Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM DALAM BISNIS."— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

2 ETOS KERJA Ya Tuhan Bimbinglah Kami Ke Jalan-Mu KERJA ADALAH ANUGERAH
KERJA ADALAH AMANAH KERJA ADALAH IBADAH KERJA ADALAH NAFKAH KERJA ADALAH SEMANGAT DAN KERINGAT KERJA ADALAH PRODUKTIVITAS KERJA ADALAH KETULUSAN, KEJUJURAN DALAM KERJASAMA UNTUK MANFAAT KERJA ADALAH DISIPLIN DAN MARTABAT KERJA ADALAH MEMBANGUN BANGSA KERJA ADALAH MEMBANGUN DAN MENGUATKAN Ya Tuhan Bimbinglah Kami Ke Jalan-Mu

3 Materi yang dibahas 1. Hukum perusahaan 2. Hukum Kontrak

4 KEGIATAN BISNIS DAPAT DIKELOMPOKKAN ATAS 5 BIDANG USAHA:
HUKUM PERUSAHAN KEGIATAN BISNIS DAPAT DIKELOMPOKKAN ATAS 5 BIDANG USAHA: Industri PABRIK RADIO, TV, MOBIL, MOTOR Bidang Agraris pertanian, peternakan, perkebunan agen, makelar, toko besar, toko kecil Perdagangan pertambangan, penggalian Bidang Ekstraktif konsultan, penilai, Akuntan,biro Pjlanan, perhotelan Jasa

5 Perbuatan atau kegiatan yang bersifat:
Perusahaan: Perbuatan atau kegiatan yang bersifat: Yuridis: Terus menerus Terang-terangan (legal) Menyediakan barang/jasa Bertujuan laba Pekerjaan versus Perusahaan Kewajiban Yuridis: Melakukan pembukuan Mendaftarkan perusahaan 4/16/2017

6 Jasa Perdagangan Pemanufakturan Jenis Perusahaan:
Klasifikasi atas dasar karakteristik kegiatan dalam menyediakan barang/jasa Jasa Perdagangan Pemanufakturan 4/16/2017

7 Karakteristik Perusahaan Jasa
Ketakberwujudan (intangibility) Ketakterpisahan (inseparability) Keanekaragaman (heterogeneity) Keterlenyapan (perishability) 4/16/2017

8 Jenis kegiatan penyediaan jasa
Komunikasi Hiburan/rekreasi Tempat tinggal Keahlian perorangan Pertanggungan Reparasi/pemeliharaan Hidangan Transportasi Persewaan Jasa profesional Jasa khusus Pelatihan/keterampilan Keuangan dan pendanaan 4/16/2017

9 Kegiatan Perdagangan meliputi:
Pembelian Pemasaran Penganekaragaman Pendanaan bagi konsumer Penyimpanan Penyortiran Penseleksian kualitas Pengangkutan Penanggungan risiko Penyediaan informasi pasar 4/16/2017

10 Klasifikasi atas dasar status hukum perusahaan
Bentuk Perusahaan: Klasifikasi atas dasar status hukum perusahaan Perseorangan Persekutuan Perseroan Perseroan terbatas Badan usaha milik negara Koperasi Lembaga sosial masyarakat Status hukum: hak dan kewajiban pemilik dalam penanggungan risiko. 4/16/2017

11 Badan Hukum: Perseroan terbatas Koperasi
Kesatuan yang diperlakukan sebagai orang atau badan yang berdiri sendiri dan bertindak atas namanya sendiri. Bentuk Berbadan Hukum: Perseroan terbatas Koperasi Badan usaha milik negara (BUMN) Bentuk Takberbadan Hukum: Perusahaan perseorangan Persekutuan perdata Perseroan firma Perseroan komanditer 4/16/2017

12 Sumber Hukum Perusahaan
KUHD dan KUHPer. KUHD dan KUHPer UU No. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara PP No.12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan PP no. 13 tahun 1998 tentang perusahaan Umum UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar Perusahaan

13 Lanjutan Sumber Hukum Perusahaan
No.25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Persero Danareksa UU No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas PP No 26 tahun 1998 tentang pemakaian Nama Perseroan PP No 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan PT UU No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian di Indonesia UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

14 Lanjutan Sumber Hukum Perusahaan
UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU No 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal UU No.10 tahun 1998 tentang Hukum Perbankan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia 1999 UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar UU No 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang Kepailitan menjadi Undang-undang UU No 25 tentang Perkoperasian UU No 21 tahun 2001 tentang Yayasan

