Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN KAS Disampaikan oleh: Direktur Pengelolaan Kas Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN KAS Disampaikan oleh: Direktur Pengelolaan Kas Negara"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN KAS Disampaikan oleh: Direktur Pengelolaan Kas Negara
Rapat Pimpinan Terbatas Ditjen Perbendaharaan, Bali, 18 Februari 2010

2 OUTLINE Presentasi A. OVERVIEW MAnaJEMEN KAS B. PERENCANAAN KAS C.
LAPORAN KAS POSISI D. PENYEDIAAN KEBUTUHAN DANA E. Reposisi Konsolidasi LAK BUN F. REKONSILIASI DATA PENERIMAAN G. REKONSILIASI KIRIMAN UANG H. PENGELOLAAN REKSUS I. LPJ PENSIUN J. Pemindahbukuan SP2D dengan LAMPIRAN > 100 REKENING PENERIMA K. PENGELOLAAN PBB L. MPN BILLING SYSTEM M. PENYUSUNAN LAPORAN PENERIMAAN NEGARA VALAS N. REKENING RETUR

3 OVERVIEW MANAJEMEN KAS
Arti Penting Pemerintah memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dengan sumber daya yang terbatas. 1 Cash mismatch dalam pelaksanaan APBN. 2 3 Fungsi Manajemen kas memiliki keterkaitan dengan fungsi lainnya (pengelolan utang, pengelolaan moneter dan financial market).

4 Tujuan Primary Objectives Secondary Objectives
Ketersediaan dana untuk pembayaran kewajiban pemerintah Minimalisasi Biaya Cost of fund Opportunity cost Minimalisasi Risiko Liquidity risk Reputational Risk,etc Optimalisasi Return Pengelolaan idle cash Mendukung implementasi kebijakan lainnya Fiskal Debt Moneter Secondary Objectives Your Logo

5 Cash Management Policy Financial Market Policy Debt Management Policy
Best Practices Cash Management Policy Financial Market Policy Debt Management Policy Balance Sheet Policy Monetary Policy Cash Management: “the strategy and associated processes for managing cost-effectively the government’s short-term cash flows and cash balances, both within government, and between government and other sectors” (Mike Williams: 2004)

6 PERENCANAAN KAS a. b. c. Current Issues
Perencanaan kas menjadi dasar pengambilan keputusan yang bersifat strategis pada Kementerian Keuangan seperti: penerbitan SBN oleh Ditjen Pengelolaan Utang dan penerapan Asset Liability Management (ALM) Pemerintah- Bank Indonesia Arahan Menteri Keuangan agar Ditjen Perbendaharaan memperbaiki akurasi perencanaan kas Akurasi perencanaan kas (proyeksi penerimaan dan proyeksi pengeluaran) menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Keuangan (Depkeu Wide)

7 Implementasi 2010 Data Historis Unit Es. I Kemenkeu Satker K/L melalui KPPN Belum seluruh ketentuan dalam PMK No. 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas efektif diterapkan 1 Belum seluruh Satker membuat/menyampaikan perkiraan. Sebagian besar yang menyampaikan, akurasi perkiraannya rendah 2 Data perkiraan penarikan/penyetoran dana dari Satker K/L belum dapat dipergunakan untuk penyusunan perencanaan kas oleh Dit. PKN 3

8 Strategi Implementasi 2011
Mengintensifkan fungsi pembinaan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN. Pendekatan kepada top level management K/L dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN untuk: Meningkatkan pemahaman arti penting perencanaan kas; Memperoleh komitmen atas implementasi perencanaan kas; Melakukan pembinaan pada masing-masing unit/instansi vertikal yang dipimpin. Penyempurnaan aplikasi perencanaan kas 2011 (launching: februari 2011). Penerapan seluruh ketentuan dalam PMK No. 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas secara bertahap. Pemilihan KPPN dan Satker terbaik dalam penerapan perencanaan kas.

