ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
Advertisements

KONFERENSI MEJA BUNDAR
Peran Dunia Internasional dalam Penyelesaian Konflik Indonesia-Belanda
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Mahkamah Pidana Internasional
BAGAN PENYERAHAN KEKUASAAN CIVIL AFFAIRS AGREEMENT
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
PENGADILAN PAJAK.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Adanya Hubungan Antar Negara
Mahkamah Pengadilan Internasional
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Hak-hak Sipil dan Politik
Impeachment atau Pemakzulan
PERSATUAN BANGSA BANGSA
By : Regina, Dethasya, Ryandi, Faisal
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Usaha Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
Hubungan Internasional
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Federasi Serikat Buruh
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Usaha Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pembebasan Irian Barat
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MEREBUT IRIAN BARAT
Hubungan Internasional
PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Usaha Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Organisasi eec Anggota : Dinda Anggi Arvianti Dinna Prastica
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Usaha Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia Oleh : Johannes Sidabalok, S.Pd.
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
REVOLUSI INDONESIA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
KELOMPOK 1 ANGGOTA : ANDRIAN AGUS RIYANTO (01) ANISSA RISQA AMALIA (02) ANISSA RISQA AMALIA (02) LULU DEWANING BUDI (14) LULU DEWANING BUDI (14) MONIK.
Transcript presentasi:

ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7

 PERUNDINGAN (Negotiation) Perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers).  PERUMUSAN NASKAH (Drafting) merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.  PENGESAHAN (Ratification) Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.  PENANDATANGANAN (Signature) Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani.  Pengumumuman (Declaration) Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap negara peserta, berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB)

Manfaat Kerjasama Internasional Dewan Keamanan PBB berperanan sangat penting selama masa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia ( ) dan juga pada masa perang serta diplomasi pembebasan Irian Barat (Papua Barat) sekitar tahun dari tangan Belanda. Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi agresi militer Belanda I terhadap wilayah Jawa dan Sumatra, atas usul India dan Australia, DK PBB memerintahkan penghentian tembak menembak pada tanggal 4 Agustus DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Australia, Belgia dan Amerika Serikat, yang kemudian memfasilitasi Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar antara RI dan Belanda setelah terjadinya Agresi Militer kedua oleh Belanda pada tanggal 19 Desember 1948.

Berbagai produk yang dihasilkan PBB juga sangat bermanfaat bagi negara kita, misalnya Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Kerjasama antar bangsa sangat berdampak positif, trutama disektor ekonomi, untuk menigkatkan prekonomian suatu negara, menjalin hubungn baik antar bangsa, dpt memprkenalkan suatu produk k negara lain,

Badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Yang anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis. Tugasnya memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum jika diminta.

Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu : a. Mekanisme Normal b. Mekanisma Khusus

Yaitu dengan cara: 1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa. 2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung. 3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa. 4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : -Para pihak mencapai kesepakatan -Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional. Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut. 2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional. 3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional. 4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama. 5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.