Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM LAUT INTERNASIONAL “FISHING”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM LAUT INTERNASIONAL “FISHING”"— Transcript presentasi:

1 HUKUM LAUT INTERNASIONAL “FISHING”
Dhiana Puspitawati, SH, LLM, PhD

2 BACKGROUND TO THE INTERNATIONAL LAW OF FISHERIES
Adanya kenaikan jumlah ikan yang ditangkap mulai PD II Penyebabnya: (i) technical improvements dan (ii) investment di bidang perikanan yang semakin besar pada negara2 sedang berkembang (developing states) yang mendominasi adalah negara2 sedang berkembang, lain dgn shipping states yang mainly negara2 berkembang (developed states) Konsumsi ikan : 30% utk selain makanan, (viz), 70% utk konsumsi manusia. Yang harus dicermati adalah karakteristik ikan yang kadang2 bermigrasi dalam perputaran hidupnya – jurisdictional boundaries

3 Prinsip Umum Fisheries – pengaruh pd national dan international regulation
Fisheries are a common property natural resources Tidak ada yang boleh memiliki ikan yang bebas berenang di laut Hak kepemilikan atas ikan terjadi jika ikan tsb sdh ditangkap – consequently, in the possesion of fishermen Siapapun boleh memancing di laut (anyone can fish in the sea

4 Konsekuensi dari prinsip umum -- Problems -- 1
Adanya tendensi ikan dipancing melebihi biologically optimum levels Tendensi bertambahnya nelayan Perlunya pengaturan yg bersifat internasional – jurisdiksi dan pergerakan ikan – tdk akan ada itikad dr nelayan u/ berhenti menangkap ikan 1 dan 2 – over fishing – collapse-- Antartic Whale dan Californian Sardines Unregulated Fishery will lead to over-fising

5 SOLUTIONS pada problem 1
Menetapkan jumlah ikan yang bisa ditangkap Dengan kata lain menentukan MSY (Maximum Sustainable Yield) – tdk lagi efektif, karena: - tidak mudah menentukan MSY -adanya hubungan antar species ikan shg jika ditentukan MSY stock ttt, mk akan mempengaruhi stock yg lain Thus, it is desirable to establish fishing level for inter-related stocks as a single exercise

6 Problems 2 Economic Inefficiency
Dengan bertambahnya nelayan, maka jumlah tangkapan perkapal akan menurun – economic return-nya juga turun Over capacity – over capitalisation Solution : Menentukan Maximum Economic Yield (MEY)

7 Problems 3 Adanya konflik antar nelayan – yang mengarah ke over fishing dan over capacity Konflik yang timbul juga bisa mengarah ke penggunaan laut lainnya – off-shore oil and gas industry

8 Problem2 tsb haruslah diatur pada level internasional melalui kerjasama antar negara dengan media hukum internasional, ada 2 fase: (i) up to the middle 1970s (ii) since 1970s up to now

9 point2 yang dipakai untuk mengatur fishing baik pada national maupun internasional level
TAC (Total Allowable Catch) – 7annya mencegah over fishing Gear Regulation – batas minimum ukuran ikan yg boleh ditangkap – no baby fish Menutup area tertentu pada musim ttt / memberi kesempatan ikan berkembang biak – put a fishing season Menentukan jumlah maximum ikan yg bisa ditangkap – diatur tiap2 species – bisa cari species yang lain

10 INTERNATIONAL FISHERIES LAW PRIOR TO 1970s
Access to resources; dibahas menurut zona2 maritim yaitu laut pedalaman dan laut territorial, EEZ, CZ, Laut Bebas Konservasi Menghindari konflik antara kepentingan fishing

11 1. Access to Resources Perairan Pedalaman dan laut wilayah: Hanya negara pantai – kecuali diperjanjikan lain akan tetapi sangat jarang terjadi EEZ: negara pantai punya hakprioritas atas resources didalamnya, kecuali negara2 lain yg traditionally (sblm adanya EEZ) sdh nangkap ikan disitu, boleh tetap access di zona ini—limited, indefinite CS: negara pantai HS: free – timpang, developed distant-water fishing nations-- agreement by states u/ mengatur high seas fisheries

12 2. Konservasi Prevention of over-fishing Establishment of international fishery commissions The measurement of conservation is distributed to coastal state (di zona2 dimana dia punya sovereignty atau sovereign rights), flag state (di high seas) dan international fishery commissions (hanya pada negara2 pesertanya)

