Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
TEKNIK PENYUSUNAN DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan @Tahun 2013

2 (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)
DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) Daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh calon/pejabat fungsional yang diajukan dalam bentuk angka kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan masing2 Peraturan Jabatan fungsional dan Angka Kreditnya

3 Angka Kredit Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkatdalam jabatan fungsional

4 hirarki mengajukan penilaian dan penetapan angka kredit
Penilaian Mandiri Setiap pejabat fungsional wajib mencatat dan menginventarisir hasil kerja masing-masing dan apabila dari hasil inventarisasi kegiatan tersebut telah memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat maka pejabatfungsional yang bersangkutan secara hirarki mengajukan penilaian dan penetapan angka kredit kepada pejabat ybw

5 MEMAHAMI DUPAK DUPAK TERBAGI DARI 3 BAGIAN : BAGIAN AWAL ( DATA PERORANGAN) BAGIAN ISI ( DATA AKHIR ANGKA KREDIT YANG DIUSULKAN BAGIAN AKHIR ( PENGESAHAN)

6 LANGKAH – LANGKAH PENYUSUNAN DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)
Pelajari dengan Seksama Butir dan Sub Butir Kegiatan sesuai dengan jenjang Jabatan Mencatat Kegiatan/pekerjaan Sehari –hari Dalam Buku Catatan Pribadi (BCP) Mengumpulkan Bukti Fisik/Laporan Menginventarisir Butir-butir Kegiatan Sesuai dengan Jenjang Jabatan Fungsional Lanjutan......

7 Membuat Laporan Harian/Bulanan
Lanjutan...... Mengconversikan Kegiatan/pekerjaan Sehari- sehari jika tidak masuk dalam butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional Membuat Laporan Harian/Bulanan Membuat Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (Pelayanan, Pengembangan Profesi, Pengabdian dan Penunjang Membuat Dupak

8 SAMPEL Buku Catatan Pribadi (BCP) PELAKSANAAN TUGAS HARIAN
NO DASAR PENUGASAN JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN TEMPAT KEGIATAN BUKTI FISIK KET

9 BERAPA ANGKA KREDIT YANG PERLU DI AJUKAN
Golongan Angka Kredit Jenjang Keterangan Jabatan III/a 100 Pertama 50 III/b 150 III/c 200 Muda III/d 300 IV/a 400 Madya IV/b 550 IV/c 700 IV/d 850 Utama IV/e 1050 Besaran Angka Kredit yang perlu diajukan sesuai dengan yang dikerjakan merujuk pada butir kegiatan

10 BERAPA ANGKA KREDIT YANG PERLU DI AJUKAN
Golongan Angka Kredit Jenjang Keterangan Jabatan II/a 25 Pelaksana Pemula 15 II/b 40 Pelaksana 20 II/c 60 II/d 80 III/a 100 Pelaksana Lanjutan III/b 150 50 III/c 200 Penyelia III/d 300 Besaran Angka Kredit yang perlu diajukan sesuai dengan yang dikerjakan merujuk pada butir kegiatan

11 PERSYARATAN UNTUK PENGUSULAN PAK
UNTUK P. Pertama Kali Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi/Unit Kerja FC. SK CPNS & PNS Laporan Harian & Laporan Bulanan Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) Surat Pernyataan Memilih Jabatan Fungsional DUPAK DP3 Terakhir Ijazah Terakhir Karpeg

12 PERSYARATAN UNTUK PENGUSULAN PAK
UNTUK NAIK JAB/KP * Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi/Unit Kerja * FC .SK KP & Jabfung Terakhir * FC. SK PAK Terakhir * Lap. Harian/Bulanan * SPMK * DUPAK * DP3 Terakhir * FC. Ijazah Terakhir

13 PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK DAN SK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI (Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2003) (Pasal Permenkes No. 510/MENKES/PER/VII/2009) Golongan Angka Kredit Jenjang Jabatan Pejabat Yang Menetapkan AK Jenjang Terampil Cth : Perawat, Bidan Pejabat Yang Menetapkan SK Jabfung II/a 25 Pelaksana Pemula UPT/Sesditjen Bina Upaya Kesehatan/ Dinkes Kabag Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian / BKD (Gubernur/ Bupati/ Walikota) II/b 40 Pelaksana UPT/Setditjen Bina Upaya Kesehatan/ Dinkes II/c 60 II/d 80 III/a 100 Pelaksana Lanjutan III/b 150 III/c 200 Penyelia Kepala Biro Kepegawaian/ / BKD (Gubernur/ Bupati/ Walikota) III/d 300

