LAPORAN DAN VERIFIKASI BORANG LOG BOOK pdiaijabar s/d 30 Juni 2015 dan Mulai 01 Juli 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
RE-SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
PELATIHAN PONED & APN PUSDIKLAT APARATUR.
PROGRAM KERJA IAI BANTUL PERIODE
PORTOFOLIO PEMBELAJARAN Disampaikan pada acara sosialisasi
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP
PEDOMAN DAN TATACARA RE-SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BIDAN. Program pengembangan profesi Bidan 1.PELAKSANAAN KEGIATAN PROFESI 2.KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN 3.KEGIATAN.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Up Date Terbaru Peraturan
Ipteks bagi Wilayah (IbW)
RESERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER
ALUR PENERBITAN STRTTK
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
RAKERDA IAI KALBAR Mei 2017.
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
SYARAT ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
PENGELOLAAN LAPORAN KEGIATAN PUSTAKAWAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PROSEDUR LAYANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
SALAM APOTEKERR 1.
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
PROSEDUR PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
SINGKAWANG, 1 Maret 2016 KALIMANTAN BARAT
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Dra. Rosalia Indriyati Saptatiningsih,M.Si
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP
SOSIALISASI PERSIAPAN MAGANG KERJA MAHASISWA AGRIBISNIS 2019 TIM PENGELOLA MAGANG KERJA MAHASISWA JURUSAN SOSIAL EKONOMI FPUB.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

LAPORAN DAN VERIFIKASI BORANG LOG BOOK pdiaijabar s/d 30 Juni 2015 dan Mulai 01 Juli 2015

Pendahuluan PTF PP IAI SERTIFIKAT KOMPETENSI PP IAI SERTIFIKAT KOMPETENSI KFN IAI DAERAH IJAZAH Dinkes Kab/Kota STRA Rekomendasi LOG BOOK PEKERJAAN SIKA/SIPA PRAKTIK Verifikator Daerah, Himpunan Seminat dan Cabang DaerahCabang Usulan Perbaruan 5 TAHUN Fasilitas Dokumentasi

Ijazah + Sertifikat Kompetensi 1.IJAZAH bersifat Permanen dan Statis  TIDAK DAPAT DIPERBARUI 2.SERTIFIKAT KOMPETENSI bersifat Tidak Tetap dan Dinamis.  DAPAT DIPERBARUI secara PERIODIK Lulusan < 2006 Lulusan > 2006 SerKom melalui PUKA, SKPA (Pemutihan) s/d Tahun 2014 SerKom Langsung Diberi setelah LULUS Usai Ujian Komprehensif Mulai 2015 UKAI OSCE Praktisi Oleh PP IAI Mulai 2016 UKAI Oleh PTF + IAI Tetap blm punya SerKomCBTOSCE Standar

Pendahuluan 1.Sertifikat Kompetensi sebagai Pengakuan Kompetensi sekaligus Instrumen Uji Komitmen. 2.Prinsip : Sertifikasi hanya dilakukan 1 kali. 3.Masa berlaku Sertifikat: 5 tahun 4.Mekanisme Perbaruan, ReSertifikasi dengan mengumpulkan SKP. 5.Situasi tertentu : dilakukan Treatmen.

Aturan Umum ReSERTIFIKASI No.Domain Kinerja5 tahun1 tahun1 bulan 1.Kinerja Praktik60 – 75 SKP12 – 15 SKP1 – 1,25 SKP 2.Kinerja Pembelajaran60 – 75 SKPBEBAS 3.Kinerja Pengabdian7,5 – 22,5 SKPBEBAS 4.Kinerja Pengembangan Ilmu0 – 37,5 SKPBEBAS 5.Kinerja Publikasi Ilmiah/Pop0 – 37,5 SKPBEBAS ReSertifikasi Otomatis : Bila Qt-SKP terpenuhi minimum Treashold

Instrumen ReSERTIFIKASI 1.LOG BOOK (sebagai Instrumen inspeksi diri) 2.Bukan alat penilai BENAR atau SALAH, tetapi sebagai R & R 3.Pertanggungjawaban Kompetensi 4.Tracking (penelusuran) riwayat Pekerjaan Kefarmasian selama masa berlaku Sertifikat. 5.Modal untuk Pengembangan Kompetensi Apoteker Indonesia.

SKP-WAJIB 1.SKP – PRAKTIK Membuktikan bahwa Apoteker “benar-benar menjalankan” Praktik sebagai Apoteker di suatu Fasilitas Kefarmasian. 2.SKP – PEMBELAJARAN Membuktikan bahwa Apoteker “benar-benar menjalankan” Pembelajaran guna mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi untuk meningkatkan kualitas Praktik. 3.SKP – PENGABDIAN Membuktikan bahwa Apoteker berperan secara sosiologis bagi masyarakat.

