Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

20 Juni 2013 SUBSTANSI POKOK PENGATURAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "20 Juni 2013 SUBSTANSI POKOK PENGATURAN"— Transcript presentasi:

1 20 Juni 2013 SUBSTANSI POKOK PENGATURAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SUBSTANSI POKOK PENGATURAN PERATURAN PEMERINTAH NO 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN APBN 20 Juni 2013

2 OUTLINE Pejabat Perbendaharaan; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan; Pelaksanaan Anggaran Belanja; Pelaksanaan Anggaran Per Jenis Belanja; Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan; Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran; Pelaksanaan Anggaran dalam Penanggulangan Bencana; Penatausahaan pelaksanaan anggaran; Sistem informasi Keuangan Negara

3 Pejabat Perbendaharaan

4 Pejabat Perbendaharaan
PRESIDEN BUN PA delegatif delegatif KUASA BUN KUASA PA Ex officio penugasan Fungsional BENDAHARA PPSPM PPK Perintah bayar

5 PEJABAT PERBENDAHARAAN
Kewenangan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya (Psl.3) Bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kebijakan anggaran (Psl.4) Menkeu selaku PA atas BA yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L yang kegiatannya bukan merupakan tugas dan fungsi Menkeu hanya bertanggung jawab dari sisi formal (Psl.4). Pelimpahan kewenangan penunjukan pejabat perbendaharaan negara kepada KPA (Psl.5) PA Penunjukan KPA bersifat ex officio (Psl.6) Penunjukan KPA atas pelaksanaan UB dan TP dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota atau dapat didelegasikan kepada kepala daerah (Psl.7) Bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang berada pada penguasaannya (Psl.10) KPA

6 PEJABAT PERBENDAHARAAN
Melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (Psl.11-12) PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti hak tagih kepada negara (Psl.13) PPK Melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara (Psl ) PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih pembayaran dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan (Psl.16) PP SPM Pendelegasian kewenangan pengangkatan bendahara penerimaa/pengeluaran dari Menteri/Pimpinan Lembaga kepada kepala satuan kerja (Psl.18) Persyaratan sertifikasi bendahara bagi pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi bendahara penerimaan/pengeluaran yang akan diatur lebih lanjut dengan Perpres (Psl.21, Psl.25, Psl.28) Pengangkatan bendahara pengeluaran pembantu untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran (Psl.27) BENDAHARA

7 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

8 PENYUSUNAN DIPA Pasal 29 31/10 30/11 1/1
Pelaksanaan Penerimaan/pengeluaran dimulai APBN DITETAPKAN PENYUSUNAN KEPPRES RINCIAN APBN Penyusunan, Penyampaian, dan Pengesahan DIPA Distribusi DIPA ke satker Pemberitahuan ke K/L utk menyampaikan DIPA Pasal 29

9 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA (Psl.29) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja yang dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja (Psl.30) Penyusunan Kewenangan Menkeu selaku BUN untuk mengesahkan DIPA Kewenangan pengujian kesesuaian isi DIPA sebelum pengesahan Fungsi pengesahan DIPA sebagai pernyataan kesiapan BUN dalam pelaksanaan anggaran sesuai rencana penarikan dana. (Psl 35) Pengesahan Pengaturan sebab sebab revisi DIPA karena alasan administratif, alokatif, perubahan rencana penarikan dana, dan/atau perubahan rencana penerimaan dana (Psl.38) Revisi

10 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara

11 Penyetoran pendapatan negara
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA Penyetoran pendapatan negara melalui bank sentral atau bank umum dan badan lannya (Psl 43) Kewajiban penyetoran ke kas negara tepat waktu dan adanya pengenaan sanksi administratif berupa denda (Psl 46) Penetapan wajib pungut pajak kpd setiap PA/KPA dan/atau bendahara (Psl 47) Penyetoran pendapatan negara Tanggungjawab Menteri/Pimpinan Lembaga yang memiliki sumber PNBP untuk melakukan pemungutan PNBP (Psl 48) Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan PNBP (Psl 48) Kewenangan dan tanggungjawab KPA untuk memperhitungkan PNBP yang terutang dari pembayaran yang dilakukannya (Psl 53) Pengelolaan PNBP Tanggungjawab Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal atas pelaksanaan pendapatan hibah (Psl 56) Keharusan pendapatan hibah dikelola dalam APBN (Psl 56) Hibah