15 UU Tata Letak Sirkuit Terpadu
Lanjutan Sumber Hukum Perusahaan UU Paten UU Merek UU Hak Cipta UU Desain Industri UU Tata Letak Sirkuit Terpadu  Traktat, adalah perjanjian antar negara, traktat bilateral dan traktat multilateral.  Kebiasaan  Yurisprudensi  Doktrin

16 UMKM 1. UU NO 9 TAHUN 1995 tentang usaha kecil 2. PP NO. 44 TAHUN 1997
tentang kemitraan PP N0.32 TAHUN 1998 Pembinaan dan Pengembangan UK

17 PEMBERDAYAAN USAHA KECIL
Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil jadi usaha tangguh ,mandiri dan berkembang menjadi usaha menengah. Peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, Perluasan kesempatan kerja dan berusaha, Meningkatkan ekspor, Peningkatan dan pemerataan pendapatan mewujudkan memperkukuh struktur perekonomian nasional.

18 KRITERIA USAHA KECIL Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp ,-, tidak termasuk tanahdan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan paling sedikit Rp ,- Milik warganegara Indonesia. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan HUkum termasuk koperasi.

19 B R A N D Ketika menentukan potitioning & differentiation sebenarnya anda sedang membangun merek (brand) . Merek tidak hanya dibangun melalui iklan tetapi lebih penting lagi merek dikembangkan memlalui kreatifitas Merek bukan sekedar nama, logo atau simbol, tetapi adalah “payung” yang merepresentasikan produk dan layanan anda By : JE. Robbyantono

20 Izin Industri MASA BERLAKU - Selama kegiatan perusahaan masih berjalan/aktif - Selama tidak ada perubahan (nama, alamat, perluasan) PERSYARATAN Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila perusahaan berbadan hukum) Foto copy HO bagi yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Izin Usaha Industri Foto copy NPWP Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bukti diri lainnya) Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar Pengisian formulir permohonan By : JE. Robbyantono

21 Perusahaan Industri Kecil
STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) : Perusahaan Industri Kecil Nilai Investasi Rp. 5 Juta s/d 50 Juta sebesar Rp ,- Nilai Investasi Rp. 50 Juta s/d 200 Juta sebesar Rp ,- Perusahaan Industri Menengah Nilai Investasi Rp. 200 Juta s/d 2 Milyar sebesar Rp ,- Nilai Investasi Rp. 2 Milyar s/d 5 Milyar sebesar Rp ,- Perusahaan Industri Besar sebesar Rp ,- Nilai Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha PROSES Lama waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. By : JE. Robbyantono

22 Prosedur Izin Industri
By : JE. Robbyantono

23 TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
MASA BERLAKU : 5 (lima) tahun PERSYARATAN : Pengisian Formulir Permohonan Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan serta data Akta Pendirian yang telah diketahui oleh Dep. Kehakiman (PT, CV, Fa, Kop) Foto Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada) Asli dan Foto Copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum Foto Copy KTP atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung Jawab Foto Copy Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Istansi Teknis. Foto Copy NPWP Foto Copy Izin Tempat Usaha/HO Industri/Non Industri By : JE. Robbyantono

24 PROSES Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar BIAYA PUNGUTAN RETRIBUSI Perseroan Terbatas (PT) Rp ,- Persekutuan Komanditer (CV) Rp ,- Firma (Fa) Rp ,- Koperasi (Kop) Rp ,- Perseorang (PO) Rp ,- Bentuk Perusahaan Lain Rp ,- Perusahaan Asing Rp ,- Perusahaan Milik Negara/Daerah Rp ,- Salinan Rp ,- Petikan Rp ,-

25 POTENSI UKM 41,3 JUTA UNIT USAHA 99% DARI TOTAL UNIT USAHA
MENYERAP 80 % TENAGA KERJA YANG ADA KONTRIBUSI 58,2 % PDB 80% BELUM/TIDAK MENDAPAT FASILITAS KREDIT PERBANKAN - PINJAMAN DARI PIHAK LAIN - MODAL SENDIRI By : JE. Robbyantono

26 KELEMAHAN : UKM Indonesia AKSES PASAR MANAJEMEN TEKNOLOGI & INFORMASI
KUALITAS SDM TEKNOLOGI & INFORMASI MODAL By : JE. Robbyantono