ReSERTIFIKASI SK No. Kep. 053/ PP.IAI/1418/II/2015 s/d 30 Juni 2015

KETENTUAN 1.Telah terdaftar sebagai Anggota IAI 2.Telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang habis atau akan habis masa berlakunya selambat- lambatnya tanggal 31 Desember Telah memiliki Satuan Kredit Partisipasi (SKP) minimal 70 (tujuh puluh) SKP selama 5 (lima) tahun yang diperoleh dari :  Kinerja Pembelajaran > 60 SKP ;dan  Kinerja Pengabdian > 10 SKP. 4.Untuk apoteker yang Praktik di Pelayanan Kefarmasian sudah memiliki SPO dan PMR.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN 1.Fotokopi KTP yang masih berlaku 2.Fotokopi KTA atau SKK yang masih berlaku 3.Fotokopi STRA yang masih berlaku 4.Fotokopi SIPA atau SIKA 5.Fotokopi SK Pengangkatan sebagai pegawai bagi apoteker yang bekerja di Rumah Sakit, PBF dan Industri. 6.Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang habis atau akan habis masa berlakunya. 7.Fotokopi Sertifikat-SKP yang berkaitan dengan Kinerja Pembelajaran dan Kinerja Pengabdian 8.Fotokopi contoh Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Patient Medication Record (PMR).

PROSEDUR NORMAL Dokumen LOGBOOK  60 skp-pembelajaran  10 skp pengabdian  SPO Benar  5 buah PMR Lapor Verif 1 PC IAI (Tim Verifikasi)  KTP + KTA IAI  STRA + Serkom  SIKA/SIPA  SK Pengangkatan Bayar Verifikasi Cabang  Registrasi ReSertifikasi PD Rp ,-  ReSertifikasi Rp ,- Rekap Permohonan ReSertifikasi Cabang Lapor PD IAI JABAR (Tim Verifikasi) Rekap Permohonan ReSertifikasi Daerah PP IAI Lapor Bayar Sertifikat ke PP Verif 2  Registrasi ReSertifikasi PC Rp ,- Cetak Sertifikat 7 hari COPY Jilid, Copy1 LOGBOOK Jilid, Copy2 LOGBOOK Jilid, Asli LOGBOOK

REKAP PERMOHONAN RESERTIFIKASI Dari Cabang ke Daerah Dibuat dalam bentuk File Excel : 1.Nomor Urut 2.Nama Lengkap & Gelar 3.Tempat dan tanggal lahir 4.Alamat Lengkap 5.Nomor KTA IAI 6.Nomor Anggota IAI Daerah 7.Asal Perguruan Tinggi 8.Tanggal-bulan-tahun Lulus Apoteker 9.Nomor Ijazah Apoteker 10.Nomor HP 11.Nama Tempat Praktik/Kerja 12.Alamat Tempat Praktik/Kerja 13.Nomor Sertifikat Kompetensi 14.Tanggal berakhirnya Sertifikat 15.Kelompok Himpunan Seminat 16.Jumlah Perolehan SKP (Pembelajaran, Pengabdian) 17.SOP (harus ada) 18.Sampel PMR (harus ada, minimal 5 buah) LOG BOOK dan Lampiran- lampirannya dijilid rangkap 3 :  1 untuk PC  1 untuk PD  1 untuk Dok. Anggota DATA LENGKAP dan BENAR Bayar Normal PROSES BERLANJUT

PROSEDUR Tidak Normal 1 (SKP tidak Cukup) 1.Anggota menyampaikan alasan mengapa SKP Tidak Cukup kepada Pengurus Cabang. 2.Pengurus Cabang melaporkan rencana Penanganan agar SKP menjadi Cukup kepada Pengurus Daerah. a.Penanganan Individual Anggota b.Kegiatan Intern Cabang c.Kegiatan Kerjasama dengan Cabang Lain (Korwil) d.Kegiatan Kerjasama dengan Himpunan Seminat. Ke CABANG : ( Individual + Peer Group + Keg Cbg & Drh ) 1.Anggota menyampaikan alasan mengapa SKP Tidak Cukup kepada Himpunan Seminat. 2.Himpunan Seminat melaporkan rencana Penanganan agar SKP menjadi Cukup kepada Pengurus Daerah. a.Penanganan Individual Anggota b.Kegiatan Intern Himpunan Seminat c.Kegiatan Kerjasama dengan Cabang Lain (Korwil) d.Kegiatan Kerjasama dengan Fasilitas Kefarmasian. Ke Himpunan Seminat : ( Kegiatan Keseminatan )

PROSEDUR TIDAK NORMAL 2 (Legalitas tidak Cukup) 1.Tidak Ada KTA (IAI Jawa Barat). 2.Tidak Ada STRA. 3.Tidak Ada Sertifikat Kompetensi (terlambat) 4.Tidak Ada Rekomendasi 5.Tidak Ada SIPA/SIKA Ke DAERAH Dalam hal PC tidak dapat menyelesaikan Prosedur Tidak Normal 1, maka penyelesaian dilakukan oleh PD

ReSERTIFIKASI Mulai 01 Juli 2015

KETENTUAN 1.Telah terdaftar sebagai Anggota IAI 2.Sertifikat Kompetensi : a.Akan berakhir 6 bulan lagi, atau b.Telah habis, atau c.Akan berakhir masa berlakunya tanggal 31 Desember 2016 tetapi terlambat dari 30 Juni Telah memiliki SKP :  Praktik = (n2 – n1 ) x 1,25 SKP ; dimana (n2 – n1) selisih bulan dihitung dari 01 Januari 2015 (Waktu dan Dokumen Kinerja)  Pembelajaran = SKP  Pengabdian = 7,5 – 22,5 SKP ;dan  Pengembangan Ilmu dan Publikasi Ilmiah/Pop (tidak wajib). 4.Untuk apoteker yang Praktik di Pelayanan Kefarmasian, dilengkapi SPO dan PMR.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN 1.Fotokopi KTP yang masih berlaku 2.Fotokopi KTA atau SKK yang masih berlaku 3.Fotokopi STRA yang masih berlaku 4.Fotokopi SIPA atau SIKA 5.Fotokopi SK Pengangkatan sebagai pegawai bagi apoteker yang bekerja di Rumah Sakit, PBF dan Industri. 6.Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang habis atau akan habis masa berlakunya. 7.Fotokopi Sertifikat-SKP yang berkaitan dengan Kinerja Pembelajaran dan Kinerja Pengabdian 8.Fotokopi contoh Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Patient Medication Record (PMR).

