Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1."— Transcript presentasi:

1 KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1

2 Wajib Pajak (WP) Definisi (KUP, Pasal 1 ayat (2))
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Perpajakan 2_S1

3 Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Definisi (KUP Pasal 1 ayat (4)) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean Perpajakan 2_S1

4 Cont’d Definisi (KUP Pasal 1 ayat (5))
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya Perpajakan 2_S1

5 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan Format NPWP adalah sebagai berikut: XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX Perpajakan 2_S1

6 Yang Wajib Ber-NPWP Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi:
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP Perpajakan 2_S1

7 Cont’d Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan NPWP dengan aturan sebagai berikut: Kode WP sama dengan kode WP pusat, kode WP domisili atau kode WP suami Kode Administrasi perpajakan: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode KPP dimana WP mendaftar dan 3 (tiga) digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang Perpajakan 2_S1

8 Cont’d Wajib Pajak sebagai pemotong/ pemungut (WP Non Subjek) seperti Bendaharawan dan badan-badan tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia Perpajakan 2_S1

9 Yang Wajib ber-NPPKP Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP (KMK No. 571/KMK.03/2003) Perpajakan 2_S1

10 Fungsi NPWP & NPPKP Fungsi NPWP: Fungsi NPPKP:
Sarana dalam administrasi perpajakan Tanda Pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan Fungsi NPPKP: Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM Sebagai identitas PKP yang bersangkutan Perpajakan 2_S1

11 Tempat Pendaftaran NPWP & NPPKP
Setiap WP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang : Wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (Orang Pribadi) atau tempat kedudukan Wajib Pajak (badan) Wilayah kerjanya meliputi tempat – tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja KPP Perpajakan 2_S1

12 Tempat Pendaftaran WP Tertentu dan Pelaporan Usaha PKP Tertentu (Kep-67/PJ./2004 sdtd Per-91/PJ./2005) Yang dimaksud WP tertentu dan PKP tertentu adalah BUMN, BUMD, PMA, BUT dan orang asing serta perusahaan masuk bursa. WP tertentu dan PKP tertentu itu harus mendaftarkan diri di: KPP Badan Usaha Milik Negara  WP BUMN, termasuk anak perusahaan KPP Penanaman Modal Asing Satu  WP PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam KPP Penanaman Modal Asing Dua  WP PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin Perpajakan 2_S1

13 Cont’d KPP Penanaman Modal Asing Tiga  WP PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan KPP Penanaman Modal Asing Empat  WP PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu KPP Penanaman Modal Asing Lima  WP PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa kecuali Perpajakan 2_S1

14 Cont’d KPP Penanaman Modal Asing Enam  WP PMA yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan KPP Badan dan Orang Asing Satu  WP BUT yang berkedudukan di DKI dan orang asing yang bertempat tinggal di DKI, yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, S3o Tome dan Principe Perpajakan 2_S1

15 Cont’d KPP Badan dan Orang Asing Dua  WP BUT yang berkedudukan di DKI dan orang asing yang bertempat tinggal di DKI yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada huruf h KPP Perusahaan Masuk Bursa  WP yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahan 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Perpajakan 2_S1

16 Cont’d KPP Wajib Pajak Besar  perusahaan besar tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; KPP yang wilayah kerjanya meliputi: tempat kedudukan WP BUT untuk yang berkedudukan di luar DKI Jakarta tempat tinggal WP orang asing yang bertempat tinggal di luar DKI Jakarta KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya berada di luar DKI Jakarta untuk WP BUMN, PMA, BUT dan orang asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan Perpajakan 2_S1

17 Jangka Waktu Pendaftaran NPWP (PMK No. 20/PMK.03/2008)
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya Perpajakan 2_S1

18 Jangka Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha (PMK No. 20/PMK.03/2008)
Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP dan atau JKP Wajib Pajak sebagai Pengusaha kecil yang: Memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP Tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya Perpajakan 2_S1

19 Sanksi yang Berhubungan dengan NPWP DAN NPPKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (Pasal 39 (1)) Perpajakan 2_S1

20 Penghapusan NPWP Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:
diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; b. WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; c. WP bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau d. dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Perpajakan 2_S1

21 Penghapusan NPWP Keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak harus diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap

22 Pencabutan NPPKP Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dalam hal:
PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP Perpajakan 2_S1

23 Penghapusan NPPKP Keputusan atas permohonan penghapusan NPPKP harus diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap

24 NPWP Bagi WP Orang Pribadi yang Berstatus Karyawan
Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP: Melalui KPP Domisili Melalui KPP Lokasi KPP bisa memberikan NPWP secara jabatan kepada karyawan yang tidak merespon himbauan Perpajakan 2_S1

25 Sentralisasi & Desenstralisasi Pajak
Bila WP mempunyai beberapa tempat usaha/cabang/pabrik yang tersebar di beberapa wilayah kerja KPP, Wajib Pajak dapat memilih melalui mekanisme sebagai berikut: Sentralisasi Pemenuhan Kewajiban PPN / PPn BM dipusatkan ke satu KPP (ijin pemusatan PPN) yaitu Kantor Pusat (tempat kedudukan berada), sedangkan pemenuhan kewajiban PPh pasal 25/29 tetap di kantor pusat serta pemenuhan kewajiban PPh pasal 21/23/26/4(2) di masing-masing cabang/ tempat usaha/ pabrik Desentralisasi Pemenuhan kewajiban PPN / PPn BM dan kewajiban PPh pasal 21/23/26/4(2) di masing-masing cabang/ tempat usaha/ pabrik sedangkan pemenuhan kewajiban PPh pasal 25/29 tetap di kantor pusat Perpajakan 2_S1

