Pengantar SENGKETA Keadaan yang mencerminkan para pihak mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tetapi pihak lain menolak berbuat demikian. Keadaan yang mencerminkan para pihak mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tetapi pihak lain menolak berbuat demikian. Kondisi yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih yang dicirikan dengan pertentangan secara terang-terangan Kondisi yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih yang dicirikan dengan pertentangan secara terang-terangan
Sengketa dan Proses Penyelesaiannya Sengketa Sengketa Prosedur Yudisial Prosedur Yudisial Prosedur Konsensus Prosedur Konsensus Ajudikasi / Litigasi Out Court / Non Litigasi / Consensually
Penyelesaian Sengketa Non Litigasi 1.ADR : Alternatif Dispute Resolution 2.APS : Alternatif Penyelesaian Sengketa 3.PPS : Pilihan Penyelesaian Sengketa 4.MPPSK : Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Kooperatif 5.MAPS : Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa
LATAR BELAKANG ADR Tuntutan Dunia Bisnis Kritik Bagi Lembaga Peradilan Peradilan Tidak Responsif Kemampuan Hakim yang Generalis 5
Litigasi proses penyelesaian sengketa melalui Jalur Pengadilan Mahal Pertikaian Waktu lama Kurang Jujur Kurang Netral
ADR proses penyelesaian sengketa di luar Jalur Pengadilan Non Judicial (luwes) Sukarela Cepat Murah Sesuai Kebutuhan Netral Rahasia Hub. baik 7
Dasar Hukum ADR/APS Dasar Filosofi Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Dasar Filosofi Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (RV) pengaturan mengenai Arbitrase Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (RV) pengaturan mengenai Arbitrase Konvensi Washington (dgn UU No. 5/68) Konvensi Washington (dgn UU No. 5/68) Konvensi New York (dgn Kepres No. 34/81) Konvensi New York (dgn Kepres No. 34/81) UU No. 14/70 ttg Kekuasaan Kehakiman telah diakomodir hal sbb: “ Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) {penjelasan ps. 3 UU No. 14/70} UU No. 14/70 ttg Kekuasaan Kehakiman telah diakomodir hal sbb: “ Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) {penjelasan ps. 3 UU No. 14/70} Tahun 1977 didirikan BADAN ARBITRASE NASIONAL (BANI) Tahun 1977 didirikan BADAN ARBITRASE NASIONAL (BANI)
Dasar Hukum ADR/APS Dasar Hukum NEGOSIASI, MEDIASI, KONSILIASI belum ada pengaturan secara tegas, hanya berpedoman pada ETIKA BISNIS Dasar Hukum NEGOSIASI, MEDIASI, KONSILIASI belum ada pengaturan secara tegas, hanya berpedoman pada ETIKA BISNIS UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (isinya lebih cocok disebut UU ttg Arbitrase dan mekanisme proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sedangkan lembaga ADR lain tidak dibahas UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (isinya lebih cocok disebut UU ttg Arbitrase dan mekanisme proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sedangkan lembaga ADR lain tidak dibahas
Tujuan APS Mengurangi kemacetan pengadilan Mengurangi kemacetan pengadilan Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa Memperlancar jalur memperoleh keadilan Memperlancar jalur memperoleh keadilan Memperoleh penyelesaian sengketa secara win-win solution Memperoleh penyelesaian sengketa secara win-win solution
Karakteristik Penyelesaian Sengketa Pengadilan Memerlukan waktu lama Memerlukan waktu lama Menuntut biaya yang besar Menuntut biaya yang besar Proses sangat formal Proses sangat formal Keputusan tidak selalu memuaskan Keputusan tidak selalu memuaskan Bersifat memaksa Bersifat memaksa Didasarkan pada hak-hak Didasarkan pada hak-hak Dapat merusak hubungan bisnis / sosial yang telah ada Dapat merusak hubungan bisnis / sosial yang telah ada Menimbulkan konflik berkepanjangan Menimbulkan konflik berkepanjangan Bersifat backward looking Bersifat backward looking Bersifat terbuka / publisitas perkara Bersifat terbuka / publisitas perkara
Ciri Khas APS Sifat kesukarelaan dalam proses Sifat kesukarelaan dalam proses Prosedur yang cepat Prosedur yang cepat Keputusan non judicial Keputusan non judicial Sifat rahasia Sifat rahasia Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian sengketa Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian sengketa Hemat waktu dan biaya Hemat waktu dan biaya Perlindungan dan pemulihan hubungan yang ada Perlindungan dan pemulihan hubungan yang ada Kemudahan untuk melaksanakan hasil penyelesaian Kemudahan untuk melaksanakan hasil penyelesaian Lebih mudah memperkirakan hasil Lebih mudah memperkirakan hasil
BENTUK-BENTUK ADR Negosiasi Mediasi Konsoliasi Arbitrase 13
Mediasi Suatu prosedur penengahan dimana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antarpara pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan dimungkinkan didamaikan, tetapi tanggungjawab utama tercapainya perdamaian tetap berada di tangan para pihak. Suatu prosedur penengahan dimana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antarpara pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan dimungkinkan didamaikan, tetapi tanggungjawab utama tercapainya perdamaian tetap berada di tangan para pihak. Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Negosiasi Suatu proses tawar-menawar atau upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis, dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar atas suatu masalah yang sedang berlangsung. Suatu proses tawar-menawar atau upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis, dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar atas suatu masalah yang sedang berlangsung.