PROSEDUR NORMAL Dokumen LOGBOOK  X skp-praktik  60 skp-pembelajaran  7,5 skp pengabdian  SPO dan PMR Lapor Verif 1 PC IAI (Tim Verifikasi)  KTP + KTA IAI  STRA + Serkom  SIKA/SIPA  SK Pengangkatan Bayar Verifikasi Cabang  Registrasi ReSertifikasi PD Rp ,-  ReSertifikasi Rp ,- Rekap Permohonan ReSertifikasi Cabang Lapor PD IAI JABAR (Tim Verifikasi) Rekap Permohonan ReSertifikasi Daerah PP IAI Lapor Bayar Sertifikat ke PP Verif 2  Registrasi ReSertifikasi PC Rp ,- Cetak Sertifikat 7 hari COPY Jilid, Copy1 LOGBOOK Jilid, Copy2 LOGBOOK Jilid, Asli LOGBOOK

REKAP PERMOHONAN RESERTIFIKASI Dari Cabang ke Daerah Dibuat dalam bentuk File Excel : 1.Nomor Urut 2.Nama Lengkap & Gelar 3.Tempat dan tanggal lahir 4.Alamat Lengkap 5.Nomor KTA IAI 6.Nomor Anggota IAI Daerah 7.Asal Perguruan Tinggi 8.Tanggal-bulan-tahun Lulus Apoteker 9.Nomor Ijazah Apoteker 10.Nomor HP 11.Nama Tempat Praktik/Kerja 12.Alamat Tempat Praktik/Kerja 13.Nomor Sertifikat Kompetensi 14.Tanggal berakhirnya Sertifikat 15.Kelompok Himpunan Seminat 16.Jumlah Perolehan SKP (Praktik, Pembelajaran, Pengabdian) 17.SOP (harus ada) 18.Sampel PMR (harus ada) LOG BOOK dan Lampiran- lampirannya dijilid rangkap 3 :  1 untuk PC  1 untuk PD  1 untuk Dok. Anggota DATA LENGKAP dan BENAR Bayar Normal PROSES BERLANJUT

PROSEDUR Tidak Normal 1 (SKP tidak Cukup) 1.Anggota menyampaikan alasan mengapa SKP Tidak Cukup kepada Pengurus Cabang. 2.Pengurus Cabang melaporkan rencana Penanganan agar Syarat-syarat menjadi Cukup kepada Pengurus Daerah. a.Penanganan Individual Anggota b.Kegiatan Intern Cabang c.Kegiatan Kerjasama dengan Cabang Lain (Korwil) d.Kegiatan Kerjasama dengan Himpunan Seminat. Ke CABANG : ( Individual + Peer Group + Keg Cbg & Drh ) 1.Anggota menyampaikan alasan mengapa SKP Tidak Cukup kepada Himpunan Seminat. 2.Himpunan Seminat melaporkan rencana Penanganan agar Syarat-syarat menjadi Cukup kepada Pengurus Daerah. a.Penanganan Individual Anggota b.Kegiatan Intern Himpunan Seminat c.Kegiatan Kerjasama dengan Cabang Lain (Korwil) d.Kegiatan Kerjasama dengan Fasilitas Kefarmasian. Ke Himpunan Seminat : ( Kegiatan Keseminatan )

PROSEDUR TIDAK NORMAL 2 (Legalitas tidak Cukup) 1.Tidak Ada KTA (IAI Jawa Barat). 2.Tidak Ada STRA. 3.Tidak Ada Sertifikat Kompetensi (terlambat) 4.Tidak Ada Rekomendasi 5.Tidak Ada SIPA/SIKA Ke DAERAH Dalam hal PC tidak dapat menyelesaikan Prosedur Tidak Normal 1, maka penyelesaian dilakukan oleh PD

PENGAJUAN SKP-PRAKTIK Mulai 01 Juli 2015

Basis PENGHITUNGAN Basis WAKTU Basis KINERJA 1 2 Kehadiran Papan Praktik Dokumen Instrumen Praktik PENGURUS CABANG (Tim Verifikasi Cabang) Lapor Verif PENGURUS DAERAH (Tim Verifikasi Daerah) Ajukan Sertifikat/Keterangan SKP-Praktik LAPORAN dilakukan pada : 1.Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau 2.Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau 3.Saat Pindah Tempat Praktik, atau 4.Saat Migrasi Antar Seminat X % Y % 12 – 15 SKP-Praktik per Tahun SIPA/SIKA Verifikasi HIMPUNAN SEMINAT LOG BOOK

