KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
CONTOH INVENTARISIR PEKERJAAN
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
SASARAN KERJA PEGAWAI.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
INPASSING Pranata Komputer.
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
RUMUS PENGHITUNGAN BERDASARKAN SKP_POINT AKTIFITAS
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA

(Perubahan instrumen) Latar Belakang Kenaikan TPP sangat besar! TPP belum berdasarkan kinerja ! Pengurangan TPP unsur disiplin (tdk masuk kerja) ! Perbub Baru TPP No. 74 Tahun 2015 (Perubahan instrumen)

Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2015 Tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal SK Bupati Kendal Nomor 893/592/2015 Tanggal 29 Desember 2015  

BESARAN STANDAR TAMBAHAN PENGHASILAN Ditetapkan Berdasarkan : Resiko tanggung jawab  JABATAN Indeks Tambahan Penghasilan  Besaran tertinggi survey KHL

Berdasarkan Instrumen : KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Berdasarkan Instrumen : Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Penilaian Perilaku Kerja (Kehadiran & Ketaatan Jam Kerja) 3. Penjatuhan Hukuman Disiplin  Sesuai PP 46 /2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS Sesuai PP 53/2010 ttg Disiplin PNS

TPP = KINERJA 40% 60% SASARAN KERJA PEGAWAI PERILAKU KERJA Target Angka Kredit Target Kuantitas / Output Target Kualitas / Mutu Target Waktu Target Biaya Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan SASARAN KERJA PEGAWAI 60% PERILAKU KERJA 40%

60% PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Dikalikan Sesuai Capaian SKP Kode Kriteria Prosentase K.1 Nilai 86 ke atas 100% K.2 Nilai 76 – 85 95% K.3 Nilai 61 – 75 85% K.4 Nilai 51 – 60 75% K.5 Nilai 50 ke bawah 50% TPP dari komponen SKP 60% Dikalikan

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Sesuai Perilaku Kerja Kode Kriteria Prosentase K.6 Tidak masuk kerja -2% per hari K.7 Terlambat / pulang awal -2% per 7,5 jam TPP dari komponen PERILAKU KERJA 40% Dikurangi

PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN SKP Maks 60% PK Maks 40% Hukuman Disiplin Dikalikan Kode Kriteria Prosentase K.8 Tidak dijatuhi hudis 100% K.9 Hukuman disiplin ringan 90% K.10 Hukuman disiplin sedang 80% K.11 Hukuman disiplin berat 50% 3 bulan 6 bulan 12 bulan

TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku Kerja) x Hukdis Rumus Pembayaran TPP : TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku Kerja) x Hukdis PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian Nama : MARJOKO, SE,MM 1 November 2015 sd. 30 November 2015 NIP 196407281986101004 NO I. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menerima dan membaca surat/dokumen masuk dengan teliti untuk mengetahui kebenaran alamat surat 0.00 dok 100 bulan -   76 25.33 Mencatat nomor, tanggal,perihal surat masuk dan keluar ke dalam buku agenda Menyimpan surat dalam file arsip Mendistribusikan surat berdasarkan disposisi atasan Mendistribusikan alat tulis kantor ke bagian lain sesuai dengan permintaan JUMLAH II. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS : (tugas tambahan) (kreatifitas) Nilai Capaian SKP (Buruk) Semarang, 30 November 2015 Pejabat Penilai, BUDI MARTONO, SH, MM NIP. 197005031994031006 SKP TPP = Standar TPP x ((60% x K1/K2/K3/K4/K5)+ (40%-(K6+K7)) x K8/K9/K10/K11 PK HUK-DIS

RINCIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN A. Sekretariat Daerah, Bappeda, BKD, DPPKAD, dan Inspektorat NO. JABATAN DALAM DINAS BESARAN TPP (Rp) 1. Sekretaris Daerah 16.000.000 2. Asisten Sekda, Ka. DPPKAD, Bappeda, BKD, Inspektur 9.120.000 3. Staf Ahli Bupati 8.000.000 4. Kepala Bagian, Sekretaris, dan Inspektur Pembantu 5.760.000 5. Kepala Bidang 4.480.000 6. Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi 3.840.000 7. Kepala Subbagian Tata Usaha pada UPTD 2.880.000 8. Fungsional Auditor Utama 5.280.000 9. Fungsional Auditor Madya 10. Fungsional Auditor Muda 11. Fungsional Auditor Pertama 1.920.000 12 Fungsional Auditor Penyelia 13 Fungsional Auditor Pelaksana Lanjutan 1.760.000 14. Fungsional Auditor Pelaksana 1.600.000 15. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Madya 3.200.000 16. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Muda 2.400.000 17. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Pertama 18. Fungsional dan Pelaksana golongan IV 1.520.000 19. Fungsional dan Pelaksana golongan III 1.440.000 20. Fungsional dan Pelaksana golongan II 1.200.000 21. Pelaksana golongan I 1.040.000

B. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas, Badan, Sekretariat DPRD, Kantor, Satpol PP, BPBD, Kecamatan, dan Kelurahan NO. JABATAN DALAM DINAS BESARAN TPP (Rp) Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD 8.000.000 Camat, Kepala Kantor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Kepala Pelaksana Harian BPBD 5.760.000 Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian 5.280.000 Kepala Bidang, dan Sekretaris Kecamatan 4.000.000 Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, Sekretaris BPBD, Kepala UPTD/UPTB, dan Lurah 3.200.000 Kepala Subbagian Kecamatan, Sekretaris dan Kepala Seksi Kelurahan, Kepala Subbagian TU UPTD/UPTB, dan Kepala TU pada SMK 2.400.000 Kepala TU pada SMP dan SMA 1.600.000 Fungsional dan Pelaksana golongan IV 1.360.000 Fungsional dan Pelaksana golongan III 1.280.000 Fungsional dan Pelaksana golongan II 1.040.000 Pelaksana golongan I 880.000

Contoh 1 : Kepala Dinas (eselon II.b) besaran standar TPP Rp 8.000.000,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 90 tidak pernah mangkir maupun terlambat tidak dijatuhi hukuman disiplin Perhitungan TPP diterima bulan Pebruari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp 8.000.000 x ((100%x60%)+40%)) x 100% = (Rp 8.000.000 x (60%+40%)) x 100% = (Rp 8.000.000 x 100%) x 100% = Rp 8.000.000 x 100% = Rp 8.000.000,-

Contoh 2 : Kepala Kantor (eselon III.a) besaran standar TPP Rp 5.760.000,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 80 tidak masuk kerja tanpa alasan sah 3 hari kerja sering terlambat kumulatif 20 jam tidak dijatuhi hukuman disiplin, Perhitungan TPP diterimakan bulan Februari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp 5.760.000 x ((95%x60%)+(40%-6%-4%)) x 100% = (Rp 5.760.000 x (57%+30%)) x 100% = (Rp 5.760.000 x 87%) x 100% = Rp 5.011.200 x 100% = Rp 5.011.200,-

Contoh 3 : Kepala Subbagian (eselon IV). besaran standar TPP Rp 3.840.000,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 50 tidak masuk kerja tanpa alasan sah 20 hari kerja terlambat hadir kumulatif 10 jam hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat 1 tahun Perhitungan TPP diterimakan bulan Februari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp 3.840.000 x ((50%x60%)+(40%-40%-2%)) x 80% = (Rp 3.840.000 x (30%+0%)) x 80% = (Rp 3.840.000 x 30%) x 80% = Rp 921.600 x 80% = Rp 737.280,-

TERIMA KASIH