Konsiliasi Permufakatan bersama untuk mencari penyelesaian sengketa antara dua belah pihak. Permufakatan bersama untuk mencari penyelesaian sengketa antara dua belah pihak.
Arbitrase Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Karakteristik Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa KarakteristikLitigasi Arbitrase MediasiNegosiasi Bentuk sikap Tidak Sukarela SukarelaSukarelaSukarela Yang memutus HakimArbiter Para pihak Kekuatan Banding Mengikat, kemungki nan banding Mengikat, dapat diuji (reviw) untuk hal sangat terbatas Kesepakat an enforceable sebagai kontrak (pacta sunt servanda)
Pihak ketiga Imposed, dan hakim tdk memiliki spesialisasi Dipilih para pihak yang memiliki keahlian di bidang yang disengketakan Dipilih fasilitator biasanya ahli di bidang yang disengketakan Tidak ada pihak ketiga Derajad formalitas Format struktur dan aturan ketat sudah ada sebelumnya (HIR,RV) Tidak begitu formal aturan yang digunakan disepakati para pihak Informal dan tidak berstruktur Aturan Pembuktian TeknisInformal Tidak ada Private / Public PublikasiPrivatisasiPrivatisasiPrivatisasi
Karakter proses Ada kesempatan masing-masing menyampaikan bukti Presentasi bukti, argumen, dan kepentingan Presentasi bukti, argumen, dan kepentingan Hasil /out come Principed decision yang didukung pendapat obyektif (reasoned opinion) Kadang sama ajudikasi, kadang kompromi, tanpa opini. Kesepakatan yang diterima para pihak SifatTerbukaTertutupTertutupTertutup BiayaMahal Relatif Lebih murah Jangka Waktu 6 bulan-5 Tahun Berdasarkan Kesepakatan Kekuatan Putusan Mengikat, dapat dibanding dan setelah final berkekuatan eksekutorial Final and binding Mengikat (kontrak/pacta sunt servanda), namun tidak punya kekuatan eksekutorial
Pelembagaan ADR di Indonesia Lembaga Perdamaian dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan (vide : Pasal 130 HIR) Lembaga Perdamaian dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan (vide : Pasal 130 HIR) Lembaga Perantara dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan/P4 (UU No.22 Tahun 1957) Lembaga Perantara dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan/P4 (UU No.22 Tahun 1957) Lembaga Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4) Lembaga Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4) Lembaga Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan (vide: Pasal UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan Hidup) Lembaga Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan (vide: Pasal UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan Hidup) UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kesimpulan APS merupakan mekanisme penyelesaian sengketa selain dari litigasi di pengadilan, mekanisme ini dilandasi oleh prinsip “pemecahan masalah dengan bekerja sama yang disertai dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. APS merupakan mekanisme penyelesaian sengketa selain dari litigasi di pengadilan, mekanisme ini dilandasi oleh prinsip “pemecahan masalah dengan bekerja sama yang disertai dengan itikad baik oleh kedua belah pihak.
Pelaksanaan APS Untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan mekanisme APS: Sengketa masih dalam batas “wajar” Sengketa masih dalam batas “wajar” Komitmen para pihak Komitmen para pihak Keberlanjutan hubungan Keberlanjutan hubungan Keseimbangan posisi tawar menawar Keseimbangan posisi tawar menawar Proses bersifat pribadi dan hasilnya rahasia Proses bersifat pribadi dan hasilnya rahasia
ARBITRASE Dasar hukum arbitrase di Indonesia bertitik tolak pada Pasal 377 HIR jo. 705 Rbg Dasar hukum arbitrase di Indonesia bertitik tolak pada Pasal 377 HIR jo. 705 Rbg Pesatnya dunia bisnis dan lalu lintas perdagangan nasional dan internasional Pesatnya dunia bisnis dan lalu lintas perdagangan nasional dan internasional Perkembangan hukum. Perkembangan hukum. UU No. 30 Tahun 1999 UU No. 30 Tahun 1999
Pengertian Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1). Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1).