14 PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK DAN SK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI (Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2003) (Pasal Permenkes No. 510/MENKES/PER/VII/2009) Golongan Angka Kredit Jenjang Jabatan Pejabat Yang Menetapkan AK Jenjang Ahli Cth :Dokter , Perawat, Bidan Pejabat Yang Menetapkan SK Jabfung III/a 100 Pertama UPT/Sesditjen Bina Upaya Kesehatan/ Dinkes Kabag Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian/ BKD (Gubernur/ Bupati/ Walikota) III/b 150 III/c 200 Muda Kepala Biro Kepegawaian/ BKD (Gubernur/ Bupati/ Walikota) III/d 300 IV/a 400 Madya Sesditjen Bina Upaya Kesehatan/ Dinkes Menteri Kesehatan (petikan : Karopeg) / BKD (Gubernur/ Bupati/ Walikota) IV/b 550 IV/c 700 IV/d 850 Utama Dirjen Bina Upaya Kesehatan Presiden IV/e 1050

15 MENGINVENTARISIR KEGIATAN /PEKERJAAN SEHARI DALAM BUKU CATATAN PRIBADI (BCP)
CTH :PELAYANAN KESEHATAN (UNTUK PERAWAT) 1. Melakukan Pengkajian Keperawatan berupa pengkajian dasar (Laporan) 2. Merencanakan Tindakan Keperawatan sederhana pada individu (rencana) 3. Melaksanakan tindakan Keperawatan dasar Kat I (Tindakan) 4. Melakukan Penyuluhan pd Indvidu (Kegiatan) 5. Bertugas sebagai Kepala Ruangan (semester) 6. Melaksanakan Tugas Jaga (tiap kali)

16 MENGUMPULKAN BUKTI FISIK /LAPORAN
1. Laporan pekerjaan yang di tandatangan oleh Atasan Langsung 2. Melampirkan Sertifikat Bila Mengikuti Seminar/Lokakarya/Ijazah terakhir 3. Melampirkan Surat Tugas yang sesuai dgn Jabfungnya 4. Melampirkan berkas2 lainya untuk persyaratan yang mendukung Untuk kelancaran proses

17 Menginventarisir Butir-butir Kegiatan Sesuai dengan Jenjang Jabatan Fungsional

18 Mengconversikan Kegiatan/pekerjaan Sehari- sehari jika tidak masuk dalam butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional

19 LAPORAN HARIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT BULAN : APRIL 2005
N a m a : HASRIADI LANDE Unit Organisasi : RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo N I P : Kabupaten / Kota Makassar Jabatan : Perawat Pelaksana Propinsi Sulawesi Selatan. Pangkat/Gol.Ruang : Pengatur - II/c SUB UNSUR / No. BUTIR KEGIATAN JUMLAH PRESTASI KERJA HARIAN / TANGGAL JUM KET 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 I PENDIDIKAN A. 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh Ijazah/Gelar 2. Diklat fungsional dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan ( STTPL ) B. PELAYANAN KEPERAWATAN Melakukan Pengkajian Keperawatan berupa pengkajian dasar pada keluarga/ tiap laporan 98 Melaksanakan analisa data untuk merumuskan diagnosa Kepera- watan Analisa, Analisa sederhana pada Individu / tiap rumusan 96 3. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada Individu / tiap rencana 89 4. Melakukan penyuluhan : Menyusun program penyuluhan dengan metode sederhana 5. Melaksanakan tugas anestesi kecil Operasi kecil/ tiap kali 6. Melaksanakan tugas jaga dan siaga / jaga malam di RS. / tiap kali C. PENGABDIAN PADA MASYARAKAT ………………………………………. D. PENGEMBANGAN PROFESI 1.. ……………………………………………… II UNSUR PENUNJANG Sertifikat peserta seminar/lokakarya Anggota organisasi profesi Piagam Penghargaan/Tanda jasa Mengetahui : Makassar, …………………………… Atasan Langsung Pegawai yang bersangkutan Ttd. ……………………… HASRIADI LANDE NIP. NIP

20 Melaksanakan Tugas di atas jenjang jabatannya
Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh) persen dari setiap butir kegiatan yang dilakukan. Contoh Kasus : 1. Melaksanakan Pelayanan Keperawatan Perawat Bagus Jenjang Perawat Pelaksan Melakukan Pelayanan Keperawartan tindakan Keperawatan Dasar kat I selama 2 bulan dgn jumlah pasien 100 org , yang seharusnya di kerjakan oleh Perawat Pelaksana Lanjutan Berarti Perawat tersebut melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatan . Bagaima cara perhitungannya : 100*0,003 =0,22*0,8= 0,24 Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Pelaksana Bukti yg dibutuhkan 1. Melaksanakan Tindakan Keperawatan dasar a. Kategori I (Menimbang berat badan) Tindakan 0,001 Laporan b. KategorI II ( Mengganti Balutan Luka) 0.003 Pelaksana Lanjutan

