatmawati 2. PEJABAT PENILAI Dr. Syafruddin Pembina/ IV/a Kepala Laboratorium 3. ATASAN PEJABAT PENILAI dr. Supriyono, M.ARS Pembina Utama Muda, IV/c Direktur

41 SEBUTAN Baik 4. NILAI PERILAKU KERJA PENILAIAN PERILAKU
NILAI YANG DIBERIKAN ANGKA SEBUTAN a. Orientasi Pelayanan 88 Baik b. Integritas 89 c. Komitmen d. Disiplin 86 e. Kerja sama f. Kepemimpinan - Jumlah 439 Nilai rata-rata 87,80 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ……………………………………………………

42 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal, …………………………………………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ………………………………………………….

43 8. DIBUAT TANGGAL, 31 DESEMBER 2014
PEJABAT PENILAI, dr. Syarifuddin NIP 9. DITERIMA TANGGAL, 5 JANUARI 2015 PNS YANG DINILAI, Agung Hertanto NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI, dr. Supriyono, M.ARS NIP

44 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Guru/Dosen yang dipekerjakan/diperbantukan pada badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i). Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yg baru. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS

45

46 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2013 s.d. 30 Juni 2013 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP

47

48

49

50

51 Sekian Dan Terimakasih


Download ppt "PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google