12 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Penyetoran Penerimaan Negara
PRINSIP Wajib Bayar Kas Negara SEKUEN 1 Sore hari Rekening Bendahara Penerimaan Wajib Bayar Kas Negara SEKUEN 2 Berkala (atas persetujuan Menkeu) Rekening Bendahara Penerimaan Wajib Bayar Kas Negara Pasal 49-50

13 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Mekanisme Penatausahaan dan Pelaporan PNBP
Wajib Bayar Kas Negara Wajib Bayar PEJABAT PEMUNGUT PNBP Bendahara Penerimaan Kas Negara PEJABAT PEMUNGUT PNBP KEPALA SATKER KEPALA SATKER MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA

14 Pelaksanaan Anggaran Belanja

15 Pengadaan barang/jasa Pembebanan dan Perintah Bayar
Alur Pelaksanaan Belanja Pengadaan barang/jasa Penagihan SPP Perjanjian Prestasi kerja PelaksanaanKomitmen KPA Doelmatigheid Pembebanan dan Perintah Bayar Perintah Bayar Pembeban Pengujian tagihan Wetmatigheid Rechtmatigheid Pengujian Pencairan Dana Kuasa BUN Pencairan Dana Pencairan Dana Wetmatigheid Rechtmatigheid

16 Pelaksanaan Anggaran Belanja Jenis-jenis pembuatan komitmen
SURAT KEPUTUSAN PERJANJIAN PERORANGAN BERSAMA KONTRAK/SPK BUKTI PEMBELIAN/ PEMBAYARAN

17 PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Pagu Anggaran yang sudah terikat komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain (Psl.57) Proses pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran dimulai setelah RKA disetujui oleh DPR (Psl.59) Izin pejabat yang berwenang atas perjanjian yang membebani anggaran lebih dari satu tahun anggaran (Psl.61) Perjanjian menggunakan valas dapat membebani DIPA rupiah murni dengan nilai ekuivalen valas (Psl.63) Kewajiban menyetorkan uang hak negara yg berasal dr komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain (Psl.64) Pelaksanaan komitmen

18 Pelaksanaan Anggaran Belanja Penyelesaian tagihan
PRINSIP LANGSUNG (LS) R KUN PIHAK KETIGA SEKUEN 1 LANGSUNG (LS) Segera Bendahara Pengeluaran R KUN PIHAK KETIGA SEKUEN 2 UP Pembayaran Bendahara Pengeluaran R KUN PIHAK KETIGA

19 PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Penyelesaian tagihan kepada negara dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yg sah untuk memperoleh pembayaran (Psl.65) Kewenangan bendahara pengeluaran utk melakukan pembayaran atau menolak perintah bayar dr KPA (Psl.66) Kewajiban PPK utk mengesahkan bukti pembelian/pembayaran sebagai hak tagih kepada negara (Psl.67) Penyampaian SPM oleh KPA dilengkapi dengan pernyataan kebenaran perhitungan dan tagihan dan/atau data perjajian (Psl.67) Pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/jasa dengan menyampaikan jaminan atas pembayaran (Psl.68) Kewajiban memperhitungkan kewajiban apabila pihak ketiga masih mempunyai utang kepada negara (Psl.69) Tanggung jawab PPK menatausahakan komitmen dan kewajiban menyampaikan data komitmen kepada kuasa BUN (Psl.71) Dalam menerbitkan SP2D, Kuasa BUN melakukan pengujian SPM yg diajukan oleh KPA (Psl.73) Hak tagih kepada negara diselesaikan paling lambat 30 hari kalender (Psl.75) Penyelesaian tagihan