21 Melaksanakan Tugas di atas jenjang jabatannya
Pejabat Fungsional yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama (100 %) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan. . Contoh Kasus : 1. Melakukan Pelayanan Keperawatan Seorang perawat Gede warwan Jenjang Perawat Pelaksana Melakukan Penyuluhan individu selama 2 bulan dgn jumlah pasien 200 org , yang seharusnya di kerjakan oleh perawat jenjang Pelaksana Pemula Berarti Perawat tersebut melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatan . Bagaima cara perhitungannya : 200*0,001=0.2*1= 0.2 Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Pelaksana Bukti yg dibutuhkan 1. Melakukan Penyuluhan a. Melakukan Penyuluhan Individu Kegiatan 0.001 Pelaksana Pemula Laporan b. Melakukan Keluarga 0.003

22 Karya Tulis disusun bersama
1. Penulis Utama 60 % 2. Penulis Pembantu 40 % 3. Jumlah penulis pembantu sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) orang Contoh : Suatu karya tulis ditulis oleh 4 orang, kalau karya tulis tsb, diberikan nilai angka kredit sebesar 12,50 maka : 1 (satu ) orang Penulis Utama 60 % x 12,50 = 7,50 1 3 ( tiga ) orang 40 % x 12,50 = 1,667 3

23 LAPORAN BULANAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
TAHUN : N a m a : HASRIADI LANDE, AMK Unit Organisasi RSUP Sanglah Denpasar. N I P Kabupaten / Kota Denpasar. Jabatan Perawat Propinsi B a l i Pangkat/Gol.Ruang Pengatur - II/c SUB UNSUR / JUMLAH PRESTASI KERJA BULANAN No. BUTIR KEGIATAN JUM. KET. Jan. Feb. Mart Apr Mei Juni I. UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar 2. Diklat fungsional dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTPL ) B. PELAYANAN KESEHATAN Melakukan Pengkajian Keperawatan berupa pengkajian dasar 145 139 141 564 Merencanakan Tndakan Keperawatan sederhana pada individu 142 136 128 134 540 3. Melaksanakan tindakan Keperawatan dasar Kat I 129 116 112 115 472 4. Melakukan Penyuluhan pd Indvidu 132 106 500 5. 6. 7. 8. C. PENGABDIAN PADA MASYARAKAT ………………………………………. D PENGEMBANGAN PROFESI Tulis judul karya ilmiah : ……………………. II UNSUR PENUNJANG Sertifikat peserta seminar/lokakarya Anggota organisasi profesi Penghargaan/tanda jasa Mengetahui : Denpasar, ……………. Atasan Langsung Pegawai yang bersangkutan Ttd. ……………………… NIP. NIP JMLH DARI LAPORAN HARIAN

24 SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN KEPERAWATAN
Yang bertanda tangan dibawah ini : N a m a : …………………………………………………………………… NIP Pangkat/Gol. Ruang Jabatan Unit Kerja Menerangkan bahwa : Nama : HASRIADI LANDE, AMK : Pangkat / Golongan Ruang : Pengatur - II/c : Perawat Pelaksana Unit kerja : RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Telah melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan sbb. : Uraian Kegiatan Satuan Jum Jum. Ket. No. Pelayanan Keperawatan Tanggal Hasil Volume AK Bk.Fisik Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 1. Melakukan Pengkajian Keperawatan berupa April s/d Juni Tiap laporan 289 0,867 Terlampir pengkajian dasar pada keluarga 2005 2. Melaksanakan analisa data untuk merumuskan Sda. Tiap Rumusan 284 0,284 diagnosa Keperawatan Analisa, Analisa sederhana pada individu. 3. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana Tiap Rencana 275 0,275 Sda pada Individu / tiap rencana 4. Melakukan penyuluhan : Tiap Laporan 42 0,420 Menyusun program penyuluhan dengan metode sederhana 5. Melaksanakan tugas anestesi kecil Tiap kali 31 0,062 Operasi kecil/ tiap kali . Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya Makassar, ……………. Atasan Langsung Ttd. …………………………… NIP.