Perjanjian Arbitrase Perjanjian arbitrase dibuat secara tertulis Perjanjian arbitrase dibuat secara tertulis Apabila para pihak telah terikat dalam perjanjian arbitrase maka pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak tersebut. Apabila para pihak telah terikat dalam perjanjian arbitrase maka pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak tersebut.
Jenis perjanjian arbitrase Pactum De Compromittendo (Pasal 2 UU AAPS) Pactum De Compromittendo (Pasal 2 UU AAPS) Akta Kompromis (Pasal 9 UU AAPS) Akta Kompromis (Pasal 9 UU AAPS)
Klausul arbitrase Isi klausul: mengenai hal yang boleh dicantumkan dalam perjanjian arbitrase. Isi klausul: mengenai hal yang boleh dicantumkan dalam perjanjian arbitrase. Pasal 5 UU AAPS Pasal 5 UU AAPS Klausul arbitrase hanya menyatakan secara sederhana bahwa pihak menggunakan arbitrase atas semua sengketa yang mungkin timbul dari perjanjian. Klausul arbitrase hanya menyatakan secara sederhana bahwa pihak menggunakan arbitrase atas semua sengketa yang mungkin timbul dari perjanjian.
Prinsip Pemisahan Prinsip separability diatur Pasal 10 huruf f dan h. Prinsip separability diatur Pasal 10 huruf f dan h. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tertentu. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tertentu.
Hal-hal terkait pelaksanaan arbitrase Pilihan hukum Pilihan hukum (Pasal 56 ayat 2 UU AAPS) (Pasal 56 ayat 2 UU AAPS) Tempat Arbitrase Tempat Arbitrase Pemilihan Arbiter Pemilihan Arbiter Bahasa pengantar yang digunakan Pasal 28 UU AAPS) Bahasa pengantar yang digunakan Pasal 28 UU AAPS)
Hukum Acara Arbitrase
1. Hakim dan Arbiter a.Hakim 1).Pejabat Negara di bidang peradilan (umum) a). Hakim PN b). Hakim PT c). Hakim Agung 2).Hakim karir dan hakim ad-hoc 3).Kewenangannya bersifat memaksa b.Arbiter 1).Hakim swasta 2).Mereka yang memenuhi persyaratan dan diangkat / ditunjuk sebagai arbiter 3).Kewenangan muncul karena kehendak yang nyata dan tegas dari para pihak yang bersengketa. 4).Independen 5).Bukan advokat dari pihak yang menunjuk 1
2.Arbiter dan Mediator a.Arbiter 1).Hakim swasta 2).Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku a).Dibuat sendiri oleh para pihak yang bersengketa b).Hukum acara dari suatu lembaga arbitrase b).Hukum acara dari suatu lembaga arbitrase 3).Baru mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus perkara jika para pihak dengan tegas setuju / menetapkan dalam perjanjian arbitrase. b.Mediator 1).Bukan Hakim 2).Tidak memeriksa dan memutus perkara 3).Fasilitator bagi para pihak yang bersengketa untuk dapat memutus sendiri sengketa diantara mereka. 4).Para pihak yang bersengketa memutus sengketa sendiri, berdasarkan kesepakatan yang dicapai mereka 2
3.Persyaratan Arbiter : Calon Arbiter a).Persyaratan Umum : 1).Warga Negara Indonesia 2).Cakap melakukan tindakan hukum 3).Berumur paling rendah 35 tahun dan 4).Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun 5).Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah mendapat kekuatan pasti 6).Bukan merupakan pihak-pihak yang dilarang untuk menjadi arbiter oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku 3
Persyaratan Arbiter : (lanjutan) Calon Arbiter BAPMI (yang berasal ari profesi) b).Persyaratan khusus : 1).Terdaftar sebagai anggota dari perhimpunan/asosiasi/ikatan yang menjadi anggota BAPMI 2).Berpendidikan minimum sarjana atau setara 3).Telah memperoleh izin profesi pasar modal dari Bapepam LK atau terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Bapepam LK 4).Tidak pernah termasuk dalam Daftar Orang Tercela dan/atau daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu di bidang pasar modal sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh Bapepam LK dan/atau tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana yang terkait dengan masalah ekonomi dan atau keuangan 4
