PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDIONESIA PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik Note: You understand that Microsoft does not endorse or control the content provided in the following presentation. Presented by Henny S Widyaningsihk Disampaikan dalam acara Forum PPID di lingkungan LPP RRI, 01.02.2016
PENDAHULUAN
UU KIP pasal 4 : “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini” Setiap Orang berhak: Melihat dan mengetahui informasi publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik; Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; dan/atau Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perspektif Right to Know : Melindungi Hak Konsumen Melindungi Korporasi mengenai pemegang saham yaitu oleh pemegang saham minoritas Melindungi Komunitas Meningkatkan partisipasi publik atas penyelenggraan negara Pengembangan ilmu pengetahuan Peningkatan pelayanan publik Badan Publik Wajib Terbuka UU KIP
Kewajiban UU yang mengatur Pekerjaan PPID Mengumpulkan Mendokumentasikan Menyimpan Memelihara Menyediakan Mendistribusikan Melakukan Pelayanan Informasi
PPIDharus SIAP dengan UU KIP Pasal 7 ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan PPIDharus SIAP dengan UU KIP TRUST
Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2015 Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2015
Hasil Pemeringkatan Tahun 2015 Kategori : Kementerian No Nama Badan Publik Nilai Akhir 1 Kementerian Keuangan 99,722 2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 94,611 3 Kementerian Perindustrian 92,153 4 Kementerian Perhubungan 91,445 5 Kementerian Kesehatan 89,778 6 Kementerian Pertanian 87,542 7 Kementerian Kelautan dan Perikanan 87,417 8 Kementerian Komunikasi dan Informatika 84,550 9 Kementerian PAN &RB 79,136 10 Kementerian Sekretariat Negara 77,747
Hasil Pemeringkatan Tahun 2014 Kategori : Kementerian No Nama Badan Publik Nilai Akhir 1 Kementerian Keuangan 100 2 Kementerian Perindustrian 98,2 3 Kementerian Perhubungan 95,2 4 Kementerian Sekretariat Negara 93,8 5 Kementerian Pertanian 6 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 92,2 7 Kementerian Kesehatan 84,4 8 Kementerian Komunikasi dan Informatika 83,4 9 Kementerian Agama 82 10 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 79,6
Hasil Pemeringkatan Kategori : Lembaga No Nama Badan Publik Nilai Akhir 1 Arsip Nasional Republik Indonesia 94,4 2 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 94 3 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan 92,2 4 Mahkamah Konstitusi 88 5 Badan Tenaga Nuklir Nasional 87 6 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 85,6 7 Badan Koordinasi Penanaman Modal 81,8 8 Mahkamah Agung 80,4 9 Komisi Yudisial 79,4 10 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 72,4
Lembaga Negara 2015 Arsip Nasional (ANRI) 98,056 Peringkat Nama Lembaga Negara Nilai 1 Arsip Nasional (ANRI) 98,056 2 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 95,511 3 Lembaga Antariksa dan Penerbangan Indonesia (LAPAN) 85,556 4 Komisi Yudisial 83,779 5 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 83,382 6 Bank Indonesia 83,223 7 Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 80,667 8 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 74,981 9 Kejaksanaan Agung 70,390 10 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 68,327
Lembaga Non Struktural 2015 Peringkat Nama Lembaga Non Struktural Nilai 1 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 86,750 2 Komisi Pemilihan Umum (KPU) 67,117 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 66,850 4 Dewan Ketahanan Nasional 65,621 5 Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) 64,843 6 Badan Pengembangam Wilayah Sby-Madura 53,320 7 Dewan Pertimbangan Presiden 50,967 8 Badan Pengawas Pemilu 35,924 9 Dewan Jaminan Sosial Nasional 29,804 10 Komnas HAM 27,746
Penilaian mencakup : 1. Memiliki SK PPID dan struktur PPID 2. Memiliki DIP yang berkala, serta merta dan sedia setiap saat 3. Memiliki Daftar Informasi yang dikecualikan , dengan menyertakan hasil UK dan berita acara UK 4. Memiliki SOP tentang Pelayanan Informasi Publik 5. Inovasi yang dilakukan PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
