Nama Kelompok: 1.Ade Kurniawan 2.Alicia 3.Citra Rossema Tyas 4.Lulu Anggraini 5.Rona Rizki Amirah
Berasal dari 3 kata, Hak, Asasi dan Manusia Hak = berasal dari Bahasa Arab haqqa, yahiqqu,haqqaan yang artinya benar,pasti,nyata, tetap dan wajib. haqq adalah kewenangan/kewajiban untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu Kata asasity berasal dari kata assa,yaussu, asasaan yang artinya membangun,mendirikan meletakan= asal.asas, pangkal, dasar. asasi adalah segala sesuatu yg bersifat mendasar & fundamental yg selalu melekat pd objeknya. Manusia= dari kata Indonesia yg artinya umat, ciptaan, tuhan yg berakal budi. Jadi HAM diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara
Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adalah : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan dan perlindunganharkat dan martabat manusia.
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia Sejarah bangsa Indonesia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atau atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya Sejarah bangsa Indonesia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atau atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya
Prinsip-prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia 1.Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban 2. Bersifat Relatif 3. Keterpaduan 4.Keseimbangan 5. Kerja Sama Internasional yang Saling Menghormati 6. Taat pada Peraturan 7. Keterkaitan Sistem Politik 8. Kesamaan Harkat dan Martabat 9. Prinsip Memperoleh & Menuntut Perlakuan yang Sama 10.Perlindungan Masyarakat Adat 11.Mendahulukan Hukum Nasional 12.Tanggung Jawab Pemerintah
MAGNA CHARTA (Th.1215) O/ Raja John Lackland perjuangan kaum bangsawan dan gereja untuk melindungi hak-hak mereka dr kekuasaan absolut raja.Jadi ada 2 hak yg diakui yi; Hak bhw kemerdekaan tdk boleh dirampas tanpa putusan pengadilan dan pungutan pajak hrs dg persetujuan dewan. PETITION OF RIGHTS (Th.1628) oleh Raja Charles I disini raja berhadapan dg parlemen yg terdiri dr utusan rakyat (HoC). terlihat bhw perjuangan HAM memiliki korelasi dg Demokrasi. HABEAS CORPUS ACT (Th.1679) krn sering dilanggar mk muncul HCA ini, yi tg peraturan diperiksa dimuka hakim, dmn seseorang hanya dpt ditahan atas dasar perintah hakim dg mengemukakan dasar hukum penahanan tsb. BILL OF RIGHTS (Th.1689) terjadi revolusi yi perebutan kekuasaan antara Raja James dengan Marry II/William II dimenangkan Raja William II. disusun Deklarasi tentang Hak dan Kebebasan Warga dan tata cara Suksesi Raja. disini raja mulai tunduk pd kekeuasaan parlemen.
HAM menurut bidangnya : Hak asasi pribadi (personal rights) contoh : kebebasan memeluk agama Hak Asasi ekonomi (property rights) contoh : hak memiliki sesuatu Hak asasi mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
Hak asasi politik (political rights) contoh : hak untuk memilih Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) contoh : hak memperoleh pendidikan Hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
HAM dilihat dari sifatnya : HHak asasi manusia klasik hak yang timbul dari keberadaan manusia itu sendiri. contoh : hak hidup, hak beragama HHak asasi sosial hak yg berhubungan dengan kebutuhan manusia. contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll
LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM NASIONAL 1. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM ) 1. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM ) Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan 2. Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan Lembaga Bantuan Hukum 3. Lembaga Bantuan Hukum Komisi untuk orang hilang dan anti kekerasan 4. Komisi untuk orang hilang dan anti kekerasan ( Kontras ) ( Kontras ) Komisi Nasional Perlindungan Anak 5. Komisi Nasional Perlindungan Anak Lembaga Studi dan Advokasi Hukum ( Elsam ) 6. Lembaga Studi dan Advokasi Hukum ( Elsam ) engadilan HAM 7. Pengadilan HAM
Pembagian Hak Lainnya Hak Politik Hak Sipil Hak Sosial Hak Ekonomi Hak Budaya
Konsekwensi di ratifikasinya covenant; Tunduk pada ketentuan dalam kovenant tsb Banyak peraturan perundang-undangan yang dirubah/diganti. Mengakui mekanisme pengawasan oleh Komite HAM PBB Wajib memberikan laporan atas pelaksanaan HAM
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia A. Di masa orde baru: 1. Kasus Tanjung Priok Jakarta ( 1984 ) 2. Kasus Talang sari di lampung ( 1989 ) 3. Operasi Militer di Aceh ( ) 4. Kasus terbunuhnya Marsinah ( 1994 ) 5. Kasus terbunuhnya Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin wartawan harian Bernas ( 1996 ) 6. Peristiwa penculikan para aktivis ( 1998 ) 7. Kasus Timika di Papua ( 1994 )
KASUS MARSINAH
B. Di masa Reformasi : 1. Kasus Trisakti 2. Kasus Semanggi I dan II 3. Peristiwa kemerdekaan Timor Timur 4. Kasus Ambon di Maluku 5. Kasus Poso di Sulawesi Tenggara 6. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah 7. Kasus TKI di Malaysia
KASUS TRI SAKTI
KASUS SEMANGGI
KASUS DAYAK - SAMPIT
*Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga: contoh: - kekerasan fisik - kekerasan terhadap pembantu - anak diintimidasi oleh orang tua *Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah: contoh: - kekerasan fisik terhadap siswa - pelecehan * Pelanggaran HAM di masyarakat: contoh: - main hakim sendiri - pemerkosaan - tindak kejahatan - dan lain-lain
Upaya penegakkan HAM Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM :Pemerintah a. mengenalkan pendidikan HAM kepada masyarakat b. ketegasan sanksi terhadap pelanggaran HAM c. proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak memihak
Masyarakat Masyarakat a. Bersikap kritis dalam mendukung upaya pemerintah b. Melaporkan setiap ada pelanggaran HAM c. Menghindari segala tindakan yang melanggar HAM d. Bersikap proaktif dalam meneggakkan hukum
Simpulan tentang HAM 1.HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis; 2.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa; 3.HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAK meski negara membuat hukum yang tidak melindungi/melanggar HAM