Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-5 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-5 JULIUS HARDJONO.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-5 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-5 JULIUS HARDJONO."— Transcript presentasi:

1

2 HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-5 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-5 JULIUS HARDJONO

3 - Pembukuan & Pencatatan - Pemeriksaan & Penyidikan Pajak

4 Pembukuan & Pencatatan

5 Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data & informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

6 Pembukuan Pembukuan Yang Wajib menyelenggarakan Pembukuan : a. Wajib Pajak (WP) Badan b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali WP Orang pekerjaan bebas, kecuali WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun lebih dari Rp. 4,8 Milyar satu tahun lebih dari Rp. 4,8 Milyar Rupiah. Rupiah.

7 Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

8 Pencatatan Pencatatan Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan : a. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 Milyar Rupiah, dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Dir-Jen Pajak jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. b. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas usaha atau pekerjaan bebas

9 Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan : a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. c. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

10 d.Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan e.Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. f. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. g.Dokumen2 yang menjadi dasar pembukuan & pencatatan serta dokumen lain yang berhu- bungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP wajib disimpan selama 10 tahun.

11 Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/ Pencatatan Adalah untuk mempermudah: a. Pengisian SPT b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak c. Penghitungan PPN dan PPnBM, d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

12 Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka Penanaman Modal Asing; Kontrak Karya; Kontrak Bagi Hasil; BUT; dan WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.

13 Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/ Dokumen Buku-buku, catatan-catatan, dokumen dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain WAJIB disimpan di Indonesia, yaitu untuk : a. WP orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal; b. WP badan, di tempat kedudukan.

14 Perubahan Tahun Buku & Metode Pembukuan Pembukuan Perubahan tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

15 Pentingnya menyiapkan Pembukuan & Pencatatan dalam rangka Mengantisipasi Pemeriksaan Pajak

16 Pemeriksaan Pemeriksaan& Penyidikan Pajak

17 Pemeriksaan Pemeriksaan a. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun & mengolah : -data, keterangan, dan/atau bukti kegiatan menghimpun & mengolah : -data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif yang dilaksanakan secara obyektif & profesional berdasarkan suatu & profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan &/atau tujuan lain dalam perpajakan &/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan rangka melaksanakan ketentuan peraturan per-UU Perpajakan. peraturan per-UU Perpajakan.

18 b. Pemeriksaan Lapangan  di WP C. Pemeriksaan Kantor  di KPP d. Pemeriksa Pajak  PNS DJP e. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak f. Surat Perintah Pemeruksaan g. Pembukuan h. Data elektronik : dari Komputer, disimpan dalam bentuk media elektronik. dalam bentuk media elektronik. i. Penyegelan : barang bergerak/bukan J. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan : - koreksi, nilai koreksi, Dasar koreksi - koreksi, nilai koreksi, Dasar koreksi - Perhitungan sementara jumlah pokok - Perhitungan sementara jumlah pokok - Pemberian hak untuk WP dalam pembahasan - Pemberian hak untuk WP dalam pembahasan

19 K. Pembahasan akhir hasil Pemeriksaan ( Closing Conference ) WP – Pemeriksa (hasil temuan) WP – Pemeriksa (hasil temuan) ada Berita Acara, WP setuju/tdk. ada Berita Acara, WP setuju/tdk. l. Tim Pembahas – dibentuk DJP m. Kertas kerja n. Penghasilan kena Pajak tidak dapat dihitung O. Laporan Hasil Pemeriksaan : Pelaksanaan & Hasil Pemeriksaan

20 p. Pemeriksaan Ulang p. Pemeriksaan Ulang q. Jangka waktu Pembahsan akhir Hasil Pemeriksaan. (1-2 minggu). r. Kuesioner Pemeriksaan s. Pemeriksaan bukti permulaan. Adanya tindak pidana perpajaakan. Adanya tindak pidana perpajaakan.

21 Tujuan Pemeriksaan a. Untuk menguji Kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan, dan/atau dan/atau b. Untuk tujuan lain rangka melaksanakan ketentuan peraturan per-UU Perpajakan.