9 LAPORAN KAS POSISI Latar Belakang :
LKP adalah sumber data bagi penyusunan buku merah. Buku merah digunakan sebagai data masukan dalam pengelolaan kas negara dan sebagai data masukan dalam pengelolaan perekonomian Indonesia serta digunakan dalam rapat pimpinan Kementerian Keuangan. Permasalahan : Masih terdapat KPPN yang menyampaikan LKP tidak tepat waktu dan kurang akurat. Tujuan : Seluruh KPPN dapat menghasilkan data secara tepat waktu dan akurat dalam rangka pengelolaan kas dan perekonomian Indonesia. Pelaksanaan (SE-04/PB/2010 tentang Penyampaian LKP Harian) : Menyusun LKP secara tepat waktu dan akurat serta menyampaikannya secara tepat waktu ke kantor pusat ditjen Perbendaharaan. Memantau dan mengawasi kepatuhan KPPN di wilayah kerjanya dalam mengirimkan LKP. Memantau dan mengawasi akurasi LKP yang dikirimkan oleh KPPN di wilayah kerjanya (contoh: melalui validasi lewat intranet).

10 PERMINTAAN KEBUTUHAN DANA
(PER-14/PB/2010) KPPN di ingatkan kembali untuk permintaan dropping dana dalam rangka TSA agar berpedoman pada PER-14/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Melalui BO I Mitra Kerja KPPN . Kanwil DJPBN mengawasi dan melakukan monitoring terkait pelaksanaannya.

11 Reposisi konsolidasian lak bun ke dit.pkn
Peraturan Menteri Keuangan  No. 184/PMK.01/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan  No. 08/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara Tupoksi Konsolidasian Laporan Arus Kas Direposisi Dari Direktorat APK ke Direktorat PKN. Surat Direktur PKN No.S-959/PB.3/2011 tentang Pengiriman LKPP Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan LKPP ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara : Mulai Tahun 2011, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Diminta Untuk Mengirimkan LKPP Baik Hard Copy Maupun Soft Copy. Pengiriman Ditujukan Kepada: Direktorat PKN u.p Subdit Kas Umum Negara; Direktorat APK u.p Subdit Akuntansi Pusat. Periode Pelaporan Adalah Bulanan, Triwulanan, Semesteran Dan Tahunan.

12 Sesuai Surat Dirjen PBN No. S-2450/PB/2010 dan S-6757/PB/2009:
Rekonsiliasi Data PENERIMAAN Menyampaikan laporan hasil pemantauan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Kanwil melakukan pemantauan data unmatch dari seluruh KPPN dalam wilayah kerjanya; Sesuai Surat Dirjen PBN No. S-2450/PB/2010 dan S-6757/PB/2009: 2 1.

13 REKONSILIASI KIRIMAN UANG
Dasar Hukum: Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan KPPN Bersaldo Nihil dalam rangka penerapan TSA penerimaan. Pelaksanaan: Kanwil melakukan penelitian/rekonsiliasi dengan melibatkan KPPN Induk, KPPN Non KBI, Bank Indonesia, dan Bank/Pos Persepsi dalam hal terdapat perbedaan antara FKU dengan Nota Kredit/confirmation advice dan/atau konfirmasi FKU dengan nota debet/completion advice. Kanwil menyampaikan laporan rekapitulasi pengeluaran/ pengiriman kiriman uang paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.

14 Pengelolaan Reksus Ralat SP2D Penyebab :
SPM UP/TUP (Rupiah Murni) dibebankan pada Reksus; KPPN Kurang teliti dalam pengecekan ulang SP2D yang sudah diterbitkan. Pemecahan : Pembinaan secara berkelanjutan kepada Satker oleh Bidang PP Kanwil DJPBN

15 Dispensasi Keterlambatan Pengajuan SPM GU Nihil Reksus
Penyebab : Kurangnya pemahaman Satker atau Informasi tidak sampai ke Satker (PP SPM) Kesalahan dalam penerbitan SPM sehingga saat SPM diperbaiki dan disampaikan oleh Satker ke KPPN mengalami keterlambatan Pemecahan: Pembinaan secara berkelanjutan dan sosialisasi kepada Satker tentang tata cara penerbitan SPM Reksus Metode sosialisasi langkah-langkah akhir tahun agar lebih optimal