20 Pelaksanaan Anggaran Per Jenis Belanja

21 PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Belanja Pegawai paling sedikit terdiri dari kompensasi dalam bentuk uang atau barang, belanja pensiun dan uang tunggu, dan kontribusi sosial lainnya (Psl.77) Pelaksanaan Belanja Pegawai dilakukan berdasarkan surat keputusan kepegawaian da/atau peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian (Psl.78) Kewenangan KPA utk menunjuk petugas pengelola dan penatausahaan pembayaran belanja pegawai (Psl.79) Pengaturan pembayaran gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya yg dilaksanakan setiap bula pada hari kerja pertama (Psl.80) Kewenangan Menkeu menetapkan satuan harga dan bentuk pemberian tunjangan pangan/beras (Psl.82) Tanggung jawab KPA utk memperhitungkan kewajiban pejabat negara dan pegawai negeri kepada penyelenggara jaminanan sosial (Psl.83) Belanja Pegawai

22 PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Belanja barang paling sedikit meliputi belanja barang dan/atau jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat (Psl.87) Pemberian honorarium kpd pegawai negeri, pejabat negara, dan/atau pejabat lainnya yg terlibat dalam tim/panitia/kel. kerja (Psl.88) Pengaturan ijin presiden atau pejabat yg ditunjuk terlebih dahulu sebelum perjalanan dinas ke luar negeri (Psl.90) Pemberian uang pesangon kpd pegawai yg dipindahkan kecuali ditempat yg baru mendapat perumahan (Psl.91) Pemberian dana oprasional bagi pimpinan lembaga negara dan Menteri/Pimpinan Lembaga utk kegiatan yg bersifat strategis dan khusus (Psl.92) Belanja modal utk memperoleh/menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya (Psl.93) Belanja Barang & modal

23 PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Belanja subsidi utk memenuhi hajat hidup orang banyak terdiri dari belanja subsidi energi dan non energi (Psl.94) Kewenangan Menkeu selaku pengelola fiskal utk mengelola anggaran belanja subsidi (Psl.95) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja subsidi menunjuk pejabat es. 1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.95) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat di lingkungan K/L yg membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi sebagai KPA(Psl.95) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja subsidi dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.96) Subsidi yang belum dapat diperhitungkan sampai dgn akhir tahun anggaran pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya (Psl.97) Belanja Subsidi

24 PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Belanja bantuan sosial utk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat (Psl.97) Bentuk belanja bantuan sosial terdiri atas bantuan sosial yg bersifat konsumtif, bantuan sosial yg bersifat produktif, dan bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu (Psl.99) Pembayaran belanja bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu dilakukan melalui transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa (Psl.99) Pelaksanaan pembayaran dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat (Psl.101) Bantuan Sosial

25 PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Belanja hibah terdiri atas belanja hibah ke pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan ke pemeritah asing/lembaga asing (Psl.102) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja hibah menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.103) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja hibah menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan selaku KPA (Psl.103) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja hibah dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.104) Pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima tujuan hibah (Psl.105) Belanja Hibah

26 PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak, tidak terduga, strategis, serat diharapkan tidak berulang disediakan alokasi anggaran belanja lain-lain. (Psl 107) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.108) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menetapkan pejabat pada K/L yang menggunakan anggaran belanja lain-lain selaku KPA (Psl.108) Penyusunan dan pengesahan DIPA utk anggaran belanja lain-lain dpt dilakukan pada tahun anggaran berjalan (Psl.109) Untuk mengurangi resiko fiskal terhadap APBN, Menkeu dapat melakukan kontrak manajemen resiko untuk memberikan perlindungan terhadap resiko keuangan, ekonomi dan bencana alam dengan melibatkan penyesia jasa asuransi (Psl.111) Belanja Lain-lain

27 Belanja Transfer ke daerah
PELAKSANAAN ANGGARAN PER JENIS BELANJA Menkeu bertindak selaku PA untuk mengelola anggaran transfer ke daerah (Psl. 113) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja transfer ke daerah menunjuk pejabat es.1 di lingkungan Kementerian Keuangan utk menjalankan fungsi PA (Psl.113) Menkeu selaku PA atas anggaran belanja transfer ke daerah menetapkan pejabat pada kementerian keuangan yang menggunakan anggaran belanja transfer ke daerah selaku KPA (Psl.113) KPA menerbitkan Surat Keputusan mengeni rincian alokasi anggaran ke daaerah untuk melaksanakan anggaran transfer ke daerah (Psl.115) Belanja Transfer ke daerah

