Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JADILAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERKUALITAS, BERIMAN, DAN BERTAQWA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JADILAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERKUALITAS, BERIMAN, DAN BERTAQWA"— Transcript presentasi:

1 JADILAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERKUALITAS, BERIMAN, DAN BERTAQWA
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH : DRS. H. SAID MUHDARI,MM Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian JADILAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERKUALITAS, BERIMAN, DAN BERTAQWA

2 DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disiplin berasal dari kata latin : disciplina yang berarti pendidikan kesopanan, kerohanian, dan pengembangan tabiat. Kata lain disiplin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi tahun 2001 ada tiga makna : Tata Tertib (di sekolah, kemiliteran, dsb) Ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata Tertib dsb) Bidang studi yang memiliki objek, sistem, dan metode tertentu. Dari ketiga makna kata disiplin tersebut, untuk modul ini lebih tepat pada makna pertama yaitu disiplin merupakan tata tertib yang seyogyanya dipatuhi, dalam hal ini oleh pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

3 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang dimaksud dengan kewajiban pegawai negeri sipil adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan. Secara umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 menggariskan tentang kewajiban pegawai negeri sebagai berikut : a. Setiap PNS wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4 b. Setiap PNS wajib menaati segala peraturan perundang-undanga-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. c. Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan. d. Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berkewajiban atas kuasa undang-undang.

5 Segala kewajiban pegawai negeri itu dapat digolongkan dalam 3 golongan, yaitu :
Kewajiban yang ada hubungannya dengan tugas dalam jabatan. Kewajiban yang tidak langsung berhubungan dengan tugas dalam jabatan. Kewajiban-kewajiban lain.

6 Ada 26 Kewajiban dan 18 larangan bagi PNS yang termuat dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu : Setiap Pegawai Negeri Sipil berkewajiban : 1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. 2. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negera oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.

7 3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan pegawai negeri sipil.
4. Mengangkat dan menaati sumpah / janji pegawai negeri sipil dan sumpah / janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Menyimpan rahasia negara dan / atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. 6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum. 7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.

8 11. Menaati ketentuan jam kerja.
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara. 9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan persatuan, dan kesatuan korps pegawai negeri sipil. 10. Segera melaporkan kepada atasan, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara / pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil. 11. Menaati ketentuan jam kerja. 12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik

9 13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugas masing-masing. 15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan 16. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas. 17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahan.

10 18. Mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja.
19. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier. 20. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. 21. Berpakaian rapi, sopan, bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan. 22. Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan.

11 25. Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
23. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat. 24. Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. 25. Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang. 26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

12 Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang :
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS. 2. Menjalankan wewenang. 3. Tanpa izin pemerintah menjadi PNS atau bekerja untuk orang asing. 4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara.

13 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah. 6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. 7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

14 10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan. 9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan. 10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

15 11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan sesuatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerusakan bagi pihak yang dilayani. 12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan. 13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. 14. Bertindak selaku perantara bagi suatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi pemerintah.

16 Memiliki saham / modal dalam perusahaannya kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaanya.
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina gol. Ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

17 18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. Kewajiban-kewajiban itu memang amal wajar untuk diamalkan dan sebaliknya larangan-larangan itu sangat-sangat wajar pula untuk ditinggalkan.

18 Jenis Hukuman Disiplin dan Yang Berwenang Menghukum.
Wewenang No Jenis Hukuman Disiplin Terhadap PNS 1 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Golongan IV/b ke atas 2 Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 3 Pembebasan dari jabatan Eselon I dan yang setingkat

19 Jenis Hukuman Disiplin
Wewenang Menteri No Jenis Hukuman Disiplin Terhadap PNS 1 Teguran lisan Semua PNS di lingkungannya 2 Teguran tertulis 3 Pernyataan tidak puas secara tertulis 4 Penundaan kenaikan gaji 5 Penurunan gaji 6 Penundaan kenaikan pangkat 7 Penurunan pangkat 8 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS Golongan IV/a ke bawah 9 Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 10 Pembebasan dari jabatan Eselon II ke bawah

20 2. Hak Pegawai Negeri Sipil
Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 menegaskan :”Setiap pegawai negeri berhak mengelola gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Gaji yang diterimanya harus mampu memacu produktifitas dan menjamin kesejahteraannya. Gaji tersebut ditetapkan dengan Peraturan pemerintah”. Pegawai negeri berhak cuti, perawatan bila mendapat kecelakaan baik dalam maupun di luar menjalankan tugas kewajibannya, bahkan akan diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang menderita cacat jasmani atau rohani di dalam atau di luar menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga.

