Pembangunan Daerah & Ekspektasi Tuntutan Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik Zainal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Zainal Abidin Petir, S. Pd, SH, MH. Komisioner KIP Jateng 2014 – 2018 H : JL. Pergiwati I No 19 Bulu Lor Semarang Utara O: Jl. Tri Lomba Juang No. 18 Semarang P: 024 – / E: W: PENDIDIKAN FORMAL 1.SD Negeri Sidomukti Kebumen 2.MT s Negeri Gombong 3.MAN Kebumen 4.IAIN Walisongo (Semester V) 5.IKIP PGRI Semarang Sastra Inggris 6.IKIP PGRI Psikologi Pendidikan (tidak lulus) 7.Fak.Hukum Universitas Diponegoro 8.Magister Ilmu Hukum UNDIP PEKERJAAN 1.Loper Koran Lintang Agency Semarang 2.Guru Bahasa Inggris SMP Ibu Kartini Semarang 3.Bartender ON -ON Pub 4.Wartawan Mimbar Demokrasi 5.Staf HRD Wawasan 6.Staf HRD Suara Merdeka 7.Staf R & D Suara Merdeka Group 8.Staf Harian Suara karya Jakarta Anggota Panwas Pemilihan Walikota Semarang Pemilu Ketua PPK Semarang Utara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng ORGANISASI 1.Ketua LSM PETIR (Penyambung Titipan Rakyat Semarang) 2.Pengurus PWI Jawa Tengah Seksi Pembelaan Wartawan ( ) 3.Wakil Ketua GPK (Gerakan Pemuda Kakbah) Jawa Tengah 4.Majelis Pemuda Indonesia KNPI Jawa Tengah 2014 –sampai sekarang 5.Wakil Sekretaris KNPI Jawa Tengah Penasehat Pedagang kaki Lima (PKL) Kokrosono dan Pasar Burung Semarang 7.Ketua FKSB ( Forum Komunikasi Semarang Bersatu) Dewan Penasehat FKSB ( Forum Komunikasi Semarang Bersatu) Takmir Masjid At –Taqwin, Nurul Huda, dan Nurul Ikhlas Semarang 10.Pengurus Study Qiroatil Quran Masjid Baiturrahman (2008- Sekarang
Norma Dasar Lahirnya UU KIP Norma Dasar Norma Umum Norma Teknis UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 41/2009 tentang Kearsipan. Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945 Perki 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; PerMenDaGri 35/2010; PerMA 2/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan; Surat Edaran MenKomInfo dan MenDaGri tentang Pembentukan PPID.
Tujuan dikeluarkannya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 1.Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2.Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3.Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4.Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5.Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 6.Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Komisi Informasi Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Pemohon Informasi adalah: Warga Negara Indonesia Syarat: KTP, Paspor, SIM atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Syarat: anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia Kelompok Orang Syarat: Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa Badan Publik adalah: adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
HAK PEMOHON INFORMASI | HAK BADAN PUBLIK 1.Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang; 2.Setiap Orang Berhak : a.Melihat dan mengetahui Informasi Publik; b.Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan, SPLI; d.Menyebarluaskan Informasi Publik ; 3. Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; 4. Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. 1.Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2.Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3.Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah : a.Informasi yang dapat membahayakan negara; b.Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c.Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d.Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e.Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI | KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1.Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2.Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1.Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik; 2.Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
INFORMASI PUBLIK ? Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Adalah.....