22 Scope Pemeriksaan Pajak Menguji Kepatuhan : Jenis Pajak – satu, beberapa, semua jenis pajak. jenis pajak. Masa/Tahun – satu, beberapa masa, bagian tahun pajak, bagian tahun pajak, tahun lalu/berjalan tahun lalu/berjalan

23 Tujuan lain : - Penentuan - Pencocokan - Pengumpulan materi Yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan Misalnya : Pemberian NPWP, penghapusan NPWP, pencabutan PKP, Permintaan info dari Tax treaty Partner.

24 Jenis Pemeriksaan Baik Kepatuhan(compliance)/Tujuan lain : 1. Pemeriksaan Lapangan  di WP 2. Pemeriksaan Kantor  di KPP Untuk Kepatuhan : -Dilihat bobot resiko ketidakpatuhan menetukan apakah PL/PK -Indikasi Transfer Pricing/rekayasa  PL

25 Kriteria Pemeriksaan 1. Pemeriksaan Rutin 2. Pemeriksaan Khusus - Bottom up : dari KPP ke Kanwil - Top down : dari Kanwill/Pusat ke KPP

26 Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan : 1.Pemeriksaan Lapangan - Kepatuhan : 4 bln - Tujuan lain : 2 bln 2. Pemeriksaan Kantor - Kepatuhan : 3 bln - Tujuan lain : 7 hari Jangka Waktu Pemeriksaan

27 Perpanjangan Jangka Waktu pemeriksaan : 1.Pemeriksaan Lapangan - Kepatuhan : 4 bln - Tujuan lain : 2 bln 2. Pemeriksaan Kantor - Kepatuhan : 3 bln - Tujuan lain : 7 hari

28 PENYIDIKAN PAJAK

29 Penyidikan Pajak adala serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengna bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakanyang terjadi serta menemukan tersangkanya. PENYIDIKAN PAJAK

30 Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Berdasarkan KEP - 02/PJ.7/1990, 24-12-1990, bukti permulaan adalah keadaan dan/atau bukti- bukti berupa keterangan, tulisan, perbuatan, atau benda-benda yang dapat memberi petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada negara.KEP - 02/PJ.7/1990 Penyidik  PNS DJP, diatur KUHAP

31 Tugas penyidik adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya

32 Wewenang Penyidik: a.Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b.Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; c.Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpaj akan;

33 d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; e. melakukan penggeledahan untk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;

34 ………. 8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 9. Memanggil orang untuk didengar keterangan- nya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 10.Menghentikan penyidikan; 11.Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

35 Contoh Kasus : Jumat, 12 Pebruari 2010 (hukumonline.com) Penyidikan Pajak Grup Bakrie, Murni Karena Dugaan Penggelapan “Kita melakukan sama semua wajib pajak, namun karena memang ada kasus seperti ini (kasus Century, red) orang-orang langsung bilang ini dikriminalisasikan,” ujar Dirjen Pajak Mochamad Tjiptartdjo. Tiga perusahan milik Aburizal Bakrie atau yang sering kali disebut Ical, memang tengah disorot Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Ditjen Pajak menemukan dugaan manipulasi pajak pada tahun 2007 sebesar Rp2,1 triliun yang dilakukan tiga perusahaan grup Bakrie. Tiga perusahaan itu adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. KPC sendiri beberapa waktu lalu telah mengajukan upaya praperadilan kepada Ditjen Pajak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun harapan KPC untuk ‘melawan’ Ditjen Pajak pupus. PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan KPC tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijkverklaard (NO). Hal ini berbeda dengan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan KPC yang menggugat Ditjen Pajak sebelumnya.

36 Al Capone (1899-1947) Lahir Alphonse Gabriel Capone 17 Januari 1899 Brooklyn, New York, Amerika Serikat 17 Januari1899 BrooklynNew York Amerika Serikat Meninggal 25 Januari25 Januari 1947 (umur 48) Pulau Kelapa Sawit, Florida, Amerika Serikat1947 FloridaAmerika Serikat Tuduhan penghindaran pajak Hukuman 11 tahun kalimat dalam Alcatraz Pekerjaan GangsterGangster, pembuat minuman keras, kriminal, pemeras, bos Pakaian Chicago Pasangan Mae Capone Anak Albert Francis Capone/Albert Francis "sonny" Capone (1918–2004) Tanda Tangan


Download ppt "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-5 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-5 JULIUS HARDJONO."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google