SKP-Praktik Basis Waktu SELAMA 5 TAHUN jam Wajib= 30 SKP jam setelah 2000 jam = 1 SKP; max = 20 SKP 3.Harus Terdistribusi Merata. Mendistribusikan Waktu dalam Bulan.  2000 jam /60 bulan= 34 jam ~ 0,5 SKP per bulan  100 jam x 20 SKP= 2000 jam 2000 jam/60 bulan= 34 jam 20 SK / 60 bulan ~ 0,3 SKP per bulan Maka : 4000 jam/60 bulan= 68 jam/bulan ~ 0,8 SKP per Bulan ~ 5 SKP per 6 Bulan ~ 10 SKP per Tahun ~ 50 SKP per 5 Tahun 50 SKP

SKP-Praktik Basis KINERJA  Untuk Bidang Pelayanan, harus Ditambah (10 – 15 SKP) : a.SOP di Fasilitas (CPFB) b.PELAKSANAAN PENGELOLAAN SEDIAAN c.PELAKSANAAN PELAYANAN FARMASI KLINIK d.LAINNYA  Untuk Bidang Distribusi, harus ditambah (60 – 75 SKP) : a.SOP di Fasilitas (CDOB) b.PELAKSANAAN PENGELOLAAN SEDIAAN c.PELAKSANAAN DISTRIBUSI d.LAINNYA  Untuk Bidang Industri, harus ditambah (60 – 75 SKP) : a.SOP di Fasilitas [CP(O, OT, K, P) B] b.PELAKSANAAN PROSES-PROSES PRODUKSI/QA/QC DLL 100%

SKP-Praktik Basis KINERJA  PELAKSANAAN PENGELOLAAN SEDIAAN : a.PEMILIHAN b.PERENCANAAN KEBUTUHAN c.PENGADAAN d.PENERIMAAN e.PENYIMPANAN f.PENDISTRIBUSIAN g.PEMUSNAHAN DAN PENARIKAN KEMBALI h.PENGENDALIAN i.ADMINISTRASI 100% Ber-SOP PELAKSANAAN

SKP-Praktik Basis KINERJA  PELAKSANAAN PELAYANAN FARMASI KLINIK : a.pengkajian dan pelayanan Resep; b.penelusuran riwayat penggunaan Obat; c.rekonsiliasi Obat; (RS) d.Pelayanan Informasi Obat (PIO); e.konseling; f.visite; g.Pemantauan Terapi Obat (PTO); h.Monitoring Efek Samping Obat (MESO); i.Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); j.dispensing sediaan steril; (RS) dan k.Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD); (RS) 100% Ber-SOP PELAKSANAAN

SKP-Praktik Basis KINERJA  PELAKSANAAN DISTRIBUSI : a.Ber-SOP sesuai Posisi dan Perannya b.Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku c.Tidak terjadi penyimpangan2 dalam Distribusi  PELAKSANAAN INDUSTRI : a.Ber-SOP sesuai Posisi dan Perannya b.Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku

SKP-Praktik Basis KINERJA  PELAKSANAAN PRAKTIK LAINNYA : a.Tinjauan Kasus-kasus dalam Praktik b.Buat Brosur/Spanduk + Mengedarkannya  Terkonfirmasi ke Cabang/Daerah  Brosur : Topik, Cakupan, (Luasan, Jumlah harus proporsional) 1 SKP= Lokal di lingkungan tempat Praktik (500 eksemplaar) 2 SKP= Lokal di Radius 5 Km (1000 eksemplaar), merata 3 SKP= Lokal di Radius 10 Km (2500 eksemplaar), merata 4 SKP= Lokal di Radius 20 Km (3500 eksemplaar), merata 5 SKP= Lokal di lingkungan Kab/Kota (5000 eksemplaar), merata  Spanduk : 250 eksemplar brosur = 1 Spanduk

IMPLIKASI PRAKTIK APOTEKER  SEBULAN = 25 HARI = 68 JAM ~ 70 JAM  SEHARI= 3 JAM  SEMINGGU= 18 JAM TANPA KOSONG APOTEKER (Program TATAP) KAITAN JAM OPERASIONAL APOTEK ? 1.APOTEK 13 JAM dan APOTEK 24 JAM ? 2.POTENSI MASALAH ? 3.SOLUSI ?

APOTEK 13 JAM dan 24 JAM FASILITAS BUKA 13 JAM = –  Sebulan= 25 HARI x 13 JAM= 325 JAM  Jam Apoteker= 70 JAM sebulan  EFISIENSI= 21,5% (??)  Perlu > 5 Apoteker FASILITAS BUKA 24 JAM = – 07.59; 7 HARI  Sebulan= 30 HARI x 24 JAM= 720 JAM  Jam Apoteker= 70 JAM sebulan  EFISIENSI= 9,7% (??)  Perlu > 10 Apoteker

TEKNIK PELAPORAN 1.Secara Manual: mengikuti Form yang sudah ada (dengan penyesuaian seperlunya)  Konfirm/verifikasi oleh PC/PD 2.Secara Online: mengikuti mekanisme yang sudah ada (secepatnya !).  Termonitor langsung oleh IAI

Berakhirnya SertifikatJumlah SKP-Praktik harus dipenuhi TOTAL SKP- Praktik Tahuns/d bulan Basis WaktuBasis Dokumentasi Aktifitas Jml JamJml SKPManualONLINE 2015 Januari680,83 S + 3 PMR01 Februari1361,63 S + 3 PMR02 Maret2042,44 S + 4 PMR03 April2723,24 S + 4 PMR5%4 Mei34045 S + 5 PMR10%5 Juni4084,85 S + 5 PMR15%6 Juli4765,68 S + 8 PMR20%7 Agustus5446,410 S + 10 PMR30%8 September6127,212 S + 12 PMR40%9 Oktober6808,114 S + 14 PMR50%10 November S + 16 PMR60%11 Desember S + 18 PMR70%12