16 LPJ PENSIUN Perubahan Tata Cara Pembayaran Pensiun PT Taspen (Persero)
SEB NO. SE-99/A/2003 & SE 09/DIR/2003 Disusun oleh Kantor Bayar dan diverifikasi serta disahkan oleh KASIPA (Kanwil DJPBN). KASIPA (Kanwil DJPBN) menyusun laporan pengesahan rangkuman SPJP dari seluruh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) di wilayah kerjanya dan disampaikan ke Kantor Pusat DJPBN. PMK NO. 218/PMK.02/2010 & Perdirjen 70/PB/2010 LPJ disusun oleh Kantor Pusat PT Taspen (Persero) dan disampaikan kepada Ditjen Perbendaharaan up Direktorat PKN. Perubahan Tata Cara Pembayaran Pensiun PT Asabri (Persero) SEB NO. SE-220/A/2003 & SE 05-AS/X/2003 Disusun oleh Kantor Bayar dan diverifikasi serta disahkan oleh KASIPA (Kanwil DJPBN). KASIPA (Kanwil DJPBN) menyusun laporan pengesahan rangkuman SPJP2P Dapem/Non Dapem dari seluruh Kantor Bayar di wilayah kerjanya dan disampaikan ke Kantor Pusat DJA (DJPBN) dan PT Asabri (Persero). PMK NO. 257/PMK.02/2010 Perdirjen ../PB/2010 LPJ disusun oleh Kantor Pusat PT Asbri (Persero) dan disampaikan kepada Ditjen Perbendaharaan up Direktorat PKN.

17 PEMINDAHBUKUAN SP2D DENGAN LAMPIRAN > 100 REKENING PENERIMA
Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahbukuan/Transfer SP2D dengan Lampiran Lebih dari 100 (seratus) Rekening Penerima Pelaksanaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan berkoordinasi dengan SATKER, KPPN, dan BO I terkait untuk menentukan tahapan waktu pelaksanaan penyaluran dana SP2D, dengan mempertimbangkan: Jumlah SPM > 100 rekening penerima yang akan diterbitkan satker, Jumlah Daftar Penerima untuk masing SPM > 100 rekening penerima, Waktu yang diperlukan BO I dalam menyalurkan dana SP2D. a.

18 Pelaksanaan.....Lanjutan 1)
b. Mengesahkan Ketetapan Kanwil Ditjen Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahbukuan/transfer SP2D dengan lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening penerima. c. Kewajiban SATKER: Menyampaikan jadwal/rencana penyampaian SPM dengan lampiran > 100 rekening penerima kepada KPPN. Memastikan kebenaran nama dan nomor rekening dalam Daftar Penerima. Melakukan verifikasi atas kesamaan data antara Daftar Penerima dengan ADK SPM. Menyampaikan SPM dengan lampiran > 100 rekening penerima ke KPPN setelah Pukul WST dengan disertai ADK dalam kondisi baik. Dalam hal SATKER menyampaikan SPM dengan lampiran > 100 rekening penerima sebelum Pukul WST, KPPN mencatat penerimaan SPM tersebut sebagai penerimaan SPM setelah Pukul WST. d. Kewajiban KPPN: Menyampaikan jadwal/rencana penyampaian SP2D dengan lampiran > 100 rekening penerima ke BO I. Menerbitkan SP2D atas SPM > 100 rekening penerima yang disampaikan satker dan diberi tanggal hari kerja berikutnya. Menyampaikan SP2D beserta ADK kepada BO I paling lambat pukul WST pada tanggal yang tertera pada SP2D.

19 Pelaksanaan.....Lanjutan 2)
Kewajiban BO I: Melakukan transfer/pemindahbukuan dana SP2D kepada rekening yang berhak berdasarkan Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat akhir hari kerja yang bersangkutan. Memindahbukukan/mentransfer sisa dana Rekening Pengeluaran Kuasa BUN KPPN pada akhir hari kerja ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat paling cepat pukul waktu setempat dan paling lambat pukul WIB. f. Mengesahkan Ketetapan Kanwil Ditjen Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahbukuan/transfer SP2D dengan lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening penerima. Tahapan waktu pelaksanaan penyaluran dana SP2D dengan lampiran > 100 rekening penerima: SP2D dengan lampiran rekening penerima 101 s.d , dananya dipindahbukukan/ditransfer oleh BO I melalui BI RTGS/SKN BI ke rekening yang berhak paling lambat pukul Waktu Indonesia SP2D dengan lampiran rekening penerima s.d , dananya dipindahbukukan/ditransfer oleh BO I melalui BI RTGS/SKN BI ke rekening yang berhak paling lambat pukul Waktu Indonesia SP2D dengan lampiran rekening penerima s.d , dananya dipindahbukukan/ditransfer oleh BO I melalui BI RTGS/SKN BI ke rekening yang berhak paling lambat pukul Waktu Indonesia......dst

20 PENGELOLAAN PBB Dasar Hukum
PMK 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Peraturan Dirjen Perbendaharan Nomor: PER-59/PB/2010 tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian, dan Penyaluran DBH PBB; Surat Edaran Dirjen Perbendaharan Nomor: SE-01/PB/2011 tentang Petunjuk Lebih Lanjut atas Perdirjen Perbendaharaan nomo: PER-59/PB/2010.