28 BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Belanja yang bersumber dari hibah Belanja untuk kebutuhan K/L dapat bersumber dari hibah (Psl. 117) Hibah dapat diterima langsung oleh K/L dari pemberi hibah (Psl.117) Sebagian dana PNBP dpt digunakan untk kegiatn tertentu(Psl 119). Pencairan penggunaan dana PNBP kegiatan tertentu memperhatikan batas maksimum pencairan (Psl 120) Setoran PNBP yang boleh digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berikutnya (Psl.120) Penggunaan PNBP untuk kegiatan tertentu Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dan atau dibayarkan melebihi haknya harus disetorkan kembali ke kas negara (Psl 122) Peyetoran ke kas negara diperlakukan sebagai koreksi atas keterlanjuran pembayaran (Psl 122) Setelah dilakukan koreksi dapat dilakukan pembayaran kembali atas beban rekening kas negara (Psl 122) Penyelesaian keterlanjuran pembayaran

29 BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Setiap keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara dapat dimintakan kelebihannya (Psl 123) Pembayaran pengembalian kelebihan peberimaan negara harus diperhitungka terlebih dahlu dengan utang kepada negara (Psl 123) Saker dapat meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan adanya keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara (Psl 123) Pembayaran pengembalian penerimaan Anggaran belanja pada satker/atase RI dalam negeri menggunakan mata uang asing (Psl 128) Penyediaan DIPA dengan nilai ekuivalen valuta asing (Psl 128) Ekuivalen valuta asing menjadi acuan dalam pembayaran pencairan dana (Psl 128) Pencatatan transaksi atas pembayaran menggunakan nilai ekuivalen rupiah berdasarkan kurs BI (Psl 128) Anggaran belanja pada satker/ atase RI di luar negeri

30 BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Menteri/pimpinan lembaga selaku PA melakukan monev pelaksanaan anggaran belanja pada K/L yang dipimpinnya (Psl 131) Menkeu selaku BUN melakukan monev pelaksanaan anggaran belanja K/L (Psl 131) Menteri/Pimpinan lembaga selaku PA menyampaikan laporan monev kepada Menkeu (Psl 131) Menteri selaku PA anggaran transfer ke daerah melakukan monev terhadap penyerapan dan penggunaan dana (Psl 132) Monev pelaksanaan anggaran belanja Likuidasi Kementerian/Lembaga/Satker Setiap K/L/Satker yang dilikuidasi harus menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya meliputi piutang negara dan utang pada pihak ketiga, UP yang belum dipertanggungjawabkan serta hak dan kewajiban lainnya (Psl 133)

31 PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN

32 BELANJA menutup defisit; mengelola portofolio utang;
PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA menutup defisit; mengelola portofolio utang; investasi dan penyertaan modal negara; pemberian pinjaman dan/atau penjaminan; penerusan pinjaman; dan pembiayaan lain (Psl 134) Tujuan Pembiayaan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya; pembiayaan utang melalui penarikan pinjaman dan/atau penerbitan surat berharga negara; pembiayaan non-utang melalui penjualan aset pemerintah, privatisasi BUMN, dan pengembalian penerusan pinjaman dan pembiayaan non-utang lainnya; dan/atau surplus anggaran (Psl 134) Sumber pembiayaan

33 PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA/Pengguna BMN wajib melaksanakan penyelesaian Piutang Negara yang berada dalam pengelolaan dan/atau tanggung jawabnya secara tepat waktu (Psl 138) Debitur perorangan maupun lembaga melakukan pembayaran atas Piutang Negara langsung ke rekening Kas Negara (Psl 139) Penyelesaian Piutang pada K/L Pengelolaan portofolio utang dilaksanakan melalui restrukturisasi utang dan Transaksi lindung nilai. Biaya yang timbul dalam pengelolaan portofolio utang disediakan dalam APBN. (Psl 140) Pengeloaan Portofolio utang