Tahun Januari88410,820 S + 20 PMR + 5 K80%13 Februari95211,625 S + 25 PMR + 10 K90%14 Maret102012,430 S + 30 PMR + 15 K + PMO100%15 April108813,2S + PMR + K + PMO100%16 Mei115614S + PMR + K + PMO100%17 Juni122414,8S + PMR + K + PMO100%18 Juli129215,6S + PMR + K + PMO100%19 Agustus136016,4S + PMR + K + PMO100%20 September142817,2S + PMR + K + PMO100%21 Oktober149618,1S + PMR + K + PMO100%22 November156419S + PMR + K + PMO100%23 Desember163220S + PMR + K + PMO100%24

Tahun Januari170020,8S + PMR + K + PMO + PTO100%25 Februari176821,6S + PMR + K + PMO + PTO100%26 Maret183622,4S + PMR + K + PMO + PTO100%27 April190423,2S + PMR + K + PMO + PTO100%28 Mei197224S + PMR + K + PMO + PTO100%29 Juni204024,8S + PMR + K + PMO + PTO100%30 Juli210825,6S + PMR + K + PMO + PTO100%31 Agustus217626,4S + PMR + K + PMO + PTO100%32 September224427,2S + PMR + K + PMO + PTO100%33 Oktober231228,1S + PMR + K + PMO + PTO100%34 November238029S + PMR + K + PMO + PTO100%35 Desember244830S + PMR + K + PMO + PTO100%36

Tahun Januari251630,8S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%37 Februari258431,6S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%38 Maret265232,4S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%39 April272033,2S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%40 Mei278834S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%41 Juni285634,8S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%42 Juli292435,6S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%43 Agustus299236,4S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%44 September306037,2S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%45 Oktober312838,1S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%46 November319639S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%47 Desember326440S + PMR + K + PMO + PTO + MESO100%48

Tahun Januari333240,8S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%49 Februari340041,6S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%50 Maret346842,4S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%51 April353643,2S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%52 Mei360444S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%53 Juni367244,8S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%54 Juli374045,6S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%55 Agustus380846,4S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%56 September387647,2S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%57 Oktober394448,1S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%58 November401249S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%59 Desember408050S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V100%60

PENGAJUAN SKP-Pembelajaran Mulai 01 Juli 2015

Konfigurasi INDIVIDUAL KELOMPOK 1 2 Dokumen Panitia PENGURUS CABANG (Tim Verifikasi Cabang) Lapor Verif PENGURUS DAERAH (Tim Verifikasi Daerah) Ajukan SK Penetapan dan Sertifikat SKP-Pembelajaran LAPORAN dilakukan pada : 1.Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau 2.Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau 3.Saat Pindah Tempat Praktik, atau 4.Saat Migrasi Antar Seminat X % Y % 12 – 15 SKP-Pembelajaran per Tahun Verifikasi Materi HIMPUNAN SEMINAT LOG BOOK

Pengelolaan SKP-PEMBELAJARAN INDIVIDUAL BERKELOMPOK PEERCABANGSEMINATDAERAHNASIONALPTF WAJIBTIDAK WAJIB Terkait Praktik Peraturan dan Organisasi Terkait Praktik Peraturan dan Organisasi Terkait IPTEK 60 SKP10 SKP JENIS KEGIATAN : Tujuan Pengelolaan : 1.Belajar lebih Rasional 2.Belajar lebih Terarah 3.Ekonomis (tidak berbiaya mahal) 5 TAHUN

Pembelajaran INDIVIDUAL & KELOMPOK 1.Belajar Individual diperoleh dari : 1)Membaca Buku, Jurnal Kefarmasian, Menjawab Kuis Kefarmasian 2)Tinjauan kasus terkait Bidang Pekerjaan 3)Melanjutkan Pendidikan S2/S3 Kefarmasian 2.Belajar dalam PEER GROUP (FGD) diperoleh dari : 1)Diskusi Tinjauan kasus terkait Bidang Pekerjaan 2)Diskusi bersama Pakar terkait Bidang Pekerjaan 3)Magang/internship (normal)  bekerja (bukan Praktik). 4)Partisipasi pembelajaran profesi lain (konversif) 3.Kegiatan 1 dan 2 harus terkonfirmasi ke Cabang/Daerah 4.Jumlah = 30 SKP selama 5 Tahun

Pembelajaran DI TINGKAT IAI CABANG 1.Dapat berupa : 1)Latihan Kepemimpinan Profesi (LKP 1) 2)Konsolidasi dan Sinergi Anggota di Cabang 3)Sosialisasi Permenkes dan PO/SK Daerah di Cabang 4)Pembinaan Etika dan Disiplin Anggota di Cabang 5)Pembahasan Perda/Perizinan di Wilayah Cabang 6)Lain-lain (Non Praktik atau Keseminatan) 2.Jumlah = 12 SKP selama 5 Tahun