13 3. Avoidance of conflict between fishing gear
Dilakukan melalui bilateral atau multilateral agreement Ex: the 1967 Convention on Conduct of Fishing Operations in the North Atlantic – u/ mencegah tabrakan kapal ikan dan memfasilitasi pertikaian2 yang timbul akibat tabrakan kapal ikan dan konflik lainnya

14 PERKEMBANGAN FISHING SEJAK PERTENGAHAN 1970s
Ngr2 brkmbang menangkap ikan di high seas didekat wilayah negara pantai ttt (=ngr sdg berkembang) yang lebih dekat ke high seas tsb tp tdk punya teknologi – wish to have at least be able to control and to obtain some revenue through license fee or to gain access to technology Read further Churchill, R.R & Lowe, A.V., The Law of the Sea, Manchester University Press, 1999.

15 FISHERIES REGIME OF EEZ
Hak dan Kewajiban negara pantai Access negara lain ke ZEE suatu negara

16 1. Hak dan Kewajiban Negara pantai
Pasal 56 (1) LOSC : negara pantai mempunyai ‘sovereign rights for the purpose of exploring and exploiting, conserving and managing fish stock di ZEE – subject to number of duties KEWAJIBAN Negara pantai wajib melakukan conservation dan management measures – memastikan bahwa fish stock tidak terganggu karena over-exploitation – mempertahankan MSY Pasal 62 (1) LOSC requires to promote the objective of optimum utilization of the living resources of its EEZ Pasal 61 (1) negara pantai diwajibkan menetapkan ‘the allowable catch’ – merujuk ke TAC (Total Allowable Catch)

17 2. Access negara lain ke ZEE suatu negara
Article 62 (2) – jika nelayan negara pantai tidak mampu menangkap ikan sebanyak ‘allowable catch’ maka untuk mempertahankan keseimbangan antara ikan yg ditanggap dan allowable catch, negara pantai dapat memperbolehkan negara lain untuk menangkap ikan di wilayahnya.—dengan memberlakukan peraturan peruuannya. Kasus Franco-Canadian Fisheries Arbitration (1986), diputuskan: ‘The coastal state’s competence to prescribe legislation for foreign fishing vessels in its EEZ, was limited to conservation measures stricto sensu” Pasal 62 (4) memuat hal2 apa saja yang dapat diatur dibawah laws and regulation coastal state – beyond conservation

18 MANAGEMENT OF SHARED STOCKS
LOSC secara implisit menganggap bahwa suatu fish stock ada dalam ZEE suatu negara,padahal di North-East dan East-Central Atlantic, banyak fish stock yang bermigrasi antara ZEE dua negara – inilah yg disebut shared stock atau strddling stocks Atas shared stock ini LOSC pasal 63 (1) mengatur bahwa negara2 yang bersangkutan harus berkoordinasi untuk pengaturan konservasi dan perkembangan stok ikan tsb.—negotiate arrangement u/ management of shared stock. Akan tetapi tak satupun dari ketentuan konvensi yang mewajibkan dicapainya suatu agreement antara negara2 itu. Akibatnya mismanagement of shared stock dan inequitable proportion of benefit – maximize MSY, long-term, short term

19 4 Bentuk Umum Agreement untuk shared stock
Bentuk agreement yang periodik (tahunan) yang didasarkan pada existing treaty, contoh: - Agreement tahunan 1989 antara Denmark, Iceland dan Norway ttg Capelin stocks di perairan antara Greenland, Iceland dan Norway dimana ketiga negara itu sepakat TAC u/ Capelin ditinjau tiap tahun, jika tdk tercapai kesepakatan makan Iceland-lah yang akan menetukan TAC-nya - Treaty 1978 antara australia dan PNG ttg kedaulatan dan perbatasan – TAC on fixed percentage

20 4 Bentuk Umum Agreement, contnd
Tolok ukur u/ memanage shared stocks ditentukan oleh bilateral commissions yang didirikan oleh kedua negara, contoh: - Iceland-Norway Fisheries Commission yang didirikan oleh 1980 Agreement concerning Fishery and Continental Shelf Question – menentukan TAC annually u/ stock ikan di perairan Iceland dan Norway - Norway_Russia Commission yang didirikan berdasarkan Fisheries Agreement—set up fix TAC dengan procentase—berbeda2 tiap species - International Halibut Pacific Commission yang didirikan oleh 1953 Convention for the Preservation of the Halibut Fishery of the Northern Pacific Sea and Bearing Sea