34 PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran utang. Dalam rangka pengelolaan anggaran Menteri Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran utang. (Psl 141) Untuk menjaga kredibilitas negara, pembayaran utang dapat melampaui pagu DIPA, mendahului ditetapkannya revisi DIPA (Psl 143). Pembayaran Kewajiban Utang Menteri Keuangan selaku BUN berwenang memberikan jaminan atas nama Pemerintah. Jaminan dilakukan terhadap pembayaran kewajiban pihak terjamin sesuai perjanjian pinjaman/kerja sama kepada penerima jaminan atau risiko penerima jaminan (Psl 144) Pelaksanaan Penjaminan

35 PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Menkeu selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan (Psl 149) Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penetapan, perhitungan biaya, dan penggunaan anggaran yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan ke daerah (Psl 150) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas belanja pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan diwujudkan dalam naskah perjanjian penerusan pinjaman (Psl 151) Penyaluran Pinjaman dan/atau Hibah yang Diteruspinjamkan Pelaksanaan Anggaran Investasi Pemerintah Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengelola investasi Pemerintah (Psl 153) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas belanja investasi Pemerintah diwujudkan dalam suatu naskah perjanjian investasi Pemerintah (Psl 155)

36 PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

37 PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN Kewenangan Menkeu menetapkan kebijakan penerimaan negara terkait batas waktu Penerimaan Negara untuk mengendalikan saldo kas negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran (Psl 157) Pada akhir tahun anggaran, bank sentral, bank umum, dan badan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menerima setoran penerimaan negara selama jam buka pelayanan sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja sama (Psl 158) Pelaksanaan Penerimaan Ketentuan batasan waktu akhir tahun dalam penyampaian SPM (Psl 159) Penyelesaian Uang Persediaan pada akhir tahun anggaran (Psl 160) Pengaturan sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran (Psl 162) Pengaturan sisa pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (Psl 163) Pelaksanaan Pengeluaran

38 Pelaksanaan Anggaran dalam Penanggulangan Bencana

39 DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk pelaksanaan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat bencana (Psl 166) PA yang membidangi tugas koordinasi penanggulangan bencana dapat menunjuk pejabat pada K/L Lainnya atau pejabat Pemda selaku KPA/PPK/PPSPM/BP/BPP(Ps166) Dalam hal terdapat sisa pagu DIPA atas Kegiatan penanggulangan bencana dan yang tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran, sisa pagu DIPA tersebut dapat ditampung dalam satu rekening penampung (Psl 168) Anggaran dan pelaksanaan Pertanggungjawaban pnggulangan bencana saat tangggap darurat diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi (Psl 166) Pertanggungjawaban

40 Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran

41 PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pejabat Perbendaharaan bertangungjawab menatausahakan setiap transaksi keuangan (Psl 173) Penatausahaan transaksi keuangan dilakukan untuk menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran (Psl 174) Penatausahaan transaksi keuangan Pejabat Perbendaharaan bertangungjawab atas penyelenggaraan penatausahaan dokumen transaksi keuangan (Psl 177) Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan standar dikumen transaksi keuangan (Psl 177) Penatausahaan dokumen

42 Sistem Informasi Keuangan Negara

43 SISTEM INFORMASI KEUANGAN NEGARA
Menkeu selaku BUN menyelenggaran sistem informasi data mengenai pihak yang melakukan perjanjian dengan pemerintah (Psl179). Sistem informasi data paling sedikit memuat informasi mengenai nama, NPWP, No Rek Bank, dan alamat dari pihak yang melakukan perjajian (Psl179). Menkeu menyelenggarakan sistem informasi keuangan negara yang terintegrasi meliputi sistem informasi pada K/L dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan keuangan negara dan keuangan derah (Psl 180) Sistem Informasi Keuangan Negara

44 Terima Kasih


Download ppt "20 Juni 2013 SUBSTANSI POKOK PENGATURAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google