Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
BY SUHARTINI

2 Menurut SAK-ETAP (2009:114-122) :
Pendapatan /income : suatu penambahan aset atau penurunan kewajiban yg mengakibatkan kenaikan ekuitas yg tdk berasal dari kontribusi penanaman modal. Ruang lingkup pendapatan ini diterapkan untk: Penjualan brg (baik diproduksi maupun dibeli untk dijual kembali) Pemberian jasa Kontrak konstruksi Penggunaan aset oleh pihak lain yg menghasilkan bunga, royalti atau deviden.

3 Pengakuan pendapatan dibagi dlm 4 bagian sbb:
Penjualan brg diakui apabila sbb: Resiko dan manfaat yg signifikan dari kepemilikan brg telah dialihkan kepada pembeli; Entitas tdk mempertahankan atau meneruskan baik keterlibatan manajerial sampai kepd tingkat kepemilikan atau pengendalian efektif ats brg yg terjual: Juml pendapatan dpt diukur secara andal Ada kemungkinan besar manfaat ekonomi mengalir masuk ke dlm entitas; dan Biaya yg telah atau akan terjadi sehub dng transaksi dpt diukur dng andal.

4 Penyediaan jasa diakui bila hasil transaksi tsb dpt diestimasi secara jelas. Entitas hrs mengakui pendapatan sesuai dng tahap penyelesaiannya pd akhir periode pelapaoran, sehingga biasanya entitas menggunakan presentase penyelesaian. Hasil estimasi dpt diestimasi secara andal, bila memenuhi kondisi sbb: Juml pendapatan dpt diukur secara andal; Ada kemungkinan besar bahwa manfaat ekonomi yg berhub dng transaksi akan mengalir kepada entitas; Tingkat penyelesaian transaksi pd akhir periode pelaporan dpt diukur secara andal; dan Biaya yg terjadi dalam transaksi dan biya penyelesaian transaksi dpt diukur secara andal.

5 Kontrak Kontruksi Entitas hrs mengakui pendapatan dan biaya kontrak yg berhub dng kontrak konstruksi masing-masing sebagai pendapatan dan pelaporan dan beban yg disesuaikan dng tingkat penyelesaian aktivitas kontrak pada akhir periode pelaporan, biasanya adalah metode peresentase penyelesaian.

6 Bunga, royalti, dan deviden
Entitas hrs mengakui pendapatan dari penggunaan aset pada saat : Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomis yg berhub dng transaksi akan mengalir kepada entitas; dan Juml pendapatan tsb dpt diukur secara andal Entitas hrs mengakui pendapatan atas dasar berikut: Bunga harus diakui secara akrual Royalti hrs diakui dng menggunakan dasar akrual sesuai dng substansi dari perjanjian yg relevan; dan Deviden hrs diakui ketika hak pemegang saham untk menerima pembayaran telah terjadi.

7 Menurut UU PPh No.36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) :
Penghasilan : setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima/diperoleh WP, baik yg berasal dari Indonesia maupun luar Indonesiayg dpt dipakai untk konsumsi atau menambah kekayaan WP yg bersangkutan dng nama dan bentuk apapun. Untk menentukan kapan penghasilan diterima/diperoleh, UU Perpajakan menunjuk kepada metode pembukuan yg diselenggarakan oleh WP , berdasarkan akrual atau kas basis. Pendekatan akrual mengakui penghasilan pada saat diperoleh sedangkan pendekatan kas mengakui penghasilan pada saat diterima. Kedua metode tsb, dlm hal tertentu menimbulkan perbedaan waktu pengakuan penghasilan.