21 4 Bentuk Umum Agreement, contnd
3. Tolok ukur yang ditentukan oleh Regional Fisheries Organisation, ex: - the International Baltic Sea Fisheries Commission yang didirikan oleh 1973 Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the Baltic Sea and Belts – adopt TAC, gear regulations, closed seasons, closed areas. 4. Didirikan berdasarkan Ad-Hoc basis – tidak ada details arrangement, ex: Convention relating to the Regional Development of Fisheries in the Gulf of Guinea Convention on the Fisheries Co-operation among States bordering the Atlantic Ocean

22 REGULASI FISHING DI LAUT BEBAS
Prinsip Umum: High seas fishing is open to all states, subject to restriction of stradling stocks dan particular species (Ps LOSC) interested state wajib u/ bekerja sama dalam hal management dan konservasi high seas resources – u/mempertahankan atau restore populasi ikan yang diambil pada level MSY

23 STRADDLING STOCKS PROBLEMS:
Bagaimana memanage such stocks – measures management yang ditetapkan negara pantai pada nyatanya dikalahkan oleh kebebasan high seas fishing Bagaimana mengalokasikan jumlah tangkapan di ZEE dan high seas

24 Pasal 63 (2) LOSC Where the same stock or stocks of associated spices occur both within the EEZ and in an area beyond and adjacent to the zone, the coastal state and the state fishing for such stocks in the adjacent area shall seek, either directly or through appropriate sub-regional or regional organizations, to agree upon the measures necessary for the conservation of these stocks in the adjacent area

25 Bunyi pasal tsb tidak menyelesaikan problems posed by straddling stocks – put weight to agreement Negara pantai menyatakan bahwa in the absence of an agreement mk yg diprioritaskan adalah negara pantai – ditolak oleh High-Seas fishing States

26 Existing Disputes 1. Donut Hole – an enclave of high seas in the Bering Sea yang dikelilingi oleh ZEE Rusia dan USA 2. Peanut Hole– an enclave of high seas in the Sea of Okhotsk yang entirely surrounded by ZEE Russia 3. Loop Hole – another enclave of high seas which is surrounded by EEZ’s Russia in the Barents Sea

27 ATURAN2 UNTUK SPECIES TERTENTU
Highly Migratory Species Anadromous Species Catadromous Species Marine Mammals Sedentary Species

28 1. Highly Migratory Species
Yaitu yang ada di annex 1 LOSC termasuk tuna, marlins, swordfish dan oceanic sharks Species ini bermigrasi bukan hanya antara ZEE 2 negara akan tetapi beyond high seas Pengaturannya dengan bilateral atau regional agreement, kalo belum ada hrs dibentuk

29 Such Agreements are: Inter American Tropical Tuna Commission 1949 – the oldest In the Pacific – tidak ada organisasi internasional In the Indian Ocean – Tuna Management Committee of the FAO’s Indian Ocean Commissions The Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna 1993 by Australia, Japan, New zealand Atlantic Fishing for tune – the Convention for the Conservation of atlantic Tuna 1966

30 2. Anadromous Species Meliputi salmon, shad, sturgeon—spawn in fresh water but spend most of their life in the sea Pasal 66 LOSC menyatakan bahwa negara dimana terletak sungai yang dipakai u/ ikan tsb bertelur, bertanggung jawab u/ mengatur management ikan tsb tetapi tidak berkewajiban Regional agreements

31 3. Catadromous Species Misalnya eels, yang bertelur di laut tapi menghabiskan waktunya di air tawar General rules ttg fishing di ZEE applied Ditambah lagi agreement antara negara pantai dan negara di mana belut2 itu menghabiskan waktunya—negara inilah yang mempunyai kewajiban u/ management ikan tsb. Fishing u/ species ini di high seas dilarang

32 4. Marine Mammals Includes whale, seals – LOSC mengatur bhw u/ species ini negara pantai bukannya mengatur TAC akan tetapi membatasi atau bahkan melarang penangkapan species ini. (Pasal 65 LOSC) Kerjasama negara2 u/ konservasi species ini dilakukan melalui International Whaling Commissions Organisasi ini tdk mengatur dolphins – tend to shoal with tuna

33 5. Sedentiary Species Includes ‘living organism belonging to sedentiary species, that is to say, organism which, at the harvesatbel stage, either are immobile on or under the seabed or are unable to move except in constant physical contact with the seabed and the subsoil’ Pasal 68 LOSc menyatakan bahwa Part V LOSC tdk dpt diberlakukan pd species ini Dengan demikian tidak ada kewajiban negara pantai u/ menetapkan management conservations.

34


Download ppt "HUKUM LAUT INTERNASIONAL “FISHING”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google