Persyaratan Arbiter BAPMI : (lanjutan) Calon Arbiter BAPMI 5).Melakukan kegiatan dibidang pasar modal sekurang- kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir secara berturut-turut 6).Memahami ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia dan di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Indonesia 7).Memahami Peraturan Dan Acara Arbitrase BAPMI 8).Bukan merupakan pejabat di bidang pengawas pasar modal, direksi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian 9).Bukan merupakan pejabat aktif dari instansi peradilan, kejaksaan atau kepolisian 5
Arbitrase – lanjutan Prosedur : (lanjutan) 4.Penunjukan Arbiter : a.Arbitrase Ad-hoc Perjanjian Arbitrase Perjanjian Arbitrase Sederhana Sederhana Detail Detail Mengacu kepada tata cara & prosedur Arbitrase Institusi Mengacu kepada tata cara & prosedur Arbitrase Institusi b.Arbitrase Institusi (a.l. : BANI, ICC dan SIAC) Tata cara & Prosedur Institusi sendiri Tata cara & Prosedur Institusi sendiri Tata cara & Prosedur Institusi lain Tata cara & Prosedur Institusi lain 6
5.Arbiter Institusi : a.Orang perorangan yang terdaftar dalam Daftar Lembaga Arbitrase tertentu. b.Dengan persyaratan tertentu dimungkinkan ditunjuk arbiter dari luar Lembaga Arbitrase. 7
6. Arbiter Adhoc Arbiter Adhoc dapat ditunjuk apabila : a).Disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa b).Dipertimbangkan memiliki keahlian khusus yang belum dimiliki oleh suatu lembaga arbitrase c).Calon Arbiter Adhoc memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga arbitrase 8
7. Prinsip Dasar Arbitrase a.Sebagai alternatif penyelesaian sengketa/beda pendapat yang dapat memenuhi tuntutan pelaku bisnis di Indonesia, yaitu penyelesaian secara cepat, efisien, murah, mandiri dan adil. b. Melaksanakan prinsip umum arbitrase: b. Melaksanakan prinsip umum arbitrase: 1). Penyelesaian perkara diluar pengadilan (atas dasar perdamaian) 2).Terjamin kerahasiaan sengketa 3).Terhindar dari kelambatan karena prosedural dan administratif 4).Arbiter yang memiliki wawasan dan pengalaman 9
8.Ruang Lingkup Penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dapat diselesaikan oleh Arbitrase (baik Arbitrase Institusi, atau Arbitrase Ad-Hoc) mencakup: a.Sengketa di bidang komersial di Indonesia b.Dalam yurisdiksi perdata c.Atas dasar kehendak sendiri dan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan d.Tertuang dalam klausula/perjanjian arbitrase 10
9. Arbitrase a.Persyaratan : Arbitrase memeriksa dan memutusan sengketa yang timbul di antara para pihak jika : 1).Para pihak sudah menetapkan dalam Perjanjian Arbitrase (yang dapat baik dibuat sebelum sengketa muncul, ataupun sesudah munculnya sengketa); atau 2).Permohonan tertulis dari salah satu pihak yang bertindak sebagai Pemohon 3).Arbitrase dapat menolak permohonan pemeriksaan arbitrase apabila dasar pemeriksaan dianggap belum cukup 4).Putusan Arbitrase “menolak” tersebut, akan diberitahukan secara tertulis dalam waktu tertentu 11
10. Arbitrase International dan Nasional a.Tidak dikaitkan dengan status lembaga (asing atau Indonesia), kewarganegaraan arbiter (asing atau Indonesia dan/atau hukum yang berlaku (asing atau Indonesia). b.Lebih kepada dimana proses arbitrase dilakukan, diperiksa dan diputuskan (di luar Indonesia atau di Indonesia) 12
11.Bentuk Kelembagaan, BAPMI suatu contoh: a.BANI : Yayasan b.BAPMI 1).Lembaga penyelesaian sengketa komersial di bidang pasar modal di Indonesia a.Didirikan oleh SROs, yakni PT BEJ, PT BES (PT. BEJ dan PT BES kini bergabung menjadi PT BEI), PT KSEI dan PT KPEI berbentuk perkumpulan berbadan hukum (S : 64) b.Pada saat yang sama 17 organisasi, ikatan, himpunan, asosiasi dibidang pasar modal membuat perjanjian dengan SROs. c.Himdasun masuk sebagai anggota BAPMI setelah akta pendirian BAPMI disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM 2).Didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase BAPMI, mediasi atau pendapat mengikat. 3.a.Dalam hal Arbitrase, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa dilakukan oleh Arbiter Tunggal / Majelis Arbitrase b.Dalam hal mediasi, mediator BAPMI akan bertindak sebagai fasilitator untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa mereka. Mediator tidak mengambil keputusan. c.Pendapat mengikat akan diberikan oleh BAPMI sebagai lembaga. 13