8 PAJAK PENGHASILAN (PPh) DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA
PENDAHULUAN PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) A D A L A H PAJAK YANG DIKENAKAN TERHADAP SUBJEK PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA DALAM TAHUN PAJAK UU PPh Pasal 1 UU PPh No. 36 TAHUN 2008

9 Penghasilan Kena Pajak
Objek Pajak Non Objek Pajak Objek Pajak Final END Expenses Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang Tarif Pajak Deductible Non-Deductible Kompensasi Rugi

10 Hadiah dr undian, pekerj. atau kegiatan, & penghargaan; Laba usaha
PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN Penggantian atau imbalan berkenaan dgn pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini; Hadiah dr undian, pekerj. atau kegiatan, & penghargaan; Laba usaha Keuntungan krn penjualan atau krn pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yg tlh dibebankan sbg biaya & pembayaran tambahan pengembalian pajak bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang UU PPh Pasal 4 ayat (1)

11 Deviden, dgn nama dan dlm bentuk apapun,
PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN Deviden, dgn nama dan dlm bentuk apapun, Termasuk deviden dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi Royalti, atau imbalan ats penggunaan hak Sewa & penghasilan lain sehub. dg penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu ditetapkan dgn PP (PP No.130 Tahun 2000) Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing, UU PPh Pasal 4 ayat (1)

12 Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, Premi asuransi,
PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, Premi asuransi, Iuran yg diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha / pekerjaan bebas, Tambahan kekayaan neto dari pengh. yg blm dikenai pajak. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah Imbalan bunga di bid. Perpajakan (UU KUP) Surplus Bank Indonesia UU PPh Pasal 4 ayat (1)

13 PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Penjelasan) Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena: pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dgn nama/dlm bentuk apa pun penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d

14 OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Penjelasan)
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena: pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada : keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau OP yg menjalankan usaha mikro dan kecil, (ketentuannya diatur PMK- 245/PMK.03/2008), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d

15 OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Penjelasan)
Contoh : PT. Y mempunyai sebuah mobil yg digunakan untk kegiatan operasionalnya diperoleh pd 6 Jan 2008 dng harga Rp 100 jt dan tgl 17 Agst 2011 mobil tsb diganti dng kepemilikan saham yg dihargai sebesar Rp 75 jt oleh PT. D , maka selisih harga saham PT.Y pada PT. D atas mobil tsb dinilai sebesar nilai bukunya Rp yg merupakan PKP bagi PT. Y PT. P dilakukan likuidasi dan atas pembyr uatng kepada krediturnya menggunakan mobil yg memp nilai buku Rp 50 jt. ats pembyr hutang dng menggunakan mobil oleh kreditur diakui sebesar Rp 75 jt. PT. P dianggap memp PKP ats pelaksanaan likuidasi dng melakukan pelunasan utang dng mobil sebesar Rp 25 jt. UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d

16 Termasuk dalam pengertian Dividen adalah:
PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Penjelasan) Termasuk dalam pengertian Dividen adalah: Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; Pemberian saham bonus Yang dilakukan tanpa penyetoran Termasuk yg berasal dari kapitalisasi agio saham; Pembagian laba dalam bentuk saham; Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g

17 Termasuk dalam pengertian Dividen adalah:
PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Penjelasan) Termasuk dalam pengertian Dividen adalah: Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dlm tahun2 yg lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; Pembayaran sehubungan dengan tanda2 laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda2 laba tersebut; Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g

18 PT. A PT. B Termasuk dalam pengertian Dividen adalah: Contoh Praktek:
PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Penjelasan) Termasuk dalam pengertian Dividen adalah: Contoh Praktek: PT. A Membayar Bunga > Kewajaran Pemegang Saham (Tlh disetor penuh) Memberikan Pinjaman Selisih Yg Dibayar atas nilai wajar : Tidak boleh jadi Biaya (Non Deductible Expense) PT. B Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g

19 hak atas harta tak berwujud,
PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Penjelasan) Royalti terdiri dari : hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan; hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat2 industri, komersial, & ilmu pengetahuan. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bid. industri, atau bid. usaha lainnya. Ciri : informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf h

20 Pemotongan pajak atau pemungutan pajak
PENDAHULUAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Penjelasan) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi : Penghasilan Biaya, termasuk : hak pihak ketiga atas bagi hasil; margin; dan kerugian dari transaksi bagi hasil. Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dilakukan juga terhadap : bonus; hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis PP No.25 Th 2009