Pembelajaran DI HIMPUNAN SEMINAT 1.Dapat berupa : 1)Latihan Managemen Profesi (LMP)  SOP 2)Latihan Praktik Profesi (LPP)  SOP 3)Sosialisasi Permenkes Teknis Pekerjaan Kefarmasian 4)Pembinaan Etika dan Disiplin Pekerjaan Kefarmasian 5)Penguatan Peran Apoteker dalam Keseminatan 6)Kerjasama Pelatihan dengan Fasilitas Kefarmasian 7)Lain-lain (terkait Keseminatan) 2.Jumlah = 10 SKP selama 5 Tahun

Pembelajaran DI TINGKAT IAI DAERAH 1.Dapat berupa : 1)Latihan Kepemimpinan Profesi (LKP 2), Kepemanduan dan Instruktur Daerah 2)Konsolidasi dan Sinergi Anggota di Daerah 3)Sosialisasi Permenkes, PP, UU dan PO/SK Pusat dan Daerah (ReSertifikasi) 4)Advokasi, Etika dan Disiplin Anggota di Daerah 5)Sinkronisasi Perda/Perizinan di Tingkat Daerah 6)Lain-lain (Non Praktik atau Keseminatan) 2.Jumlah = 8 SKP selama 5 Tahun

Pembelajaran DI TINGKAT IAI PUSAT 1.Dapat berupa : 1)Latihan Kepemimpinan Profesi (LKP 3), Kepemanduan dan Instruktur Pusat 2)Konsolidasi dan Sinergi di Tingkat Nasional 3)Pendidikan Profesi, Sertifikasi dan UKAI. 4)Pekan Ilmiah Tahunan, FAPA Kongres dll 5)Lain-lain (Non Praktik atau Keseminatan) 2.Jumlah = 10 SKP selama 5 Tahun (tidak wajib)

Pembelajaran DI KAMPUS (PTF) 1.Dapat berupa : 1)Apresiasi dan Update Ilmu Pengetahuan Kefarmasian 2)Apresiasi dan Update Teknologi Kefarmasian 3)Simposium Ilmiah 4)Seminar Ilmiah 5)Lain-lain (Non Praktik atau Keseminatan) 2.Jumlah = 10 SKP selama 5 Tahun (tidak wajib)

PROSEDUR PENYELENGGARAAN (non Individual dan Kelompok) Proposal Kegiatan Pembelajaran PC/HS/PD/PTF SK Kepanitiaan PENGURUS DAERAH Skrining Panitia & Topik Jenis Kelompok Penyelenggara Kendali Biaya dan Peserta Penilaian SKP SK-Penetapan SKP Publikasi KegiatanPENYELENGGARAAN Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (PENIPUAN) : SEMUA ALAT PUBLIKASI “HARUS” MENCANTUMKAN SK-PENETAPAN SKP Laporan Peserta Laporan Penyelenggaraan Penyelenggaraan bisa dilakukan melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga :  SC = PC/HS/PD/PTF  OC = Pihak Ketiga

PENGAJUAN SKP-Pengabdian Mulai 01 Juli 2015

Konfigurasi INDIVIDUAL KELOMPOK 1 2 Dokumen Panitia PENGURUS CABANG (Tim Verifikasi Cabang) Lapor Verif PENGURUS DAERAH (Tim Verifikasi Daerah) Ajukan SK Penetapan dan Sertifikat SKP-Pengabdian LAPORAN dilakukan pada : 1.Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau 2.Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau 3.Saat Pindah Tempat Praktik, atau 4.Saat Migrasi Antar Seminat 7,5 – 22,5 SKP-Pengabdian per 5 Tahun Verifikasi Materi HIMPUNAN SEMINAT LOG BOOK

Pengelolaan SKP-PENGABDIAN INDIVIDUAL BERKELOMPOK PEERCABANGSEMINATDAERAHNASIONAL WAJIBTIDAK WAJIB Praktis dan SederhanaMassif 9 SKP6 SKP JENIS KEGIATAN : Berhubungan dengan Fungsi dan Peran APOTEKER Tujuan Pengelolaan : 1.Pengabdian lebih Rasional 2.Pengabdian lebih Terarah 3.Ekonomis (tidak berbiaya mahal) 5 TAHUN

Pengabdian INDIVIDUAL & KELOMPOK 1.Pengabdian Individual diperoleh dari : 1)Memberi Penyuluhan Obat (Desa, RT/RW, Sekolah): Narkoba, Bahaya Obat dll 2)Membentuk Kader Obat Desa, 3)Mengajar di SMK/D3/Sarjana Farmasi 4)Aktif membina Posyandu/Lansia. 5)Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker. 2.Pengadian Sekelompok Apoteker : 1)Baksos Pengobatan Masyarakat, Bencana dll 2)Penyuluhan Obat (Desa, RT/RW, Sekolah): Narkoba, Bahaya Obat dll 3)Membentuk Kader Obat Desa 4)Aktif membina Posyandu/Lansia. 5)Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker 3.Kegiatan 1 dan 2 harus terkonfirmasi ke Cabang/Daerah 4.Jumlah = 5 SKP dlm 5 th (intensif), Perhitungan tidak berbasis waktu tetapi berbasis frekuensi.

