Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tata cara Penuntutan / Dakwaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tata cara Penuntutan / Dakwaan"— Transcript presentasi:

1 Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Surabaya, Mei 2015

2 MEKANISME PENANGANAN PERKARA ( TINDAK PIDANA UMUM )
KIRIM BERKAS PERKARA TSK&BB MELIMPAHKAN PERKARA P-21 TAHAP II PENYIDIK KEJAKSAAN PENGADILAN LENGKAP PENYIDIK TAHAP I KEJAKSAAN DILENGKAPI PUTUS BLM LENGKAP POLRI PPNS TERBUKTI BEBAS TDK CUKUP BUKTI ( SP3 DIK ) TERIMA ( INKRACHT ) TIDAK TERIMA UPAYA HUKUM BANDING EKSEKUSI KASASI KASASI EKSEKUSI EKSEKUSI

3 TATA CARA PRA PENUNTUTAN
Berkas selesai diteliti dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dan Barang Bukti dikirim ke Kejaksaan. Jaksa meneliti Tersangka dan Barang Bukti. Jaksa membuat Surat Dakwaan. Jaksa Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.

4 MAJELIS HAKIM MENGHADAPI Transitional Backdrop
TAHAP PERSIDANGAN Backdrops: - These are full sized backdrops, just scale them up! - Can be Copy-Pasted out of Templates for use anywhere! Title Backdrop MAJELIS HAKIM MENGHADAPI Slide Backdrop Print Backdrop Transitional Backdrop PU TERDAKWA PENASIHAT HUKUM Additional Graphics: Scale them up or down! .GIF clipart is animated. .JPG clipart can be scaled up and take up little file space. .PNG clipart can be scaled unusually large without distortion. Catatan : Jaksa Peneliti ( Tahap Dik ) Tersangka ( Tahap Dik ) Tersangka ≠ Terdakwa

5 TATA CARA PENUNTUTAN TAHAP PERSIDANGAN :
Terdakwa berhak didampingi penasihat hukum ( Pasal 56 KUHAP ) 1. Pembacaan Dakwaan 1) Identitas 2) Pembacaan Dakwaan - Hak terdakwa eksepsi ( pasal 156 ayat 1 KUHAP) - Hak PU menjawab eksepsi ( Pasal 156 ayat 1 KUHAP ) 2. Pemeriksaan Saksi-Saksi 1) Terdakwa berhak memberikan pendapat atas keterangan saksi ( Pasal 164 ayat 1 KUHAP ) 2) Terdakwa dan PU diberi hak / kesempatan tanya kepada saksi ( Pasal 165 ayat 2 KUHAP ) 3) Setelah saksi berikan keterangan, PU dan terdakwa dapat mengajukan permintaan pada hakim ketua sidang agar diantara saksi-saksi yang tidak dikehendaki dikeluarkan dari ruang sidang ( Pasal 172 ayat 1 KUHAP)

6 TATA CARA PENUNTUTAN 3. Pemeriksaan Selesai
- Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana ( Pasal 182 ayat 1a KUHAP ) - Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) ( Pasal 182 ayat 1b KUHAP) - Penuntut Umum menjawab (Replik) ( 182 ayat 1c KUHAP ) - Terdakwa menjawab (Duplik) SETELAH PUTUSAN HAKIM Terdakwa dan Penuntut Umum berhak : Upaya Hukum 1. Banding 2. Kasasi

7 SURAT DAKWAAN Pasal 143 – 144 KUHAP
Penuntut Umum melimpahlan perkara ke Pengadilan Negeri dengan disertai Surat Dakwaan (ayat 1) Kelengkapan Surat Dakwaan (ayat 2) Identitas Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (2) hrf. b batal demi hukum.

8 Pasal 144 KUHAP : Perubahan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umumdengan tujuan penyempurnaan Surat Dakwaan (ayat 1). Dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali (ayat 2). Perubahan disampaikan pada tersangka atau Penasehat Hukum dan Penyidik (ayat 3).

9 SELAMAT BELAJAR SEMOGA SUKSES
SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "Tata cara Penuntutan / Dakwaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google