21 Harta sbg pengganti Saham atau Penyertaan modal;
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh Bantuan dan Hibah Harta sbg pengganti Saham atau Penyertaan modal; termasuk setoran tunai Deviden atau Bagian Laba dgn kriteria tertentu Iuran yg diterima atau diperoleh Dana Pensiun Yang pendiriannya tlh disahkan Menteri Keuangan, Baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun Pegawai Penghasilan dari modal yg ditanamkan Dana Pensiun (tlh disahkan Menkeu) dlm bidang-bidang tertentu (PMK-234/PMK.03/2009) Bagian laba dari badan pasangan usaha Perusahaan Ventura, dgn syarat tertentu Sisa Lebih Badan/Lembaga Pendidikan dan Litbang (PMK-80/PMK.03/2009 jo PER-44/PJ./2009) Bantuan atau santunan yg dibayarkan oleh BPJS kpd WP Ttt (PMK-247/PMK.03/2008) UU PPh Pasal 4 ayat (3)

22 Pembayaran asuransi kpd OP sehubungan dengan :
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh bagi WP OP Warisan Penggantian atau Imbalan bentuk natura/kenikmatan dari WP atau Pemerintah, Sehub. dg pekerjaan atau jasa kecuali yang diberikan oleh : bukan Wajib Pajak, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP yg menggunakan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit) Pasal 15 Pembayaran asuransi kpd OP sehubungan dengan : asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa UU PPh Pasal 4 ayat (2)

23 Bagian laba yg diterima atau diperoleh anggota dari :
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh bagi WP OP Bagian laba yg diterima atau diperoleh anggota dari : Perseroan komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham2, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Tmsk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif Beasiswa yg memenuhi persyaratan tertentu (PMK-246/PMK.03/2008 jo PMK-154/PMK.03/2009) UU PPh Pasal 4 ayat (2)

24 Syarat Bantuan dan Hibah :
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh (Penjelasan) Syarat Bantuan dan Hibah : Tidak ada hub. dgn usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak2 yg bersangkutan Bantuan atau sumbangan, termasuk Zakat yg diterima oleh : BAZ atau LAZ yg dibentuk/disahkan pemerintah Penerima zakat yang berhak Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yg diterima : lembaga keagamaan yg dibentuk/disahkan pemerintah penerima sumbangan yang berhak, UU PPh Pasal 4 ayat (3); PP No. 18 Th 2009

25 Syarat Bantuan dan Hibah :
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh (Penjelasan) Syarat Bantuan dan Hibah : Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yg diterima : Keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat; Orang tua dan anak kandung Badan Keagamaan; kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau Menyelenggrkn keg. di bid. keagamaan, yg tdk mencari keuntungan Badan Pendidikan; Badan Sosial termasuk yayasan dan koperasi OP yg menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Pembukuan oleh Penerima: sesuai dengan nilai buku harta dari pihak pemberi. UU PPh Pasal 4 ayat (3); Per MenKeu No. 245/PMK.03/2008

26 Syarat Bantuan dan Hibah :
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh (Penjelasan) Syarat Bantuan dan Hibah : - Penjelasan Badan Sosial Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi : Kegiatan semata-mata menyelenggarakan: Pemeliharaan kesehatan; Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); Pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; Santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; Pemberian beasiswa; Pelestarian lingkungan hidup; dan/atau Kegiatan sosial lainnya. yang tidak mencari keuntungan UU PPh Pasal 4 ayat (3); Per MenKeu No. 245/PMK.03/2008

27 Syarat Bantuan dan Hibah :
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh (Penjelasan) Syarat Bantuan dan Hibah : - Penjelasan OP Usaha Mikro & Kecil OP yg menjalankan Usaha Mikro & Usaha Kecil: memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp ,- Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp ,- UU PPh Pasal 4 ayat (3); Per MenKeu No. 245/PMK.03/2008

28 Kriteria Deviden Bukan Objek Pajak:
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh (Penjelasan) Kriteria Deviden Bukan Objek Pajak: Yang Menerima atau Memperoleh : Perseroan Terbatas (PT) sbg WP DN, Koperasi, BUMN BUMD Yang memberikan (tempat penyertaan modal): Badan Usaha yg didirikan dan bertpt kedudukan di Ind. Syarat : Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan PT, BUMN & BUMD yg menerima dividen, kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yg disetor. UU PPh Pasal 4 ayat (3); PP No. 18 Th 2009