RUANG DEMOKRASI (Informasi Publik) OTORITERIANISME VS DEMOKRASI RUANG DEMOKRASI (Informasi Publik) (RN) Negara (RP) Warga Korporat (RB) Negara (RN) (RP) Warga Korporat (RB) Catatan: Otoritarianisme memerlukan perlindungan terhadap negara, korporat, dan pribadi sama-sama kuat. Informasi rahasia diperlukan sebanyak-banyaknya. Negara demokrasi memerlukan ketersediaan informasi yang sempurna/bulat. Ruang rahasia negara (RN), rahasia korporat (RB), dan rahasia pribadi (RP) perlu menyempit, dan ruang informasi publik melebar; UU KIP ingin mendudukan kembali informasi publik menjadi lebih otentik dan melebar di negara demokrasi.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Kewajiban Badan Publik Menunjuk dan mengangkat PPID. Menetapkan standar prosedur operasional. Menyediakan dan memberikan informasi: secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan. Menyediakan sarana dan prasarana. Menetapkan standar biaya. Menyediakan anggaran. Menanggapi keberatan. Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. BADAN PUBLIK
PPID SOP Kewajiban Badan Publik dalam Penyediaan Informasi Publik Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Publik yang terbuka dan yang di kecualikan SOP
PPID
SIAPA?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UU No. 14 th 2008 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Perki No. 1 th 2010 Perki No. 1 th 2013 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. PP No. 61 th 2010 Permendagri No. 35 th 2010
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik. Perki No. 1 th 2010 Perki No. 1 th 2013
Posisi ?
PPID Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Badan Publik PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak; Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi; Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan List inf. Yg dikecualikan Pimpinan Badan Publik Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Unit Pelayanan Melakukan uji konsekuensi Menyusun kebijakan pe-ngelolaan informasi BP Bertanggung jawab atas kinerja pelayanan infor-masi di lingkungan BP PPID Utama PPID pelaksana Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Satker Penetapan (Tim Pertim-bangan?)
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Mengkoordinasikan dan mengkonsoladasikan pengumpulan bahan informasi dan dikumentasi dari PPID Pembantu. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik Pengujian Konsekuensi
Lanjutan 7. Pengklasifikasian Informasi dan / a\tau pengubahannya Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses, dan Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
Informasi yang dikecualikan (Pasal 17), Jenis Informasi menurut UU KIP berdasarkan status dan prosedur penyampaian Informasi yang dikecualikan (Pasal 17), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala INFORMASI BERKALA Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali; Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; Mencakup: informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik); informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik; informasi ttg laporan keuangan; informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN Informasi LAPORAN KEUANGAN WAJIB DIMUMUKAN berkala Pasal 9 UU KIP, Juncto PerKI 1/2010 SLIP C INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN 1 Informasi Rencana dan laporan realisasi anggaran 2 Informasi Neraca 3 Informasi Laporan Arus kas dan catatan atas laporan keuangan 4 Informasi daftar investasi dan aset (administrasi barang milik negara)
Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta INFORMASI SERTA MERTA Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat INFORMASI SETIAP SAAT Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi Pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; Wajib dan rutin disediakan badan publik; Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup : Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; Keputusan badan publik dan pertimbangannya; Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; Rencana proyek dan anggaran tahunannya; Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; Laporan layanan akses informasi; Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.