27 REAKSI CEPAT THD PERUBAHAN USAHA
UKM Indonesia KEKUATAN UKM ORGANISASI FLEKSIBEL BAHAN BAKU LOKAL REAKSI CEPAT THD PERUBAHAN USAHA KEPUTUSAN CEPAT By : JE. Robbyantono

28 KENDALA USAHA KECIL Kendala Internal a. Kesadaran menerapkan teknologi
b. Keterbatasan Modal c. Jumlah SDM >< Kualitas d. Keterbatasan akses informasi Kendala Eksternal a. Hasil Litbang tidak sinkron dengan kebutuhan usaha kecil. b. Alih Teknologi tidak optimal. c. Publikasi hasil Litbang terbatas. d. Perbankan terikat pada Aturan BI. By : JE. Robbyantono

29 ……ada nasihat yang patut disimak dunia usaha Indonesia yang diberikan Marilyn Moats Kennedy, seorang ahli manajemen yang menulis beberapa buku tentang realitas manajemen. …… ia mengatakan” Seorang wiraswasta bisa melakukan pekerjaan mulia, karena ia bekerja untuk dirinya sendiri dan bagi kepentingan orang banyak. Tetapi, kalau itu tidak bisa, ia bisa mundur dan hanya bekerja untuk kepentingan diri sendiri. Kalau itu tidak bisa juga, ya, jual saja bisnisnya dan tidur di rumah” Kompas, 11 Agustus 2002. Judul :”Dunia Usaha jangan berharap” halaman. 25 (salomo S/Indrawan S) By : JE. Robbyantono

30 Hukum kontrak

31 Para Pihak dalam Kontrak
Perorangan badan Usaha: badan Usaha yang berbadan Hukum Badan Usaha bukan badan Hukum

32 Syarat-syarat Kontrak/perjanjian
Pembuat kontrak harus menguasai materi atas kontrak yang akan dibuat oleh para pihak. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata: mereka sepakat untuk mengikatkan diri; cakap untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal.

33 Esentialia Naturalia Aksidentalia
Dari syarat-syarat sahnya perjanjian, dibedakan bagian perjanjian, yaitu: Esentialia Naturalia Aksidentalia

34 Klausula spesifik pada Kontrak
Yaitu klausula spesifik yang di maksudkan disini pada dasarnya juga merupakan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan disepakati oleh para pihak dalam kontrak. Namun demikian syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan ini lebih banyak berhhubungan dengan karakteristik jenis perikatan atau bisnis yang menjadi objek kontrak.

35 memuat klausul yang berhubungan dengan pihak ketiga, yaitu:
Yaitu objek yang diperjanjikan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga; kewajiban untuk membuat dan memberikan laporan tentang pengelolaan usaha uang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat kewajiban bagi para pihak untuk menjaga dan memelihara lingkungan dalam rangka upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

36 Anatomi suatu kontrak Setiap akta perjanjian/kontrak, baik yang dibuat dibawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut: bagian pembukaan ketentuan pokok kontrak ketentuan penunjang ketentuan tentang aspek formalitas bagian penutup lampiran-lampiran

37 Bagian Pembukaan Judul Kontrak
Tempat dan waktu kontrak diadakan ( kepala Akta) Komparisi Recitals ( pertimbangan daripada kontrak, bagian pembukaan kontrak yang memuat latar belakang daripada kesepakatan dan diadakannya suatu a kontrak) Ruang lingkup ( misalnya perjanjian kerjasama penggunaan jasa pihak kedua oleh pihak pertama utuk meningkatkan kinerja usaha pihak pertama

38 Isi/ Pasal-pasal dalam kontrak
Pasal-pasal itu harus memuat : urutan- dibuat secara kronologis-, ketegasan- bahasa yang digunakan sedapat mungkin menghindari kata-kata bersayap yang dapat menimbulkan berbagai interpretasi, keterpaduan- mempunyai hubungan satu sama lain-, kesatuan, kelengkapan- informasinya- Ketentuan Umum ( berisi definisi/ istilah-istilah) Ketentuan Pokok (sebab/dasar), menyangkut 3 hal, yaitu:

39 Ketentuan Pokok (sebab/dasar), menyangkut 3 hal, yaitu:
Klausula transaksional: berisi tentang hal-hal yang disepakati oleh para pihak, tentang obyek dan tata cara pemenuhan prestasi dan kontraprestasi oleh masing-masing pihak yang menjadi kewajibannya. Klausula spesifik: berisi tentang hal-hal khusus sesuai dengan karakteristik jenis perikatan atau bisnisnya masing-masing dan inilah yang membedakan antara isi kontrak bisnis yang satu dengan isi kontrak bisnis yang lainnya. Klausula antisipatif: adalah klausula yang berisi tentang hal-hal yang menyangkut kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama berlangsungnya atau selama masih berlakunya kontrak dimaksud, seperti perpanjangan kontrak, pengalihan hak dan kewajiban salah satu pihak, penyelesaian sengketa dll.