26 KUP – PEMBAYARAN & PELAPORAN
Perpajakan 2_S1

27 Surat Setoran Pajak (SSP)
Setelah Wajib Pajak menghitung jumlah pajak yang terutangnya, maka Wajib Pajak harus melakukan pembayaran / penyetoran pajak yang terutang dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Perpajakan 2_S1

28 Batas Waktu Pembayaran Pajak
Perpajakan 2_S1

29 Cont’d Perpajakan 2_S1

30 Cont’d Untuk SPT Tahunan PPh Badan dan OP, pembayaran paling lambat adalah sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan OP tersebut PPh Pasal 21 Tahunan saat ini tidak ada lagi Perpajakan 2_S1

31 Sanksi Terlambat / Tidak Membayar Pajak
Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (bunga Pasal 9 (2a)) Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan Perpajakan 2_S1

32 Surat Pemberitahuan (SPT)
Definisi: surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak dan/ atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Perpajakan 2_S1

33 Jenis SPT SPT Masa yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak (jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim) SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak (jangka waktu 1 tahun takwim) atau Bagian Tahun Pajak (bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak) Perpajakan 2_S1

34 Batas Waktu Penyampaian SPT
Untuk SPT Masa: PPh Pasal 21, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 21, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak PPh Pasal 22, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan paling lambat 7 hari setelah penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan, yang menyampaikan bendaharawan, disampaikan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak PPh Pasal 23/26, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 23/26, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak PPN dan PPnBM, yang menyampaikan Pengusaha Kena Pajak, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak Perpajakan 2_S1

35 Cont’d Untuk SPT Tahunan :
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), yang menyampaikan Wajib Pajak, disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak SPT Tahunan PPh OP (Formulir 1770), yang menyampaikan Wajib Pajak, disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak Perpajakan 2_S1

36 Sanksi Terlambat / Tidak Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (terlambat), dikenakan sanksi administrasi berupa denda (denda Pasal 7): Rp untuk SPT Masa PPN Rp untuk SPT Masa lainnya Rp untuk SPT Tahunan OP Rp untuk SPT Tahunan Badan Perpajakan 2_S1

37 Cont’d WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB (Pasal 13A) Perpajakan 2_S1

38 Cont’d WP karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun (Pasal 38) Perpajakan 2_S1

39 Cont’d WP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (Pasal 39 (1)) Perpajakan 2_S1

40 Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 bulan Perpajakan 2_S1

41 Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya. Menyampaikan penghitungan sementara pajak penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang bersangkutan (bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan) Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut penghitungan sementara Kurang Bayar berupa Surat Setoran Pajak (SSP) Permohonan menggunakan formulir 1770Y (Orang Pribadi) / 1771Y (Badan) Perpajakan 2_S1

42 Sanksi Akibat Perpanjangan SPT
Sanksi Administrasi berupa bunga (Pasal 19 (3)): Dalam hal WP diperbolehkan memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang (di form 1770Y/ 1771Y) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang (di form 1770/ 1770S/ 1771), maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan Perpajakan 2_S1

43 Cont’d Sanksi Administrasi berupa denda (Pasal 7 (1)): Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp untuk SPT PPh OP dan Rp untuk SPT PPh Badan Perpajakan 2_S1

44 Pembetulan SPT Secara umum syarat mengajukan pembetulan adalah:
Pembetulan dengan kemauan sendiri Melampirkan fotocopi SPT yang telah disampaikan Melampirkan SSP lembar ke-3 jika ada pembayaran tambahan Perpajakan 2_S1

45 Sanksi Akibat Pembetulan SPT
Sanksi Administrasi berupa bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 (2)): Apabila pembetulan SPT dilakukan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan. Bunga dihitung sejak penyampaian SPT Tahunan berakhir atau untuk SPT Masa sejak jatuh tempo pembayaran, sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu Perpajakan 2_S1

46 Cont’d Sanksi Administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar(Pasal 8 (3)): Pembetulan SPT dilakukan sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak (yaitu kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar) Perpajakan 2_S1

47 Cont’d Sanksi Administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang bayar (Pasal 8 (5)) Apabila pembetulan SPT dilakukan setelah ada pemeriksaan pajak namun Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak dan WP mengungkapkan ketidakbenaran SPT dengan kemauan sendiri dalam laporan tersendiri. Pengungkapan ini terbatas pada hal-hal sebagai berikut : Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih besar atau lebih kecil; Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil Perpajakan 2_S1

48 KUP – PEMBUKUAN & PENCATATAN
Perpajakan 2_S1

49 Pembukuan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur, untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut Perpajakan 2_S1

50 Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp Perpajakan 2_S1

51 Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dengan persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka: Penanaman modal asing Kontrak karya pertambangan kontrak bagi hasil pertambangan/pengeboran Bentuk Usaha Tetap (BUT) Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri Perpajakan 2_S1

52 Cont’d Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang boleh di pergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat Mendapat izin dari Menteri Keuangan Permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan: Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (WP yang telah berdiri lebih dari 1 tahun) Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT) (WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan) Perpajakan 2_S1

53 Pencatatan Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final Perpajakan 2_S1

54 Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Perpajakan 2_S1

55 Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Yaitu pedoman untuk menentukan penghasilan netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan Wajib Pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat berikut: Perpajakan 2_S1

56 Cont’d Peredaran bruto dalam 1 tahun tidak mencapai Rp 4.800.000.000
Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku Menyelenggarakan Pencatatan Dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak seperti tersebut di atas, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan Perpajakan 2_S1

57 Daluwarsa Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan (Pasal 28 (11)) Perpajakan 2_S1

58 Daluwarsa Penagihan Pajak
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali (Pasal 22 (1)) Perpajakan 2_S1

59 END OF PRESENTATION THANK YOU Perpajakan 2_S1


Download ppt "KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google