21 Setiap pegawai negeri yang tewas, keluarganya berhak menerima uang duka. Apabila sudah tiba saatnya dan memenuhi syarat, pegawai negeri sipil berhak atas pensiun. Gaji Sistem pemberian gaji menggunakan gabungan dua sistem. Sistem skala tunggal (sama pangkat sama gaji) Sistem skala ganda (tergantung sifat pekerjaan, prestasi, dan tanggung jawab).

22 Terakhir Berlaku PP Nomor 11 Tahun 2011 yang menetapkan gaji pokok terendah bagi PNS gol I/a nol tahun masa kerja sebesar Rp ,- sampai gaji tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun / maksimum sebesar Rp ,- PNS yang diangkat dalam pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan gol / ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sesuai dengan masa kerja yang dimiliki. Adapun calon PNS menerima 80 % dari gaji pokok.

23 Daftar Pangkat, gol/ruang, dan gaji pokok PNS
No Menurut PGPNS 1997 Gaji pokok menurut PP 11 th 2011 Pangkat Gol Ruang Rp.Min Rp.Mak 1 Juru muda I a 2 Juru muda Tk.I b 3 Juru c 4 Juru Tk.I d 5 Pengatur muda II 6 Pengatur muda Tk.I 7 Pengatur 8 Pengatur Tk.I 9 Penata muda III 10 Penata muda Tk.I 11 Penata 12 Penata Tk.I 13 Pembina IV 14 Pembina Tk.I 15 Pembina Utama Muda 16 Pembina Utama Madya 17 Pembina Utama E

24 Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala setiap waktu yang telah ditentukan setelah memenuhi syarat. Di samping gaji pokok, kepada pegawai negeri sipil diberikan tunjangan isteri/suami (5%), tunjangan anak (tiap anak 2 %) maksimum 2 anak), tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan pajak dan tunjangan lain. Dua jenis jabatan, jabatan struktural dan jabatan fungsional, masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda.

25 1. Daftar Contoh Tunjangan Jabatan Struktural
No Eselon Contoh Jabatan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tunjangan menurut Lamp.II Kep-res No.99 th 2000 1 I.a Sekjen, dirjen, irjen, ka badan Rp 2 I.b Staf ahli Menteri Rp 3 II.a Karo, ses, dir, ir, kapus, kakanwil Rp 4 II.b Karo di IAIN Rp 5 III.a Kabag, kasubdit, kabid, ses PTA Rp 6 III.b Kabag di IAIN, Pembimas, Wases PTA Rp 7 IV.a Kasubbag, kasi, wases PA Kl.I Rp 8 Ka KUA Kecamatan Rp 9 V.a Kepala Urusan pada MTsN/MAN Rp

26 2. Daftar Contoh Tunjangan Fungsional
Guru / Guru Agama Menurut Keppres Nomor 101 th 2000 No Jabatan Pangkat Tunjangan 1 Guru Utama IV/e Rp Guru Utama Madya IV/d Guru Utama Muda IV/c Guru Pembina Tk.I IV/b Guru Pembina IV/a 2 Guru Dewasa Tk.I II/d Rp Guru Dewasa III/c Guru Madya Tk.I III/b Guru Madya III/a 3 Guru Muda Tk.I II/a Rp Guru Muda II/c Guru Pratama Tk.I II/b Guru Pratama

27 Penyuluh Agama Menurut Keppres No.113 th.2001
Jabatan Pangkat Tunjangan 1 Penyuluh Agama Madya IV/c Rp 2 IV/b Rp 3 IV/a Rp 4 Penyuluh Agama Muda III/d Rp 5 III/c Rp 6 Penyuluh Agama Pertama III/b Rp 7 III/a Rp 9 Penyuluh Agama Pelaksana II/d Rp II/c Rp 10 II/b Rp


Download ppt "JADILAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERKUALITAS, BERIMAN, DAN BERTAQWA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google