40 Ketentuan Penunjang (syarat-syarat):
untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kontrak oleh para pihak yang terlibat didalamnya, lazimnya antara lain berisi: klausula tentang condition presedent: yaitu klausula yang memuat tentang syarat tangguh yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh salah satu pihak sebelum pihak lainnya memenuhi kewajibannya. klausula tentan affirmatif covenants: klausula yang memuat tentang janji-janji para pihak untuk melakukan hal-hal tertentu selama perjanjian/kontrak masih berlangsung/masih berlaku. klausula tentang negatif covenants.: klausula yang memuat tentang janji-janji para pihak untuk tidak melakukan hal-hal tertentu selama perjanjian/kontrak masih berlangsung/masih berlaku

41 Bagian Penutup, berisi:
sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti sebagai bagian yang menyebutkan tempat pembuatan dan penandatanganan sebagai ruang untuk menyebutkan saksi-saksi dalam kontrak sebagai ruang untuk menempatkan tanda tangan para pihak yang berkontrak

42 lampiran-lampiran jika ada
a. tidak semua atau tidak selalu kontrak memiliki lampiran b. diiperlukannya lampiran dalam kontrak, adalah karena terdapat bagian-bagian yang memerlukan penjelasan yang apabila dimasukkan dalam kontrak akan sangat panjang, atau memuat gambar, peta dan penjelasan lainnya. c. lampiran merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahka ndengan perjanjian yang melampirkannya.

43 Aku harus berubah !

44 BE PROFESSIONAL 10% 15% KNOWLEDGE SKILL ATTITUDE INTERPERSONAL
RELATIONSHIP SKILL KNOWLEDGE ATTITUDE

45 TIPS “ META RASIONAL “ SABAR, KENDALIKAN NAFAS DAN ADRENALIN ANDA BERSERAH DIRI KEPADA YANG MAHA KUASA EVALUASI DIRI ( MAWAS DIRI ) SETIAP SAAT CITA-CITA DICAPAI DENGAN UPAYA TOTAL KEMBANGKAN “KECERDASAN MAGNETIK“ ANDA UNTUK “MENEMBUS BATAS“ DALAM KOMUNIKASI DAN DAPATKAN “RIDHA ALLAH“

46 SEMBOYANKU : APA PERMINTAAN PASAR, MASYARAKAT DAN BANGSA . . . BISA . . !

47 APA YANG PERLU KITA LAKUKAN
DI PEMASARAN ? ?

48 DUNIA TRANSAKSI KAMPUS + JARINGANNYA  “ TAMBANG EMAS “ TANTANGAN !
DOSEN PEGAWAI MAHASISWA HARDWARE ELEKTRONIKA & KOMPUTER PERBANKAN BPR HOTEL, WISMA, LOSMEN INDEKOSAN DAN KONTRAKAN PEDAGANG ATK, BUKU RESTO SUPER MARKET PEMDA KABUPATEN/ KOTA PROGRAM M M + BISNIS ALUMNI PERG. TINGGI ORANG TUA PARIWISATA PEKERJAAN TOKOH POLITIK JARINGAN PER DAGANGAN GROUP DOKTER, RUMAH SAKIT APOTIK PERGURUAN TINGGI SWASTA INDUSTRI USAHA, JASA KONSULTASI KOTA BESAR PROPINSI KABUPATEN DUNIA TRANSAKSI TANTANGAN ! JIKA TIDAK DITAMBANG SENDIRI ( INSTITUSIONAL ), ORANG LAIN AKAN MENAMBANGNYA ! “ TAMBANG EMAS “

49 AGAR TUGAS BARU SELALU ADA UNTUK TINGKATKAN PRODUKTIVITAS
KATA AGAR TUGAS BARU SELALU ADA UNTUK TINGKATKAN PRODUKTIVITAS BINA INTERAKSI DI DALAM KELOMPOK, CIPTAKAN BERBAGAI PENGHARGAAN DAN AKTIFKAN PEMASARAN

50 1 5 2 3 4 Selesai Terima kasih


Download ppt "ASPEK HUKUM DALAM BISNIS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google