21 Implementasi Kepala Kantor Wilayah selaku Penerima Kuasa dari KPA Transfer ke Daerah (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) melakukan perubahan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan Bagian Daerah dalam hal realisasi DBH dan BP Bagian Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih besar dari pagu DIPA dan diberi tanggal akhir tahun anggaran berkenaan dan menandatangani usulan perubahan/revisi DIPA DBH PBB/BP PBB dimaksud. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan menunjuk Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan untuk mempersiapkan dokumen perubahan/revisi DIPA DBH PBB/BP PBB Bagian Daerah. Menyampaikan Laporan Realisasi Pagu DIPA DBH PBB/BP PBB Bagian Daerah ke DJPK setiap triwulan, paling lambat 15 hari kerja setelah akhir triwulan. Menyampaikan Rekapitulasi Laporan Realisasi Penerimaan, Pembagian, dan Penyaluran DBH PBB ke Dit. PKN setiap bulan, paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan.

22 Pokok-Pokok Pelaksanaan
MPN BILLING SYSTEM Ruang Lingkup Pendaftaran peserta billing; Pembuatan kode billing; Pembayaran berdasarkan kode billing; Rekonsiliasi Billing. Pokok-Pokok Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara secara tersentralisir di Direktorat PKN; Penggunaan BPN sebagai dokumen pelaporan kewajiban perpajakan; Penggunaan struk ATM sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan; Pencetakan SSP melalui website Pajak; Pembuatan kode billing secara masal (bulk); Prosedur Rekonsiliasi Billing.

23 PENYUSUNAN LAPORAN PENERIMAAN NEGARA VALAS
Latar Belakang Merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing; Mengatur Pelaksanaan Penatusahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing di Bank Persepsi; Mengatur Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing di Direktorat PKN; Menetapkan Format LHP, DNP, BPN struktur ADK, serta Laporan Penerimaan yang disusun Dit. PKN.

24 Rekening Koran, Nota Kredit
Alur Penatausahaan WP / WB / WS Bank Koresponden Bank Indonesia RKUN di BI 1a out going transfer (MT 202) Statement Of Account LN MT 940/950/910 2 (H : JKT Time) 4 Kantor Pusat Bank 5 Rekening Koran, Nota Kredit 2a MT 210 DJPBN-Dit.PKN copy MT 202 1b DN (H+1 : JKT Time) LHP, DNP, BPN, ND, NK 3

25 Pokok-Pokok Pengakuan/pencatatan penerimaan negara pada saat diterima di rekening persepsi mata uang asing di Bank Persepsi Mata Uang Asing; Penerimaan negara dalam mata uang asing terintegrasi dengan sistem MPN sehingga dapat disajikan secara detil (per mata anggaran); Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing (USD) tersentralisir pada Kantor Pusat Bank/Cabang Yang Ditunjuk, dan dibukukan secara tersentralisir di Direktorat PKN; Penggunaan BPN sebagai dokumen sumber pencatatan, serta penyampain LHP, DNP dan BPN dapat dilakukan secara elektronik (Bank Persepsi Mata Uang Asing me-upload data ke Dit.PKN); Penambahan Mata Anggaran kiriman uang atas pelimpahan dari rekening persepsi dalam mata uang asing ke rekening KUN Valas USD dan sebaliknya Terdapat penambahan aplikasi di Dit.PKN untuk menerima/membuka LHP dan ADK elektronik, penyajian laporan penerimaan;

26 REKENING RETUR Ketentuan SP2D Retur BO I BO I Wajib:
Menghentikan sementara transaksi Pemindahan Dana dari Rekening Retur “rr” di Bank Operasional I ke Rekening Retur “RR” pada Bank Operasional Pusat (mendebet Rekening Retur “rr” untuk untung Rekening Retur “RR”) sejak awal hari kerja tanggal 24 Januari 2010 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Untuk transaksi dana dari Rekening Retur “RR” pada Bank Operasional Pusat ke Rekening Retur “rr” pada Bank Operasional I (mendebet Rekening Retur “RR” untuk untung Rekening Retur “rr”) tetap dilakukan seperti biasa.