29 Penanaman Modal Tertentu oleh Dana Pensiun:
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh(Penjelasan) Penanaman Modal Tertentu oleh Dana Pensiun: Penanaman Modal Tertentu oleh Dana Pensiun yg penghasilannya bukan merupakan Objek Pajak: Bunga, Diskonto, dan Imbalan dari: Deposito, Sertifikat Deposito dan Tabungan pada BI serta sertifikat BI Obligasi, Sukuk, SBSN, SPN Yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia Deviden dari PT yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia UU PPh Pasal 4 ayat (3); Per Men Keu No. 234/PMK.03/2009

30 Syarat Perusahaan Ventura:
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh (Penjelasan) Syarat Perusahaan Ventura: Syarat Pasangan usaha : didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indo. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia Jangka Waktu Penyertaan Modal Ventura: 10 Tahun Lain-lain: Apabila Pasangan Usaha menjual saham di Bursa Efek, saham modal ventura harus dijual plg lbt 36 bulan sejak diizinkan Bapepam UU PPh Pasal 4 ayat (3); Kep Men Keu 250/KMK.04/1995

31 Sisa Lebih Lembaga Pendidikan & Litbang
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh (Penjelasan) Sisa Lebih Lembaga Pendidikan & Litbang Syarat: Badan/Lembaga : bersifat Nirlaba dan Terbuka bagi siapa saja telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, Sisa Lebih tsb ditanamkan kembali dalam bentuk Pembangunan dan Pengadaan sarana dan Prasarana kegiatan Pendidikan / Litbang, dlm jk wkt Plg Lama 4 tahun sejak diperolehnya. Wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya kepada Ka. KPP tempat WP terdaftar UU PPh Pasal 4 ayat (3) hrf m & Penjelasannya; 80/PMK.03/2009; PER - 44/PJ./2009

32 Sisa Lebih Lembaga Pendidikan & Litbang
PENDAHULUAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPh (Penjelasan) Sisa Lebih Lembaga Pendidikan & Litbang Pengertian Pemb. dan pengadaan Sa-pra: Pembelian, pengadaan d/a pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan d/a penelitian dan pengembangan yang meliputi : Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan Pendidikan, Litbang termasuk pembelian tanah sbg lokasi pembangunan gedung dan prasarana tsb Pengadaan sa-pra kantor, lab. dan perpustakaan; atau Pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sa-pra olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal UU PPh Pasal 4 ayat (3) hrf m & Penjelasannya; 80/PMK.03/2009; PER - 44/PJ./2009

33 Karakteristik PPh Final
1. Tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non-final lain dalam penghitungan SPT PPh Tahunan 2. Biaya 3M nya tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan 3. PPh Final yg dibayar sendiri/dipotong tidak dapat dikreditkan (non prepaid expenses)

34 Penghasilan berupa Bunga:
PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPH FINAL Penghasilan berupa Bunga: Bunga deposito dan tabungan lainnya (PP 131/2000) Bunga Obligasi dan SUN (PP 16/2009) bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP (PP 15/2009) Hadiah undian (PP 132/2000) Penghasilan dari : Trans. saham & sekuritas lain (PP 41/1994 std. PP 14/1997) Trans.derivatif yg diperdagangkan di bursa (PP 17/2009) Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura (PP 4/1995) UU PPh Pasal 4 ayat (2)

35 penghasilan tertentu lainnya;
PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL penghasilan dari : Transaksi pengalihan harta berupa T/B, (PP 48/1994 stdd(3) PP 71/2008) Usaha Real Estate Usaha jasa konstruksi (PP 51/2008 std. PP 40/2009) Persewaan tanah dan bangunan (PP 29/1996 std. PP 5/2002) penghasilan tertentu lainnya; Dividen Yg Diterima/Diperoleh oleh WP OP DN (PP 19/2009) Diskonto SPN (PP 27/2008) Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT & JHT Yg Dibayarkan Sekaligus (PP 68/2009) UU PPh Pasal 4 ayat (2)