Cara memberikan layanan informasi publik Lakukan pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik; Buat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan; Berikan layanan informasi proaktif (mengumumkan secara berkala), dan memberikan layanan informasi atas dasar permintaan (layanan pasif) DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit/Satker yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpan
MEMBANGUN SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pengumpulan informasi dari unit-unit Sistem pendokumentasian informasi dalam bentuk softcopy Sistem pendokumentasian informasi dalam bentuk hardcopy Pelayanan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Pelayanan informasi yang tersedia setiap saat Pelayanan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Pengecualian informasi melalui uji konsekuensi Penanganan keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi
Layanan Informasi Publik SOP PPID SOP Layanan Informasi Publik
SOP, setidaknya mengatur TATA KERJA dalam : Pengumpulan informasi Pengelolaan Sengketa Informasi Pengolahan Informasi menjadi Daftar Informasi Penyusunan laporan tentang layanan informasi Pengumuman Informasi secara Pro aktif Pelayanan Permohonan Informasi
PENGECUALIAN INFORMASI MELALUI UJI KONSEKUENSI KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDIONESIA PENGECUALIAN INFORMASI MELALUI UJI KONSEKUENSI Note: You understand that Microsoft does not endorse or control the content provided in the following presentation. Presented by Henny S Widyaningsih
Definisi Informasi Publik Berdasarkan UU KIP Pasal 1 angka 2: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tahapan UJI KONSEKUENSI 1. Klasifikasi Informasi yang dimohon 2. Identifikasi dasar hukum pengeculian 3. Identifikasi tujuan pengeculian 4. Analisis konsekuensi yang dapat ditimbulkan 5. Identifikasi pengeculian atas pengeculian 6. Merumuskan kesimpulan
CONTOH KASUS Seorang Pemohon informasi memohon informasi tentang Rincian daftar penerima bantuan sosial bagi para Transmigran di Kalimantan Utara tahun 2013 dan 2014. Pertanyaan : Apakah Informasi tersebut dikecualikan?
TABEL ANALISIS Konseuensi Negatif Dasar Hukum Relevansi Jika diberikan Dapat disalahgunakan oleh pemohon Dapat mengungkapkan kekayaan dan kondisi finansial seseorang Pemohon tidak jelas tujuannya dan diragukan kredibilitasnya Jika informasi tersebut di ketahui oleh Provinsi lain maka akan membuat ketidak adilan dengan Provinsi lain
TABEL ANALISIS Konseuensi Negatif Dasar Hukum Relevansi Jika diberikan Dapat disalahgunakan oleh pemohon X x Dapat mengungkapkan kekayaan dan kondisi finansial seseorang Pasal 17 huruf h angka 3. Relevan, jika dengan rinci tertera nama, alamat dan besaran nilai bantuan masing-masing Pemohon tidak jelas tujuannya dan diragukan kredibilitasnya Jika informasi tersebut di ketahui oleh Provinsi lain akan membuat ketidak adilan dengan Provinsi lain Pasal 17 huruf b UU KIP Tidak Relevan, karena adalah provinsi adalah BP negara yang tidak berhubungan dengan persaingan usaha tidak sehat
Alur Terjadinya Sengketa Informasi Permohonan Informasi Badan Publik Memberikan Menolak Tidak menanggapi Selesai Sesuai Permintaan Tidak sesuai permintaan Atasan PPID Mengajukan keberatan Tidak menanggapi Menanggapi KOMISI INFORMASI Mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa 30 hari Tidak Puas
Putusan Ajudikasi Komisi Informasi: Jika pengajuan keberatan internal tidak selesai dilanjutkan ke Komisi Informasi Uji Kepentingan Pemohon Informasi Uji Konsekuensi Badan Publik Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi pu blik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yang tidak dikecualikan). Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Komisi Informasi Ajudikasi Mediasi Putusan Ajudikasi Komisi Informasi: Menutup sebagian atau keseluruhan informasi, atau Membuka sebagian atau keseluruhan informasi Putusan Mediasi Komisi Informasi: Kersepakatan yang berifat FINAL dan MENGIKAT ? Sengketa informasi terbuka Sengketa informasi yang dikecualikan
TERIMAKASIH