ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7
PERUNDINGAN (Negotiation) Perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers). PERUMUSAN NASKAH (Drafting) merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional. PENGESAHAN (Ratification) Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat. PENANDATANGANAN (Signature) Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani. Pengumumuman (Declaration) Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap negara peserta, berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB)
Manfaat Kerjasama Internasional Dewan Keamanan PBB berperanan sangat penting selama masa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia ( ) dan juga pada masa perang serta diplomasi pembebasan Irian Barat (Papua Barat) sekitar tahun dari tangan Belanda. Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi agresi militer Belanda I terhadap wilayah Jawa dan Sumatra, atas usul India dan Australia, DK PBB memerintahkan penghentian tembak menembak pada tanggal 4 Agustus DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Australia, Belgia dan Amerika Serikat, yang kemudian memfasilitasi Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar antara RI dan Belanda setelah terjadinya Agresi Militer kedua oleh Belanda pada tanggal 19 Desember 1948.
Berbagai produk yang dihasilkan PBB juga sangat bermanfaat bagi negara kita, misalnya Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Kerjasama antar bangsa sangat berdampak positif, trutama disektor ekonomi, untuk menigkatkan prekonomian suatu negara, menjalin hubungn baik antar bangsa, dpt memprkenalkan suatu produk k negara lain,
Badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Yang anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis. Tugasnya memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum jika diminta.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu : a. Mekanisme Normal b. Mekanisma Khusus
Yaitu dengan cara: 1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa. 2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung. 3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa. 4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : -Para pihak mencapai kesepakatan -Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional. Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut. 2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional. 3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional. 4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama. 5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.