36 PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL
PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL 1. PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN (PP No. 48 Th 1994 stdd(3) PP 71 Th 2008) 2 PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (PP No. 29 Th 1996 std. PP No.5 Thn 2002 ) 3. PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI (PP No. 51 Th 2008 std. PP 40 Th 2009) PENGHASILAN DARI HADIAH UNDIAN ( PP No. 132 Thn 2000 jo Kep-395/PJ/2001 jo. SE-19/PJ.43/2001) 5. BUNGA SIMPANAN YG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI OP (PP No. 15 TH 2009) 6. DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI (PP No. 19 TH 2009) UU PPh Pasal 4 ayat (2)

37 PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL
PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL 7. PENGHASILAN DARI BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI ( PP No. 131 Th 2000 jo KMK-51/KMK.04/2001) PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI (PP 16 Th 2009 jo PMK-85/PMK.03/2011) DISKONTO SURAT PERBENDAHARAN NEGARA (PP 27 Th 2008 jo PMK-63/PMK.03/2008) 10. PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA ( PP No. 4 Th 1995) PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK ( PP No. 41 Thn 1994 std. PP No.14 Thn 1997) 12. PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YG DIPERDAGANGKAN DI BURSA (PP No. 17 TH 2009) 13. PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS (PP No. 68 TH 2009) UU PPh Pasal 4 ayat (2)

38 PENGHASILAN DIPOTONG PPH FINAL
PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPH FINAL 8. PENGHASILAN YANG DITERIMA WP PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (KMK No. 416/KMK.04/1996 JO. SE-29/PJ.04/1996) 9. PENGHASILAN YANG DITERIMA WP PERUSAHAAN PELAYARAN /PENERBANGAN LN (KMK No. 417/KMK.04/1996) PENGHASILAN SELISIH LEBIH KARENA REVALUASI AKTIVA TETAP ( KMK. 486/KMK.03/2002) 11. PUNGUTAN PPH ATAS PENYERAHAN PREMIUM, SOLAR, PREMIX KEPADA SPBU SWASTA DAN SPBU PERTAMINA 12. PENGUTAN OLEH PERTAMINA DAN BADAN SELAIN PERTAMINA ATAS PENYERAHAN MINYAK TANAH, GAS LPG DAN PELUMAS 13. PENGHASILAN DARI PENJUALAN HARTA DI INDONESIA YANG DITERIMA WP LN SELAIN BUT DI INDONESIA DAN PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN KPD PERUSAHAAN ASURANSI DI LN (PASAL 26 UU PPH) UU PPh Pasal 4 ayat (2)

39 Contoh Transaksi hadiah undian :
Tgl 06 Juni PT.ABC mengadakan undian dng total hadiah 500 jt . Atas hadiah tsb , PT. ABC hrs memotong PPh sebesar 125 jt dengan memberikan bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 ats undian kepada penerima hadiah tsb. PT.ABC wajib menyetorkan pajak tsb dng menggunakan SSP paling lambat tgl 10 Juli juga harus melaporkan pada KPP melalui SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 paling lambat tgl 20 Juli 2012.

40 Contoh : (PPh 22 dibayar dimuka)
PT. Ari adalah agen/penyalur, maka ats transaksi hsl produksi pertamina sebesar 100 jt dikenakan PPh 22 final sebesar 0,3% X 100 jt Jurnal yg dibuat PT. Ari: KETERANGAN DEBIT KREDIT Persedian Solar Pajak Masukan PPh 22 Final Kas/Bank

41 PPh Final Lainnya Yang Tidak Diatur Dengan PP
PENDAHULUAN PENGHASILAN DIPOTONG PPh FINAL PPh Final Lainnya Yang Tidak Diatur Dengan PP PENGHASILAN KENA PAJAK DARI SUATU BUT DI INDONESIA (KECUALI PENGHASILAN TERSEBUT DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA) PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH WP LN ATAS PENGHASILAN YANG BERSUMBER DARI INDONESIA BERUPA: DIVIDEN BUNGA, TERMASUK PREMIUM, DISKONTO DAN IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG ROYALTI, SEWA, DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DG PENGGUNAAN HARTA HADIAH DAN PENGHARGAAN PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAINNYA UU PPh

42 SEKIAN


Download ppt "AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google