27 Ketentuan Dana SP2D Retur di Rekening Retur “RR” dan “rr” s. d
Ketentuan Dana SP2D Retur di Rekening Retur “RR” dan “rr” s.d. tanggal 31 Desember 2010. Kepala KPPN Wajib: membuat Daftar Pengawasan Dana SP2D Retur Per Tanggal 31 Desember yang menyajikan data transaksi dan saldo Dana SP2D Retur yang ada di Rekening Retur “RR” dan “rr” Per Tanggal 31 Desember 2010 dan menyampaikan ke Direktorat PKN paling lambat tanggal 28 Januari 2011. membayarkan kembali Dana SP2D Retur yang telah disetor pada tanggal 31 Desember 2010 dengan menerbitan SPM-PP dan SP2D-PP sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2010. menyetorkan Dana SP2D Retur yang ada di Rekening Retur “RR” dan “rr” per tanggal 31 Desember 2010 ke Kas Negara setelah dikurangi pembayaran kembali yang telah dilakukan pada periode 3 Januari 2011 s/d 23 Januari 2011. Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak dapat dilakukan karena dana pada Rekening Retur “RR” tidak mencukupi, agar segera melaporkan ke Direktorat PKN cq. Subdit Kas Negara.

28 Ketentuan Dana SP2D Retur di Rekening Retur “RR” dan “rr” tanggal 3 s
Ketentuan Dana SP2D Retur di Rekening Retur “RR” dan “rr” tanggal 3 s.d 21 Januari 2011 Kepala KPPN Wajib: membuat Daftar Pengawasan Dana SP2D Retur Per Tanggal 3 Januari s/d 23 Januari 2011 yang menyajikan data transaksi dan saldo Dana SP2D Retur yang ada di Rekening Retur “RR” dan “rr” Periode 3 Januari 2011 s/d 23 Januari 2011 dan menyampaikan ke Direktorat PKN paling lambat tanggal 28 Januari 2011. membayarkan kembali Dana SP2D Retur yang diterima pada tanggal 3 Januari 2011 s/d 23 Januari 2011 dengan menerbitkan Surat Ralat SP2D dengan beban Rekening Retur “rr” yang dananya terlebih dahulu didebet dari Rekening Retur “RR”. dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak dapat dilakukan karena dana pada Rekening Retur “RR” tidak mencukupi, agar segera melaporkan ke Direktorat PKN cq. Subdit Kas Negara.

29 Ketentuan atas Dana SP2D Retur di Rekening Retur “RR” dan “rr” setelah tanggal 24 Januari 2011
Kepala KPPN Wajib: membuat Daftar Pengawasan Dana SP2D Retur Per Tanggal 24 Januari 2011 dan sesudahnya yang menyajikan data transaksi dan saldo Dana SP2D Retur yang ada di Rekening Retur “rr” Per Tanggal 24 Januari 2011 dan dan menyampaikan ke Direktorat PKN setiap hari membayarkan kembali Dana SP2D Retur yang diterima pada tanggal 24 Januari 2011 dan sesudahnya dengan menerbitkan Surat Ralat SP2D dengan beban Rekening Retur “rr”. dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak dapat dilakukan karena dana pada Rekening Retur “rr” tidak mencukupi, agar segera melaporkan ke Direktorat PKN cq. Subdit Kas Negara. Kepala KPPN Dilarang: membayarkan kembali Dana SP2D Retur yang diterima Rekening Retur “rr”sebelum tanggal 24 Januari 2011 dengan menggunakan Dana SP2D Retur yang diterima di Rekening Retur “rr” pada tanggal 24 Januari 2011 dan sesudahnya.

30 TERIMA KASIH Direktorat Pengelolaan Kas Negara 2011


Download ppt "MANAJEMEN KAS Disampaikan oleh: Direktur Pengelolaan Kas Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google