JENIS INFORMASI 1Berkala 2SertaMerta 3SetiapSaat 4 Dikecualika n 1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala 2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta- Merta 3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat 4. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Ps 11 Perki 1/ Profil Badan Publik 2.Program/kegiatan yg tengah dijalankan 3.Kegiatan dan kinerja BP 4.Laporan keuangan; 5.Ringkasan akses informasi 6.Peraturan/keputusan dari BP 7.Hak dan tata cara memperoleh informasi; 8.Tatacara pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat BP; 9.Pengumuman pengadaan brg jasa; 10.Prosedur peringatan dini/evakuasi keadaan darurat di setiap kantor BP Diumumkan selambar-lambatnya 1 (satu ) kali setahun
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta Ps 12 Perki 1/ Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Bencana alam: banjir, tanah longsor Bencana non alam: kegagalan industri/ tehnologi, pencemaran lingkungan Bencana sosial: kerusuhan sosial, konflik sosial Epidemi penyakit menular Racun pada bahan makanan Rencana gangguan terhadap utilitas publik 2. Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Ps 13 perki 1/ Daftar seluruh informasi publik; 2.Informasi ttg peraturan, keputusan dan atau kebijakan BP; 3Seluruh informasi lengkap yg wajib disediakan & diumumkan secara berkala seperti : Informasi tentang profil badan publik, Ringkasan informasi tentang program, kinerja, lap. Keuangan, lap akses informasi publik, peraturan keputusan dll; 4.Informasi tentang organisasi administrasi kepegawaian dan keuangan; pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, & keuangan Profil lengkap pimpinan & pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan & sanksi berat yang pernah diterima 5.Surat perjanjian dg pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya; 6.Surat-menyurat pimpinan/pejabat BP dlm rangka pelaksanaan tupoksi; 7.Syarat2 perizinan serta dok pendukungnya dan laporan penaatan izin yang diberikan; 8.Data perbendaharaan/inventaris; 9.Renstra dan rencana kerja BP; 10.Agenda kerja pimpinan Satker 11. Kegiatan pengelolaan & pelayanan informasi publik;
Lanjutan 12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yg ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; 13. Daftar dan hasil kajian/penelitian; 14. Informasi publik yg telah dinyatakan terbuka melalui mekanisme penyelesaian sengketa; 15. SOP keadaan darurat bagi penerima izin dan/pihak yg terikat perjanjian kerja; 16. Kebijakan yg disampaikan pejabat publik dlm pertemuan yang terbuka untuk umum;
Informasi yang Dikecualikan 4. 1.Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; 2.Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; 3.Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; 4.Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; 5.Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional; 6. Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri; 7.Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; 8.Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; 9.Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; 10.Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- Undang.
Apa itu… P P I D ? Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID
No.Kewajiban berdasarkan Peraturan Perundang-undanganKetentuan 1bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pasal 1 angka 9 UUKIP 2melakukan pengklasifikasian informasi publik berdasarkan kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta dan tersedia setiap saat. Pasal 9, 10, 11, 14, 15 dan 16 3membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar (Standar Operating Procedure) sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pasal 13 ayat (1) huruf b UUKIP 4membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik (untuk informasi terbuka) Pasal 7 ayat (4) dan (5) UUKIP 5melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang (untuk informasi dikecualikan) Pasal 19 UUKIP 6melayani permohonan informasi berdasarkan permintaan sesuai dengan tata cara permintaan informasi ke Badan Publik. Pasal 22 UUKIP 7mengumumkan layanan informasi setiap tahun, yang meliputi: (a) jumlah permintaan informasi yang diterima; (b) waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; (c) jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau (d) alasan penolakan permintaan informasi. Pasal 12 UUKIP TUGAS & TANGGUNG JAWAB PPID
Permendagri No. 35 Tahun 2010 Ps. 7, ayat (1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ditetapkan PPID PP No. 61 Tahun 2010 Ps. 12, ayat (1) Pejabat yg dpt ditunjuk sbg PPID di lingkungan Badan Publik Negara yg berada di Pusat dan Daerah merupakan pejabat yg membidangi informasi publik UUNO. 14 TAHUN 2008 Ps. 13, ayat (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sedehana setiap Badan Publik; a. Menunjuk PPID Aplikasi / Menu P P I D di website DIP Pendanaan Laporan Pelayanan Informasi S O P Struktur PPID Bagan Alur Panduan PPID bagi Badan Publik KELENGKAPAN PPID Ruang Pelayanan Informasi
STRUKTUR ORGANISASI TIM PELAKSANA PPID PPID Utama 1.Ketua 2.Wakil Ketua Atasan PPID/ Pengarah Administrasi Dewan Pertimbangan Pelayanan Informasi Pengarah Anggota Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Anggota Bidang Pengelolaan Informasi Anggota Bidang Pelayanan Informasi Anggota Bidang Dokumentasi Dan Arsip 1.Sekretaris I 2.Sekretaris II PPID Pembantu {Sekretaris/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Sekretariat pada masing- Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat yang membidangi Pelayanan Informasi pada BUMD) Penanggung Jawab Kep. Gub no 555/27 tahun 2015
Kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai PPID Kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional Kejelasan pembagian tugas, tanggungjawab, wewenang PPID dalam hal terdapat lebih dari satu PPID Standar layanan informasi publik serta tata cara pengelolaan keberatan di internal Badan Publik Kejelasan tentang pejabat yang menduduki posisi sebagai atasan PPID yang bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Tata cara pembuatan laporan tahunan tentang layanan informasi publik sesuai pasal 36 Perki 1 Tahun 2010 Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Sekurang-kurangnya memuat :
Pengertian sengketa informasi Sengketa informasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan
Sengketa terjadi karena... Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17 UU KIP; Tidak disediakannya informasi berkala; Tidak ditanggapinya permintaan informasi; Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam UU
Badan Publik sebagai termohon sebaiknya hadir dalam sidang Ajudikasi nonlitigasi dan atau mediasi; Termohon membawa Surat Kuasa Khusus dari Atasan PPID [Pimpinan BP] manakala atasan PPID mewakilkan pada pejabat lain ; Menyiapkan dan memberikan jawaban tertulis atas perkara yang menjadi obyek sengketa; Bersifat kooperatif dan terbuka dalam mengikuti proses mediasi. Jika Badan Publik Dijadikan Sebagai TERMOHON ?