25 64.316 1.804 0.54 0,472 1,500 DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
( D U P A K ) JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT Masa Penilaian : Maret s/d Juni I K E T E R A N G A N P E R O R A N G A N 1. N a m a HASRIADI LANDE, AMK 2. Nomor Induk Pegawai 3. Nomor Seri Karpeg. L 4 Tempat / Tanggal Lahir Klungkung, 29 Agustus 1987 5 Pangkat / Gol. Ruang / TMT. Pengatur - II/c ( 1 Januari 2009) 6. Jenis kelamin Laki-Laki 7. Pendidikan AKPER 8. Jabatan Dokter 9. Masa kerja Lama Tahun Bulan Baru 10. Unit kerja RSUP Sanglah Denpasar II U N S U R Y A N G D I N I L A I ANGKA KREDIT MENURUT UNSUR DAN SUB UNSUR INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUM 1 UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN Mengikuti pendidikan dan memperoleh Ijazah/Gelar - 60,000 Mengikuti Diklat fungsional dan memperoleh Sertifikat / STTPL B. PELAYANAN KESEHATAN Melakukan Pengkajian Keperawatan berupa pengkajian dasar kelaurga Merencanakan Tndakan Keperawatan sederhana pada individu 1.804 Melaksanakan tindakan Keperawatan dasar Kat I  0.54 Melakukan Penyuluhan pd Indvidu 0,472  4. 1,500 C. PENGABDIAN PADA MASYARAKAT ………………………………………. D. PENGEMBANGAN PROFESI Tulis judul karya ilmiah : …………………… ………………… JUMLAH UNSUR UTAMA 2 UNSUR PENUNJANG Sertifikat peserta seminar/lokakarya Anggota organisasi profesi Penghargaan/tanda jasa III JUMLAH UNSUR UTAMA DAN PENUNJANG 64.316

26 Lampiran Uul/ bahan yang dinilai Denpasar, …………… 1. FC SK. CPNS
IV Lampiran Uul/ bahan yang dinilai Denpasar, …………… 1. FC SK. CPNS Kepala Unit Kerja Pengusul 2. FC SK. PNS 3. FC. Ijazah 4. DUPAK ( bukti fisiknya) Ttd. 5. Surat Pernyataan Melaksana Kegiatan ( SPMK) 6. DP-3 tahun terakhir. 7. SPMT ……………………………… 8. FC. Karpeg. NIP. V Catatan Tim Penilai Ketua Tim Penilai VI Catatan Pejbat Penilai Pejabat Penilai Ttd ……………………………………

27

28

29

30 Jalur Karier PNS IV/e Angka kredit 200 IV/d IV/c IV/b IV/a
Eselon I IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/b I/a 1050 Jalur Karier PNS Angka kredit 200 850 Eselon II 700 Angka kredit 150 550 Eselon III 400 Ujian dinas 300 Angka kredit 100 Eselon IV 200 Eselon V S2 S2 150 Angka kredit 50 S1/D.IV 100 S1/D.IV Ahli Ujian dinas 80 SM/D.III SM/D.III 60 Angka kredit 20 D.II 40 D.II Angka kredit 15 SLTA/D.I 25 SLTA/D.I Terampil Angka kredit kumulatif SLTP SD 30 30

31 WARNING!!!!!!!! Pejabat Fungsional tidak dapat naik pangkat melalui Pangkat Reguler tetapi melalui kenaikan Pangkat Pilihan, Namun dikecualikan bila sedang dalam pembebasan sementara karena tubel atau ditugaskan dalam jabatan Struktural Bila Mayoritas pekerjaan yang sehari-hari dilakukan tidak sesuai dengan butir kegiatan, karir bisa jadi tidak berkembang(kenaikan jabatandan pangkat terhambat)

32 Kesulitan yang Biasa dihadapi dalam Penyusuna DUPAK
Tidak Memahami arti butir Kegiatan; Tidak Memahami mengkonversikan suatu pekerjaan kepada butir kegaiatan yang mana; Mencari dan atau mengumpulkan bukti fisik; Pekerjaan sehari-hari tidak tercantum pada butir kegiatan pada permenpan;

33 Keuntungan menjadi Pejabat Fungsional
Kenaikan pangkat bisa dua tahun sekali; Profesionalisme semakin teruji; Pangkat/golongan dapat melebihi pangkat/ golongan maksimal; Tidak mengikuti ujian dinas; Memperoleh tunjangan jabatan;

34 Mekanisme Penilaian AK dan SK Jabfung
Sebagai Pembina Jabfung Kesehatan Jenjang Madya ke atas atau PNS dpk di Daerah PBAK PEMBINA JABFUNG KEMKES TIM PENILAI (1) Pimp.RS/PKM/ UPT/P/D Set Tim Penilai Unit Pembina Jabfung Kemkes Set Tim Penilai Dinkes Prop/Kab/ Kota Tembusan Pihak Terkait AL PF Tim Teknis Direktur RS/UPT Kemkes PNS Pusat dpk secara hirarkhis usulan melaui Dinkes Prop/Kab/Kota.

35 Semoga Bermanfaat


Download ppt "Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google