Pengabdian DI TINGKAT CABANG 1.Dapat diperoleh dari : 1)Kegiatan2 Organisasi : Konfercab, Rakercab. 2)Seminar, Workshop yang tidak terkait dengan Praktik/Pekerjaan. 3)Baksos Pengobatan Masyarakat, Bencana dll 4)Menjadi Pengurus/Kepanitiaan IAI di Cabang 5)Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker. 2.Jumlah = 2 SKP dlm 5 th (intensif), Perhitungan tidak berbasis waktu tetapi berbasis frekuensi (ditentukan sesuai dengan Program Kerja Cabang)

Pengabdian DI TINGKAT SEMINAT 1.Dapat diperoleh dari : 1)Kegiatan2 Organisasi : Musyawarah Himpunan Seminat. 2)Baksos Pengobatan Masyarakat, Bencana dll 3)Menjadi Pengurus/Kepanitiaan dalam Himpunan Seminat 4)Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker. 2.Jumlah = 2 SKP dlm 5 th (intensif), Perhitungan tidak berbasis waktu tetapi berbasis frekuensi (ditentukan sesuai dengan Program Himpunan Seminat)

Pengabdian DI TINGKAT DAERAH & NASIONAL 1.Dapat diperoleh dari : 1)Kegiatan2 Organisasi : Konferda, Rakerda, Kongres, Rakernas (Khusus Pengurus). 2)Baksos Pengobatan Masyarakat, Bencana dll 3)Menjadi Pengurus/Kepanitiaan dalam Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat. 4)Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker. 2.Jumlah = 2 SKP dlm 5 th (intensif), Perhitungan tidak berbasis waktu tetapi berbasis frekuensi (ditentukan sesuai dengan Program PD/PP)

PROSEDUR KEGIATAN PENGABDIAN (untuk Kegiatan Ber-Kepanitiaan Intern) Proposal Kegiatan Pengabdian PC/HS/PD/PTF SK Kepanitiaan PENGURUS DAERAH Skrining Panitia & Topik Jenis Kelompok Penyelenggara Penilaian SKP SK-Penetapan SKP Publikasi KegiatanPENYELENGGARAAN Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (PENIPUAN) : SEMUA ALAT PUBLIKASI “HARUS” MENCANTUMKAN SK-PENETAPAN SKP Laporan Peserta Laporan Penyelenggaraan

PENGAJUAN SKP-Pengembangan Ilmu Mulai 01 Juli 2015

Konfigurasi INDIVIDUAL KELOMPOK 1 2 Dokumen SK-PTF/PD INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Lapor Verif PENGURUS DAERAH Ajukan SK Penetapan dan Sertifikat SKP-Pengembangan Ilmu LAPORAN dilakukan pada : 1.Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau 2.Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau 3.Saat Pindah Tempat Praktik, atau 4.Saat Migrasi Antar Seminat 0 – 37,5 SKP-Pengembangan Ilmu Per 5 Tahun Verifikasi Materi LOG BOOK atau

SKP-Pengembangan Ilmu 1.Dapat diperoleh dari : 1)Melakukan Penelitian (Sendiri/Bersama) 2)Supervisor Dalam Jurnal Club/Case Reiew 3)Menjadi Instruktur/Pembimbing PKPA/Pembimbing Magang 4)Sebagai Trainer Pelatihan Apoteker/TTK 5)Penguji Komprehensif/UKAI Apoteker 2.Jumlah SKP tidak ditentukan selama 5 th

KEGIATAN PENGEMBANGAN ILMU PTF/PD SK –PTF/PD PENGURUS DAERAH SK-Penetapan SKP Penerbitan Sertifikat SKP PENYELENGGARAAN Ajukan Laporan Penyelenggaraan

PENGAJUAN SKP-Publikasi Ilmiah/Pop Mulai 01 Juli 2015

Prosedur INDIVIDUAL Dokumen PD Verif Ajukan SK Penetapan dan Sertifikat SKP-Publikasi Ilmiah/Pop LAPORAN dilakukan pada : 1.Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau 2.Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau 3.Saat Pindah Tempat Praktik, atau 4.Saat Migrasi Antar Seminat 0 – 37,5 SKP-Publikasi Ilmiah/Pop Per 5 Tahun Verifikasi Materi

SKP-Publikasi Ilmiah/Populer 1.Dapat diperoleh dari : 1)Publikasi Tinjauan Kasus. 2)Membuat Resume suatu Pustaka (Kefarmasian) 3)Menulis/menterjemahkan/editing Buku (Kefarmasian) 4)Menyusun Karya Ilmiah/Populer (Penelitian) 5)Menyusun Jurnal/Publikasi Ilmiah 6)Mengasuh Rubrik/TalkShow Media Massa. 2.Syarat ReSertifikasi Otomatis : 0 – 37,5 SKP dlm 5 th 1)Boleh tidak memiliki SKP-Publikasi Ilmiah/Populer

PERHATIAN Mulai 01 Juli 2015

WAKTU PRAKTIK  Pastikan kesiapan dan kemampuan diri.  Pastikan dan laksanakan secara teratur Jadwal Praktik  PAPAN PRAKTIK  Jangan ambil risiko “KOSONG APOTEKER”  menurunkan efisiensi.  Jika tidak terdistribusi merata : PASTI TIMBUL MASALAH.

INSTRUMEN PRAKTIK  Form-form Skrining, PMR, Konseling, MESO, PTO, PMO, Home Pharmacy Care (manual)  Gabung dan Manfaatkan JARINGAN APLIKASI PRAKTIK (secepatnya)  biaya diusahakan = Rp1000,-/hari. Selama JARINGAN APLIKASI belum tersedia, gunakan CARA MANUAL.