PermohonanPPID Mencatat: Nama Alamat Subyek Format Cara penyampaian informasi yang diminta Memberi: Tanda bukti penerimaan permintaan Nomor pendaftaran Saat menerima permintaan (langsung/elektronik) Saat pengiriman informasi (surat). Pemberitahuan tertulis & Pemberian informasi Informasi berada dibawah penguasaannya/tidak; Memberitahu keberadaan info yang diminta jika di Badan Publik lain dan tidak berada di bawah penguasaannya; Menerima/menolak permintaan jika diterima (sebagian/seluruhnya) dicantumkan informasi yang diminta; Menghitamkan/mengaburkan dokumen yang mengandung informasi yang dikecualikan Alat penyampaian dan format informasi; Biaya dan cara pembayaran; Pemberitahuan perpanjangan waktu dan alasannya jika pemberian informasi tidak dapat dilakukan dalam 10 hari. Maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja Prosedur Perolehan informasi Berdasarkan Permintaan Ps 22 UU KIP
TAHAP KEBERATAN DI INTERNAL BADAN PUBLIK hari 30 hari Peminta PPID Atasan PPID Puas Tidak Puas Menerima Tidak menerima Tanggapan/ Keputusan Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pelaksanaan Keputusan oleh PPID 30 hari
o Menerima permohonan o Memeriksa kelengkapan administratif o Melakukan registrasi PENDAFTARAN REGISTER SENGKETA o Memeriksa: legal standing Kompetensi absolut dan relatif jangka waktu o Klarifikasi para pihak o Memutus, Menunda atau Melanjutkan SIDANG MK-1: Administratif o Menentukan: metode, agenda, tempat waktu o Memfasilitasi perundingan MEDIASI o Melakukan pemeriksaan o Melakukan pembuktian o Memutus sengketa informasi SIDANG MK-2: Pokok Perkara Alasan Substansial (Pasal 17 UU KIP) Putusan Ajudikasi I KESEPAKATAN MEDIASI PUTUSAN AJUDIKASI II Permohonan ditolak/ditarik Prosedur Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi ≤ 7 hari kerja ≤ 14 hari kerja ≤ 40 hari kerja PUTUSAN MEDIASI Panitera (sekretariat) Majelis Komisioner (Ajudikasi)
adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. (Pasal 1 UU No 14 Tahun 2008). AJUDIKASI NON LITIGASI
Mediasi adalah Proses penyelesaian sengketa informasi dengan cara musyawarah mufakat untuk sengketa informasi yang bukan informasi dikecualikan. Bersifat sukarela. Waktunya 14 hari kerja. Waktu dan tempat disepakati bersama. Komisioner bertindak sebagai mediator. Hal-hal yang disepakati meliputi 3 poin: a.Kesepakatan tentang status informasi [terbuka/tertutup], dapat diberikan atau tidak; b.Format dan waktu pemenuhan informasi publik; c.Beban pembiayaan, siapa yang menanggung MEDIASI
Sanksi Pidana dalam UU KIP 1. Pasal 51 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; 2. Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta;
T E R I M A K A S I H