KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA
(Perubahan instrumen) Latar Belakang Kenaikan TPP sangat besar! TPP belum berdasarkan kinerja ! Pengurangan TPP unsur disiplin (tdk masuk kerja) ! Perbub Baru TPP No. 74 Tahun 2015 (Perubahan instrumen)
Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2015 Tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal SK Bupati Kendal Nomor 893/592/2015 Tanggal 29 Desember 2015
BESARAN STANDAR TAMBAHAN PENGHASILAN Ditetapkan Berdasarkan : Resiko tanggung jawab JABATAN Indeks Tambahan Penghasilan Besaran tertinggi survey KHL
Berdasarkan Instrumen : KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Berdasarkan Instrumen : Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Penilaian Perilaku Kerja (Kehadiran & Ketaatan Jam Kerja) 3. Penjatuhan Hukuman Disiplin Sesuai PP 46 /2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS Sesuai PP 53/2010 ttg Disiplin PNS
TPP = KINERJA 40% 60% SASARAN KERJA PEGAWAI PERILAKU KERJA Target Angka Kredit Target Kuantitas / Output Target Kualitas / Mutu Target Waktu Target Biaya Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan SASARAN KERJA PEGAWAI 60% PERILAKU KERJA 40%
60% PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Dikalikan Sesuai Capaian SKP Kode Kriteria Prosentase K.1 Nilai 86 ke atas 100% K.2 Nilai 76 – 85 95% K.3 Nilai 61 – 75 85% K.4 Nilai 51 – 60 75% K.5 Nilai 50 ke bawah 50% TPP dari komponen SKP 60% Dikalikan
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Sesuai Perilaku Kerja Kode Kriteria Prosentase K.6 Tidak masuk kerja -2% per hari K.7 Terlambat / pulang awal -2% per 7,5 jam TPP dari komponen PERILAKU KERJA 40% Dikurangi
PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN SKP Maks 60% PK Maks 40% Hukuman Disiplin Dikalikan Kode Kriteria Prosentase K.8 Tidak dijatuhi hudis 100% K.9 Hukuman disiplin ringan 90% K.10 Hukuman disiplin sedang 80% K.11 Hukuman disiplin berat 50% 3 bulan 6 bulan 12 bulan
TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku Kerja) x Hukdis Rumus Pembayaran TPP : TPP = Standar TPP x (SKP + Perilaku Kerja) x Hukdis PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian Nama : MARJOKO, SE,MM 1 November 2015 sd. 30 November 2015 NIP 196407281986101004 NO I. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menerima dan membaca surat/dokumen masuk dengan teliti untuk mengetahui kebenaran alamat surat 0.00 dok 100 bulan - 76 25.33 Mencatat nomor, tanggal,perihal surat masuk dan keluar ke dalam buku agenda Menyimpan surat dalam file arsip Mendistribusikan surat berdasarkan disposisi atasan Mendistribusikan alat tulis kantor ke bagian lain sesuai dengan permintaan JUMLAH II. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS : (tugas tambahan) (kreatifitas) Nilai Capaian SKP (Buruk) Semarang, 30 November 2015 Pejabat Penilai, BUDI MARTONO, SH, MM NIP. 197005031994031006 SKP TPP = Standar TPP x ((60% x K1/K2/K3/K4/K5)+ (40%-(K6+K7)) x K8/K9/K10/K11 PK HUK-DIS
RINCIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN A. Sekretariat Daerah, Bappeda, BKD, DPPKAD, dan Inspektorat NO. JABATAN DALAM DINAS BESARAN TPP (Rp) 1. Sekretaris Daerah 16.000.000 2. Asisten Sekda, Ka. DPPKAD, Bappeda, BKD, Inspektur 9.120.000 3. Staf Ahli Bupati 8.000.000 4. Kepala Bagian, Sekretaris, dan Inspektur Pembantu 5.760.000 5. Kepala Bidang 4.480.000 6. Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi 3.840.000 7. Kepala Subbagian Tata Usaha pada UPTD 2.880.000 8. Fungsional Auditor Utama 5.280.000 9. Fungsional Auditor Madya 10. Fungsional Auditor Muda 11. Fungsional Auditor Pertama 1.920.000 12 Fungsional Auditor Penyelia 13 Fungsional Auditor Pelaksana Lanjutan 1.760.000 14. Fungsional Auditor Pelaksana 1.600.000 15. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Madya 3.200.000 16. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Muda 2.400.000 17. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Pertama 18. Fungsional dan Pelaksana golongan IV 1.520.000 19. Fungsional dan Pelaksana golongan III 1.440.000 20. Fungsional dan Pelaksana golongan II 1.200.000 21. Pelaksana golongan I 1.040.000
B. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas, Badan, Sekretariat DPRD, Kantor, Satpol PP, BPBD, Kecamatan, dan Kelurahan NO. JABATAN DALAM DINAS BESARAN TPP (Rp) Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD 8.000.000 Camat, Kepala Kantor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Kepala Pelaksana Harian BPBD 5.760.000 Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian 5.280.000 Kepala Bidang, dan Sekretaris Kecamatan 4.000.000 Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, Sekretaris BPBD, Kepala UPTD/UPTB, dan Lurah 3.200.000 Kepala Subbagian Kecamatan, Sekretaris dan Kepala Seksi Kelurahan, Kepala Subbagian TU UPTD/UPTB, dan Kepala TU pada SMK 2.400.000 Kepala TU pada SMP dan SMA 1.600.000 Fungsional dan Pelaksana golongan IV 1.360.000 Fungsional dan Pelaksana golongan III 1.280.000 Fungsional dan Pelaksana golongan II 1.040.000 Pelaksana golongan I 880.000
Contoh 1 : Kepala Dinas (eselon II.b) besaran standar TPP Rp 8.000.000,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 90 tidak pernah mangkir maupun terlambat tidak dijatuhi hukuman disiplin Perhitungan TPP diterima bulan Pebruari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp 8.000.000 x ((100%x60%)+40%)) x 100% = (Rp 8.000.000 x (60%+40%)) x 100% = (Rp 8.000.000 x 100%) x 100% = Rp 8.000.000 x 100% = Rp 8.000.000,-
Contoh 2 : Kepala Kantor (eselon III.a) besaran standar TPP Rp 5.760.000,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 80 tidak masuk kerja tanpa alasan sah 3 hari kerja sering terlambat kumulatif 20 jam tidak dijatuhi hukuman disiplin, Perhitungan TPP diterimakan bulan Februari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp 5.760.000 x ((95%x60%)+(40%-6%-4%)) x 100% = (Rp 5.760.000 x (57%+30%)) x 100% = (Rp 5.760.000 x 87%) x 100% = Rp 5.011.200 x 100% = Rp 5.011.200,-
Contoh 3 : Kepala Subbagian (eselon IV). besaran standar TPP Rp 3.840.000,- bulan Januari 2016 : nilai capaian SKP 50 tidak masuk kerja tanpa alasan sah 20 hari kerja terlambat hadir kumulatif 10 jam hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat 1 tahun Perhitungan TPP diterimakan bulan Februari 2016 sbb. : TPP dibayar = (Rp 3.840.000 x ((50%x60%)+(40%-40%-2%)) x 80% = (Rp 3.840.000 x (30%+0%)) x 80% = (Rp 3.840.000 x 30%) x 80% = Rp 921.600 x 80% = Rp 737.280,-
TERIMA KASIH