HITUNG KONFIGURASI DAN TOTAL SKP  Jumlah SKP yang Anda peroleh sekarang  ReSertifikasi jangan melewati masa Sertifikat.  ReSertifikasi jangan melewati masa STRA.  Treatmen ReSertifikasi : MAGANG  Kebijakan PD dan PC UJI KOMPETENSI ULANG  di PP IAI Jakarta, Tidak ada Pemaparan Materi, Langsung Uji OSCE 8 Stage (155 penyakit + obat)

TREATMEN KURANG SKP Mulai 01 Juli 2015

TREATMEN KURANG SKP APABILA STRA-nya MASIH BERLAKU Sebab Kurang SKP-Pembelajaran No. SKP Tercapai KekuranganTreatmen 1.50 – 5910 – 1 Cari tambahan SKP dari Seminar atau cara lain sesuai Pedoman (sesuai b idangnya) sedemikian sehingga tercapai = 60 SKP 2.40 – 4920 – 11 Cari tambahan SKP dari Seminar dan melakukan 3 x Tinjauan Kasus (sesuai bidangnya) dan/atau cara lain sesuai Pedoman (sesuai bidangnya) sedemikian sehingga tercapai = 60 SKP 3.30 – 3930 – 21 Cari tambahan SKP dari Seminar dan melakukan 5 x Tinjauan Kasus (sesuai bidangnya) dan/atau cara lain sesuai Pedoman (sesuai bidangnya) sedemikian sehingga tercapai = 60 SKP 4.< 30>. 30Menjadi peserta magang dan melakukan sejumlah Tinjauan Kasus (sesuai bidangnya) sedemikian sehingga tercapai = 60 SKP Syarat Re-Sertifikasi Otomatis = 60 SKP

TREATMEN KURANG SKP APABILA STRA-nya MASIH BERLAKU Sebab Kurang SKP-Praktik Syarat Re-Sertifikasi Otomatis = (50 SKP + Praktik lainnya) per 5 tahun Atau= (10 SKP + Praktik lainnya) per tahun Atau= (0,83 SKP + Praktik lainnya) per bulan No. SKP Tercapai tiap bulan Kekurangan tiap bulan Treatmen 1. 0,60 – 0,79 (56 – 62 jam) 0,23 – 0,04 (7 – 1 jam)  Melaksanakan praktik untuk memenuhi kekurangan waktu dan/atau melaksanakan Praktik lainnya sesuai Pedoman disertai dokumentasinya, atau  Bagi yang di Distribusi/Industri : Menunjukkan SIKA dan SOP dan bukti dokumen pekerjaan sesuai Pedoman; Sedemikian sehingga setara = 0,83 SKP per bulan kumulatif. 2. 0,40 – 0,59 (45 – 55 jam) 0,43 – 0,24 (18 – 8 jam)  Melaksanakan magang praktik di bawah seorang Apoteker Penanggungjawab dan melaksanakan Praktik lainnya sesuai Pedoman disertai dokumentasinya, atau  Bagi yang di Distribusi/Industri : Melaksanakan magang di bawah seorang Apoteker dan bukti dokumen pekerjaan sesuai Pedoman; Sedemikian sehingga setara = 0,83 SKP per bulan kumulatif. 3.< 0,40 (<44 jam) >. 0,43 (>19 jam) Uji Kompetensi Ulang oleh PP IAI

TREATMEN KURANG SKP APABILA STRA-nya MASIH BERLAKU Sebab Kurang SKP-Pengabdian Treatmen dari Sebab Kumulatif Kekurangan SKP Treatmen akibat kekurangan SKP dari sebab-sebab A s/d C sebagaimana di atas dikumulasikan (dijumlahkan) sedemikian sehingga dapat terpenuhi ketentuan menjadi sebanyak = 150 SKP selama 5 tahun atau yang setara dengan itu. Syarat Re-Sertifikasi Otomatis = 7,5 SKP No.SKP TercapaiKurangTreatmen 1.3 – 61,5 – 4,5Melakukan satu atau lebih kegiatan sesuai Pedoman. 2.07,5Menjadi panitia aktif suatu kegiatan PC atau himpunan seminat dan melakukan satu atau lebih kegiatan sesuai Pedoman.

TREATMEN APABILA STRA-nya TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA Kumulatif SKP-SKP Kurang dari Yang Dipersyaratkan. Tidak memungkinkan untuk dilakukan Treatmen MAGANG (Internship) Harus dilakukan Uji Kompetensi Ulang oleh PP IAI. PERLU KEBIJAKAN PD

APABILA KOMPETENSI TERLAMBAT > 2 TAHUN atau VAKUM PRAKTIK atau TIDAK ADA DOKUMEN PRAKTIK > 2 TAHUN Kumulatif SKP-SKP Kurang dari Yang Dipersyaratkan. + STRA Berakhir Tidak memungkinkan untuk dilakukan Treatmen MAGANG (Internship) Harus dilakukan Uji Kompetensi Ulang oleh PP IAI. PERLU KEBIJAKAN PD

TERIMA KASIH IKATAN APOTEKER INDONESIA DAERAH JAWA BARAT Jl. PHH MUSTOFA No.39 Blok M11 Bandung Telp Web : Kontak : (HP + WA alimashuda) PIN BB : 54C555C